Lokasi SIM Keliling Jakarta 10 Desember, Ini Biaya dan Syaratnya

Demi memudahkan masyarakat, Polda Metro Jaya menghadirkan SIM Keliling Jakarta di lima lokasi berbeda

Lokasi SIM Keliling Jakarta 10 Desember, Ini Biaya dan Syaratnya
  • Oleh Satrio Adhy

  • Selasa, 10 Desember 2024 | 06:00 WIB

KatadataOTO – Mengendarai motor dan mobil di jalan raya tidak boleh asal. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat.

Ambil contoh mempunyai SIM (Surat Izin Mengemudi) A maupun C. Hal tersebut sebagai bukti Anda berkompeten membawa kendaraan.

Oleh sebab itu diimbau rutin memeriksa masa berlaku SIM. Sebab dokumen berbentuk kartu satu ini bakal kedaluwarsa lima tahun sejak tanggal pembuatan.

Masyarakat tidak boleh terlambat memperpanjang SIM. Pasalnya kalau terlewat satu hari saja maka diwajibkan mengikuti proses penerbitan di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat.

Bambang Soesatyo Nilai SIM C1 Bisa Tingkatkan Kemampuan Pemotor
Photo : Antara

Ketentuan di atas tertera pada Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2021 pasal 4. Selanjutnya Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 85 ayat 2.

Berangkat dari hal di atas, Polda Metro Jaya menghadirkan beberapa fasilitas. Sebut saja seperti SIM Keliling Jakarta hari ini, Selasa (10/12)

Anda bisa menemukannya di lima tempat berbeda. Sehingga memudahkan warga Ibu Kota saat ingin mengurus masa berlaku SIM.

Pengendara cukup mendatangi salah satu lokasi SIM Keliling Jakarta hari ini, seperti di Lapangan Banteng. Kemudian mendaftarkan diri ke di loket telah disediakan.

Menyitat Instagram @tmcpoldametro, jadwal SIM Keliling Jakarta beroperasi sejak pukul 08.00-14.00 WIB. Warga pun dapat hadir lebih pagi guna menghindari antrean.

Perlu diingat mengurus masa berlaku SIM tidak bisa dilakukan begitu saja. Terdapat langkah-langkah serta syarat atau dokumen yang perlu diperhatikan.

Biaya Perpanjang SIM 2024

Sementara buat biaya perpanjang SIM A sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dikenakan Rp 80 ribu. Kemudian untuk golongan C bertarif Rp 75 ribu saja.


Terkini

mobil
Toyota Veloz Hybrid

Toyota Veloz Hybrid Mulai Jelajah Lintas Nusa dari Mandalika ke Aceh

Mengulangkesuksesan program Kijang pada 30 tahun lalu, Toyota Veloz Hybrid Lintas Nusa kembali digelar

mobil
Omoda O4

Jaecoo Siapkan Lebih Dari Tiga Produk Baru Tahun Depan

Jaecoo Indonesia akan memasarkan sejumlah model dari seri Omoda yang sebelumnya ditawarkan oleh Chery

news
Pertamina Lubricants Bantu Korban Banjir Sumatera, Ada Oli Gratis

Pertamina Lubricants Bantu Korban Banjir Sumatera, Ada Oli Gratis

Pertamina Lubricants berharap beban para korban bencana alam di Sumatera Utara serta Barat bisa lebih ringan

mobil
Kalista Sebut Pentingnya Insentif untuk Dorong Adopsi EV Niaga

Kalista Sebut Pentingnya Insentif untuk Dorong Adopsi EV Niaga

Kendaraan listrik dinilai potensial di segmen niaga, Kalista sorot perlu ada insentif dari pemerintah

otosport
Marc Marquez Berusaha Lupakan Perseteruan dengan Valentino Rossi

Marc Marquez Merasa Bosan Bermusuhan dengan Valentino Rossi

Marc Marquez sudah tidak mau hidup bersama dendam, ia hanya ingin menghormati para rival termasuk Rossi

mobil
Merek BYD King Terdaftar

BYD Daftarkan Model Baru di Indonesia, Sedan PHEV

Nama BYD King dan King L terdaftar di Indonesia, sedan berteknologi PHEV yang dijual dengan harga kompetitif

mobil
Airlangga Klaim Progres Pembangunan Pabrik BYD Sudah 90 Persen

Airlangga Klaim Progres Pembangunan Pabrik BYD Sudah 90 Persen

Keberadaan pabrik BYD dinilai bakal membawa dampak positif, sebab dapat menyerap banyak tenaga kerja di Subang

news
Pembatasan angkutan barang

Jadwal Pembatasan Angkutan Barang Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2026

Pemerintah akhirnya resmi keluarkan aturan pembatasan angkutan barang saat libur Natal dan tahun baru 2026