Jelang Akhir Pekan SIM Keliling Bandung Bisa Ditemui di BPR KS
14 November 2025, 06:00 WIB
Layanan SIM keliling Bandung beroperasi seperti biasa hari ini 23 Mei 2023, berikut daftar lokasinya
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Layanan SIM keliling Bandung kembali dibuka di dua tempat strategis hari ini, Selasa (23/5). Masyarakat bisa memanfaatkan layanannya untuk memperpanjang SIM A maupun C.
Jangan sampai salah, salah satu persyaratan untuk melakukan perpanjangan adalah status SIM masih berlaku alias belum melewati tanggal kedaluwarsanya. SIM keliling Bandung tidak bisa melayani permohonan pembuatan SIM baru.
Sementara bagi Anda yang ingin memperpanjang SIM B perlu mencari kantor Satpas terdekat, tidak bisa di layanan mobile ini. Karena prosesnya memerlukan alat simulator yang tidak tersedia di mobil SIM keliling.
Jika ingin menggunakan layanan ini bisa datang ke lokasi mulai pukul 09:00 sampai 12:00 WIB. Usahakan datang lebih cepat untuk menghindari padatnya pemohon.
Agar terhindar dari keterlambatan, pemohon diimbau melakukan perpanjangan paling tidak 14 hari sebelum habis masa berlakunya.
Jika ingin melakukan permohonan pembuatan SIM baru bisa berkunjung ke kantor Satpas terdekat. Dokumen pendukung yang perlu disiapkan, salah satunya adalah e-KTP.
Agar tidak salah, ingat berikut ini besaran tarif untuk memperpanjang SIM seperti yang diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, di kisaran Rp30.000 sampai Rp80.000 tergantung dari jenis SIM.
Untuk menggunakan layanan SIM keliling Bandung berikut tarifnya.
SIM keliling Bandung hanya bisa memproses untuk SIM A dan C. Sedangkan untuk SIM B hanya bisa dilakukan di kantor Satpas, karena prosesnya membutuhkan alat yang tidak tersedia di lokasi SIM keliling.
Berikut ini dokumen persyaratan untuk memperpanjang SIM.
Surat keterangan harus dari dokter yang ditunjuk kepolisian, pemohon dinyatakan sehat jasmani di lokasi pelayanan seperti diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
Selain kesehatan fisik pemohon juga harus membawa surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi terkait.
Penyandang disabilitas yang perlu menggunakan alat bantu dengar, harus telah memenuhi persyaratan kesehatan, sesuai rekomendasi dari dokter dibuktikan dengan surat keterangan sehat.
Mengingat sekarang angka penularan Covid-19 kembali tinggi pemohon diwajibka untuk memakai masker, menggunakan hand sanitizer serta menerapkan protokol kesehatan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
14 November 2025, 06:00 WIB
13 November 2025, 06:00 WIB
12 November 2025, 06:00 WIB
11 November 2025, 06:00 WIB
10 November 2025, 06:00 WIB
Terkini
16 November 2025, 21:24 WIB
Marco Bezzecchi tutup musim ini dengan capaian manis di MotoGP Valencia 2025 dengan finish pertama
16 November 2025, 17:00 WIB
Mazda EZ-6 dan Changan Deepal LO7 sama-sama berpeluang besar untuk dipasarkan ke konsumen di Tanah Air
16 November 2025, 15:14 WIB
Chery beri penjelasan soal Fengyun X3L yang alami kecelakaan saat sedang uji ketangguhan di Gunung Tianmen
16 November 2025, 13:00 WIB
Suzuki Ertiga bekas lansiran 2024 bisa jadi pilihan masyarakat buat berkendara saat libur Natal dan tahun baru
16 November 2025, 11:00 WIB
Puncak acara Honda Bikers Day 2025 memberikan pengalaman berbeda di Garut dengan puluhan ribu pemotor
16 November 2025, 09:00 WIB
Banyak kegiatan menarik disuguhkan buat para anggota komunitas selama Honda Culture Indonesia berlangsung
16 November 2025, 08:00 WIB
Honda ADV 160 membuktikan performanya dalam perjalanan melintasi pantai selatan Jawa Barat menuju HBD 2025
16 November 2025, 07:00 WIB
Pilihan Toyota Calya bekas lansiran 2024 makin menarik karena ada program TDP Rp 7 jutaan dan tenor panjang