Langkah BYD Selesaikan Sengketa Denza Secara Hukum Dinilai Tepat

Kemenkumham sebut keputusan BYD tempuh jalur hukum buat selesaikan sengketa merek Denza adalah tepat

Langkah BYD Selesaikan Sengketa Denza Secara Hukum Dinilai Tepat

KatadataOTO – Beberapa waktu lalu, manufaktur EV (Electric Vehicle) BYD (Build Your Dreams) mengajukan tuntutan atas perusahaan makanan dan minuman yang mendaftarkan merek Denza ke DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual).

Meskipun telah didaftarkan lebih dulu di 3 Juli 2023, BYD menuntut pendaftar atas nama PT WNA (Woncas Nusantara Abadi) dengan alasan ada itikad tidak baik.

Kemudian merek Denza diklaim sebagai brand yang telah dikenal dan digunakan secara global. Perlu diketahui, Denza adalah sub merek BYD khusus menghadirkan lini produk di kelas premium.

Menanggapi hal itu, DJKI Kementerian Hukum menilai keputusan BYD menggugat sebagai langkah tepat dan penghormatan terhadap sistem hukum di tanah air serta menjaga keadilan buat semua pihak.

Baru Debut, Denza Daftarkan Banyak Model Baru di Indonesia
Photo : PDKI

Pihak Kemenkumham menegaskan, adanya sengketa tersebut menjadi pengingat bagi setiap pelaku usaha agar mendaftarkan mereknya sesegera mungkin sesuai kategori usaha masing-masing.

“Kami percaya perlindungan kekayaan intelektual yang kuat adalah pondasi utama untuk mendorong inovasi, investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Hermansyah Siregar, Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI Kemenkumham, dikutip dari Antara, Selasa (4/2).

Dia menegaskan pihak DJKI akan terus berupaya memperkuat sistem pemeriksaan merek. Sehingga peluang terjadinya masalah serupa bisa diantisipasi di masa mendatang.

Lalu pihak terlibat dalam sengketa PT WNA dengan BYD diimbau untuk menghormati proses hukum yang berlaku di dalam negeri.

DJKI turut menekankan bahwa setiap pihak yang ingin mendaftarkan merek dagang perlu melakukannya dengan itikad baik.

Sebagai informasi, DJKI menjelaskan prinsip utama perlindungan merek di Indonesia didasarkan pada prinsip first to file atau pertama kali mengajukan pendaftaran serta prinsip teritorial.

Denza D9
Photo : Istimewa

Secara hukum, regulasi ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 206 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Bicara soal gugatan BYD, ada sekitar 10 poin seperti terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 3 Januari 2025.

Beberapa di antaranya menyatakan, BYD selaku penggugat merupakan pendaftar pertama dan pemilik sah atas merek Denza. Kemudian merek dan varian BYD merupakan brand terkenal


Terkini

mobil
Mitsubishi New Pajero Sport, SUV Tangguh yang Nyaman buat Perempuan

Mitsubishi New Pajero Sport, SUV Tangguh yang Nyaman buat Perempuan

Mitsubishi New Pajero Sport memiliki sejumlah kualitas yang membuatnya patut jadi pertimbangan kaum hawa

mobil
Toyota bZ4X

Toyota bZ4X Meluncur di GJAW 2025, Simak Keunggulannya

Toyota bZ4X produksi lokal resmi dijual dengan harga lebih kompetitif bila dibanding model sebelumnya

mobil
GJAW 2025

Suzuki Grand Vitara Tampil Lebih Segar di GJAW 2025

Dalam gelaran GJAW 2025, SIS memberik penyegaran pada Suzuki Grand Vitara sehingga bisa tampil lebih segar

news
GJAW 2025

GJAW 2025 Dibuka, Harapan Terakhir Gaikindo Dorong Penjualan

Pameran otomotif GJAW 2025 didukung Permata Bank, hadirkan berbagai program penjualan sampai 30 November 2025

mobil
Wuling Alvez

New Wuling Alvez Meluncur di GJAW 2025, Harga Tetap Kompetitif

New Wuling Alvez resmi diluncurkan pada ajang Gaikindo Jakarta Auto Week (GJAW) 2025 dengan harga kompetitif

mobil
Chery J6T Diniagakan Rp 500 Jutaan di GJAW 2025, Banyak Bonus

Chery J6T Diniagakan Rp 500 Jutaan di GJAW 2025, Banyak Bonus

Harga Chery J6T akhirnya diumumkan dalam gelaran GJAW 2025, pembeli juga akan mendapatkan berbagai bonus

news
Ganjil genap Puncak

Ganjil Genap Puncak 21 November 2025, Siapkan Jalur Alternatif

Adanya ganjil genap Puncak membuat masyarakat harus mempertimbangkan jalur alternatif agar bisa tetap melintas

mobil
Harga Jetour T2

Jetour T2 Resmi Dijual di Indonesia, Rp 500 Jutaan di GJAW 2025

SUV offroad Jetour T2 mulai dijual di Indonesia pada perhelatan GJAW 2025, sudah bisa dipesan oleh konsumen