Harga Arcfox T1 Diungkap, Calon Pesaing BYD Dolphin di Indonesia
15 September 2025, 19:00 WIB
Kemenkumham sebut keputusan BYD tempuh jalur hukum buat selesaikan sengketa merek Denza adalah tepat
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Beberapa waktu lalu, manufaktur EV (Electric Vehicle) BYD (Build Your Dreams) mengajukan tuntutan atas perusahaan makanan dan minuman yang mendaftarkan merek Denza ke DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual).
Meskipun telah didaftarkan lebih dulu di 3 Juli 2023, BYD menuntut pendaftar atas nama PT WNA (Woncas Nusantara Abadi) dengan alasan ada itikad tidak baik.
Kemudian merek Denza diklaim sebagai brand yang telah dikenal dan digunakan secara global. Perlu diketahui, Denza adalah sub merek BYD khusus menghadirkan lini produk di kelas premium.
Menanggapi hal itu, DJKI Kementerian Hukum menilai keputusan BYD menggugat sebagai langkah tepat dan penghormatan terhadap sistem hukum di tanah air serta menjaga keadilan buat semua pihak.
Pihak Kemenkumham menegaskan, adanya sengketa tersebut menjadi pengingat bagi setiap pelaku usaha agar mendaftarkan mereknya sesegera mungkin sesuai kategori usaha masing-masing.
“Kami percaya perlindungan kekayaan intelektual yang kuat adalah pondasi utama untuk mendorong inovasi, investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Hermansyah Siregar, Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI Kemenkumham, dikutip dari Antara, Selasa (4/2).
Dia menegaskan pihak DJKI akan terus berupaya memperkuat sistem pemeriksaan merek. Sehingga peluang terjadinya masalah serupa bisa diantisipasi di masa mendatang.
Lalu pihak terlibat dalam sengketa PT WNA dengan BYD diimbau untuk menghormati proses hukum yang berlaku di dalam negeri.
DJKI turut menekankan bahwa setiap pihak yang ingin mendaftarkan merek dagang perlu melakukannya dengan itikad baik.
Sebagai informasi, DJKI menjelaskan prinsip utama perlindungan merek di Indonesia didasarkan pada prinsip first to file atau pertama kali mengajukan pendaftaran serta prinsip teritorial.
Secara hukum, regulasi ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 206 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Bicara soal gugatan BYD, ada sekitar 10 poin seperti terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 3 Januari 2025.
Beberapa di antaranya menyatakan, BYD selaku penggugat merupakan pendaftar pertama dan pemilik sah atas merek Denza. Kemudian merek dan varian BYD merupakan brand terkenal
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
15 September 2025, 19:00 WIB
15 September 2025, 10:00 WIB
12 September 2025, 19:03 WIB
12 September 2025, 08:00 WIB
10 September 2025, 16:00 WIB
Terkini
15 September 2025, 20:00 WIB
Mobil listrik Aion UT sudah mendapatkan lebih dari 2.000 SPK, varian Premium disebut berkontribusi banyak
15 September 2025, 19:00 WIB
Mobil listrik Arcfox T1 resmi diluncurkan dengan harga kompetitif, bakal masuk Indonesia tahun depan
15 September 2025, 18:00 WIB
Sebuah kecelakaan terjadi melibatkan satu bus RS Bina Sehat Jember, mengakibatkan delapan orang meninggal
15 September 2025, 17:00 WIB
Uji coba penambahan lajur di TB Simatupang bakal dievaluasi secara berkala oleh pemerintah DKI Jakarta
15 September 2025, 16:00 WIB
Menurut Aismoli, industri motor listrik kian terhimpit akibat insentif dari pemerintah tak kunjung dicairkan
15 September 2025, 15:01 WIB
Koleksi mobil Defender klasik mampu memberikan untuk berlebih
15 September 2025, 14:00 WIB
Rider Ducati, Francesco Bagnaia masih terus mengalami kesulitan di saat rekan setimnya mendulang poin
15 September 2025, 13:00 WIB
Marc Marquez berhasil memecahkan rekor dengan mencetak 512 poin di papan klasemen sementara MotoGP 2025