Perang Harga Mobil Listrik Cina Bikin Situasi di 2026 Kian Berat
31 Desember 2025, 15:00 WIB
Kemenkumham sebut keputusan BYD tempuh jalur hukum buat selesaikan sengketa merek Denza adalah tepat
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Beberapa waktu lalu, manufaktur EV (Electric Vehicle) BYD (Build Your Dreams) mengajukan tuntutan atas perusahaan makanan dan minuman yang mendaftarkan merek Denza ke DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual).
Meskipun telah didaftarkan lebih dulu di 3 Juli 2023, BYD menuntut pendaftar atas nama PT WNA (Woncas Nusantara Abadi) dengan alasan ada itikad tidak baik.
Kemudian merek Denza diklaim sebagai brand yang telah dikenal dan digunakan secara global. Perlu diketahui, Denza adalah sub merek BYD khusus menghadirkan lini produk di kelas premium.
Menanggapi hal itu, DJKI Kementerian Hukum menilai keputusan BYD menggugat sebagai langkah tepat dan penghormatan terhadap sistem hukum di tanah air serta menjaga keadilan buat semua pihak.
Pihak Kemenkumham menegaskan, adanya sengketa tersebut menjadi pengingat bagi setiap pelaku usaha agar mendaftarkan mereknya sesegera mungkin sesuai kategori usaha masing-masing.
“Kami percaya perlindungan kekayaan intelektual yang kuat adalah pondasi utama untuk mendorong inovasi, investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Hermansyah Siregar, Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI Kemenkumham, dikutip dari Antara, Selasa (4/2).
Dia menegaskan pihak DJKI akan terus berupaya memperkuat sistem pemeriksaan merek. Sehingga peluang terjadinya masalah serupa bisa diantisipasi di masa mendatang.
Lalu pihak terlibat dalam sengketa PT WNA dengan BYD diimbau untuk menghormati proses hukum yang berlaku di dalam negeri.
DJKI turut menekankan bahwa setiap pihak yang ingin mendaftarkan merek dagang perlu melakukannya dengan itikad baik.
Sebagai informasi, DJKI menjelaskan prinsip utama perlindungan merek di Indonesia didasarkan pada prinsip first to file atau pertama kali mengajukan pendaftaran serta prinsip teritorial.
Secara hukum, regulasi ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 206 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Bicara soal gugatan BYD, ada sekitar 10 poin seperti terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 3 Januari 2025.
Beberapa di antaranya menyatakan, BYD selaku penggugat merupakan pendaftar pertama dan pemilik sah atas merek Denza. Kemudian merek dan varian BYD merupakan brand terkenal
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
31 Desember 2025, 15:00 WIB
31 Desember 2025, 14:00 WIB
31 Desember 2025, 13:00 WIB
31 Desember 2025, 10:00 WIB
30 Desember 2025, 18:00 WIB
Terkini
01 Januari 2026, 09:00 WIB
Kementerian Perindustrian ajukan insentif untuk otomotif pada Kementerian Keuangan dengan skema yang matang
01 Januari 2026, 07:00 WIB
Di awal tahun, Pertamina melakukan penyesuaian harga BBM terutama untuk Pertamax series di sejumlah wilayah
01 Januari 2026, 06:00 WIB
Agar memanjakan para pengendara di libur tahun baru, SIM keliling Bandung tetap dihadirkan pihak kepolisian
31 Desember 2025, 18:00 WIB
Mayoritasnya merupakan mobil baru asal Tiongkok, kemudian telah dibekali teknologi hybrid maupun EREV
31 Desember 2025, 17:19 WIB
Modifikasi motor matic yang bakal digandrungi pada tahun depan diperkirakan akan lebih terjangkau masyarakat
31 Desember 2025, 16:00 WIB
Massimo Rivola ingin Jorge Martin percaya dengan kemampuan diri sendiri agar kembali kompetitif di MotoGP 2026
31 Desember 2025, 15:00 WIB
Strategi membanting harga mobil listrik di Cina diprediksi masih akan berlangsung beberapa tahun mendatang
31 Desember 2025, 14:00 WIB
SUV baru BYD diyakini berkonfigurasi 7-seater, mengisi kelas di atas Atto 3 yang sudah dijual saat ini