Merek Mobil Listrik Terlaris Oktober 2025, Ada Polytron
14 November 2025, 22:00 WIB
Kemenkumham sebut keputusan BYD tempuh jalur hukum buat selesaikan sengketa merek Denza adalah tepat
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Beberapa waktu lalu, manufaktur EV (Electric Vehicle) BYD (Build Your Dreams) mengajukan tuntutan atas perusahaan makanan dan minuman yang mendaftarkan merek Denza ke DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual).
Meskipun telah didaftarkan lebih dulu di 3 Juli 2023, BYD menuntut pendaftar atas nama PT WNA (Woncas Nusantara Abadi) dengan alasan ada itikad tidak baik.
Kemudian merek Denza diklaim sebagai brand yang telah dikenal dan digunakan secara global. Perlu diketahui, Denza adalah sub merek BYD khusus menghadirkan lini produk di kelas premium.
Menanggapi hal itu, DJKI Kementerian Hukum menilai keputusan BYD menggugat sebagai langkah tepat dan penghormatan terhadap sistem hukum di tanah air serta menjaga keadilan buat semua pihak.
Pihak Kemenkumham menegaskan, adanya sengketa tersebut menjadi pengingat bagi setiap pelaku usaha agar mendaftarkan mereknya sesegera mungkin sesuai kategori usaha masing-masing.
“Kami percaya perlindungan kekayaan intelektual yang kuat adalah pondasi utama untuk mendorong inovasi, investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Hermansyah Siregar, Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI Kemenkumham, dikutip dari Antara, Selasa (4/2).
Dia menegaskan pihak DJKI akan terus berupaya memperkuat sistem pemeriksaan merek. Sehingga peluang terjadinya masalah serupa bisa diantisipasi di masa mendatang.
Lalu pihak terlibat dalam sengketa PT WNA dengan BYD diimbau untuk menghormati proses hukum yang berlaku di dalam negeri.
DJKI turut menekankan bahwa setiap pihak yang ingin mendaftarkan merek dagang perlu melakukannya dengan itikad baik.
Sebagai informasi, DJKI menjelaskan prinsip utama perlindungan merek di Indonesia didasarkan pada prinsip first to file atau pertama kali mengajukan pendaftaran serta prinsip teritorial.
Secara hukum, regulasi ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 206 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Bicara soal gugatan BYD, ada sekitar 10 poin seperti terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 3 Januari 2025.
Beberapa di antaranya menyatakan, BYD selaku penggugat merupakan pendaftar pertama dan pemilik sah atas merek Denza. Kemudian merek dan varian BYD merupakan brand terkenal
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
14 November 2025, 22:00 WIB
13 November 2025, 09:00 WIB
12 November 2025, 19:00 WIB
12 November 2025, 13:00 WIB
12 November 2025, 11:00 WIB
Terkini
19 November 2025, 20:00 WIB
Lepas L8 sudah siap dipasarkan di Indonesia, SUV lima penumpang ini menawarkan kemewahan dan karakter elegan
19 November 2025, 19:26 WIB
Dua lini mobil listrik Changan siap debut di ajang GJAW 2025, banderol keduanya belum resmi diumumkan
19 November 2025, 18:54 WIB
Alva terus berupaya memanjakan para konsumen motor listrik dengan kemudahan proses pengisian daya baterai
19 November 2025, 17:00 WIB
Motor listrik Polytron Fox 350 dihadirkan sebagai versi pembaruan dari Fox R, bisa skema sewa baterai
19 November 2025, 16:00 WIB
Truk-truk besar sampai kontainer dilarang melintas di Jalan Raya Cillincing, Jakarta Utara pada pagi dan sore
19 November 2025, 15:00 WIB
Pengunjung GJAW 2025 wajib memperhitungkan beberapa hal sebelum memutuskan membeli mobil listrik di sana
19 November 2025, 14:00 WIB
Suzuki Fronx dan Satria sudah resmi diekspor ke berbagai negara ASEAN karena telah memenuhi standar global
19 November 2025, 13:00 WIB
Wuling Eksion berpeluang kembali menggunakan basis salah satu model dari seri Starlight yang dijual di Cina