Menanti Kehadiran Pikap Hybrid BYD Shark, Sudah Terdaftar di RI
04 Februari 2025, 11:00 WIB
Kemenkumham sebut keputusan BYD tempuh jalur hukum buat selesaikan sengketa merek Denza adalah tepat
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Beberapa waktu lalu, manufaktur EV (Electric Vehicle) BYD (Build Your Dreams) mengajukan tuntutan atas perusahaan makanan dan minuman yang mendaftarkan merek Denza ke DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual).
Meskipun telah didaftarkan lebih dulu di 3 Juli 2023, BYD menuntut pendaftar atas nama PT WNA (Woncas Nusantara Abadi) dengan alasan ada itikad tidak baik.
Kemudian merek Denza diklaim sebagai brand yang telah dikenal dan digunakan secara global. Perlu diketahui, Denza adalah sub merek BYD khusus menghadirkan lini produk di kelas premium.
Menanggapi hal itu, DJKI Kementerian Hukum menilai keputusan BYD menggugat sebagai langkah tepat dan penghormatan terhadap sistem hukum di tanah air serta menjaga keadilan buat semua pihak.
Pihak Kemenkumham menegaskan, adanya sengketa tersebut menjadi pengingat bagi setiap pelaku usaha agar mendaftarkan mereknya sesegera mungkin sesuai kategori usaha masing-masing.
“Kami percaya perlindungan kekayaan intelektual yang kuat adalah pondasi utama untuk mendorong inovasi, investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Hermansyah Siregar, Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI Kemenkumham, dikutip dari Antara, Selasa (4/2).
Dia menegaskan pihak DJKI akan terus berupaya memperkuat sistem pemeriksaan merek. Sehingga peluang terjadinya masalah serupa bisa diantisipasi di masa mendatang.
Lalu pihak terlibat dalam sengketa PT WNA dengan BYD diimbau untuk menghormati proses hukum yang berlaku di dalam negeri.
DJKI turut menekankan bahwa setiap pihak yang ingin mendaftarkan merek dagang perlu melakukannya dengan itikad baik.
Sebagai informasi, DJKI menjelaskan prinsip utama perlindungan merek di Indonesia didasarkan pada prinsip first to file atau pertama kali mengajukan pendaftaran serta prinsip teritorial.
Secara hukum, regulasi ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 206 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Bicara soal gugatan BYD, ada sekitar 10 poin seperti terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 3 Januari 2025.
Beberapa di antaranya menyatakan, BYD selaku penggugat merupakan pendaftar pertama dan pemilik sah atas merek Denza. Kemudian merek dan varian BYD merupakan brand terkenal
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
04 Februari 2025, 11:00 WIB
04 Februari 2025, 09:00 WIB
02 Februari 2025, 18:00 WIB
31 Januari 2025, 10:19 WIB
29 Januari 2025, 10:00 WIB
Terkini
04 Februari 2025, 22:00 WIB
Toyota bakal luncurkan tiga produk baru di IIMS 2025 dan salah satunya dipercaya adalah Corolla Cross Hybrid
04 Februari 2025, 21:00 WIB
Produk terbaru Bridgestone Turanza 6 siap memenuhi kebutuhan konsumen Indonesia, berikut kelebihannya
04 Februari 2025, 20:00 WIB
Pemilik motor maupun mobil bisa bayar pajak kendaraan melalui gawai pintar dengan aplikasi dari kepolisian
04 Februari 2025, 19:00 WIB
Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM memberi komentar mengenai kelangkaan BBM yang dialami oleh Shell hingga BP AKR
04 Februari 2025, 18:00 WIB
Hyundai bakal bawa Inster di IIMS 2025 dan membuat persaingan di segmen kendaraan listrik makin ketat
04 Februari 2025, 16:01 WIB
Subaru Impreza modifikasi Garasi Drift dan Jejelogy jadi hadiah giveaway program dari Motul Indonesia
04 Februari 2025, 11:00 WIB
Setelah Song-L DM-i, ada mobil hybrid BYD lain yang terdaftar di Indonesia berupa pikap yakni Shark PHEV
04 Februari 2025, 10:00 WIB
Veda Ega Pratama siap membuat sejarah dalam debutnya di ajang FIM JuniorGP World Championship kelas Moto3