Tidak Semua Varian BYD Atto 1 Harganya Naik, Simak Detailnya
24 November 2025, 12:00 WIB
Kemenkumham sebut keputusan BYD tempuh jalur hukum buat selesaikan sengketa merek Denza adalah tepat
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Beberapa waktu lalu, manufaktur EV (Electric Vehicle) BYD (Build Your Dreams) mengajukan tuntutan atas perusahaan makanan dan minuman yang mendaftarkan merek Denza ke DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual).
Meskipun telah didaftarkan lebih dulu di 3 Juli 2023, BYD menuntut pendaftar atas nama PT WNA (Woncas Nusantara Abadi) dengan alasan ada itikad tidak baik.
Kemudian merek Denza diklaim sebagai brand yang telah dikenal dan digunakan secara global. Perlu diketahui, Denza adalah sub merek BYD khusus menghadirkan lini produk di kelas premium.
Menanggapi hal itu, DJKI Kementerian Hukum menilai keputusan BYD menggugat sebagai langkah tepat dan penghormatan terhadap sistem hukum di tanah air serta menjaga keadilan buat semua pihak.
Pihak Kemenkumham menegaskan, adanya sengketa tersebut menjadi pengingat bagi setiap pelaku usaha agar mendaftarkan mereknya sesegera mungkin sesuai kategori usaha masing-masing.
“Kami percaya perlindungan kekayaan intelektual yang kuat adalah pondasi utama untuk mendorong inovasi, investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Hermansyah Siregar, Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI Kemenkumham, dikutip dari Antara, Selasa (4/2).
Dia menegaskan pihak DJKI akan terus berupaya memperkuat sistem pemeriksaan merek. Sehingga peluang terjadinya masalah serupa bisa diantisipasi di masa mendatang.
Lalu pihak terlibat dalam sengketa PT WNA dengan BYD diimbau untuk menghormati proses hukum yang berlaku di dalam negeri.
DJKI turut menekankan bahwa setiap pihak yang ingin mendaftarkan merek dagang perlu melakukannya dengan itikad baik.
Sebagai informasi, DJKI menjelaskan prinsip utama perlindungan merek di Indonesia didasarkan pada prinsip first to file atau pertama kali mengajukan pendaftaran serta prinsip teritorial.
Secara hukum, regulasi ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 206 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Bicara soal gugatan BYD, ada sekitar 10 poin seperti terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 3 Januari 2025.
Beberapa di antaranya menyatakan, BYD selaku penggugat merupakan pendaftar pertama dan pemilik sah atas merek Denza. Kemudian merek dan varian BYD merupakan brand terkenal
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
24 November 2025, 12:00 WIB
24 November 2025, 07:00 WIB
22 November 2025, 10:00 WIB
20 November 2025, 17:00 WIB
14 November 2025, 22:00 WIB
Terkini
24 November 2025, 13:00 WIB
Subaru tawarkan tiga model dengan bundling aksesoris dari Thule, bisa dilihat secara lagsung selama GJAW 2025
24 November 2025, 12:00 WIB
Kenaikan harga BYD Atto 1 hanya berlaku pada tipe terendah saja, dari semula Rp 195 juta sekarang Rp 199 juta
24 November 2025, 11:06 WIB
Hyundai Indonesia mengungkap kesiapannya dalam menghadirkan penantang Toyota Veloz Hybrid yang baru diluncurkan
24 November 2025, 10:21 WIB
Target penjualan mobil Gaikindo disebut masih belum berubah, angkanya adalah 850 ribu unit sampai tutup tahun
24 November 2025, 10:21 WIB
BMW Indonesia menawarkan dua mobil baru dengan performa yang optimal selama penyelenggaraan GJAW 2025
24 November 2025, 08:00 WIB
Ahmad Rofbell Ardante Sahroni berhasil rebut gelar juara nasional Kejurnas Drift 2025 yang berakhir bulan ini
24 November 2025, 07:00 WIB
BYD berkolaborasi dengan komunitas Beyond untuk menanam 500 bibit mangrove di kawasan PIK, Jakarta Utara
24 November 2025, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung tetap melayani para penggendara saat kepolisian masih menggelar Operasi Zebra 2025