Langkah BYD Selesaikan Sengketa Denza Secara Hukum Dinilai Tepat

Kemenkumham sebut keputusan BYD tempuh jalur hukum buat selesaikan sengketa merek Denza adalah tepat

Langkah BYD Selesaikan Sengketa Denza Secara Hukum Dinilai Tepat

KatadataOTO – Beberapa waktu lalu, manufaktur EV (Electric Vehicle) BYD (Build Your Dreams) mengajukan tuntutan atas perusahaan makanan dan minuman yang mendaftarkan merek Denza ke DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual).

Meskipun telah didaftarkan lebih dulu di 3 Juli 2023, BYD menuntut pendaftar atas nama PT WNA (Woncas Nusantara Abadi) dengan alasan ada itikad tidak baik.

Kemudian merek Denza diklaim sebagai brand yang telah dikenal dan digunakan secara global. Perlu diketahui, Denza adalah sub merek BYD khusus menghadirkan lini produk di kelas premium.

Menanggapi hal itu, DJKI Kementerian Hukum menilai keputusan BYD menggugat sebagai langkah tepat dan penghormatan terhadap sistem hukum di tanah air serta menjaga keadilan buat semua pihak.

Baru Debut, Denza Daftarkan Banyak Model Baru di Indonesia
Photo : PDKI

Pihak Kemenkumham menegaskan, adanya sengketa tersebut menjadi pengingat bagi setiap pelaku usaha agar mendaftarkan mereknya sesegera mungkin sesuai kategori usaha masing-masing.

“Kami percaya perlindungan kekayaan intelektual yang kuat adalah pondasi utama untuk mendorong inovasi, investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Hermansyah Siregar, Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI Kemenkumham, dikutip dari Antara, Selasa (4/2).

Dia menegaskan pihak DJKI akan terus berupaya memperkuat sistem pemeriksaan merek. Sehingga peluang terjadinya masalah serupa bisa diantisipasi di masa mendatang.

Lalu pihak terlibat dalam sengketa PT WNA dengan BYD diimbau untuk menghormati proses hukum yang berlaku di dalam negeri.

DJKI turut menekankan bahwa setiap pihak yang ingin mendaftarkan merek dagang perlu melakukannya dengan itikad baik.

Sebagai informasi, DJKI menjelaskan prinsip utama perlindungan merek di Indonesia didasarkan pada prinsip first to file atau pertama kali mengajukan pendaftaran serta prinsip teritorial.

Denza D9
Photo : Istimewa

Secara hukum, regulasi ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 206 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Bicara soal gugatan BYD, ada sekitar 10 poin seperti terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 3 Januari 2025.

Beberapa di antaranya menyatakan, BYD selaku penggugat merupakan pendaftar pertama dan pemilik sah atas merek Denza. Kemudian merek dan varian BYD merupakan brand terkenal


Terkini

mobil
Mercedes-Maybach EQS 680 SUV Debut di RI, Harganya Fantastis

Mercedes-Maybach EQS 680 SUV Listrik Penggoda Sultan Tanah Air

Pasar mobil mewah di Indonesia kembali kedatangan tamu, kali ini mobil listrik Mercedes-Maybach EQS 680 SUV

news
CAN

CAN Asia Awarding Night 2025 Sukses Digelar

CAN Asia Finals 2025 menjadi bukti Indonesia mampu menggelar acara kompetisi audio berkelas internasional

otosport
Bocoran Nomor Toprak Razgatlioglu di MotoGP 2026

Toprak Razgatlioglu Bakal Menjajal Yamaha M1 di Aragon

Dalam waktu dekat Toprak Razgatlioglu dijadwalkan untuk melakukan pengenalan motor balap Yamaha M1 di Aragon

motor
Yamaha Tricera Proto, Kawin Silang Motor dan Mobil Bertenaga Hidrogen

Yamaha Tricera Proto, Kawin Silang Motor-Mobil Bertenaga Listrik

Purwarupa motor Yamaha Tricera Proto muncul di Japan Mobility Show 2025, sekilas terlihat seperti Gokart

motor
Honda CB1000GT

Honda CB1000GT Hadir di EICMA 2025, Paduan Sport Naked dan Touring

EICMA 2025 dijadikan ajang peluncuran Honda CB1000GT yang dikembangkan dari dua model motor yakni sportbike naked dan touring

mobil
Siasat Jaecoo Agar Inden Mobil Listrik J5 EV Tidak Lama

Siasat Jaecoo Agar Inden Mobil Listrik J5 EV Tidak Lama

Jaecoo berusaha untuk mempercepat produksi J5 EV agar konsumen tidak perlu lama-lama mendapatkan unitnya

news
Kakorlantas Siap Menggelar Operasi Zebra Jelang Libur Nataru 2025

Kakorlantas Siap Menggelar Operasi Zebra Jelang Libur Nataru 2025

Demi memberikan rasa aman dan nyaman saat libur Nataru 2025, Kakorlantas bakal menggelar Operasi Zebra

mobil
Jetour T2 Siap Meluncur di GJAW 2025, Bakal Dirakit Lokal

Keran Pemesanan Jetour T2 Dibuka di GJAW 2025, Sudah Rakitan Lokal

SUV boxy Jetour T2 siap meramaikan segmen SUV di Indonesia, harga diyakini kompetitif karena berstatus CKD