Langkah BYD Selesaikan Sengketa Denza Secara Hukum Dinilai Tepat

Kemenkumham sebut keputusan BYD tempuh jalur hukum buat selesaikan sengketa merek Denza adalah tepat

Langkah BYD Selesaikan Sengketa Denza Secara Hukum Dinilai Tepat

KatadataOTO – Beberapa waktu lalu, manufaktur EV (Electric Vehicle) BYD (Build Your Dreams) mengajukan tuntutan atas perusahaan makanan dan minuman yang mendaftarkan merek Denza ke DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual).

Meskipun telah didaftarkan lebih dulu di 3 Juli 2023, BYD menuntut pendaftar atas nama PT WNA (Woncas Nusantara Abadi) dengan alasan ada itikad tidak baik.

Kemudian merek Denza diklaim sebagai brand yang telah dikenal dan digunakan secara global. Perlu diketahui, Denza adalah sub merek BYD khusus menghadirkan lini produk di kelas premium.

Menanggapi hal itu, DJKI Kementerian Hukum menilai keputusan BYD menggugat sebagai langkah tepat dan penghormatan terhadap sistem hukum di tanah air serta menjaga keadilan buat semua pihak.

Baru Debut, Denza Daftarkan Banyak Model Baru di Indonesia
Photo : PDKI

Pihak Kemenkumham menegaskan, adanya sengketa tersebut menjadi pengingat bagi setiap pelaku usaha agar mendaftarkan mereknya sesegera mungkin sesuai kategori usaha masing-masing.

“Kami percaya perlindungan kekayaan intelektual yang kuat adalah pondasi utama untuk mendorong inovasi, investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Hermansyah Siregar, Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI Kemenkumham, dikutip dari Antara, Selasa (4/2).

Dia menegaskan pihak DJKI akan terus berupaya memperkuat sistem pemeriksaan merek. Sehingga peluang terjadinya masalah serupa bisa diantisipasi di masa mendatang.

Lalu pihak terlibat dalam sengketa PT WNA dengan BYD diimbau untuk menghormati proses hukum yang berlaku di dalam negeri.

DJKI turut menekankan bahwa setiap pihak yang ingin mendaftarkan merek dagang perlu melakukannya dengan itikad baik.

Sebagai informasi, DJKI menjelaskan prinsip utama perlindungan merek di Indonesia didasarkan pada prinsip first to file atau pertama kali mengajukan pendaftaran serta prinsip teritorial.

Denza D9
Photo : Istimewa

Secara hukum, regulasi ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 206 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Bicara soal gugatan BYD, ada sekitar 10 poin seperti terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 3 Januari 2025.

Beberapa di antaranya menyatakan, BYD selaku penggugat merupakan pendaftar pertama dan pemilik sah atas merek Denza. Kemudian merek dan varian BYD merupakan brand terkenal


Terkini

mobil
Jaecoo J5 EV

Jaecoo Targetkan Kirim 10 Ribu Unit Mobil ke Konsumen Sampai 2026

Jaecoo tuai respons positif sepanjang 2025, targetkan penjualan retail yang fantastis sebagai mobil listrik

mobil
Strategi BMW Dorong Penjualan Jelang Akhir Tahun

Strategi BMW Dorong Penjualan Jelang Akhir Tahun

BMW menyiapkan strategi tersendiri buat mendorong penjualan mereka menjelang tutup 2025 melalui pameran

otosport
Ahmad Rofbell Sukses Sabet Dua Gelar Bergengsi di Drift Nasional

Rofbell Sahroni Sabet Dua Gelar Bergengsi di Ajang Drift Nasional

Rofbell Ardante Sahroni siap melanjutkan balap Drift tahun depan di kelas Pro dengan persaingan sengit

mobil
Penjualan Mobil Mewah, BMW

Penjualan Mobil Mewah Ikut Terganggu Imbas Melemahnya Ekonomi

BMW mengungkapkan alasan di balik terganggunya penjualan mobil mewah mereka di Indonesia jelang tutup tahun

news
Upaya Pemprov DKI Jakarta Menghadapi Risiko Kebakaran EV

Upaya Pemprov DKI Jakarta Menghadapi Risiko Kebakaran EV

Rano Karno berharap para petugas pemadam kebakaran di DKI Jakarta memiliki SOP untuk menghadapi kebakaran EV

mobil
Toyota Avanza Veloz

5 Unit Toyota Veloz Hybrid Sudah Terpesan di Lombok

Sejak pertama diluncurkan, Toyota Veloz Hybrid sudah menjangkau banyak wilayah di Indonesia termasuk NTB

mobil
Changan Nevo Q07

Prediksi Mobil 7-seater Changan yang Mau Masuk Indonesia

Changan disinyalir mengembangkan mobil elektrifikasi 7-seater untuk pasar Indonesia, ini model yang potensial

motor
Alasan All New Honda Vario 125 Tak Andalkan Rangka eSAF

Alasan All New Honda Vario 125 Tak Andalkan Rangka eSAF

All new Honda Vario 125 tetap menggunakan rangka tubular untuk menyangga mesin 125 cc yang disematkan