Peran Besar BYD Dipasar Mobil Listrik Indonesia, Atto 1 Primadona
22 November 2025, 10:00 WIB
Kemenkumham sebut keputusan BYD tempuh jalur hukum buat selesaikan sengketa merek Denza adalah tepat
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Beberapa waktu lalu, manufaktur EV (Electric Vehicle) BYD (Build Your Dreams) mengajukan tuntutan atas perusahaan makanan dan minuman yang mendaftarkan merek Denza ke DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual).
Meskipun telah didaftarkan lebih dulu di 3 Juli 2023, BYD menuntut pendaftar atas nama PT WNA (Woncas Nusantara Abadi) dengan alasan ada itikad tidak baik.
Kemudian merek Denza diklaim sebagai brand yang telah dikenal dan digunakan secara global. Perlu diketahui, Denza adalah sub merek BYD khusus menghadirkan lini produk di kelas premium.
Menanggapi hal itu, DJKI Kementerian Hukum menilai keputusan BYD menggugat sebagai langkah tepat dan penghormatan terhadap sistem hukum di tanah air serta menjaga keadilan buat semua pihak.
Pihak Kemenkumham menegaskan, adanya sengketa tersebut menjadi pengingat bagi setiap pelaku usaha agar mendaftarkan mereknya sesegera mungkin sesuai kategori usaha masing-masing.
“Kami percaya perlindungan kekayaan intelektual yang kuat adalah pondasi utama untuk mendorong inovasi, investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Hermansyah Siregar, Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI Kemenkumham, dikutip dari Antara, Selasa (4/2).
Dia menegaskan pihak DJKI akan terus berupaya memperkuat sistem pemeriksaan merek. Sehingga peluang terjadinya masalah serupa bisa diantisipasi di masa mendatang.
Lalu pihak terlibat dalam sengketa PT WNA dengan BYD diimbau untuk menghormati proses hukum yang berlaku di dalam negeri.
DJKI turut menekankan bahwa setiap pihak yang ingin mendaftarkan merek dagang perlu melakukannya dengan itikad baik.
Sebagai informasi, DJKI menjelaskan prinsip utama perlindungan merek di Indonesia didasarkan pada prinsip first to file atau pertama kali mengajukan pendaftaran serta prinsip teritorial.
Secara hukum, regulasi ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 206 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Bicara soal gugatan BYD, ada sekitar 10 poin seperti terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 3 Januari 2025.
Beberapa di antaranya menyatakan, BYD selaku penggugat merupakan pendaftar pertama dan pemilik sah atas merek Denza. Kemudian merek dan varian BYD merupakan brand terkenal
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
22 November 2025, 10:00 WIB
20 November 2025, 17:00 WIB
14 November 2025, 22:00 WIB
13 November 2025, 09:00 WIB
12 November 2025, 19:00 WIB
Terkini
22 November 2025, 11:00 WIB
Toyota Urban Cruiser hadir di Indonesia dengan harga Rp 759 juta dan masih diimpor secara utuh dari India
22 November 2025, 10:00 WIB
BYD kembali berpartisipasi di GJAW 2025 untuk menuai kesuksesan dengan menampilkan mobil listrik unggulan
22 November 2025, 09:00 WIB
Ford Everest Titanium 25th Anniversary Edition resmi meluncur di GJAW 2025 dengan jumlah yang terbatas
22 November 2025, 08:00 WIB
Daihatsu Rocky Hybrid diserahkan kepada tiga konsumen pertama yang melakukan pemesanan di GIIAS 2025
22 November 2025, 07:00 WIB
Mobil konsep VinFast VF Wild dan EV Limo Green hadir untuk pertama kalinya di Indonesia melalui GJAW 2025
21 November 2025, 21:43 WIB
Mitsubishi New Pajero Sport memiliki sejumlah kualitas yang membuatnya patut jadi pertimbangan kaum hawa
21 November 2025, 20:32 WIB
Toyota bZ4X produksi lokal resmi dijual dengan harga lebih kompetitif bila dibanding model sebelumnya
21 November 2025, 19:35 WIB
Dalam gelaran GJAW 2025, SIS memberik penyegaran pada Suzuki Grand Vitara sehingga bisa tampil lebih segar