2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, Jumat 17 Mei 2024
17 Mei 2024, 06:00 WIB
SIM keliling Surabaya kembali beroperasi dan memberikan dispensasi bagi pemilik yang kedaluwarsa saat Nyepi
Oleh Denny Basudewa
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang. Dalam hal ini adalah pihak Kepolisian Republik Indonesia.
Menjadi penting karena SIM berkaitan sebagai bukti legalitas seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
Batas kedaluwarsa SIM telah diatur oleh Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 pasal 11. Dokumen tersebut aktif berlaku selama 5 tahun sejak tanggal pembuatan.
Mengemudikan kendaraan bermotor tidak hanya diharuskan membawa SIM, namun juga STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Dokumen tersebut merupakan bukti legalitas dari unit yang digunakan.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
17 Mei 2024, 06:00 WIB
16 Mei 2024, 06:00 WIB
15 Mei 2024, 06:00 WIB
14 Mei 2024, 05:58 WIB
13 Mei 2024, 06:20 WIB
Terkini
19 Mei 2024, 10:00 WIB
Toyota Indonesia serahkan 1 unit Sienta Welcab untuk RSO Soeharso agar pelayanan kepada pasien lebih optimal
19 Mei 2024, 09:05 WIB
Berikut rekayasa lalu lintas yang diterapkan oleh Dishub DKI Jakarta di sekitar Bundaran HI pada hari ini
19 Mei 2024, 09:03 WIB
Salah satu motor bekas yang direkomendasikan adalah Yamaha Nmax, sebab harga yang ditawarkan terjangkau
18 Mei 2024, 14:51 WIB
Harga tiket mulai Rp 100.000, pameran modifikasi The Elite Showcase resmi dibuka hari ini di ICE BSD
18 Mei 2024, 14:00 WIB
Setelah diperiksa pihak ketiga pada akhir 2020 ternyata kualitas tol MBZ tidak memenuhi persyaratan SNI
18 Mei 2024, 13:00 WIB
Honda Vario 160 bisa menjadi pilihan jika Anda tengah mencari motor bekas murah, sebab harganya Rp 22 jutaan
18 Mei 2024, 12:00 WIB
Bisa jadi referensi buat Anda penyuka offroad, berikut modifikasi Mitsubishi Triton racikan Ironman 4x4
18 Mei 2024, 11:05 WIB
Masih jadi salah satu model yang digemari, Innova Reborn bekas dipatok mulai Rp 200 jutaan buat tipe G