Simak Syarat dan Biaya SIM Keliling Jakarta Rabu 15 Oktober
15 Oktober 2025, 06:00 WIB
Kepolisian menghadirkan sejumlah fasilitas di Kota Kembang, salah satunya adalah SIM keliling Bandung
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Sebagai pengendara yang baik, perlu mengetahui masa berlaku SIM A serta C hanya lima tahun sejak tanggal pembuatan. Pengendara tidak boleh sampai terlambat mengurus.
Apalagi jika terlewat satu hari, Anda akan diwajibkan mengikuti proses pembuatan SIM sejak awal di kantor Satpas terdekat.
Tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 85 Ayat 2.
Buat Anda yang ingin perpanjang SIM, bisa memanfaatkan berbagai fasilitas yang disediakan Polrestabes Bandung hari ini, Rabu (15/10).
Seperti contoh SIM keliling Bandung yang tersedia di dua tempat berbeda. Sehingga mudah ditemukan oleh pengendara di Kota Kembang.
Pengendara dapat mendatangi salah satu lokasi SIM keliling Bandung hari ini yang beralamat di ITC Kebon Pala, JL Pungkur.
Masyarakat dapat datang dari pagi serta mendaftarkan diri di loket telah disediakan. Sebab jadwal SIM keliling Bandung beroperasi sejak pukul 09.00 WIB.
Catatan penting, SIM keliling Bandung tidak melayani perpanjangan SIM B. Sebab terdapat perbedaan dalam prosedur maupun biaya.
Sekadar mengingatkan, terdapat sejumlah persyaratan serta prosedur yang perlu diikuti pemohon sebelum melakukan perpanjangan di SIM keliling Bandung hari ini, berikut KatadataOTO rangkumkan.
Regulasi mengenai biaya perpanjangan SIM A dan C 2025 tercantum dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
15 Oktober 2025, 06:00 WIB
14 Oktober 2025, 06:00 WIB
14 Oktober 2025, 06:00 WIB
13 Oktober 2025, 06:00 WIB
13 Oktober 2025, 06:00 WIB
Terkini
15 Oktober 2025, 06:00 WIB
Pemerintah kembali gelar ganjil genap Jakarta hari ini untuk atasi kemacetan lalu lintas yang terus berulang
15 Oktober 2025, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta mengakomodir perpanjangan Surat Izin Mengemudi, berikut persyaratan dan lokasinya
14 Oktober 2025, 21:00 WIB
Fasilitas perakitan Mazda di Indonesia disinyalir segera selesai tahun depan, berlokasi di Jawa Barat
14 Oktober 2025, 20:00 WIB
Susunan pemabalap MotoGP 2026 sudah lengkap, Toprak menggantikan Oliveira di dalam garasi Pramac Yamaha
14 Oktober 2025, 19:47 WIB
Harga Geely Starray EM-i berpeluang ada di kisaran Rp 408 jutaan, NJKB terdaftarnya adalah Rp 250 juta
14 Oktober 2025, 18:00 WIB
Daihatsu mampu menorehkan penjualan cukup positif pada September 2025 berkat kontribusi Sigra dan Gran Max
14 Oktober 2025, 17:00 WIB
GWM memboyong sejumlah produk unggulan sebagai bentuk upaya mereka menggoda para konsumen di Indonesia
14 Oktober 2025, 16:00 WIB
Suzuki e-VanVan siap meramaikan Japan Mobility Show 2025, motor listrik retro yang mirip Honda Monkey 125