Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini 29 April 2024
29 April 2024, 06:30 WIB
SIM keliling Bandung bisa dimanfaatkan untuk perpanjang SIM A dan C, tidak perlu repot ke kantor Samsat
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Mendekati akhir pekan jangan lupa untuk mengecek masa berlaku SIM. Jangan sampai terlambat melakukan perpanjangan, karena tidak ada dispensasi dari pihak kepolisian.
Perlu diketahui saat ini Korlantas Polri menyediakan beragam pilihan bagi masyarakat supaya lebih mudah memperpanjang SIM A dan C. Tidak harus ke kantor Samsat, tapi bisa secara daring lewat aplikasi Signal atau manfaatkan layanan SIM keliling Bandung.
SIM keliling Bandung letaknya strategis dan mudah ditemukan, biasanya di kawasan perbelanjaan. Masyarakat bisa datang mulai pukul 09:00 sampai 12:00 WIB.
Siapkan juga dokumen persyaratan seperti e-KTP, SIM beserta salinannya. Untuk biayanya mulai dari Rp80.000-an namun ini belum termasuk cek kesehatan dan tes psikologi.
Karena tidak ada dispensasi keterlambatan, pemohon terpaksa harus ke kantor Samsat jika sudah terlewat tanggal kedaluwarsanya.
Selengkapnya berikut ini lokasi SIM keliling di Bandung.
Besaran tarifnya telah diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, di kisaran Rp30.000 sampai Rp80.000 tergantung dari jenisnya.
Namun jangan lupa bahwa angka yang tercantum ini merupakan murni, artinya belum termasuk tambahan lainnya seperti pengecekan kesehatan dan tes psikologi.
Berikut daftar tarif perpanjangan SIM.
SIM keliling Bandung hanya bisa memproses untuk golongan A dan C. Sedangkan untuk B hanya bisa dilakukan di kantor Satpas karena membutuhkan alat khusus dan prosesnya lebih rumit.
Perlu diperhatikan surat keterangan harus dari dokter ditunjuk kepolisian, pemohon dinyatakan sehat jasmani di lokasi pelayanan seperti diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
Selain kesehatan fisik pemohon juga harus membawa surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi terkait.
Penyandang disabilitas jika perlu menggunakan alat bantu dengar, harus memenuhi persyaratan kesehatan sesuai rekomendasi dari dokter dibuktikan dengan suket (surat keterangan) sehat.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
29 April 2024, 06:30 WIB
26 April 2024, 06:20 WIB
25 April 2024, 06:20 WIB
24 April 2024, 06:20 WIB
23 April 2024, 06:10 WIB
Terkini
29 April 2024, 14:00 WIB
Marc Marquez akhirnya berhasil meraih podium perdananya bersama Ducati dalam balapan MotoGP Spanyol 2024
29 April 2024, 13:00 WIB
Daihatsu mengungkapkan bahwa dampak kenaikan suku bunga BI masih belum bisa dirasakan dalam waktu dekat
29 April 2024, 12:00 WIB
Jaecoo J7 jadi salah satu model yang akan hadir di Tanah Air, Chery boyong 3 PHEV baru di Beijing Auto Show
29 April 2024, 11:00 WIB
Daihatsu dan Seva berikan tips beli mobil pertama yang menekankan bahwa kendaraan tak harus tiga baris
29 April 2024, 10:00 WIB
Penjualan Toyota global tahun fiskal 2023 berhasil menyentuh angka 11 juga unit dan menjadi rekor baru
29 April 2024, 09:00 WIB
Menurut PT Wahana Makmur Sejati, Honda Stylo 160 berwarna Royal Green paling dicari konsumen di Jakarta
29 April 2024, 08:00 WIB
Francesco Bagnaia berhasil memperbaiki posisinya di klasemen MotoGP 2024 usai meraih kemenangan di Spanyol
29 April 2024, 06:30 WIB
Fasilitas SIM keliling Bandung kembali beroperasi seperti biasa awal pekan ini, berikut jadwal dan lokasinya