Catat Lokasi SIM Keliling Bandung 9 Oktober, Terakhir Pekan Ini
09 Oktober 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung bisa dimanfaatkan untuk perpanjang SIM A dan C, tidak perlu repot ke kantor Samsat
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Mendekati akhir pekan jangan lupa untuk mengecek masa berlaku SIM. Jangan sampai terlambat melakukan perpanjangan, karena tidak ada dispensasi dari pihak kepolisian.
Perlu diketahui saat ini Korlantas Polri menyediakan beragam pilihan bagi masyarakat supaya lebih mudah memperpanjang SIM A dan C. Tidak harus ke kantor Samsat, tapi bisa secara daring lewat aplikasi Signal atau manfaatkan layanan SIM keliling Bandung.
SIM keliling Bandung letaknya strategis dan mudah ditemukan, biasanya di kawasan perbelanjaan. Masyarakat bisa datang mulai pukul 09:00 sampai 12:00 WIB.
Siapkan juga dokumen persyaratan seperti e-KTP, SIM beserta salinannya. Untuk biayanya mulai dari Rp80.000-an namun ini belum termasuk cek kesehatan dan tes psikologi.
Karena tidak ada dispensasi keterlambatan, pemohon terpaksa harus ke kantor Samsat jika sudah terlewat tanggal kedaluwarsanya.
Selengkapnya berikut ini lokasi SIM keliling di Bandung.
Besaran tarifnya telah diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, di kisaran Rp30.000 sampai Rp80.000 tergantung dari jenisnya.
Namun jangan lupa bahwa angka yang tercantum ini merupakan murni, artinya belum termasuk tambahan lainnya seperti pengecekan kesehatan dan tes psikologi.
Berikut daftar tarif perpanjangan SIM.
SIM keliling Bandung hanya bisa memproses untuk golongan A dan C. Sedangkan untuk B hanya bisa dilakukan di kantor Satpas karena membutuhkan alat khusus dan prosesnya lebih rumit.
Perlu diperhatikan surat keterangan harus dari dokter ditunjuk kepolisian, pemohon dinyatakan sehat jasmani di lokasi pelayanan seperti diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
Selain kesehatan fisik pemohon juga harus membawa surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi terkait.
Penyandang disabilitas jika perlu menggunakan alat bantu dengar, harus memenuhi persyaratan kesehatan sesuai rekomendasi dari dokter dibuktikan dengan suket (surat keterangan) sehat.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
09 Oktober 2026, 06:00 WIB
09 Oktober 2026, 06:00 WIB
08 Oktober 2026, 06:00 WIB
08 Oktober 2026, 06:00 WIB
07 Oktober 2026, 06:08 WIB
Terkini
21 Oktober 2026, 11:00 WIB
Mobil hybrid masih jadi satu opsi utama kendaraan ramah lingkungan yang praktis, catat penjualan positif
21 Oktober 2026, 09:00 WIB
Berkat penggunaan Blade Battery 2.0, BYD Atto 1 generasi kedua kini bisa diisi daya dalam waktu lebih singkat
21 Oktober 2026, 07:00 WIB
AiMOGA Robotic dikabarkan telah siap untuk memasarkan robot humanoid pendamping keluarga pertama di dunia
21 Oktober 2026, 06:39 WIB
DHL Express percayakan Wuling Mitra EV, langkah strategis mempercepat transisi kendaraan listrik komersial
20 Oktober 2026, 19:39 WIB
Kabar mengejutkan datang dari Toprak Razgatlioglu, ia mengalami cedera dan dijadwalkan menjalani operasi
20 Oktober 2026, 13:00 WIB
Freelander, submerek SUV premium dari Chery Group akan hadir sebagai merek independen di Indonesia pada 2027
20 Oktober 2026, 11:00 WIB
Polda Metro Jaya menggelar rekayasa lalu lintas agar perjalanan warga tidak terganggu selama demo hari ini
20 Oktober 2026, 09:00 WIB
Kiandra Ramadhipa berhasil mengharumkan Indonesia di putaran final FIM Moto3 Junior World Championship 2026,