Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 4 Juli Jelang Akhir Pekan
04 Juli 2025, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung bisa dimanfaatkan untuk perpanjang SIM A dan C, tidak perlu repot ke kantor Samsat
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Mendekati akhir pekan jangan lupa untuk mengecek masa berlaku SIM. Jangan sampai terlambat melakukan perpanjangan, karena tidak ada dispensasi dari pihak kepolisian.
Perlu diketahui saat ini Korlantas Polri menyediakan beragam pilihan bagi masyarakat supaya lebih mudah memperpanjang SIM A dan C. Tidak harus ke kantor Samsat, tapi bisa secara daring lewat aplikasi Signal atau manfaatkan layanan SIM keliling Bandung.
SIM keliling Bandung letaknya strategis dan mudah ditemukan, biasanya di kawasan perbelanjaan. Masyarakat bisa datang mulai pukul 09:00 sampai 12:00 WIB.
Siapkan juga dokumen persyaratan seperti e-KTP, SIM beserta salinannya. Untuk biayanya mulai dari Rp80.000-an namun ini belum termasuk cek kesehatan dan tes psikologi.
Karena tidak ada dispensasi keterlambatan, pemohon terpaksa harus ke kantor Samsat jika sudah terlewat tanggal kedaluwarsanya.
Selengkapnya berikut ini lokasi SIM keliling di Bandung.
Besaran tarifnya telah diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, di kisaran Rp30.000 sampai Rp80.000 tergantung dari jenisnya.
Namun jangan lupa bahwa angka yang tercantum ini merupakan murni, artinya belum termasuk tambahan lainnya seperti pengecekan kesehatan dan tes psikologi.
Berikut daftar tarif perpanjangan SIM.
SIM keliling Bandung hanya bisa memproses untuk golongan A dan C. Sedangkan untuk B hanya bisa dilakukan di kantor Satpas karena membutuhkan alat khusus dan prosesnya lebih rumit.
Perlu diperhatikan surat keterangan harus dari dokter ditunjuk kepolisian, pemohon dinyatakan sehat jasmani di lokasi pelayanan seperti diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
Selain kesehatan fisik pemohon juga harus membawa surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi terkait.
Penyandang disabilitas jika perlu menggunakan alat bantu dengar, harus memenuhi persyaratan kesehatan sesuai rekomendasi dari dokter dibuktikan dengan suket (surat keterangan) sehat.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
04 Juli 2025, 06:00 WIB
04 Juli 2025, 06:00 WIB
03 Juli 2025, 06:23 WIB
03 Juli 2025, 06:18 WIB
02 Juli 2025, 06:32 WIB
Terkini
05 Juli 2025, 16:04 WIB
Sebanyak 55 Suzuki Fronx telah diserahkan kepada para konsumen di Senayan, Jakarta hari ini, Sabtu (05/07)
05 Juli 2025, 15:00 WIB
Suzuki jadi importir mobil terbesar di Jepang di Juni 2025 setelah meluncurkan Jimny lima pintu buatan India
05 Juli 2025, 13:00 WIB
Diyakini bakal diekspor ke berbagai negara, BYD Seal Wagon PHEV tawarkan opsi baru kendaraan ramah lingkungan
05 Juli 2025, 11:00 WIB
Kementerian Perhubungan Perpanhang masa sosialisasi truk ODOL hingga akhir 2026 setelah mendapat protes
05 Juli 2025, 09:00 WIB
Peneliti ungkap beberapa strategi Vietnam yang bisa ditiru oleh Indonesia apabila ingin memproduksi EV
05 Juli 2025, 08:32 WIB
Aismoli meminta pemerintah mencontoh India dalam memberikan subsidi motor listrik kepada masyarakat Indonesia
04 Juli 2025, 23:00 WIB
Jeep Wrangler 4Xe Mojito mejeng dan digunakan para aktor dalam beradegan pada film Jurassic World Rebirth
04 Juli 2025, 22:00 WIB
Kemenhub tanggapi simpang siur wacana kenaikan dan potongan tarif ojol, sebut masih dalam tahap diskusi