SIM Keliling Jakarta Dibuka Hari Ini 18 Februari, Ada Dispensasi
18 Februari 2026, 06:09 WIB
Dua lokasi SIM keliling Bandung berpindah setiap hari jadi jangan sampai salah, berikut informasi lengkapnya
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Fasilitas SIM keliling Bandung bisa dimanfaatkan warga kota kembang yang ingin melakukan perpanjangan. Jangan sampai salah karena dua lokasi tersedia berpindah setiap hari.
Untuk diketahui Polrestabes Bandung memang menyediakan sejumlah layanan guna mempermudah pemohon. Sehingga tidak perlu repot menyambangi kantor Satpas.
Dengan biaya mulai Rp 80.000, pemohon cukup siapkan dokumen persyaratan seperti e-KTP, SIM A dan C beserta salinannya. Perlu diingat SIM keliling Bandung tidak bisa memproses jika dokumen itu sudah lewat masa berlaku.
Tenggat waktu tertera di bagian belakang surat berbentuk kartu tersebut. Tidak ada dispensasi jadi pastikan Anda tidak terlambat melakukan perpanjangan di SIM keliling Bandung.
Biaya perpanjang SIM A dan C sudah diatur di PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak mulai dari Rp30.000 sampai Rp80.000.
Angka tercantum untuk memanfaatkan fasilitas SIM keliling Bandung belum termasuk tambahan seperti pengecekan kesehatan dan tes psikologi, jadi pastikan Anda menyiapkan dana lebih.
Berikut daftar biaya perpanjang SIM.
Di samping fasilitas SIM keliling Bandung, Polrestabes juga menyediakan gerai SIM Bandung yang merupakan bagian dari Satuan Penyelenggara Administrasi SIM unit kerja Polri di luar lingkungan Kantor Kepolisian.
Pemohon bisa datang sesuai jam operasional area publik. Gerai SIM Bandung tersedia di Metro Indah Mall, Lantai 1 Blok FF – A6 No. 29, Jl. Soekarno Hatta No. 590.
Sedangkan buat perpanjangan STNK bisa dilakukan di Samsat Keliling Bandung, Lapangan Futsal Jl. Supratman, Senin – Jumat, pukul 08.30 sampai 13.00 WIB.
Jangan salah karena SIM keliling Bandung cuma bisa memproses SIM A dan C. Sementara pemilik SIM B bisa ke kantor Satpas karena perlu alat khusus serta proses lebih rumit.
Berikut dokumen perlu disiapkan sebagai syarat perpanjang SIM.
Surat keterangan harus dari dokter ditunjuk kepolisian, pemohon dinyatakan sehat jasmani di lokasi pelayanan seperti diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
Pemohon SIM Keliling Bandung perlu siapkan surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang sudah ditentukan pihak Korlantas Polri.
Khusus penyandang disabilitas, apabila pakai alat bantu dengar harus penuhi persyaratan kesehatan dilengkapi rekomendasi dari dokter, dibuktikan dengan suket (surat keterangan) sehat.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
18 Februari 2026, 06:09 WIB
18 Februari 2026, 06:00 WIB
17 Februari 2026, 06:00 WIB
16 Februari 2026, 06:09 WIB
16 Februari 2026, 06:08 WIB
Terkini
18 Februari 2026, 19:00 WIB
Baru-baru ini tersebar penampakan interior BYD Racco yang siap untuk dipasarkan kepada konsumen di Jepang
18 Februari 2026, 18:00 WIB
Supermotor Suzuki DR-Z4SM tampil memukau di hadapan para pengunjung pameran IIMS 2026 beberapa waktu lalu
18 Februari 2026, 17:00 WIB
Seiring berjalannya waktu, harga LCGC semakin bersaing dengan mobil listrik murah dengan fitur lebih mumpuni
18 Februari 2026, 16:01 WIB
Desainer Ferrari menyebut fitur touchscreen hanya cocok untuk ponsel
18 Februari 2026, 15:00 WIB
GAC Aion mencatatkan penurunan penjualan retail di Januari 2026, jeblok 55 persen dibandingkan Desember 2025
18 Februari 2026, 14:00 WIB
Kehadiran sub merek premium Hyundai, Genesis semakin dekat ke pasar Indonesia, tawarkan empat model baru
18 Februari 2026, 13:00 WIB
Motor bebek bisa menjadi pilihan bagi masyarakat untuk bersilaturahmi ke rumah saudara saat Lebaran 2026
18 Februari 2026, 12:00 WIB
GAC siapkan setidaknya lima model baru untuk diluncurkan di Indonesia dan tidak terpaku pada mobil listrik