Lokasi SIM Keliling Bandung 9 April, Bisa Datangi Pasar Modern
09 April 2026, 06:00 WIB
Dua lokasi SIM keliling Bandung berpindah setiap hari jadi jangan sampai salah, berikut informasi lengkapnya
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Fasilitas SIM keliling Bandung bisa dimanfaatkan warga kota kembang yang ingin melakukan perpanjangan. Jangan sampai salah karena dua lokasi tersedia berpindah setiap hari.
Untuk diketahui Polrestabes Bandung memang menyediakan sejumlah layanan guna mempermudah pemohon. Sehingga tidak perlu repot menyambangi kantor Satpas.
Dengan biaya mulai Rp 80.000, pemohon cukup siapkan dokumen persyaratan seperti e-KTP, SIM A dan C beserta salinannya. Perlu diingat SIM keliling Bandung tidak bisa memproses jika dokumen itu sudah lewat masa berlaku.
Tenggat waktu tertera di bagian belakang surat berbentuk kartu tersebut. Tidak ada dispensasi jadi pastikan Anda tidak terlambat melakukan perpanjangan di SIM keliling Bandung.
Biaya perpanjang SIM A dan C sudah diatur di PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak mulai dari Rp30.000 sampai Rp80.000.
Angka tercantum untuk memanfaatkan fasilitas SIM keliling Bandung belum termasuk tambahan seperti pengecekan kesehatan dan tes psikologi, jadi pastikan Anda menyiapkan dana lebih.
Berikut daftar biaya perpanjang SIM.
Di samping fasilitas SIM keliling Bandung, Polrestabes juga menyediakan gerai SIM Bandung yang merupakan bagian dari Satuan Penyelenggara Administrasi SIM unit kerja Polri di luar lingkungan Kantor Kepolisian.
Pemohon bisa datang sesuai jam operasional area publik. Gerai SIM Bandung tersedia di Metro Indah Mall, Lantai 1 Blok FF – A6 No. 29, Jl. Soekarno Hatta No. 590.
Sedangkan buat perpanjangan STNK bisa dilakukan di Samsat Keliling Bandung, Lapangan Futsal Jl. Supratman, Senin – Jumat, pukul 08.30 sampai 13.00 WIB.
Jangan salah karena SIM keliling Bandung cuma bisa memproses SIM A dan C. Sementara pemilik SIM B bisa ke kantor Satpas karena perlu alat khusus serta proses lebih rumit.
Berikut dokumen perlu disiapkan sebagai syarat perpanjang SIM.
Surat keterangan harus dari dokter ditunjuk kepolisian, pemohon dinyatakan sehat jasmani di lokasi pelayanan seperti diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
Pemohon SIM Keliling Bandung perlu siapkan surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang sudah ditentukan pihak Korlantas Polri.
Khusus penyandang disabilitas, apabila pakai alat bantu dengar harus penuhi persyaratan kesehatan dilengkapi rekomendasi dari dokter, dibuktikan dengan suket (surat keterangan) sehat.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
09 April 2026, 06:00 WIB
09 April 2026, 06:00 WIB
07 April 2026, 06:03 WIB
07 April 2026, 06:00 WIB
06 April 2026, 06:07 WIB
Terkini
09 April 2026, 13:00 WIB
JAC Motors Indonesia memboyong tiga kendaraan listrik dalam pameran GIICOMVEC 2026 di JIExpo Kemayoran
09 April 2026, 11:00 WIB
Honda menghadapi tantangan penjualan di Amerika Serikat dan kesulitan bersaing dengan brand Tiongkok
09 April 2026, 09:00 WIB
TAM menampilkan sejumlah konversi Toyota Hilux Rangga selama pameran GIICOMVEC 2026 di JIExpo Kemayoran
09 April 2026, 07:00 WIB
Sailun Tire meluncurkan dua ban baru yang menyasar kendaraan komersial dan fokus pada efisiensi bahan bakar
09 April 2026, 06:00 WIB
Hari ini SIM keliling Bandung tersedia di dua lokasi berbeda, hal tersebut agar lebih mudah ditemukan
09 April 2026, 06:00 WIB
Simak beberapa persyaratan yang patut diperhatikan sebelum memanfaatkan fasilitas SIM keliling Jakarta
09 April 2026, 06:00 WIB
Pembatasan ganjil genap Jakarta kembali diterapkan untuk mengatasi kemacetan khususnya saat jam sibuk
08 April 2026, 15:23 WIB
GIICOMVEC 2026 diramaikan oleh 14 merek kendaraan niaga dan 35 industri pendukung, berlangsung 8-11 April 2026