The Kings Jadi Lokasi SIM Keliling Bandung 5 Februari 2026
05 Februari 2026, 06:00 WIB
Dua lokasi SIM keliling Bandung berpindah setiap hari jadi jangan sampai salah, berikut informasi lengkapnya
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Fasilitas SIM keliling Bandung bisa dimanfaatkan warga kota kembang yang ingin melakukan perpanjangan. Jangan sampai salah karena dua lokasi tersedia berpindah setiap hari.
Untuk diketahui Polrestabes Bandung memang menyediakan sejumlah layanan guna mempermudah pemohon. Sehingga tidak perlu repot menyambangi kantor Satpas.
Dengan biaya mulai Rp 80.000, pemohon cukup siapkan dokumen persyaratan seperti e-KTP, SIM A dan C beserta salinannya. Perlu diingat SIM keliling Bandung tidak bisa memproses jika dokumen itu sudah lewat masa berlaku.
Tenggat waktu tertera di bagian belakang surat berbentuk kartu tersebut. Tidak ada dispensasi jadi pastikan Anda tidak terlambat melakukan perpanjangan di SIM keliling Bandung.
Biaya perpanjang SIM A dan C sudah diatur di PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak mulai dari Rp30.000 sampai Rp80.000.
Angka tercantum untuk memanfaatkan fasilitas SIM keliling Bandung belum termasuk tambahan seperti pengecekan kesehatan dan tes psikologi, jadi pastikan Anda menyiapkan dana lebih.
Berikut daftar biaya perpanjang SIM.
Di samping fasilitas SIM keliling Bandung, Polrestabes juga menyediakan gerai SIM Bandung yang merupakan bagian dari Satuan Penyelenggara Administrasi SIM unit kerja Polri di luar lingkungan Kantor Kepolisian.
Pemohon bisa datang sesuai jam operasional area publik. Gerai SIM Bandung tersedia di Metro Indah Mall, Lantai 1 Blok FF – A6 No. 29, Jl. Soekarno Hatta No. 590.
Sedangkan buat perpanjangan STNK bisa dilakukan di Samsat Keliling Bandung, Lapangan Futsal Jl. Supratman, Senin – Jumat, pukul 08.30 sampai 13.00 WIB.
Jangan salah karena SIM keliling Bandung cuma bisa memproses SIM A dan C. Sementara pemilik SIM B bisa ke kantor Satpas karena perlu alat khusus serta proses lebih rumit.
Berikut dokumen perlu disiapkan sebagai syarat perpanjang SIM.
Surat keterangan harus dari dokter ditunjuk kepolisian, pemohon dinyatakan sehat jasmani di lokasi pelayanan seperti diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
Pemohon SIM Keliling Bandung perlu siapkan surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang sudah ditentukan pihak Korlantas Polri.
Khusus penyandang disabilitas, apabila pakai alat bantu dengar harus penuhi persyaratan kesehatan dilengkapi rekomendasi dari dokter, dibuktikan dengan suket (surat keterangan) sehat.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
05 Februari 2026, 06:00 WIB
05 Februari 2026, 06:00 WIB
04 Februari 2026, 06:00 WIB
04 Februari 2026, 06:00 WIB
03 Februari 2026, 06:00 WIB
Terkini
05 Februari 2026, 21:15 WIB
Yamaha Aerox Alpha tampil menawan dalam gelaran IIMS 2026 setelah diberikan pilihan warna baru yang menggoda
05 Februari 2026, 20:20 WIB
Untuk pertama kalinya Lepas E4 diperkenalkan di dunia dan sudah bisa dipesan dengan booking fee terjangkau
05 Februari 2026, 19:18 WIB
Changan mengumumkan harga baru untuk Lumin EV maupun Deepal S07 demi menggoda para konsumen di Indonesia
05 Februari 2026, 19:12 WIB
Harga VinFast Limo Green yang diumumkan di IIMS 2026 berlaku untuk konsumen pada segmen fleet atau perusahaan
05 Februari 2026, 17:40 WIB
Tiga produk elektrifikasi terbaru Toyota di IIMS 2026 diharapkan bisa menjangkau lebih banyak konsumen
05 Februari 2026, 17:29 WIB
Chery Sales Indonesia kembali melakukan gebrakan dalam menentukan harga produk yang dipasarkan di Tanah Air
05 Februari 2026, 15:27 WIB
QJMotor meramaikan IIMS 2026 dengan memboyong dua motor baru, seperti contoh 250 DX dengan untuk adventure
05 Februari 2026, 14:15 WIB
SUV Wuling Eksion akan mengisi seri Darion di pasar Indonesia, bisa dilihat langsung di pameran IIMS 2026