Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini Kamis 10 Juli 2025
10 Juli 2025, 06:00 WIB
Dua lokasi SIM keliling Bandung berpindah setiap hari jadi jangan sampai salah, berikut informasi lengkapnya
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Fasilitas SIM keliling Bandung bisa dimanfaatkan warga kota kembang yang ingin melakukan perpanjangan. Jangan sampai salah karena dua lokasi tersedia berpindah setiap hari.
Untuk diketahui Polrestabes Bandung memang menyediakan sejumlah layanan guna mempermudah pemohon. Sehingga tidak perlu repot menyambangi kantor Satpas.
Dengan biaya mulai Rp 80.000, pemohon cukup siapkan dokumen persyaratan seperti e-KTP, SIM A dan C beserta salinannya. Perlu diingat SIM keliling Bandung tidak bisa memproses jika dokumen itu sudah lewat masa berlaku.
Tenggat waktu tertera di bagian belakang surat berbentuk kartu tersebut. Tidak ada dispensasi jadi pastikan Anda tidak terlambat melakukan perpanjangan di SIM keliling Bandung.
Biaya perpanjang SIM A dan C sudah diatur di PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak mulai dari Rp30.000 sampai Rp80.000.
Angka tercantum untuk memanfaatkan fasilitas SIM keliling Bandung belum termasuk tambahan seperti pengecekan kesehatan dan tes psikologi, jadi pastikan Anda menyiapkan dana lebih.
Berikut daftar biaya perpanjang SIM.
Di samping fasilitas SIM keliling Bandung, Polrestabes juga menyediakan gerai SIM Bandung yang merupakan bagian dari Satuan Penyelenggara Administrasi SIM unit kerja Polri di luar lingkungan Kantor Kepolisian.
Pemohon bisa datang sesuai jam operasional area publik. Gerai SIM Bandung tersedia di Metro Indah Mall, Lantai 1 Blok FF – A6 No. 29, Jl. Soekarno Hatta No. 590.
Sedangkan buat perpanjangan STNK bisa dilakukan di Samsat Keliling Bandung, Lapangan Futsal Jl. Supratman, Senin – Jumat, pukul 08.30 sampai 13.00 WIB.
Jangan salah karena SIM keliling Bandung cuma bisa memproses SIM A dan C. Sementara pemilik SIM B bisa ke kantor Satpas karena perlu alat khusus serta proses lebih rumit.
Berikut dokumen perlu disiapkan sebagai syarat perpanjang SIM.
Surat keterangan harus dari dokter ditunjuk kepolisian, pemohon dinyatakan sehat jasmani di lokasi pelayanan seperti diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
Pemohon SIM Keliling Bandung perlu siapkan surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang sudah ditentukan pihak Korlantas Polri.
Khusus penyandang disabilitas, apabila pakai alat bantu dengar harus penuhi persyaratan kesehatan dilengkapi rekomendasi dari dokter, dibuktikan dengan suket (surat keterangan) sehat.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
10 Juli 2025, 06:00 WIB
09 Juli 2025, 06:00 WIB
08 Juli 2025, 06:00 WIB
08 Juli 2025, 06:00 WIB
07 Juli 2025, 06:00 WIB
Terkini
10 Juli 2025, 22:30 WIB
Dishub DKI Jakarta melakukan kajian ulang untuk melakukan Car Free Night di Sudirman Thamrin karena banyak dampaknya
10 Juli 2025, 22:00 WIB
All new Mazda CX-5 resmi diperkenalkan dengan beragam pengembangan dan dijual di Eropa pada akhir tahun 2025
10 Juli 2025, 21:00 WIB
GWM Ora 03 disematkan sejumlah fitur-fitur menarik yang memudahkan para penggunanya dalam berkendara
10 Juli 2025, 20:00 WIB
Harga motor matic murah seperti Honda Beat dan Vario mengalami kenaikan dengan besaran bervariasi di Juli 2025
10 Juli 2025, 19:00 WIB
Hasil studi Populix mengungkapkan pemikat konsumen dalam membeli mobil listrik, salah satunya diskon
10 Juli 2025, 18:00 WIB
Menurut informasi dari seorang tenaga penjual, Toyota Veloz Hybrid bakal diluncurkan di pameran GIIAS 2025
10 Juli 2025, 17:00 WIB
Koleksi kendaraan Catur Budi Harto yang menjadi tersangka korupsi pengadaan mesin EDC BRI mencapai Rp 3,3 miliar
10 Juli 2025, 16:00 WIB
Mobil listrik Toyota Urban Cruiser EV sudah terdaftar di Indonesia, belum diketahui waktu pasti peluncurannya