Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini 22 Juli 2024
22 Juli 2024, 06:00 WIB
Dua lokasi SIM keliling Bandung berpindah setiap hari jadi jangan sampai salah, berikut informasi lengkapnya
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Fasilitas SIM keliling Bandung bisa dimanfaatkan warga kota kembang yang ingin melakukan perpanjangan. Jangan sampai salah karena dua lokasi tersedia berpindah setiap hari.
Untuk diketahui Polrestabes Bandung memang menyediakan sejumlah layanan guna mempermudah pemohon. Sehingga tidak perlu repot menyambangi kantor Satpas.
Dengan biaya mulai Rp 80.000, pemohon cukup siapkan dokumen persyaratan seperti e-KTP, SIM A dan C beserta salinannya. Perlu diingat SIM keliling Bandung tidak bisa memproses jika dokumen itu sudah lewat masa berlaku.
Tenggat waktu tertera di bagian belakang surat berbentuk kartu tersebut. Tidak ada dispensasi jadi pastikan Anda tidak terlambat melakukan perpanjangan di SIM keliling Bandung.
Biaya perpanjang SIM A dan C sudah diatur di PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak mulai dari Rp30.000 sampai Rp80.000.
Angka tercantum untuk memanfaatkan fasilitas SIM keliling Bandung belum termasuk tambahan seperti pengecekan kesehatan dan tes psikologi, jadi pastikan Anda menyiapkan dana lebih.
Berikut daftar biaya perpanjang SIM.
Di samping fasilitas SIM keliling Bandung, Polrestabes juga menyediakan gerai SIM Bandung yang merupakan bagian dari Satuan Penyelenggara Administrasi SIM unit kerja Polri di luar lingkungan Kantor Kepolisian.
Pemohon bisa datang sesuai jam operasional area publik. Gerai SIM Bandung tersedia di Metro Indah Mall, Lantai 1 Blok FF – A6 No. 29, Jl. Soekarno Hatta No. 590.
Sedangkan buat perpanjangan STNK bisa dilakukan di Samsat Keliling Bandung, Lapangan Futsal Jl. Supratman, Senin – Jumat, pukul 08.30 sampai 13.00 WIB.
Jangan salah karena SIM keliling Bandung cuma bisa memproses SIM A dan C. Sementara pemilik SIM B bisa ke kantor Satpas karena perlu alat khusus serta proses lebih rumit.
Berikut dokumen perlu disiapkan sebagai syarat perpanjang SIM.
Surat keterangan harus dari dokter ditunjuk kepolisian, pemohon dinyatakan sehat jasmani di lokasi pelayanan seperti diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
Pemohon SIM Keliling Bandung perlu siapkan surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang sudah ditentukan pihak Korlantas Polri.
Khusus penyandang disabilitas, apabila pakai alat bantu dengar harus penuhi persyaratan kesehatan dilengkapi rekomendasi dari dokter, dibuktikan dengan suket (surat keterangan) sehat.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
22 Juli 2024, 06:00 WIB
18 Juli 2024, 06:02 WIB
17 Juli 2024, 06:00 WIB
16 Juli 2024, 06:00 WIB
15 Juli 2024, 06:00 WIB
Terkini
24 Juli 2024, 21:10 WIB
Pertamina gandeng Toyota untuk mengembangkan bioethanol yang diharapkan bisa menekan emisi gas buang
24 Juli 2024, 20:30 WIB
Daihatsu Xenia ADS resmi meluncur demi memperkuat pangsa pasar di segmen kendaraan di bawah Rp 300 jutaan
24 Juli 2024, 20:17 WIB
Hyundai Stargazer hadir untuk memenuhi segala kebutuhan keluarga Indonesia yang membutuhkan MPV keluarga
24 Juli 2024, 19:02 WIB
Mazda CX-60 Pro meluncur di ajang GIIAS 2024 dengan menawarkan sejumlah perbedaan mendasar dari sebelumnya
24 Juli 2024, 18:09 WIB
Perusahaan rental mobil MPMRent pastikan keamanan armada dengan mempertahankan sertifikasi ISO dari TUV Nord
24 Juli 2024, 17:59 WIB
Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid hadir dengan beragam keunggulan yang membuat jatuh hati masyarakat
24 Juli 2024, 17:00 WIB
Sasar penggemar offroad yang ingin kendaraan ramah lingkungan, GWM Tank 300 Hybrid hadir di GIIAS 2024
24 Juli 2024, 16:00 WIB
Selain model elektrifikasi eCanter, Mitsubishi Fuso bawa lini truk ramah lingkungan didukung teknologi emisi Euro 4