Cek 2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, 6 Agustus 2026
06 Agustus 2026, 06:00 WIB
Ada dokumen yang harus disiapkan, simak persyaratan dan lokasi SIM keliling Bandung 28 September 2023
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – SIM adalah salah satu dokumen yang wajib dibawa pengemudi kendaraan bermotor. Kartu itu merupakan bukti kompetensi seseorang dalam mengmudikan mobil ataupun motor namun punya masa berlaku terbatas.
Karenanya perlu dilakukan perpanjangan SIM. Korlantas Polri memberikan beberapa opsi, bisa dilakukan di kantor Satpas, secara online lewat apliaksi Signal atau manfaatkan fasilitas SIM keliling.
Bagi Anda warga Bandung ada dua lokasi SIM keliling terdekat setiap harinya. Karena beda tempat tergantung hari jangan sampai salah.
Fasilitas SIM keliling Bandung mulai melayani publik pukul 09.00 WIB. Siapkan dokumen pendukung mulai dari e-KTP, SIM A atau C lengkap beserta salinannya.
Perpanjangan SIM tarifnya mulai dari Rp80.000 belum termasuk pengecekan kesehatan dan psikologi. Berikut lokasi lengkap SIM keliling Bandung hari ini.
Sekadar informasi tarifnya diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak mulai dari Rp30.000 sampai Rp80.000 tergantung dari jenisnya.
Ingat bahwa angka yang tercantum di atas merupakan biaya murni, artinya belum termasuk tambahan lainnya seperti pengecekan kesehatan dan tes psikologi.
Berikut daftar biaya perpanjangan SIM.
Ingat bahwa SIM keliling Bandung hanya bisa memproses untuk golongan A dan C. Sedangkan untuk B bisa dilakukan di kantor Satpas karena perlu alat khusus ditambah prosesnya lebih rumit.
Perlu diperhatikan surat keterangan harus dari dokter ditunjuk kepolisian, pemohon dinyatakan sehat jasmani di lokasi pelayanan seperti diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
Selain kesehatan fisik pemohon SIM Keliling Bandung juga perlu membawa surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditentukan pihak Korlantas Polri.
Sebagai catatan penyandang disabilitas yang perlu memakai alat bantu dengar harus memenuhi persyaratan kesehatan. Sesuai rekomendasi dari dokter dan dibuktikan dengan suket (surat keterangan) sehat.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
06 Agustus 2026, 06:00 WIB
06 Agustus 2026, 06:00 WIB
05 Agustus 2026, 06:00 WIB
05 Agustus 2026, 06:00 WIB
04 Agustus 2026, 06:00 WIB
Terkini
06 Agustus 2026, 08:00 WIB
Chery Tiggo V diperkenalkan di GIIAS 2026, SUV multifungsi yang dirancang menyesuaikan kebutuhan konsumen RI
06 Agustus 2026, 07:00 WIB
BYD tingkatkan layanan purna jual untuk mengakomodir servis maupun perbaikan lini PHEV yang mulai dijual di RI
06 Agustus 2026, 06:00 WIB
Ada lima lokasi yang dapat dimanfaatkan untuk perpanjangan, nyaman pakai fasilitas SIM keliling Jakarta
06 Agustus 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung membantu para pengendara mobil dan motor untuk mengurus dokumen berkendara hari ini
06 Agustus 2026, 06:00 WIB
Masih ada aturan ganjil genap Jakarta untuk bisa mengurangi kepadatan di jalan-jalan protokol di jam sibuk
05 Agustus 2026, 22:00 WIB
Toyota Alphard Hybrid resmi jadi armada antar jemput bandara, hasil kerja sama dengan Garuda Indonesia
05 Agustus 2026, 21:00 WIB
Ada empat pilihan SUV berbeda dari Jetour dengan dua pilihan powertrain yakni ICE dan PHEV di GIIAS 2026
05 Agustus 2026, 20:00 WIB
Truk listrik Fuso eCanter resmi diserahkan ke PT Fastana Logistik Indonesia di sela perhelatan GIIAS 2026