Catat, Hari Ini SIM Keliling Bandung Ada di ITC Kebon Pala
10 Desember 2025, 06:00 WIB
Jangan lupa mengecek masa berlaku dan lakukan perpanjangan, berikut lokasi SIM keliling Bandung hari ini
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Masa berlaku SIM adalah 5 tahun sejak tanggal penerbitannya sehingga harus diperpanjang. Jangan sampai terlambat karena tidak ada dispensasi.
Korlantas Polri saat ini menyediakan beberapa opsi untuk mempermudah masyarakat misalnya aplikasi Signal atau layanan SIM keliling. Sehingga masyarakat tidak perlu repot menyambangi kantor Satpas.
Agar tidak terlambat pemilik kartu tersebut diimbau untuk memproses paling tidak 14 hari sebelum masa aktif habis.
Untuk warga Kota Bandung ada dua lokasi SIM keliling terdekat setiap hari bisa dimanfaatkan mulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB. Siapkan dokumen pelengkap seperti e-KTP, SIM A dan C serta salinannya.
Biaya perpanjangan SIM mulai dari Rp80.000 tergantung jenis SIM, tapi belum termasuk pengecekan kesehatan dan psikologis. Berikut lokasi SIM keliling Bandung selengkapnya.
Sekadar informasi tarifnya diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak mulai dari Rp30.000 sampai Rp80.000 tergantung dari jenisnya.
Ingat bahwa angka yang tercantum di atas merupakan biaya murni, artinya belum termasuk tambahan lainnya seperti pengecekan kesehatan dan tes psikologi.
Berikut daftar biaya perpanjangan SIM.
Jangan sampai salah, SIM keliling Bandung hanya bisa memproses untuk golongan A dan C. Sedangkan untuk B bisa dilakukan di kantor Satpas karena membutuhkan alat khusus dan prosesnya lebih rumit.
Perlu diperhatikan surat keterangan harus dari dokter ditunjuk kepolisian, pemohon dinyatakan sehat jasmani di lokasi pelayanan seperti diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
Selain kesehatan fisik pemohon SIM Keliling Bandung juga perlu membawa surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditentukan pihak Korlantas Polri.
Sebagai catatan penyandang disabilitas yang perlu memakai alat bantu dengar harus memenuhi persyaratan kesehatan. Sesuai rekomendasi dari dokter dan dibuktikan dengan suket (surat keterangan) sehat.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
10 Desember 2025, 06:00 WIB
10 Desember 2025, 06:00 WIB
09 Desember 2025, 06:00 WIB
09 Desember 2025, 06:00 WIB
08 Desember 2025, 06:00 WIB
Terkini
10 Desember 2025, 12:00 WIB
Pindad mematangkan rencana produksi mobil nasional sebagai wujud kemandirian industri otomotif nasional
10 Desember 2025, 11:00 WIB
Berbagai persiapan harus dilakukan sebelum pergi berlibur saat Nataru 2025-2026 agar perjalanan terasa nyaman
10 Desember 2025, 10:00 WIB
Chery santai menanggapi kedatangan Toyota Veloz Hybrid setelah resmi dipasarkan dalam pameran GJAW 2025
10 Desember 2025, 09:00 WIB
Absennya insentif otomotif bisa berdampak ke harga mobil termasuk EV, daya beli sampai keputusan investasi
10 Desember 2025, 08:00 WIB
Kapolda Jawa Barat memberi perhatian khusus pada jalur puncak saat libur Nataru karena kerap timbulkan kemacetan
10 Desember 2025, 07:00 WIB
Korlantas bakal beri beragam kemudahan masyarakat korban banjir Sumatera untuk mengurus dokumen mereka
10 Desember 2025, 06:00 WIB
Perpanjangan masa berlaku bisa dilakukan di SIM keliling Jakarta hari ini, simak biaya dan syaratnya
10 Desember 2025, 06:00 WIB
Pembatasan ganjil genap Jakarta masih diterapkan secara maksimal dan berdampak ke puluhan ruas jalan