Ganjil Genap Puncak Bogor Berlaku Siang Hari Ini, Cek Lokasinya

Perhatikan ruas jalan yang menerapkan ganjil genap Puncak Bogor selama akhir pekan, siapkan rute alternatif

Ganjil Genap Puncak Bogor Berlaku Siang Hari Ini, Cek Lokasinya
Serafina Ophelia

KatadataOTO – Di akhir pekan, kebijakan ganjil genap Puncak Bogor akan kembali diterapkan untuk mengurai kepadatan lalu lintas.

Hal ini dilakukan mengingat tingginya volume kendaraan melintas di area Puncak Bogor selama hari libur. Sehingga kerap menyebabkan kemacetan parah.

Ganjil genap Puncak Bogor punya aturan sama dengan yang dijalankan di Jakarta. Pemilik kendaraan wajib memperhatikan pelat nomornya sebelum melintas di area tertentu.

Apabila melanggar gage Puncak Bogor, petugas berhak untuk mengarahkan pengemudi buat putar balik dan mencari rute alternatif lain.

Ganjil Genap Puncak Bogor
Photo : X @ITSKabBogor

Oleh karena itu selama ganjil genap Puncak Bogor berlangsung, masyarakat dapat memanfaatkan moda transportasi lain yang tersedia.

Kemudian perhatikan pelat kendaraan agar sesuai tanggal. Jadi tidak menyebabkan kemacetan.

Lokasi Ganjil Genap Puncak Hari Ini

  • Arah Simpang Gadog Jalan Raya Puncak sampai simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur
  • Arah Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai Simpang Gadog jalan raya Puncak

Jangan sampai salah, gage Puncak berlaku mulai siang ini, Jumat (19/09) pukul 14:00 WIB sampai Minggu (21/09) 00:00 WIB.

Aturan soal rekayasa lalu lintas itu tertuang di Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021, tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.

Ganjil genap Puncak
Photo : @ITSKabBogor

Meskipun begitu, ada sejumlah kendaraan yang terbebas dari aturan ganjil genap Puncak dan mendapatkan prioritas. Berikut daftarnya.

Kendaraaan Terbebas dari Ganjil Genap Puncak

  • Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pimpinan serta pejabat negara asing dan lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  • Kendaraan dinas bertanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pemadam kebakaran
  • Kendaraan ambulans
  • Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
  • Kendaraan digerakkan dengan motor listrik
  • Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
  • Kendaraan untuk kepentingan tertentu
  • Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan nasional Ciawi-Puncak nomor 074 serta ruas Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur nomor 075

Terkini

mobil
Isuzu

Isuzu Tanggapi Keputusan Agrinas Impor Ribuan Pikap dari India

Isuzu merupakan salah satu produsen kendaraan niaga yang sudah merakit lokal truk dan mobil pikap di RI

news
tol fungsional

Daftar 10 Tol Fungsional yang Beroperasi Saat Mudik Lebaran 2026

Pemerintah telah menyiapkan 10 tol fungsional untuk beroperasi saat mudik Lebaran 2026 agar mengurangi kemacetan

otopedia
Michelin

Michelin Ingatkan Masyarakat untuk Perhatikan Ban sebelum Mudik

Michelin mengingatkan masyarakat yang hendak mudik ke kampung halaman agar memperhatikan kondisi ban kendaraan

mobil
Impor Pikap

Impor Pikap Ribuan Unit dari India Rugikan Industri Komponen

GIAMM sebut industri komponen otomotif berpotensi dirugikan oleh keputusan impor ratusan ribu pikap dari India

news
Impor Pikap

DPR RI Kecam Impor Pikap dari India untuk Koperasi Merah Putih

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI menilai impor pikap akan berdampak buruk bagi industri otomotif di dalam negeri

news
IIMS 2026

IIMS 2026 Diklaim Bukukan Transaksi Rp 8,7 Triliun, Naik Tipis

Menurut data yang dihimpun, total transaksi di IIMS 2026 hanya naik sekitar Rp 700 miliar dari tahun lalu

modifikasi
Suzuki

Inspirasi Modifikasi dari Pemenang Jimny Custom Contest

Suzuki Jimny modifikasi hadir di IIMS 2026 sebagai bahan referensi maupun inspirasi modifikasi para pengunjung

news
Mobil pikap

Tak Perlu Impor, Menperin Sebut Indonesia Bisa Buat Pikap Mandiri

Agus Gumiwang Kartasasmita, Menperin mengatakan bahwa produksi pikap lokal mencapai satu juta unit per tahun