Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 23 April 2026, Cek Dendanya

ganjil genap Jakarta masih menjadi andalan untuk mengurai kemacetan di sejumlah jalan protokol Ibu Kota

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 23 April 2026, Cek Dendanya
Denny Basudewa

KatadataOTO – Kamis ini (23/04) mobil dengan pelat nomor berakhiran ganjil bebas melintas di Ibu Kota. Dikarenakan sistem ganjil genap Jakarta kembali diberlakukan.

Kebijakan yang mulai berlaku mulai jam 06.00 WIB ini dianggap cukup sukses mengurai kemacetan jalan.

Paling tidak pada jam berangkat kantor maupun pulang, kemacetan panjang bisa sedikit teratasi. Pengguna mobil dengan pelat nomor berakhiran genap hari ini, bisa memanfaatkan transportasi umum.

Adapun pemerintah kota Jakarta terus mengembangkan moda transportasi umum. Sehingga masyarakat memiliki pilihan kendaraan umum sesuai kebutuhan.

Ganjil genap Jakarta
Photo: Istimewa

Warga Jakarta bisa memanfaatkan MRT (Mass Rapid Transit), LRT (Light Rail Transit), KRL (Kereta Rel Listrik) hingga Transjakarta dengan semakin masif koridornya.

Bus reguler hingga angkutan kota (angkot) juga terus diremajakan dan bervariasi rute yang tersedia.

Namun skema ganjil genap Jakarta tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan. Keistimewaan ini hanya bisa dimanfaatkan bagi beberapa jenis seperti di bawah ini.

Daftar Kendaraan Bebas Ganjil Genap Jakarta

  • Mobil listrik
  • Kendaraan TNI-Polri
  • Ambulans
  • Pemadam kebakaran
  • Mobil tenaga kesehatan, termasuk dokter
  • Angkutan kota (Angkot)
  • Taksi

Mobil listrik merupakan salah satu jenis kendaraan yang mendapat perlakuan istimewa. Adanya aturan tersebut, menjadi salah satu meningkatnya populasi EV di Ibu Kota.

KatadataOTO merangkum jadwal hingga seluruh informasi terkait. Guna memudahkan warga Ibu Kota melakukan mobilitas sehari-hari.

Jadwal Ganjil Genap Jakarta

  • Pagi: Pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB
  • Sore: Pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB

Jangan mencoba untuk melanggar ketentuan ganjil genap Jakarta. Dikarenakan akan diberikan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu.

Penindakan kendaraan yang melintas tanpa menaati aturan yang berlaku tidak hanya dilakukan petugas di jalanan.

Pihak kepolisian memanfaatkan teknologi sebagai pencegahan. Mulai dari ETLE statis hingga mobile diandalkan sebagai alat bantu penertiban masyarakat.


Terkini

news
SIM Keliling Jakarta

SIM Keliling Jakarta Ada di 5 Tempat Hari Ini 23 April 2026

Beroperasi seperti biasa, ada lima alternatif lokasi SIM keliling Jakarta yang dapat dimanfaatkan hari ini

news
SIM Keliling Bandung

Ada 2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, 23 April 2026

Kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung di dua lokasi berbeda hari ini agar lebih mudah ditemukan

otosport
MotoGP Spanyol 2026

Jadwal MotoGP Spanyol 2026: Peluang Marquez Kembali Bangkit

MotoGP Spanyol 2026 dapat jadi momentum untuk Marc Marquez mengejar ketertinggalan dari Bezzecchi dan Martin

mobil
Wuling Eksion

Wuling Eksion Dijual Mulai Rp 389 juta, Tantang Destinator

Wuling Eksion secara resmi dijual dengan harga mulai Rp 389 juta untuk varian EV untuk wilayah DKI Jakarta

mobil
Hyundai Ioniq 3

Spesifikasi Hyundai Ioniq 3, Rival Baru MG 4 EV

Hyundai Ioniq 3 resmi diluncurkan, model baru saingan mobil listrik MG 4 EV yang mengincar pasar Eropa

mobil
Toyota kini punya perusahaan untuk kembangkan baterai kendaraan

Baterai Mobil Hybrid Toyota Buatan Indonesia Bakal Diekspor

TMMIN menjadi anak usaha Toyota pertama di kawasan Asia Tenggara yang mengekspor baterai ke pasar global

mobil
Changan

Fasilitas Uji Tabrak Changan di Chongqing Bernilai Ratusan Miliar

Changan memperlihatkan rangkaian fasilitas tes tabrak mereka di Chongqing yang mengabiskan investasi jumbo

news
Ganjil Genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 22 April 2026, Ada 26 Titik Lokasi

Pengguna kendaraan roda empat harus memperhatikan lokasi ganjil genap Jakarta jika tidak ingin ditindak petugas