Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 15 September 2026, Ada Menkeu Baru

Aturan Ganjil Genap Jakarta masih menajdi andalan untuk memecah kebuntuan terutama di jam-jam relatif padat

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 15 September 2026, Ada Menkeu Baru
Denny Basudewa

KatadataOTO – Pengguna mobil pribadi dengan pelat nomor berakhiran ganjil bebas melintas di Ibu Kota hari ini Selasa, 15 September 2026. Dikarenakan sistem ganjil genap Jakarta kembali diberlakukan.

Kebijakan yang mulai berlaku mulai jam 06.00 WIB, dianggap cukup sukses mengurai kemacetan jalan.

Paling tidak pada jam berangkat kantor maupun pulang, kemacetan panjang bisa sedikit teratasi.

KatadataOTO merangkum jadwal hingga seluruh informasi terkait. Guna memudahkan warga Ibu Kota melakukan mobilitas sehari-hari.

Ganjil Genap Jakarta
Photo: KatadataOTO

Jadwal Ganjil Genap Jakarta

  • Pagi: Pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB
  • Sore: Pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB

Pengguna mobil dengan pelat nomor berakhiran genap hari ini, bisa memanfaatkan transportasi umum.

Adapun pemerintah kota Jakarta terus mengembangkan moda transportasi umum. Sehingga masyarakat memiliki pilihan kendaraan umum sesuai.

Warga Jakarta bisa memanfaatkan MRT (Mass Rapid Transit), LRT (Light Rail Transit), KRL (Kereta Rel Listrik) hingga Transjakarta dengan semakin masif koridornya.

Bus reguler hingga angkutan kota (angkot) juga terus diremajakan dan bervariasi rute yang tersedia.

Namun skema ganjil genap Jakarta tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan. Keistimewaan ini hanya bisa dimanfaatkan bagi beberapa jenis seperti di bawah ini.

Daftar Kendaraan Bebas Ganjil Genap Jakarta

  • Mobil listrik
  • Kendaraan TNI-Polri
  • Ambulans
  • Pemadam kebakaran
  • Mobil tenaga kesehatan, termasuk dokter
  • Angkutan kota (Angkot)
  • Taksi

Mobil listrik merupakan salah satu jenis kendaraan yang mendapat perlakuan istimewa. Adanya aturan tersebut, menjadi salah satu meningkatnya populasi EV di Ibu Kota.

Jangan mencoba untuk melanggar ketentuan ganjil genap Jakarta. Dikarenakan akan diberikan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu.

Penindakan kendaraan yang melintas tanpa menaati aturan yang berlaku tidak hanya dilakukan petugas di jalanan.


Terkini

mobil
Honda Auto Technology

Honda Auto Technology Workshop, Menjaga DNA Joy of Driving di Era EV

Honda Auto Technology merupakan ajang untuk memperkenalkan teknologi yang dikembangkan bagi konsumen

news
MAB

Kendaraan Niaga Listrik MAB Goda Pengunjung di PEVS 2026

MAB coba menghadirkan solusi bagi para pengusaha yang sedang menjadi kendaraan niaga listrik untuk berbisnis

news
DFSK

DFSK Pamerkan Emblem Baru Untuk Van Listrik di PEVS 2026

Berbeda pada mobil listrik penumpang, DFSK memberikan logo baru berbentuk huruf S untuk kendaraan niaga mereka

mobil
Suzuki

Suzuki Dukung Perkembangan Elektrifikasi di Indonesia Timur

Suzuki ikut gencarkan adopsi lini elektrifikasi, bawa lini mobil hybrid di pameran GIIAS Makassar 2026

news
Asuransi Astra

70 Tahun Asuransi Astra: GASPOL Apresiasi Pelanggan

Asuransi Astra berikan manfaat lebih bagi para pelanggan setia untuk memperkuat hubungan dengan perusahaan

news
Aimoga

Chery Sodorkan Kota Masa Depan Inovatif Lewat AiMOGA

AiMOGA RObotics terus kembangkan teknologi AI untuk bisa memudahkan kehidupan sehari-hari masyarakat

mobil
Mazda Hadir Perdana di GIIAS Makassar 2026

Mazda Hadir Perdana di GIIAS Makassar 2026

Mazda untuk pertama kalinya hadir meramaikan GIIAS Makassar 2026, bawa produk andalannya yakni SUV CX-5

news
PEVS 2026

PEVS 2026 Resmi Digelar di JIExpo, Wadah Akselerasi Elektrifikasi

PEVS 2026 menawarkan banyak berbagai program menarik untuk menstimulus masyarakat beralih ke mobil listrik