Ganjil Genap Jakarta Berlaku, Polisi Bisa Tilang Secara Manual

Ganjil genap Jakarta hari ini berlaku dengan pengawasan ketat karena polisi bisa lakukan secara manual

Ganjil Genap Jakarta Berlaku, Polisi Bisa Tilang Secara Manual
Adi Hidayat

TRENOTO – Posisi DKI Jakarta sebagai kota termacet di dunia meningkat tajam dari 46 di tahun lalu menjadi 29 di 2023. Kondisi tersebut membuat pemerintah harus melakukan banyak strategi untuk mengatasinya sehingga peringkatnya tidak semakin buruk.

Oleh karena strategi seperti ganjil genap Jakarta masih terus rutin dilakukan guna menekan kemacetan di sejumlah ruas jalan. Berkat aturan ini maka pemilik kendaraan tidak bisa sembarangan menggunakan mobilnya karena harus menyesuaikan antara pelat dengan tanggal.

Hari ini, Selasa (16/05) merupakan giliran dengan pelat genap yang bisa melintasi jalanan secara aman. Sementara bagi pengendara kendaraan bernomor polisi ganjil diminta untuk menunggu hingga aturan selesai.

Photo : @TMCPoldaMetro

Aturan ganjil genap Jakarta pun berlaku sebanyak dua kali dalam sehari yaitu saat pagi dan sore. Waktu-waktunya pun disesuaikan ketika jumlah kendaraan memang sedang padat.

Jadwal Ganjil Genap Jakarta

  • Pagi : Pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB
  • Sore : Pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB

Meski demikian pemerintah DKI tetap memberi beberapa kelonggaran untuk masyarakat. Salah satunya adalah mobil listrik yang dibebaskan dari aturan ganjil genap Jakarta sebagai bentuk dukungan pemrintah provinsi mengembangkan ekosistem kendaraan elektrifikasi.

Daftar Kendaraan Bebas Ganjil Genap Jakarta

  • Mobil listrik
  • Kendaraan TNI-Polri
  • Ambulans
  • Pemadam kebakaran
  • Mobil tenaga kesehatan termasuk dokter
  • Angkutan kota serta taksi

Pengawasan aturan dilakukan langsung oleh Polda Metro Jaya yang siap menempatkan anggotanya di sejumlah lokasi strategis. Para anggota akan membekali diri dengan ETLE Statis dan Mobile agar masyarakat tidak melakukan pelanggaran.

Baca juga : Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Jakarta, Biayanya Mulai Rp75 Ribu

Mereka juga kini telah berhak untuk melakukan penilangan secara langsung kepada para pelanggar. Dengan demikian diharapkan masyarakat bisa lebih disiplin dalam berkendara,

Perlu diingat bahwa pelanggaran terhadap aturan itu akan dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp500.000. Aturan ini sesuai pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Photo : TrenOto

Selain itu kepolisian menggelar contraflow di tol dalam kota berlaku mulai km 0+200 (Cawang) sampai km 7+200 (Semanggi) pukul 06.00 hingga jam 10.00 WIB.

Ada pula penutupan U Turn di beberapa lokasi karena menyebabkan arus lalu lintas melambat. Pemerintah DKI Jakarta pun sedang membangun jalan tembus di sejumlah titik agar masyarakat memiliki rute alternatif dan kepadatan berkurang.


Terkini

otosport
Gresini Racing

Alasan Gresini Racing Pakai Jasa Joan Mir dan Daniel Holgado

Gresini Racing mengusung Joan Mir dan Daniel Holgado untuk menghadapi persaingan era baru MotoGP 2027

mobil
Changan S05

Changan Deepal S05 Masuk Indonesia Berstatus CBU, Simak Alasannya

Changan Deepal S05 REEV dan EV masih akan berstatus impor utuh dari Thailand, baru akan CKD apabila laris

mobil
Hyundai New Creta

Hyundai New Creta Tawarkan Perjalanan yang Lebih Nyaman

Buat kaum urban, Hyundai New Creta diklaim cocok untuk menjawab kebutuhan mobilitas sehari-hari di perkotaan

motor
All New TVS Callisto 110

All New TVS Callisto 110 Resmi Meluncur, Tantang Beat dan Mio M3

All New TVS Callisto 110 menawarkan berbagai ubahan demi memanjakan para konsumen dan dijual Rp 19 jutaan

mobil
Mazda 6e

GIIAS 2026, Jadi Panggung Debut Mazda 6e Di Indonesia

Mazda akan merilis 6e sedan ev terbaru yang dikembangkan bareng Changan Automobile dengan jarak tempuh 560 km

komunitas
Kagama

Kagama 4X4 Adventure Rayakan Hari Jadi di Kaki Gunung Ciremai

Mini Overland yang dilakukan Kagama 4X4 Adventure kali ini diikuti sekitar 70 mobil peserta di hari jadi kelima

mobil
Daihatsu

Cara Daihatsu Perkuat Komitmen Jaga Lingkungan, Raih Penghargaan

Astra Daihatsu Motor mengusung empat pilar dalam menjalan komitmen mereka dala program CSR perusahaan

news
Ganjil Genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 2 Juli 2026, Ada Dendanya

Aturan ganjil genap Jakarta hari ini 2 Juli 2026 kembali diberlakukan untuk bisa sedikit memecah kebuntuan