Ganjil Genap Jakarta 28 Juli 2025, Ketat Walau Tak Ada Operasi Patuh
28 Juli 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta bakal mendapat mengawalan ketat dari kepolisian untuk hindari terjadinya pelanggaran
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Pemerintah Provinsi DKI kembali menggandeng Polda Metro Jaya untuk mengatasi kemacetan lalu lintas di sejumlah ruas jalan utama Ibu Kota. Strategi ini sudah dilakukan sejak 2016 dan dinilai cukup efektif dalam mengendalikan populasi kendaraan yang beroperasi.
Pasalnya masyarakat tidak bisa sembarangan menggunakan kendaraan roda empat mereka. Bila nekat melanggar maka sanksi tilang sudah menanti sehingga merugikan diri sendiri.
Hari ini, Selasa (29/07) merupakan giliran mobil berpelat ganjil untuk melintas bebas di puluhan ruas jalan protokol. Sedangkan kendaraan bernomor genap harus menunggu hingga pembatasan selesai.
Untungnya pembatasan ini tidak dilangsungkan sehari penuh. Masyarakat masih bisa melintas tenang di jalan utama pada beberapa waktu yang dinilai lebih lengang oleh pihak kepolisian.
Agar mobilitas masyarakat tetap terjaga, sejumlah jalan alternatif sudah disediakan untuk memudahkan mereka yang ingin memakai mobil berpelat berbeda. Berkat ini diharapkan beban lalu lintas bisa lebih merata dan mengurangi kepadatan.
Tetapi pengendara harus menyesuaikan jadwal perjalanan karena rutenya memutar. Akibatnya waktu tempuh bisa menjadi lebih lama dari rute utama.
Kemudahan juga diberikan buat beberapa kendaraan sehingga tak terpengaruh ganjil genap Jakarta. Salah satunya adalah mobil listrik yang saat ini tengah didorong perkembangannya oleh pemerintah pusat.
Pemerintah sadar bahwa mobilitas warga sangat penting sehingga sejumlah fasilitas sudah disediakan untuk memudahkan. Mulai dari TransJakarta, LRT, MRT hingga KRL siap menjadi pilihan alternatif.
Selain menempatkan petugas, kepolisian juga memanfaatkan teknologi untuk mengawasi lalu lintas. Mulai dari ETLE Statis hingga Mobile akan dikerahkan selama rekayasa lalu lintas berlangsung.
Seluruh pelanggaran nantinya dijerat sanksi berupa denda sebesar Rp 500.000. Aturan ini sesuai pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Supaya ganjil genap Jakarta semakin efektif maka kepolisian menggelar contraflow di tol dalam kota berlaku mulai km 0+200 (Cawang) sampai juga km 7+200 (Semanggi) pukul 06.00 hingga jam 10.00 WIB.
Pemerintah DKI juga tengah melaksanakan rekayasa lalu lintas di beberapa lokasi sebagai dukungan pembangunan MRT. Oleh karena itu diharapkan masyarakat melakukan penyesuaian jadwal perjalanan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
28 Juli 2025, 06:00 WIB
25 Juli 2025, 14:00 WIB
25 Juli 2025, 06:00 WIB
24 Juli 2025, 06:00 WIB
23 Juli 2025, 06:00 WIB
Terkini
29 Juli 2025, 06:00 WIB
Pengendara di Kota Kembang, bisa mendatangi salah satu lokasi SIM keliling Bandung yang berlokasi hari ini
29 Juli 2025, 06:00 WIB
Fasilitas SIM keliling Jakarta beroperasi di lima lokasi berbeda hari ini 29 Juli, berikut informasinya
28 Juli 2025, 22:30 WIB
Kendaraan listrik dipercaya bisa jadi solusi atas tingginya biaya operasional yang harus ditanggung oleh UMKM
28 Juli 2025, 22:00 WIB
MPV calon pesaing Toyota Alphard HEV, GAC E9 PHEV direncanakan meluncur di Indonesia pada akhir 2025
28 Juli 2025, 21:00 WIB
Program Total Support menjadi bentuk komitmen Hino sebagai mitra bisnis dalam menjaga kondisi armada Pertamina
28 Juli 2025, 20:00 WIB
Mazda menjalin kerja sama dengan sejumlah brand fesyen dalam gelaran GIIAS 2025 di ICE BSD, Tangerang
28 Juli 2025, 19:00 WIB
Suzuki Fronx memiliki berbagai keunggulan yang menjadikannya sebagai salah satu pilihan masyarakat Indonesia
28 Juli 2025, 18:00 WIB
Harga mobil listrik bekas belum stabil dan cenderung anjlok, OLXmobbi ungkap alasan di balik fenomena itu