Cek Lokasi Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 26 Jakarta 2026
26 Mei 2026, 06:00 WIB
Pemerintah DKI kembali menggelar ganjil genap Jakarta untuk mengendalikan jumlah kendaraan yang beroperasi
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Guna mengatasi kemacetan lalu lintas di Ibu Kota, pemerintah DKI terus menggelar pembatasan ganjil genap Jakarta. Langkah ini dilakukan sebagai senjata andalan dalam menjaga arus kendaraan tetap lancar.
Berkat aturan ini maka jumlah kendaraan yang beroperasi di Ibu Kota bisa lebih terkendali jumlahnya. Sehingga petugas dapat lebih mudah dalam melakukan pengaturan lalu lintas.
Hari ini, Rabu (19/03) merupakan giliran mobil berpelat ganjil untuk melintas bebas di puluhan ruas jalan protokol. Sedangkan kendaraan bernomor genap harus menunggu hingga pembatasan selesai.
Masyarakat diharapkan menggunakan transportasi umum seperti Transjakarta, LRT, MRT hingga KRL yang tarifnya sudah disesuaikan agar tetap terjangkau. Dengan demikian mobilitas masyarakat tetap terjaga.
Perlu diingat bahwa pembatasan ganjil genap Jakarta hanya berlaku pada pagi dan sore hari. Dengan demikian masyarakat masih bisa menggunakan mobil berpelat berbeda untuk beraktivitas di waktu-waktu tertentu.
Tak hanya itu, pemerintah juga akan memberikan beberapa jalur alternatif untuk bisa dilalui mobil yang pelatnya tidak sesuai. Hanya saja rutenya memutar sehingga waktu tempuh menjadi lebih lama.
Selain itu beberapa kendaraan juga diberikan keleluasaan dan tak terpengaruh ganjil genap Jakarta. Salah satunya adalah mobil listrik yang saat ini tengah didorong perkembangannya oleh pemerintah pusat.
Selain menempatkan petugas, kepolisian juga memanfaatkan teknologi untuk mengawasi lalu lintas. Mulai dari ETLE Statis hingga Mobile akan dikerahkan selama rekayasa lalu lintas berlangsung.
Seluruh pelanggaran nantinya dijerat sanksi berupa denda sebesar Rp 500.000. Aturan ini sesuai pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Supaya ganjil genap Jakarta semakin efektif maka kepolisian menggelar contraflow di tol dalam kota berlaku mulai km 0+200 (Cawang) sampai juga km 7+200 (Semanggi) pukul 06.00 hingga jam 10.00 WIB.
Pemerintah DKI juga tengah melaksanakan rekayasa lalu lintas di beberapa lokasi sebagai dukungan pembangunan MRT. Oleh karena itu diharapkan masyarakat melakukan penyesuaian jadwal perjalanan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
26 Mei 2026, 06:00 WIB
25 Mei 2026, 06:00 WIB
22 Mei 2026, 06:00 WIB
21 Mei 2026, 06:00 WIB
20 Mei 2026, 06:00 WIB
Terkini
26 Mei 2026, 15:38 WIB
Yamaha NMAX Turbo memiliki sejumlah fitur andalan yang jadi daya tarik tersendiri bagi para penggunanya
26 Mei 2026, 15:37 WIB
Skutik Yamaha NMAX ramaikan Mangkunegaran Run 2026 yang berlangsung di Solo, jadi opsi mobilitas pilihan
26 Mei 2026, 11:00 WIB
Jetour T1 i-DM bakal mengisi segmen di bawah T2 yang sudah dijual di Indonesia, jadi PHEV perdana Jetour
26 Mei 2026, 09:00 WIB
Ducati bakal menjalani MotoGP Italia 2026 dengan beberapa pembalap yang absen, seperti Alex serta Marc Marquez
26 Mei 2026, 06:00 WIB
Layanan SIM keliling Jakarta jadi alternatif untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM
26 Mei 2026, 06:00 WIB
Aturan ganjil genap Jakarta mulai diterapkan sejak pukul 06.00 WIB dan hari ini waktunya mobil berpelat genap
25 Mei 2026, 20:00 WIB
Mobil listrik baru Wuling terpantau ada dalam daftar Pangkalan Data Kekayaan Intelektual dengan nama Aira ev
25 Mei 2026, 19:00 WIB
New Toyota GR Yaris diberikan berbagai pembaruan, lalu mobil tersebut diniagakan di angka Rp 1,1 miliaran