Simak Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 13 Agustus 2026
13 Agustus 2026, 06:00 WIB
Pemerintah DKI kembali menggelar ganjil genap Jakarta untuk mengendalikan jumlah kendaraan yang beroperasi
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Guna mengatasi kemacetan lalu lintas di Ibu Kota, pemerintah DKI terus menggelar pembatasan ganjil genap Jakarta. Langkah ini dilakukan sebagai senjata andalan dalam menjaga arus kendaraan tetap lancar.
Berkat aturan ini maka jumlah kendaraan yang beroperasi di Ibu Kota bisa lebih terkendali jumlahnya. Sehingga petugas dapat lebih mudah dalam melakukan pengaturan lalu lintas.
Hari ini, Rabu (19/03) merupakan giliran mobil berpelat ganjil untuk melintas bebas di puluhan ruas jalan protokol. Sedangkan kendaraan bernomor genap harus menunggu hingga pembatasan selesai.
Masyarakat diharapkan menggunakan transportasi umum seperti Transjakarta, LRT, MRT hingga KRL yang tarifnya sudah disesuaikan agar tetap terjangkau. Dengan demikian mobilitas masyarakat tetap terjaga.
Perlu diingat bahwa pembatasan ganjil genap Jakarta hanya berlaku pada pagi dan sore hari. Dengan demikian masyarakat masih bisa menggunakan mobil berpelat berbeda untuk beraktivitas di waktu-waktu tertentu.
Tak hanya itu, pemerintah juga akan memberikan beberapa jalur alternatif untuk bisa dilalui mobil yang pelatnya tidak sesuai. Hanya saja rutenya memutar sehingga waktu tempuh menjadi lebih lama.
Selain itu beberapa kendaraan juga diberikan keleluasaan dan tak terpengaruh ganjil genap Jakarta. Salah satunya adalah mobil listrik yang saat ini tengah didorong perkembangannya oleh pemerintah pusat.
Selain menempatkan petugas, kepolisian juga memanfaatkan teknologi untuk mengawasi lalu lintas. Mulai dari ETLE Statis hingga Mobile akan dikerahkan selama rekayasa lalu lintas berlangsung.
Seluruh pelanggaran nantinya dijerat sanksi berupa denda sebesar Rp 500.000. Aturan ini sesuai pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Supaya ganjil genap Jakarta semakin efektif maka kepolisian menggelar contraflow di tol dalam kota berlaku mulai km 0+200 (Cawang) sampai juga km 7+200 (Semanggi) pukul 06.00 hingga jam 10.00 WIB.
Pemerintah DKI juga tengah melaksanakan rekayasa lalu lintas di beberapa lokasi sebagai dukungan pembangunan MRT. Oleh karena itu diharapkan masyarakat melakukan penyesuaian jadwal perjalanan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
13 Agustus 2026, 06:00 WIB
12 Agustus 2026, 06:00 WIB
11 Agustus 2026, 06:00 WIB
10 Agustus 2026, 06:00 WIB
07 Agustus 2026, 06:00 WIB
Terkini
13 Agustus 2026, 09:00 WIB
Kontes modifikasi BlackAuto Battle 2026 memasuki seri kedua dan menyambangi kota Solo, Jawa Tengah pekan lalu
13 Agustus 2026, 07:00 WIB
AISI melaporkan pada Juli 2026 terjadi kenaikan hingga 23 persen untuk distribusi motor baru di pasar domestik
13 Agustus 2026, 06:00 WIB
Agar lebih mudah dalam pengurusan dokumen berkendara, Anda bisa mendatangi SIM keliling Bandung hari ini
13 Agustus 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan C dengan syarat belum lewat tenggat waktu
13 Agustus 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta masih menjadi andalan dalam mencegah kebuntuan pada jalan protokol terutama jam sibuk
12 Agustus 2026, 21:12 WIB
Astra Financial menyatakan bahwa target selama GIIAS 2026 terlampaui melalui pembiayaan kendaraan ACC dan TAF
12 Agustus 2026, 19:55 WIB
iGreen+ meresmikan SPKLU Ultra Fast Charging ke-17 untuk memudahkan para pengguna mobil listrik di Indonesia
12 Agustus 2026, 16:34 WIB
Kendaraan listrik Farizon SV menjadi armada baru perusahaan transportasi Daytrans untuk rute favorit