Masih Ada Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 28 Juli 2026
28 Juli 2026, 06:00 WIB
Pemerintah DKI kembali menggelar ganjil genap Jakarta untuk mengendalikan jumlah kendaraan yang beroperasi
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Guna mengatasi kemacetan lalu lintas di Ibu Kota, pemerintah DKI terus menggelar pembatasan ganjil genap Jakarta. Langkah ini dilakukan sebagai senjata andalan dalam menjaga arus kendaraan tetap lancar.
Berkat aturan ini maka jumlah kendaraan yang beroperasi di Ibu Kota bisa lebih terkendali jumlahnya. Sehingga petugas dapat lebih mudah dalam melakukan pengaturan lalu lintas.
Hari ini, Rabu (19/03) merupakan giliran mobil berpelat ganjil untuk melintas bebas di puluhan ruas jalan protokol. Sedangkan kendaraan bernomor genap harus menunggu hingga pembatasan selesai.
Masyarakat diharapkan menggunakan transportasi umum seperti Transjakarta, LRT, MRT hingga KRL yang tarifnya sudah disesuaikan agar tetap terjangkau. Dengan demikian mobilitas masyarakat tetap terjaga.
Perlu diingat bahwa pembatasan ganjil genap Jakarta hanya berlaku pada pagi dan sore hari. Dengan demikian masyarakat masih bisa menggunakan mobil berpelat berbeda untuk beraktivitas di waktu-waktu tertentu.
Tak hanya itu, pemerintah juga akan memberikan beberapa jalur alternatif untuk bisa dilalui mobil yang pelatnya tidak sesuai. Hanya saja rutenya memutar sehingga waktu tempuh menjadi lebih lama.
Selain itu beberapa kendaraan juga diberikan keleluasaan dan tak terpengaruh ganjil genap Jakarta. Salah satunya adalah mobil listrik yang saat ini tengah didorong perkembangannya oleh pemerintah pusat.
Selain menempatkan petugas, kepolisian juga memanfaatkan teknologi untuk mengawasi lalu lintas. Mulai dari ETLE Statis hingga Mobile akan dikerahkan selama rekayasa lalu lintas berlangsung.
Seluruh pelanggaran nantinya dijerat sanksi berupa denda sebesar Rp 500.000. Aturan ini sesuai pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Supaya ganjil genap Jakarta semakin efektif maka kepolisian menggelar contraflow di tol dalam kota berlaku mulai km 0+200 (Cawang) sampai juga km 7+200 (Semanggi) pukul 06.00 hingga jam 10.00 WIB.
Pemerintah DKI juga tengah melaksanakan rekayasa lalu lintas di beberapa lokasi sebagai dukungan pembangunan MRT. Oleh karena itu diharapkan masyarakat melakukan penyesuaian jadwal perjalanan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
28 Juli 2026, 06:00 WIB
27 Juli 2026, 06:00 WIB
24 Juli 2026, 09:00 WIB
23 Juli 2026, 06:00 WIB
22 Juli 2026, 06:00 WIB
Terkini
28 Juli 2026, 14:47 WIB
Geely Coolray memadukan eksterior pre-facelift dan interior desain terbaru, begini impresi pertamanya
28 Juli 2026, 09:29 WIB
Diler Xpeng di Alam Sutera berada di bawah naungan Erajaya dan berkonsep 3S untuk memenuhi kebutuhan konsumen
28 Juli 2026, 06:38 WIB
Toyota sebut pasar ekspor CBU mereka mengalami pertumbuhan sampai 10,7 persen dibanding 2025, berikut catatannya
28 Juli 2026, 06:31 WIB
Tersebar di lima tempat, SIM keliling Jakarta dapat melayani prosedur perpanjangan Surat Izin Mengemudi
28 Juli 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung hadir di dua lokasi berbeda, hal ini demi memudahkan para pengendara mobil dan motor
28 Juli 2026, 06:00 WIB
Ganjil Genap Jakarta masih menjadi andalan pemerintah DKI untuk bisa sedikit mengurangi kemacetan parah
27 Juli 2026, 22:39 WIB
BMW Astra menyiapkan beberapa program menarik selama gelaran GIIAS 2026 demi bisa mendapatkan banyak konsumen
27 Juli 2026, 14:14 WIB
GIIAS 2026 bakal jadi panggung perdana BAIC T1 debut di pasar Indonesia, simak deretan keunggulannya