Ganjil Genap Jakarta 29 April 2024, Ketat di Akhir Bulan
29 April 2024, 06:00 WIB
Pembatasan ganjil genap Jakarta 15 April 2024 masih belum berlaku dalam rangka cuti bersama Lebaran 2024
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Meski sebagian masyarakat sudah kembali dari kampung halaman tetapi ganjil genap Jakarta masih belum berlaku. Hal ini sesuai Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3.
Pasal tersebut berbunyi pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Oleh sebab itu aturan tidak digelar sejak 6 hingga 15 April 2024.
Tidak bisa dipungkiri bahwa ganjil genap Jakarta masih menjadi skenario terbaik dalam mengurangi kemacetan di Ibu Kota. Berkat pembatasan ini maka masyarakat tidak bisa sembarangan menggunakan mobilnya.
Mereka harus menyesuaikan pelat nomor dengan tanggal agar terhindar dari sanksi tilang. Besaran denda pun terbilang besar karena mencapai Rp 500.000, sesuai pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Cakupan ganjil genap Jakarta juga sangat luas karena diterapkan pada 26 jalan utama. Banyaknya jumlah itu diharapkan bisa memancing masyarakat untuk tidak menggunakan mobil.
Terlebih ganjil genap Jakarta dilakukan dua sesi. Pertama dilangsungkan pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB kemudian dilanjutkan jam 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Meski demikian ganjil genap di km 0 Tol Jakarta Cikampek hingga km 414 Kalikangkung masih berlaku. Pembatasan tersebut dinilai cukup efektif dalam mengurangi kepadatan lalu lintas yang terjadi saat arus balik.
Namun dalam program ini petugas tidak berhak memberi penindakan seperti tilang dan putar balik. Pasalnya pengawasan sepenuhnya melalui kamera ETLE yang telah tersebar di sejumlah titik.
“Kita tidak melakukan putar balik serta penghentian. Nanti proses hukum berjalan karena sudah ada kamera ETLE,” ungkap Irjen Pol Aan Suhanan, Kakorlantas Polri.
Sebagai informasi ganjil genap tol Trans Jawa ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Polri dan Dirjen Bina Marga Nomor KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/II/2024, 40/KPTS/Db/2024 tanggal 5 Maret 2024.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
29 April 2024, 06:00 WIB
26 April 2024, 09:00 WIB
26 April 2024, 06:00 WIB
25 April 2024, 06:00 WIB
24 April 2024, 06:00 WIB
Terkini
29 April 2024, 21:21 WIB
Hyundai manjakan konsumen di Jakarta dengan memberikan fasilitas yang bisa dimanfaatkan calon pembeli
29 April 2024, 21:18 WIB
Federal Oil mengaku bangga dengan hasil manis yang diraih kedua pembalap andalannya di MotoGP Spanyol 2024
29 April 2024, 19:48 WIB
Animo masih terbilang rendah, ESDM ungkap keunggulan motor listrik konversi seperti efisiensi bahan bakar
29 April 2024, 18:57 WIB
Versi hybrid dari Omoda 5, Chery Omoda 7 meluncur di Beijing Auto Show 2024 tawarkan beberapa keunggulan
29 April 2024, 17:00 WIB
Persiapan PEVS 2024 memasuki hari terakhir, beragam model menarik dipastikan akan muncul termasuk Neta V-II
29 April 2024, 15:00 WIB
Hanya fokus memasarkan kendaraan listrik murni, ini prediksi mobil BYD yang masuk Indonesia tahun ini
29 April 2024, 14:00 WIB
Marc Marquez akhirnya berhasil meraih podium perdananya bersama Ducati dalam balapan MotoGP Spanyol 2024
29 April 2024, 13:00 WIB
Daihatsu mengungkapkan bahwa dampak kenaikan suku bunga BI masih belum bisa dirasakan dalam waktu dekat