Ganjil Genap Jakarta 13 November 2024, Simak Lokasinya
13 November 2024, 06:00 WIB
Pembatasan ganjil genap Jakarta 15 April 2024 masih belum berlaku dalam rangka cuti bersama Lebaran 2024
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Meski sebagian masyarakat sudah kembali dari kampung halaman tetapi ganjil genap Jakarta masih belum berlaku. Hal ini sesuai Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3.
Pasal tersebut berbunyi pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Oleh sebab itu aturan tidak digelar sejak 6 hingga 15 April 2024.
Tidak bisa dipungkiri bahwa ganjil genap Jakarta masih menjadi skenario terbaik dalam mengurangi kemacetan di Ibu Kota. Berkat pembatasan ini maka masyarakat tidak bisa sembarangan menggunakan mobilnya.
Mereka harus menyesuaikan pelat nomor dengan tanggal agar terhindar dari sanksi tilang. Besaran denda pun terbilang besar karena mencapai Rp 500.000, sesuai pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Cakupan ganjil genap Jakarta juga sangat luas karena diterapkan pada 26 jalan utama. Banyaknya jumlah itu diharapkan bisa memancing masyarakat untuk tidak menggunakan mobil.
Terlebih ganjil genap Jakarta dilakukan dua sesi. Pertama dilangsungkan pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB kemudian dilanjutkan jam 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Meski demikian ganjil genap di km 0 Tol Jakarta Cikampek hingga km 414 Kalikangkung masih berlaku. Pembatasan tersebut dinilai cukup efektif dalam mengurangi kepadatan lalu lintas yang terjadi saat arus balik.
Namun dalam program ini petugas tidak berhak memberi penindakan seperti tilang dan putar balik. Pasalnya pengawasan sepenuhnya melalui kamera ETLE yang telah tersebar di sejumlah titik.
“Kita tidak melakukan putar balik serta penghentian. Nanti proses hukum berjalan karena sudah ada kamera ETLE,” ungkap Irjen Pol Aan Suhanan, Kakorlantas Polri.
Sebagai informasi ganjil genap tol Trans Jawa ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Polri dan Dirjen Bina Marga Nomor KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/II/2024, 40/KPTS/Db/2024 tanggal 5 Maret 2024.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
13 November 2024, 06:00 WIB
12 November 2024, 06:00 WIB
11 November 2024, 06:00 WIB
08 November 2024, 14:00 WIB
08 November 2024, 06:00 WIB
Terkini
13 November 2024, 08:00 WIB
Meluncur awal pekan ini, berikut kami rangkum spesifikasi Mazda MX-30 yang dijual seharga Rp 860 juta
13 November 2024, 07:00 WIB
BYD jadi pabrikan mobil China terlaris Oktober 2024 di Indonesia meski hanya mengandalkan kendaraan listrik
13 November 2024, 06:00 WIB
SIM Keliling Jakarta bakal melayani masyarakat Ibu Kota yang ingin mengurus dokumen berkendara pada hari ini
13 November 2024, 06:00 WIB
Dua lokasi SIM keliling Bandung bisa disambangi hari ini, berikut informasi lengkap jadwal dan biayanya
13 November 2024, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 13 November 2024 kembali digelar untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di jam sibuk
12 November 2024, 22:00 WIB
Bengkel asal Purwokerto Psycho Engine meracik mesin ATV pakai Supercharger dengan rangka bergaya Bobber
12 November 2024, 21:00 WIB
Astra tol Cipali mulai lakukan beberapa persiapan dalam menyambut libur akhir tahun yang segera terselenggara
12 November 2024, 20:00 WIB
Budi menjelaskan bahwa konsumen yang berniat membeli Chery J6 di GJAW 2024 harus inden sampai Februari 2025