Ganjil Genap Jakarta 10 Juni 2025, Berlaku di Puluhan Ruas Jalan
10 Juni 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 11 Juli 2025 resmi digelar di puluhan ruas jalan dengan denda mencapai ratusan ribu rupiah
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Ganjil genap Jakarta kembali diterapkan kepolisian untuk mengurangi kemacetan lalu lintas di Ibu Kota. Aturan tersebut dinilai masih efektif karena membuat masyarakat tidak bisa sembarangan menggunakan mobil.
Mereka harus menyesuaikan pelat dengan tanggal agar bisa melintas bebas. Bila nekat melanggar maka sanksi tilang dengan denda ratusan ribu rupiah sudah menanti.
Hari ini, Rabu (11/06) merupakan giliran mobil berpelat ganjil untuk melintas bebas di puluhan ruas jalan protokol. Sedangkan kendaraan bernomor genap harus menunggu hingga pembatasan selesai.
Meski ada pembatasan, mobilitas masyarakat diharapkan tetap terjaga. Hal ini karena pemerintah sudah menyediakan beragam pilihan transportasi umum seperti TransJakarta, LRT, MRT hingga KRL bisa dijadikan solusi.
Tapi harus diingat bahwa pembatasan hanya berlaku pada pagi dan sore hari. Dengan demikian masyarakat masih bisa menggunakan mobil berpelat berbeda guna beraktivitas di waktu-waktu tertentu.
Tak hanya itu, pemerintah juga akan memberikan beberapa jalur alternatif untuk bisa dilalui mobil yang pelatnya tidak sesuai. Hanya saja rutenya memutar sehingga waktu tempuh menjadi lebih lama.
Selain itu beberapa kendaraan juga diberikan keleluasaan dan tak terpengaruh ganjil genap Jakarta. Salah satunya adalah mobil listrik yang saat ini tengah didorong perkembangannya oleh pemerintah pusat.
Selain menempatkan petugas, kepolisian juga memanfaatkan teknologi untuk mengawasi lalu lintas. Mulai dari ETLE Statis hingga Mobile akan dikerahkan selama rekayasa lalu lintas berlangsung.
Seluruh pelanggaran nantinya dijerat sanksi berupa denda sebesar Rp 500.000. Aturan ini sesuai pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Supaya ganjil genap Jakarta semakin efektif maka kepolisian menggelar contraflow di tol dalam kota berlaku mulai km 0+200 (Cawang) sampai juga km 7+200 (Semanggi) pukul 06.00 hingga jam 10.00 WIB.
Pemerintah DKI juga tengah melaksanakan rekayasa lalu lintas di beberapa lokasi sebagai dukungan pembangunan MRT. Oleh karena itu diharapkan masyarakat melakukan penyesuaian jadwal perjalanan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
10 Juni 2025, 06:00 WIB
06 Juni 2025, 06:00 WIB
05 Juni 2025, 06:00 WIB
04 Juni 2025, 06:00 WIB
03 Juni 2025, 06:00 WIB
Terkini
11 Juni 2025, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta dibuka hari ini, ada dispensasi buat Anda yang masa berlakunya habis saat Idul Adha
11 Juni 2025, 06:00 WIB
Pengendara mobil dan motor bisa memanfaatkaan keberadaan SIM keliling Bandung guna mengurus dokumen berkendara
10 Juni 2025, 23:00 WIB
Hyundai dituntut oleh pelanggan di Amerika Serikat, masalah pengereman yang berpengaruh pada keselamatan
10 Juni 2025, 22:47 WIB
Toprak Razgatlioglu akhirnya resmi balapan di MotoGP dengan membela Prima Pramac Yamaha di musim depan
10 Juni 2025, 22:00 WIB
Mitsubishi Fuso dan Hino akan bekerja sama kembangkan kendaraan niaga lewat perusahaan baru mulai April 2026
10 Juni 2025, 21:00 WIB
Menanggapi peluang teknologi hybrid di model rakitan lokal lain, Honda sebut masih ada beberapa kendala
10 Juni 2025, 20:00 WIB
Francesco Bagnaia dinilai bukan lawan sepadan bagi Marc Marquez dalam perebutan gelar juara dunia MotoGP 2025
10 Juni 2025, 19:00 WIB
Aion siap incar pasar ekspor ke berbagai negara setelah resmi memulai produksi kendaraan secara lokal di Indonesia