Ganjil Genap Puncak Kembali Diterapkan, Siapkan Jalur Alternatif
08 Agustus 2025, 14:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 11 Juli 2025 resmi digelar di puluhan ruas jalan dengan denda mencapai ratusan ribu rupiah
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Ganjil genap Jakarta kembali diterapkan kepolisian untuk mengurangi kemacetan lalu lintas di Ibu Kota. Aturan tersebut dinilai masih efektif karena membuat masyarakat tidak bisa sembarangan menggunakan mobil.
Mereka harus menyesuaikan pelat dengan tanggal agar bisa melintas bebas. Bila nekat melanggar maka sanksi tilang dengan denda ratusan ribu rupiah sudah menanti.
Hari ini, Rabu (11/06) merupakan giliran mobil berpelat ganjil untuk melintas bebas di puluhan ruas jalan protokol. Sedangkan kendaraan bernomor genap harus menunggu hingga pembatasan selesai.
Meski ada pembatasan, mobilitas masyarakat diharapkan tetap terjaga. Hal ini karena pemerintah sudah menyediakan beragam pilihan transportasi umum seperti TransJakarta, LRT, MRT hingga KRL bisa dijadikan solusi.
Tapi harus diingat bahwa pembatasan hanya berlaku pada pagi dan sore hari. Dengan demikian masyarakat masih bisa menggunakan mobil berpelat berbeda guna beraktivitas di waktu-waktu tertentu.
Tak hanya itu, pemerintah juga akan memberikan beberapa jalur alternatif untuk bisa dilalui mobil yang pelatnya tidak sesuai. Hanya saja rutenya memutar sehingga waktu tempuh menjadi lebih lama.
Selain itu beberapa kendaraan juga diberikan keleluasaan dan tak terpengaruh ganjil genap Jakarta. Salah satunya adalah mobil listrik yang saat ini tengah didorong perkembangannya oleh pemerintah pusat.
Selain menempatkan petugas, kepolisian juga memanfaatkan teknologi untuk mengawasi lalu lintas. Mulai dari ETLE Statis hingga Mobile akan dikerahkan selama rekayasa lalu lintas berlangsung.
Seluruh pelanggaran nantinya dijerat sanksi berupa denda sebesar Rp 500.000. Aturan ini sesuai pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Supaya ganjil genap Jakarta semakin efektif maka kepolisian menggelar contraflow di tol dalam kota berlaku mulai km 0+200 (Cawang) sampai juga km 7+200 (Semanggi) pukul 06.00 hingga jam 10.00 WIB.
Pemerintah DKI juga tengah melaksanakan rekayasa lalu lintas di beberapa lokasi sebagai dukungan pembangunan MRT. Oleh karena itu diharapkan masyarakat melakukan penyesuaian jadwal perjalanan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
08 Agustus 2025, 14:00 WIB
08 Agustus 2025, 06:00 WIB
07 Agustus 2025, 18:00 WIB
07 Agustus 2025, 06:00 WIB
06 Agustus 2025, 06:00 WIB
Terkini
08 Agustus 2025, 22:30 WIB
Mobil nasional disebut menjadi salah satu faktor pendorong pasar kendaraan roda empat Malaysia bergairah
08 Agustus 2025, 22:00 WIB
Ada masalah besar di balik lesunya penjualan mobil baru Indonesia, sehingga sampai disalip oleh Malaysia
08 Agustus 2025, 21:53 WIB
Selebrasi hubungan diplomatik Cina-RI, EV Aito bakal ikut tur jalur darat dari Chongqing ke Indonesia
08 Agustus 2025, 19:28 WIB
Pertama dalam sejarah, penjualan mobil baru di Malaysia berhasil menyalip perolehan yang didapat Indonesia
08 Agustus 2025, 18:35 WIB
Sub merek Chery, Lepas tidak menampik bahwa perang harga merupakan satu hal yang lazim terjadi di Cina
08 Agustus 2025, 17:46 WIB
Stargazer Cartenz diklaim mendominasi pemesanan Hyundai selama GIIAS 2025, bantu dongkrak penjualan di RI
08 Agustus 2025, 16:00 WIB
Ada usul ubahan terhadap PP Nomor 62 Tahun 2013 untuk KNKT bisa lebih jauh dalam menyelidiki kecelakaan motor
08 Agustus 2025, 15:00 WIB
Croisant menjadi wadah untuk silaturahmi para pengguna mobil Citroen baik lawas maupun baru di Indonesia