Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung 27 September 2023

Ada 2 fasilitas terdekat bisa dimanfaatkan setiap harinya, berikut adalah 2 lokasi SIM keliling Bandung

Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung 27 September 2023
Serafina Ophelia

TRENOTO – Fasilitas SIM keliling Bandung tersedia buat masyarakat yang tidak ingin repot menyambangi kantor Satpas saat melakukan perpanjangan SIM. Persyaratannya juga terbilang mudah.

Pemohon tinggal menyiapkan dokumen identitas seperti e-KTP, SIM A atau C yang bakal diperpanjang lengkap beserta salinannya.

Perlu diingat Korlantas Polri tidak bisa memberikan dispensasi apabila Anda terlambat. Jadi diimbau untuk memproses SIM setidaknya 14 hari sebelum tenggat waktu.

Siapkan juga biaya mulai Rp80.000 tergantung jenis SIM. Bawa dana lebih mengingat angka tersebut belum termasuk pengecekan kesehatan dan psikologi.

Jadwal dan lokasi SIM keliling Bandung
Photo : Istimewa

Lebih lengkapnya lagi berikut adalah lokasi SIM keliling Bandung terdekat yang beroperasi hari ini.

Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, Rabu 27 September 2023

  • D’Botanica (BTC Mall), Jl. Dr. Djunjunan
  • Lucky Square, Jl. Antapani

Biaya Perpanjangan SIM

Sekadar informasi tarifnya diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak mulai dari Rp30.000 sampai Rp80.000 tergantung dari jenisnya.

Ingat bahwa angka yang tercantum di atas merupakan biaya murni, artinya belum termasuk tambahan lainnya seperti pengecekan kesehatan dan tes psikologi.

Berikut daftar biaya perpanjangan SIM.

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM B: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000
  • SIM D: Rp30.000

Syarat Perpanjangan SIM

Ingat bahwa SIM keliling Bandung hanya bisa memproses untuk golongan A dan C. Sedangkan untuk B bisa dilakukan di kantor Satpas karena perlu alat khusus ditambah prosesnya lebih rumit.

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • Fotokopi SIM lama dan aslinya
  • Bukti cek kesehatan
  • Bukti tes psikologi SIM

Perlu diperhatikan surat keterangan harus dari dokter ditunjuk kepolisian, pemohon dinyatakan sehat jasmani di lokasi pelayanan seperti diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.

SIM keliling Bandung hari ini
Photo : Istimewa

Selain kesehatan fisik pemohon SIM Keliling Bandung juga perlu membawa surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditentukan pihak Korlantas Polri.

Sebagai catatan penyandang disabilitas yang perlu memakai alat bantu dengar harus memenuhi persyaratan kesehatan. Sesuai rekomendasi dari dokter dan dibuktikan dengan suket (surat keterangan) sehat.


Terkini

otosport
AHRT

AHRT Sukses Amankan Tiga Podium di Ajang FIM ARRC 2026

AHRT berhassil menggondol tiga podium pada balapan FIM ARRC 2026 yang kali ini bertempat di Motegi, Jepang

news
Lokasi SIM Keliling Bandung

Simak Lokasi SIM Keliling Bandung 15 Juni 2026, Sebelum Libur

Sebelum libur Tahun Baru Hijriyah, kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung untuk melayani para pengendara

news
Ganjil Genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 15 Juni 2026, Besok Libur Lagi

Aturan rutin di jam kerja bernama Ganjil genap Jakarta kembali berlaku meskipun pada Selasa kembali libur

news
SIM Keliling Jakarta

Cek Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini Senin 15 Juni 2026

Beroperasi di lima lokasi terbatas, berikut informasi lengkap terkait fasilitas SIM keliling Jakarta hari ini

mobil
BYD Dolphin PHEV

BYD Dolphin PHEV Resmi Meluncur, Segini Harganya

BYD Dolphin PHEV merupakan salah satu strategi BYD menembus pasar Eropa, tawarkan alternatif EV yang menarik

motor
Kawasaki

Alasan Nama Kawasaki Absen di Modenas Brusky 125

Menurut Kawasaki, proses perancangan dan pengembangan Brusky 125 sepenuhnya dilakukan oleh Modenas Malaysia

otosport
AHRT

Dua Rider Astra Honda Racing Team Naik Podium di ARRC Motegi

Astra Honda Racing Team sukses di race pertama ARRC Motegi, Jepang dengan membawa dua podium via Herjun dan Irfan

mobil
Hyundai Staria Hybrid Terdaftar, Incar Pasar MPV yang Tumbuh

Hyundai Staria Hybrid Terdaftar di RI, Incar Pasar MPV Premium

Nama Hyundai Staria Hybrid telah terdaftar di laman Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026