Cara dan Biaya Perpanjangan SIM A dan C Agustus 2023

Berikut ini cara serta biaya perpanjangan SIM A dan C per Agustus 2023, bisa secara online atau SIM keliling

Cara dan Biaya Perpanjangan SIM A dan C Agustus 2023
Serafina Ophelia

TRENOTO – Meski sempat ada usulan masa berlaku seumur hidup untuk SIM (Surat Izin Mengemudi) pemilik masih harus tetap memperhatikan tanggal kedaluwarsa. Pasalnya status SIM adalah mati jika sudah lewat 5 tahun sejak penerbitannya.

Sebelumnya anggota DPR RI memang menyarankan penerapan SIM seumur hidup namun ada banyak kerugian bakal dialami. Kementerian Keuangan mengungkapkan potensi kehilangan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

Secara keseluruhan jumlah PNBP hilang bisa mencapai Rp650 miliar, bisa lebih besar mengingat perpanjangan sendiri mencakup 60 persen total pendapatan dan berdampak pada operasional lembaga untuk kepolisian.

Perlu diketahui ada beberapa opsi bagi masyarkat yang ingin memperbaharui masa berlakunya. Misalnya dengan menyambangi kantor Samsat, layanan SIM keliling atau secara daring lewat aplikasi Signal.

SIM keliling offline bisa dibilang jadi cara praktis karena lokasinya strategis dan mudah ditemukan. Jangan lupa siapkan beberapa dokumen persyaratan mulai dari e-KTP sampai salinan SIM.

Jadwal dan lokasi SIM keliling Bandung
Photo : Istimewa

Harus diingat SIM keliling hanya bisa digunakan untuk SIM A dan C saja. Pemilik golongan B harus langsung mendatangi kantor Samsat karena prosesnya rumit dan membutuhkan simulator.

Sama seperti prosedur offline, persyaratan untuk perpanjangan online yakni dokumen pendukung salinan KTP, SIM asli beserta fotokopi, hasil cek kesehatan dan tes psikologi serta foto berlatar belakang biru.

Baca Juga : SIM Seumur Hidup Diterapkan, Kepolisian Kehilangan Rp650 Miliar

Ukuran foto nantinya harus berukuran 480 x 640 pixel, tidak boleh menggunakan kacamata dan hijab berwarna biru, tidak memakai penutup kepala dan wajah harus menghadap ke depan.

Berikut rincian biaya perpanjangan SIM Agustus 2023.

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM A umum: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000
  • SIM CI: Rp75.000
  • SIM CII: Rp75.000

Jangan terlupa ada biaya-biaya lain perlu disiapkan seperti tes psikologi Rp60.000, cek kesehatan Rp25.000 serta asuransi Rp50.000.

Sehingga akumulasinya kisaran biaya untuk SIM A yakni Rp215.000 sedangkan SIM C Rp215.000.


Terkini

modifikasi
Suzuki

Inspirasi Modifikasi dari Pemenang Jimny Custom Contest

Suzuki Jimny modifikasi hadir di IIMS 2026 sebagai bahan referensi maupun inspirasi modifikasi para pengunjung

news
Mobil pikap

Tak Perlu Impor, Menperin Sebut Indonesia Bisa Buat Pikap Mandiri

Agus Gumiwang Kartasasmita, Menperin mengatakan bahwa produksi pikap lokal mencapai satu juta unit per tahun

mobil
Gaikindo Tanggapi Impor Truk Pikap yang Tembus Ratusan Ribu Unit

Gaikindo Tanggapi Impor Truk Pikap yang Tembus Ratusan Ribu Unit

Impor truk pikap tahun ini tembus 105.000 unit, Gaikindo tegaskan industri dalam negeri masih mampu menyuplai

mobil
Impor Pikap

Indonesia Resmi Impor 105.000 Unit Pikap dari India

Ada 35.000 pikap dari Mahindra dan 70.000 unit lainnya dari Tata Motors diimpor secara utuh ke Indonesia

motor
Motor Baru

Pasar Motor Baru ASEAN Tembus 15 Juta Unit, Indonesia Mendominasi

Indonesia mampu berkontribusi cukup besar dalam pasar motor baru ASEAN, menyumbang sekitar 6,4 juta unit

motor
pemudik motor

Menhub Diminta Batasi Pemudik dengan Motor saat Lebaran 2026

DPR RI meminta Menhub untuk membuat kebijakan pelarangan mudik menggunakan sepeda motor di Lebaran 2026

mobil
Penjualan Mobil Mewah

Penjualan Mobil Mewah Januari 2026 Lesu, Volvo Turun Drastis

Mengawali 2026, penjualan mobil mewah tampak mengalami penurunan dibandingkan periode yang sama tahun lalu

news
Ganijl Genap Puncak Bogor

Ganjil Genap Puncak Pertama di Bulan Ramadan 2026

Ganjil genap Puncak tetap diterapkan oleh kepolisian secara ketat meski sudah memasuki bulan Ramadan