Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 25 September
25 September 2025, 06:00 WIB
Berikut ini cara serta biaya perpanjangan SIM A dan C per Agustus 2023, bisa secara online atau SIM keliling
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Meski sempat ada usulan masa berlaku seumur hidup untuk SIM (Surat Izin Mengemudi) pemilik masih harus tetap memperhatikan tanggal kedaluwarsa. Pasalnya status SIM adalah mati jika sudah lewat 5 tahun sejak penerbitannya.
Sebelumnya anggota DPR RI memang menyarankan penerapan SIM seumur hidup namun ada banyak kerugian bakal dialami. Kementerian Keuangan mengungkapkan potensi kehilangan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Secara keseluruhan jumlah PNBP hilang bisa mencapai Rp650 miliar, bisa lebih besar mengingat perpanjangan sendiri mencakup 60 persen total pendapatan dan berdampak pada operasional lembaga untuk kepolisian.
Perlu diketahui ada beberapa opsi bagi masyarkat yang ingin memperbaharui masa berlakunya. Misalnya dengan menyambangi kantor Samsat, layanan SIM keliling atau secara daring lewat aplikasi Signal.
SIM keliling offline bisa dibilang jadi cara praktis karena lokasinya strategis dan mudah ditemukan. Jangan lupa siapkan beberapa dokumen persyaratan mulai dari e-KTP sampai salinan SIM.
Harus diingat SIM keliling hanya bisa digunakan untuk SIM A dan C saja. Pemilik golongan B harus langsung mendatangi kantor Samsat karena prosesnya rumit dan membutuhkan simulator.
Sama seperti prosedur offline, persyaratan untuk perpanjangan online yakni dokumen pendukung salinan KTP, SIM asli beserta fotokopi, hasil cek kesehatan dan tes psikologi serta foto berlatar belakang biru.
Ukuran foto nantinya harus berukuran 480 x 640 pixel, tidak boleh menggunakan kacamata dan hijab berwarna biru, tidak memakai penutup kepala dan wajah harus menghadap ke depan.
Berikut rincian biaya perpanjangan SIM Agustus 2023.
Jangan terlupa ada biaya-biaya lain perlu disiapkan seperti tes psikologi Rp60.000, cek kesehatan Rp25.000 serta asuransi Rp50.000.
Sehingga akumulasinya kisaran biaya untuk SIM A yakni Rp215.000 sedangkan SIM C Rp215.000.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
25 September 2025, 06:00 WIB
24 September 2025, 06:00 WIB
23 September 2025, 06:00 WIB
22 September 2025, 06:00 WIB
19 September 2025, 06:00 WIB
Terkini
25 September 2025, 08:00 WIB
Kementerian ESDM tegaskan bahwa ojol masih boleh pakai Pertalite setelah isu larangan beredar di media sosial
25 September 2025, 07:57 WIB
Jasa Marga meminta maaf telah sebabkan kemacetan karena menutup sejumlah gerbang tol Dalam Kota demi perbaikan
25 September 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta tetap dilakukan untuk mengurangi risiko terjadinya kemacetan lalu lintas yang kerap terjadi
25 September 2025, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung beroperasi hari ini untuk melayani masyarakat yang ingin mengurus dokumen berkendara
25 September 2025, 06:00 WIB
Beroperasi seperti biasa di lima area strategis, berikut informasi jadwal dan lokasi SIM keliling Jakarta
24 September 2025, 21:00 WIB
Toyota Indonesia berhasil menjadi salah satu pendorong ekspor kendaraan utuh dari Tanah Air sejak 1987
24 September 2025, 20:00 WIB
Morbidelli T252X dan T1002VX resmi meluncur di ajang IMOS 2025 dengan menawarkan sejumlah keunggulan
24 September 2025, 19:00 WIB
Dalam gelaran IMOS 2025, Yamaha Xmax mendapatkan sejumlah penyegaran guna menggoda para pengunjung di sana