Biaya Perpanjang SIM Mati Setelah Lebaran 2025, Dimulai Hari Ini

Polda Metro Jaya memberikan dispensasi untuk masyarakat perpanjang SIM mati tanpa bikin baru setelah Lebaran

Biaya Perpanjang SIM Mati Setelah Lebaran 2025, Dimulai Hari Ini
Satrio Adhy

KatadataOTO – Memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah keharusan bagi setiap pengendara. Namun ada yang tidak kalah penting dari itu.

Anda juga wajib memastikan dokumen berkendara berbentuk kartu tersebut masih berlaku atau belum kedaluwarsa.

Apalagi bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada libur Lebaran 2025 kemarin. Mengingat kepolisian sempat meliburkan pelayanan Satpas, gerai SIM sampai SIM keliling.

Polda Metro Jaya pun memberikan keringanan bagi masyarakat. Pemegang SIM mati bisa perpanjang mulai hari ini, Selasa (08/04) tanpa harus buat baru.

Tidak Bayar Pajak, Perpanjang SIM Bakal Dipersulit Tahun Ini
Photo : Humas Polri

“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 29 Maret sampai 7 April 2025 dapat melaksanakan perpanjangan pada 8-15 April dengan mekanisme perpanjangan,” tulis Polda Metro Jaya di instagram @tmcpoldametro.

Pengendara pun diminta untuk segera memanfaatkan dispensasi dari kepolisian. Sehingga tidak perlu susah-susah bikin baru lagi.

“Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada 8-15 April 2025 maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” tegas Polda Metro Jaya.

Sebagai informasi, bila melakukan penerbitan SIM Baru Anda harus mengikuti uji teori maupun praktik lagi di kantor Satpas terdekat.

Kendati demikian, perpanjang SIM mati setelah Lebaran 2025 terdapat sejumlah syarat yang harus diperhatikan oleh masyarakat, berikut KatadataOTO rangkumkan.

Syarat Perpanjang SIM A dan C

  • Salinan KTP masih berlaku
  • SIM asli dilengkapi fotokopian
  • Hasil cek kesehatan
  • Bukti tes psikologi
  • Formulir permohonan perpanjang SIM

Biaya Perpanjang SIM 2025

Biaya pembuatan dan perpanjang SIM di Maret 2025
Photo : KatadataOTO

Biaya perpanjang SIM diatur secara hukum, seperti tertuang di PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

  • SIM A: Rp 80 ribu
  • SIM A Umum: Rp 80 ribu
  • SIM BI: Rp 80 ribu
  • SIM BI: Rp 80 ribu
  • SIM BI Umum: Rp 80 ribu
  • SIM BII: Rp 80 ribu
  • SIM BII Umum: Rp 80 ribu
  • SIM C: Rp 75 ribu
  • SIM CI: Rp 75 ribu
  • SIM CII: Rp 75 ribu
  • SIM D: Rp 30 ribu
  • SIM DI: Rp 30 ribu

Perlu diketahui, biaya perpanjang SIM di atas belum termasuk tambahan lain seperti cek kesehatan maupun tes psikologi.

Untuk melakukan kedua tes di atas, pengendara mobil serta motor harus menyiapkan dana sekitar Rp 35 ribu juga Rp 60 ribu.


Terkini

mobil
Mitsubishi Xforce Hybrid

Mitsubishi Xforce Hybrid Resmi Meluncur, Tantang Honda HR-V

Mitsubishi Xforce Hybrid resmi dipasarkan untuk konsumen hari ini dengan banderol Rp 400 jutaan di Jakarta

mobil
Honda Super One

Honda Super One Goda Petrolhead untuk Beralih ke Mobil Listrik

Mobil listrik mungil Honda Super One bakal hadir di GIIAS 2026, mengincar pengguna mobil konvensional

news
Ganjil Genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 16 Juli 2026 Berlaku Kembali

Sistem pengaturan lalu lintas di Ibu Kota hingga saat ini masih mengandalkan ganjil genap Jakarta salah satunya

news
SIM Keliling Jakarta

Biaya dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini Kamis 16 Juli 2026

Ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan sebelum melakukan perpanjangan SIM di SIM keliling Jakarta

mobil
Toyota

Startegi Toyota Tingkatkan Pendidikan Vokasi di Lombok

Toyota Motor Manufacturing Indonesia bertekad untuk terus melahirkan siswa-siswa SMK yang berkualitas

mobil
Chery X

Mobil Diduga Chery X Mulai Tes Jalan, Mejeng di GIIAS 2026

Versi produksi dari Chery X tampaknya sudah mulai dites jalan, bakal diperkenalkan secara resmi di GIIAS 2026

motor
Harga motor matic 150 cc

Harga Motor Matic 150 cc Juli 2026, Nmax dan PCX Kompak Naik

Pada bulan ini beberapa harga motor matic 150 cc mengalami kenaikan, sementara untuk jumlahnya bervariasi

mobil
Changan REEV

Gaikindo Ingin Insentif Menyasar Mobil Hybrid, PHEV dan REEV

Insentif EV, menurut Gaikindo seharusnya bisa diperluas ke jenis berbagai kendaraan ramah lingkungan lain