Biaya Perpanjang SIM Mati Setelah Lebaran 2025, Dimulai Hari Ini

Polda Metro Jaya memberikan dispensasi untuk masyarakat perpanjang SIM mati tanpa bikin baru setelah Lebaran

Biaya Perpanjang SIM Mati Setelah Lebaran 2025, Dimulai Hari Ini

KatadataOTO – Memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah keharusan bagi setiap pengendara. Namun ada yang tidak kalah penting dari itu.

Anda juga wajib memastikan dokumen berkendara berbentuk kartu tersebut masih berlaku atau belum kedaluwarsa.

Apalagi bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada libur Lebaran 2025 kemarin. Mengingat kepolisian sempat meliburkan pelayanan Satpas, gerai SIM sampai SIM keliling.

Polda Metro Jaya pun memberikan keringanan bagi masyarakat. Pemegang SIM mati bisa perpanjang mulai hari ini, Selasa (08/04) tanpa harus buat baru.

Tidak Bayar Pajak, Perpanjang SIM Bakal Dipersulit Tahun Ini
Photo : Humas Polri

“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 29 Maret sampai 7 April 2025 dapat melaksanakan perpanjangan pada 8-15 April dengan mekanisme perpanjangan,” tulis Polda Metro Jaya di instagram @tmcpoldametro.

Pengendara pun diminta untuk segera memanfaatkan dispensasi dari kepolisian. Sehingga tidak perlu susah-susah bikin baru lagi.

“Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada 8-15 April 2025 maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” tegas Polda Metro Jaya.

Sebagai informasi, bila melakukan penerbitan SIM Baru Anda harus mengikuti uji teori maupun praktik lagi di kantor Satpas terdekat.

Kendati demikian, perpanjang SIM mati setelah Lebaran 2025 terdapat sejumlah syarat yang harus diperhatikan oleh masyarakat, berikut KatadataOTO rangkumkan.

Syarat Perpanjang SIM A dan C

  • Salinan KTP masih berlaku
  • SIM asli dilengkapi fotokopian
  • Hasil cek kesehatan
  • Bukti tes psikologi
  • Formulir permohonan perpanjang SIM

Biaya Perpanjang SIM 2025

Biaya pembuatan dan perpanjang SIM di Maret 2025
Photo : KatadataOTO

Biaya perpanjang SIM diatur secara hukum, seperti tertuang di PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

  • SIM A: Rp 80 ribu
  • SIM A Umum: Rp 80 ribu
  • SIM BI: Rp 80 ribu
  • SIM BI: Rp 80 ribu
  • SIM BI Umum: Rp 80 ribu
  • SIM BII: Rp 80 ribu
  • SIM BII Umum: Rp 80 ribu
  • SIM C: Rp 75 ribu
  • SIM CI: Rp 75 ribu
  • SIM CII: Rp 75 ribu
  • SIM D: Rp 30 ribu
  • SIM DI: Rp 30 ribu

Perlu diketahui, biaya perpanjang SIM di atas belum termasuk tambahan lain seperti cek kesehatan maupun tes psikologi.

Untuk melakukan kedua tes di atas, pengendara mobil serta motor harus menyiapkan dana sekitar Rp 35 ribu juga Rp 60 ribu.


Terkini

mobil
CSR TMMIN

TMMIN Kembali Serahkan Fortuner Ke SMK Untuk Dukung Pendidikan

TMMIN kembali serahkan Fortuner ke SMK di Indonesia untuk mendukung peningkatan pendidikan vokasi Tanah Air

mobil
Tampilan Mobil Listrik Baru MG, Calon Rival Chery J6

Tampilan Mobil Listrik Baru MG, Calon Rival Chery J6

MG siapkan mobil listrik baru bernama Cyber X mengusung desain boxy SUV, bakal debut di Shanghai Auto Show

motor
Perawatan Motor Setelah Dipakai Mudik Lebaran, Segini Biayanya

Perawatan Motor Setelah Dipakai Mudik Lebaran, Cek Biayanya

Buat Anda pemilik motor wajib melakukan perawatan berkala setelah melakukan perjalanan mudik Lebaran 2025

mobil
Pemesanan kendaraan

BYD Jadi Merek Terlaris di Bangkok International Motor Show 2025

BYD jadi merek terlaris di Bangkok International Motor Show 2025 mengalahkan pabrikan Jepang yang biasa menguasai

otosport
Link Live Streaming MotoGP Qatar 2025: Bagnaia Siap Jegal Marquez

Link Live Streaming MotoGP Qatar 2025: Bagnaia Siap Jegal Marquez

Francesco Bagnaia cukup dijagokan untuk menjadi pemenangan pada balapan MotoGP Qatar 2025 di sirkuit Lusail

mobil
Imbas Tarif Impor AS, Stellantis Berencana Melepas Maserati

Imbas Tarif Impor AS, Stellantis Berencana Melepas Maserati

Perusahaan otomotif Stellantis berniat menjual Maserati dengan kondisi sulit di tengah penerapan tarif impor

motor
Maka Motors Dukung Wacana TKDN Dilonggarkan, Tapi Ada Syaratnya

Maka Motors Dukung Wacana TKDN Dilonggarkan, Tapi Ada Syaratnya

Maka Motors mendukung rencana Presiden Prabowo untuk melonggarkan aturan TKDN dan diganti dengan insentif

mobil
Harga SUV Murah April 2025, Daihatsu Rocky Termurah

Harga SUV Murah April 2025, Daihatsu Rocky Mulai Rp 212 Jutaan

Banderol ditawarkan mulai dari Rp 200 jutaan, berikut rangkuman daftar harga SUV murah per April 2025