Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari ini 16 September
16 September 2026, 06:00 WIB
Belum lama seorang masyarakat bernama Jangkung Sido Sentosa mengaku keberatan jika SIM mati harus bikin baru
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebuah kewajiban bagi pengendara. Sebab jadi bukti kalau Anda sudah kompeten membawa motor atau mobil.
Selain itu masyarakat juga wajib memperhatikan masa berlaku SIM, jangan sampai mati atau kedaluwarsa.
Jika hal tersebut terjadi, maka Anda akan diwajibkan membuat SIM baru di kantor Samsat terdekat.
Akan tetapi, aturan tersebut dinilai memberatkan keuangan masyarakat. Bahkan disebut membuka celah pungutan liar (pungli).
Gugatan tersebut diajukan oleh Jangkung Sido Sentosa ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor Permohonan 310/PUU-XXIV/2026.
Di dalamnya dijelaskan bahwa Jangkung menyampaikan perbaikan permohonan pengujian materi Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Jangkung dalam petitumnya ingin SIM yang telah kedaluwarsa dapat diperpanjang, selama belum melampaui masa tenggang satu tahun.
“Menyatakan frasa ‘dapat diperpanjang’ dalam Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘dapat diperpanjang,” ungkap Jangkung di laman resmi Mahkamah Konstitusi, Rabu (16/09).
Lebih jauh dijelaskan, Jangkung menyebutkan bahwa dia terdata sebagai Desil 5 dalam sistem Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Berdasarkan klarifikasi sistemik serta regulasi jaminan sosial nasional, kelompok Desil 1 sampai 5 secara yuridis-administratif diakui oleh negara sebagai kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dan/atau rentan (vulnerable group).
Sehingga kelompok tersebut memerlukan intervensi serta perlindungan negara ,sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 34 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Berangkat dari fakta itu, Jangkung merasa aturan SIM mati harus bikin baru memberatkannya secara finansial.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
16 September 2026, 06:00 WIB
16 September 2026, 06:00 WIB
15 September 2026, 06:00 WIB
15 September 2026, 06:00 WIB
14 September 2026, 06:00 WIB
Terkini
16 September 2026, 19:39 WIB
Marc Marquez berpeluang untuk melanjutkan raih kemenangan pada gelaran MotoGP Austria 2026 akhir pekan nanti
16 September 2026, 09:00 WIB
Shell harus menggelontorkan investasi cukup besar, hingga Rp 1,2 triliun untuk membuat pabrik gemuk di Marunda
16 September 2026, 06:00 WIB
Pengguna mobil pribadi dengan pelat ganjil hari ini wajib waspada karena ada aturan Ganjil Genap Jakarta
16 September 2026, 06:00 WIB
Berikut adalah daftar lokasi serta jadwal SIM keliling Jakarta yang beroperasi hari ini, simak syaratanya
16 September 2026, 06:00 WIB
Mengurus dokumen berkendara hari ini bisa lebih mudah dengan mendatangi salah satu lokasi SIM keliling Bandung
15 September 2026, 17:00 WIB
Penjualan mobil diesel yang menjadi salah satu andalan GWM sempat terganggu karena kenaikan harga solar
15 September 2026, 15:00 WIB
Chery Group terus memperluas potensi pengembangan robot humanoid menggunakan berbagai skenario menarik
15 September 2026, 13:00 WIB
Mobil listrik menyumbangkan wholesales tertingginya tahun ini di Agustus, PHEV naik sementara hybrid turun