BAIC BJ30 Hybrid Dijual Mulai dari Rp 499 Juta di GIIAS 2025
24 Juli 2025, 13:00 WIB
Pemerintah resmi merilis aturan lengkap terkait insentif mobil hybrid melalui PMK Nomor 12 Tahun 2025
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Menindaklanjuti wacana pemberian insentif mobil hybrid jelang akhir 2024, aturan resmi terkait subsidi HEV (Hybrid Electric Vehicle) akhirnya resmi dirilis.
Belum lama ini, pemerintah menerbitkan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 12 Tahun 2025. Perlu diketahui, insentif nantinya diterapkan untuk PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPnBM atau pajak penjualan atas barang mewah satu kendaraan yang memenuhi syarat.
Mengacu pada aturan tersebut, ada beberapa jenis mobil hybrid berpeluang mendapatkan insentif dari pemerintah. Pertama adalah kendaraan bermotor roda empat full hybrid, salah satu cirinya mampu digerakkan motor elektrik dalam waktu atau kecepatan tertentu.
Kemudian ada mild hybrid yang dibekali kemampuan pengereman regeneratif serta punya alat bantu gerak berupa motor elektrik. Terakhir adalah PHEV (Plug-in Hybrid Electric Vehicle), dilengkapi sistem pengisian daya dari luar atau eksternal.
Pada pasal 14 nomor 1, dijelaskan PPnBM ditanggung pemerintah buat kendaraan hybrid atau LCEV (low carbon emission vehicle) diberikan untuk masa pajak Januari 2025 sampai Desember 2025.
Apabila manufaktur ingin memanfaatkan insentif tersebut maka harus mendaftarkan kendaraannya. Kemudian mengantongi surat penetapan kendaraan rendah emisi karbon dari Kementerian Perindustrian.
Skemanya, Kemenperin kemudian menyampaikan daftar kendaraan yang telah memenuhi persyaratan menerima subsidi kepada Kementerian Keuangan.
Mengacu pada aturan tersebut, saat ini ada banyak manufaktur bisa mendaftarkan kendaraannya sebagai penerima insentif mobil hybrid seperti Toyota.
PT TAM (Toyota Astra Motor) memasarkan banyak HEV di tanah air, dua di antaranya adalah Kijang Innova Zenix Hybrid dan Yaris Cross Hybrid. Keduanya memiliki TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) 80 persen.
Pihak Toyota juga menegaskan bahwa apabila bantuan pemerintah telah diimplementasikan, maka banderol mobil hybrid terdaftar dipastikan turun.
Selain itu ada PT SIS (Suzuki Indomobil Sales), menawarkan model berkonfigurasi tiga baris yakni Ertiga Hybrid dan XL7 Hybrid.
Merek asal Tiongkok, Chery juga akan menghadirkan mobil hybrid jenis PHEV (Plug-in Hybrid Electric Vehicle) tahun ini. Tidak menutup kemungkinan PT CSI (Chery Sales Indonesia) mengikutkan SUV hybrid mereka buat mendapatkan insentif.
Mengingat lini kendaraan listrik mereka, Omoda E5 dan J6 sudah dirakit lokal demi mengejar subsidi mobil listrik berupa potongan pajak 10 persen.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
24 Juli 2025, 13:00 WIB
24 Juli 2025, 08:00 WIB
23 Juli 2025, 19:30 WIB
23 Juli 2025, 14:00 WIB
23 Juli 2025, 12:00 WIB
Terkini
25 Juli 2025, 07:00 WIB
BMW meluncurkan tiga model baru yang sebagian sudah diproduksi secara lokal sehingga lebih kompetitif
25 Juli 2025, 06:00 WIB
Demi memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, SIM keliling Bandung tersedia di dua tempat berbeda hari ini
25 Juli 2025, 06:00 WIB
Menjelang akhir pekan fasilitas SIM keliling Jakarta masih bisa dimanfaatkan, berikut kami rangkum lokasinya
25 Juli 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 25 Juli 2025 tetap diselenggarakan sehingga masyarakat tidak boleh sembarangan melintas
24 Juli 2025, 21:00 WIB
Buat pencinta otomotif, ada Jeep Wrangler 41 Willys 4-Door Edition yang dijual terbatas di GIIAS 2025
24 Juli 2025, 20:00 WIB
Volvo Cars Indonesia resmi mengumumkan harga baru dari sejumlah modelnya untuk pasar Indonesia di GIIAS 2025
24 Juli 2025, 19:00 WIB
Jaecoo J7 tersedia dalam dua varian yakni AWD dan SHS, ditawarkan mulai Rp 499 jutaan on the road Jakarta
24 Juli 2025, 18:01 WIB
Walau CBU Jepang, Daihatsu Rocky Hybrid dijual dengan harga lebih murah dibanding CHery Tiggo Cross CSH