Cek Daftar Harga Honda Super-One, Nekat Tantang BYD Atto 1
06 Agustus 2026, 12:00 WIB
Banyak peluang bahaya dibandingkan kendaraan konvensional, perlu ada regulasi area parkir mobil listrik
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Belum lama ini terjadi insiden kebakaran mobil listrik Mercedes-Benz EQE di Korea Selatan. Terjadi lebih dari satu kali, hal tersebut memicu masyarakat setempat jadi memiliki kekhawatiran.
Pasalnya selain membahayakan, kebakaran di area parkir apartemen itu menimbulkan dampak kerusakan pada ratusan mobil lain di sekitarnya. Kemudian sejumlah penghuni dievakuasi.
Melihat kejadian tersebut pengamat menyoroti pentingnya aturan soal area parkir mobil listrik. Saat ini tempat parkir EV (Electric Vehicle) tidak dibuat khusus dan masih digabungkan dengan kendaraan konvensional lain.
“Ada beberapa hal penting, perlu diperhatikan terkait ketentuan parkir mobil listrik di Indonesia yang sejauh ini belum ada aturannya,” ucap Yannes Martinus Pasaribu, pengamat otomotif dan akademisi ITB (Institut Teknologi Bandung) kepada KatadataOTO beberapa waktu lalu.
Ia memaparkan ada beberapa poin utama, diawali edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait risiko kebakaran baterai pada mobil listrik.
Menurut dia, komunikasi kepada masyarakat maupun pemilik mobil listrik dapat dilakukan lewat kampanye publik dan media sosial.
“Regulasi parkir yang jelas perlu disusun oleh pemerintah, terutama area parkir khusus, jarak aman antar kendaraan dan ventilasi memadai di area parkir tidak tertutup,” lanjut Yannes.
Perlu diingat kebakaran mobil listrik hampir mustahil dipadamkan dan butuh waktu alam buat menjinakkan api karena tercampur material kimia dari baterai.
Apabila terjadi di area tertutup seperti basement, peluang bahaya lebih besar karena asap kebakaran terkumpul di satu tempat saja dan proses evakuasi jadi semakin rumit.
Infrastruktur pendukung juga harus disiapkan secara matang seperti stasiun pengisian daya yang aman dibekali sistem deteksi kebakaran canggih.
“Harus dibangun secara kolaboratif antara pemerintah dan sektor swasta,” tegas Yannes.
Pihak terkait yang bisa ikut ambil bagian dalam hal ini termasuk manufaktur mobil listrik, diler resmi, bengkel servis, pengguna dan pengelola gedung parkir sampai lembaga asuransi.
Sehingga dengan kerja sama tersebut dapat terwujud lingkungan parkir yang aman. Peluang bahaya diminimalisir secara optimal serta mencegah terjadinya kerugian lebih banyak.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
06 Agustus 2026, 12:00 WIB
04 Agustus 2026, 09:00 WIB
04 Agustus 2026, 07:00 WIB
03 Agustus 2026, 12:00 WIB
02 Agustus 2026, 07:00 WIB
Terkini
06 Agustus 2026, 19:01 WIB
Memanfaatkan Ajang GIIAS 2026 Suzuki Boyong XL7 Dengan Pembaruan Luar Dalam Sukses Tarik Minat Pengunjung
06 Agustus 2026, 18:12 WIB
Mitsubishi Fuso terus berusaha untuk meningkatkan layanan mereka, termasuk untuk urusan Zero Down Time
06 Agustus 2026, 17:58 WIB
Kemudahan yang ditawarkan Daihatsu untuk konsumen mulai dari proses pembelian, perawatan hingga jual kembali
06 Agustus 2026, 16:00 WIB
Vinfast memberikan layanan purna jual seperti lifetime battery warranty, free charging hingga harga jual kembali
06 Agustus 2026, 15:00 WIB
Pilihan SUV sporty dan kompak di GIIAS 2026 semakin beragam dengan hadirnya Suzuki Fronx SGX Hybrid Kuro
06 Agustus 2026, 15:00 WIB
Ajang pameran otomotif tahunan GIIAS 2026 menjadi waktu yang tepat merasakan langsung performa mobil baru
06 Agustus 2026, 14:00 WIB
Suzuki XL7 unggul dibandingkan kompetitornya karena biaya perawatannya lebih hemat bagi para pemiliknya
06 Agustus 2026, 13:00 WIB
Menurut Alva pemerintah bisa memberikan insentif motor listrik kepada produsen atau membangun ekosistem