Lepas Langsung Tancap Gas Menuju Delivery di Auto China 2026
30 April 2026, 13:35 WIB
Banyak peluang bahaya dibandingkan kendaraan konvensional, perlu ada regulasi area parkir mobil listrik
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Belum lama ini terjadi insiden kebakaran mobil listrik Mercedes-Benz EQE di Korea Selatan. Terjadi lebih dari satu kali, hal tersebut memicu masyarakat setempat jadi memiliki kekhawatiran.
Pasalnya selain membahayakan, kebakaran di area parkir apartemen itu menimbulkan dampak kerusakan pada ratusan mobil lain di sekitarnya. Kemudian sejumlah penghuni dievakuasi.
Melihat kejadian tersebut pengamat menyoroti pentingnya aturan soal area parkir mobil listrik. Saat ini tempat parkir EV (Electric Vehicle) tidak dibuat khusus dan masih digabungkan dengan kendaraan konvensional lain.
“Ada beberapa hal penting, perlu diperhatikan terkait ketentuan parkir mobil listrik di Indonesia yang sejauh ini belum ada aturannya,” ucap Yannes Martinus Pasaribu, pengamat otomotif dan akademisi ITB (Institut Teknologi Bandung) kepada KatadataOTO beberapa waktu lalu.
Ia memaparkan ada beberapa poin utama, diawali edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait risiko kebakaran baterai pada mobil listrik.
Menurut dia, komunikasi kepada masyarakat maupun pemilik mobil listrik dapat dilakukan lewat kampanye publik dan media sosial.
“Regulasi parkir yang jelas perlu disusun oleh pemerintah, terutama area parkir khusus, jarak aman antar kendaraan dan ventilasi memadai di area parkir tidak tertutup,” lanjut Yannes.
Perlu diingat kebakaran mobil listrik hampir mustahil dipadamkan dan butuh waktu alam buat menjinakkan api karena tercampur material kimia dari baterai.
Apabila terjadi di area tertutup seperti basement, peluang bahaya lebih besar karena asap kebakaran terkumpul di satu tempat saja dan proses evakuasi jadi semakin rumit.
Infrastruktur pendukung juga harus disiapkan secara matang seperti stasiun pengisian daya yang aman dibekali sistem deteksi kebakaran canggih.
“Harus dibangun secara kolaboratif antara pemerintah dan sektor swasta,” tegas Yannes.
Pihak terkait yang bisa ikut ambil bagian dalam hal ini termasuk manufaktur mobil listrik, diler resmi, bengkel servis, pengguna dan pengelola gedung parkir sampai lembaga asuransi.
Sehingga dengan kerja sama tersebut dapat terwujud lingkungan parkir yang aman. Peluang bahaya diminimalisir secara optimal serta mencegah terjadinya kerugian lebih banyak.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
30 April 2026, 13:35 WIB
29 April 2026, 12:12 WIB
28 April 2026, 15:00 WIB
28 April 2026, 11:00 WIB
28 April 2026, 09:00 WIB
Terkini
03 Mei 2026, 17:00 WIB
Otospector meluncurkan layanan bursa mobil bekas untuk memperkuat ekosistem otomotif dan bisnis berbisnis daring
03 Mei 2026, 14:16 WIB
Lepas mengusung LEX Platform untuk seluruh produk mereka, seperti pada mobil listrik E4 yang akan dijual
02 Mei 2026, 17:04 WIB
KatadataOTO mendapatkan kesempatan untuk mencoba langsung SUV offroad premium Jetour G700 di trek terbatas
02 Mei 2026, 09:00 WIB
Dani Pedrosa memprediksi Marco Bezzecchi dan Marc Marquez, bakal bersaing ketat hingga akhir musim MotoGP 2026
02 Mei 2026, 07:00 WIB
Perang antara Amerika Serikat-Israel melawan Iran memberikan pengaruh besar bagi para Motul salah satunya
01 Mei 2026, 16:20 WIB
Para buruh di Indonesia mendapatkan kado pada Mayday 2026, sebab harga BBM di seluruh SPBU tidak naik
01 Mei 2026, 16:17 WIB
Concept97 bakal diluncurkan sebagai Freelander 8, bakal tersedia dalam opsi EV maupun hybrid model PHEV
01 Mei 2026, 06:00 WIB
Kepolisian di Kota Kembang tetap menghadirkan SIM keliling Bandung di dua tempat berbeda pada Jumat (01/05)