Usaha Kalista Manjakan Pengguna EV di Indonesia, Gandeng Xapiens
21 Agustus 2025, 18:00 WIB
Banyak peluang bahaya dibandingkan kendaraan konvensional, perlu ada regulasi area parkir mobil listrik
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Belum lama ini terjadi insiden kebakaran mobil listrik Mercedes-Benz EQE di Korea Selatan. Terjadi lebih dari satu kali, hal tersebut memicu masyarakat setempat jadi memiliki kekhawatiran.
Pasalnya selain membahayakan, kebakaran di area parkir apartemen itu menimbulkan dampak kerusakan pada ratusan mobil lain di sekitarnya. Kemudian sejumlah penghuni dievakuasi.
Melihat kejadian tersebut pengamat menyoroti pentingnya aturan soal area parkir mobil listrik. Saat ini tempat parkir EV (Electric Vehicle) tidak dibuat khusus dan masih digabungkan dengan kendaraan konvensional lain.
“Ada beberapa hal penting, perlu diperhatikan terkait ketentuan parkir mobil listrik di Indonesia yang sejauh ini belum ada aturannya,” ucap Yannes Martinus Pasaribu, pengamat otomotif dan akademisi ITB (Institut Teknologi Bandung) kepada KatadataOTO beberapa waktu lalu.
Ia memaparkan ada beberapa poin utama, diawali edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait risiko kebakaran baterai pada mobil listrik.
Menurut dia, komunikasi kepada masyarakat maupun pemilik mobil listrik dapat dilakukan lewat kampanye publik dan media sosial.
“Regulasi parkir yang jelas perlu disusun oleh pemerintah, terutama area parkir khusus, jarak aman antar kendaraan dan ventilasi memadai di area parkir tidak tertutup,” lanjut Yannes.
Perlu diingat kebakaran mobil listrik hampir mustahil dipadamkan dan butuh waktu alam buat menjinakkan api karena tercampur material kimia dari baterai.
Apabila terjadi di area tertutup seperti basement, peluang bahaya lebih besar karena asap kebakaran terkumpul di satu tempat saja dan proses evakuasi jadi semakin rumit.
Infrastruktur pendukung juga harus disiapkan secara matang seperti stasiun pengisian daya yang aman dibekali sistem deteksi kebakaran canggih.
“Harus dibangun secara kolaboratif antara pemerintah dan sektor swasta,” tegas Yannes.
Pihak terkait yang bisa ikut ambil bagian dalam hal ini termasuk manufaktur mobil listrik, diler resmi, bengkel servis, pengguna dan pengelola gedung parkir sampai lembaga asuransi.
Sehingga dengan kerja sama tersebut dapat terwujud lingkungan parkir yang aman. Peluang bahaya diminimalisir secara optimal serta mencegah terjadinya kerugian lebih banyak.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
21 Agustus 2025, 18:00 WIB
21 Agustus 2025, 15:00 WIB
20 Agustus 2025, 11:00 WIB
19 Agustus 2025, 21:00 WIB
19 Agustus 2025, 19:00 WIB
Terkini
22 Agustus 2025, 08:00 WIB
IIMS 2026 bakal diselenggarakan di JIExpo Kemayoran dengan area pameran yang lebih luas dibandingkan sebelumnya
22 Agustus 2025, 07:00 WIB
Pemerintah DKI Jakarta mengusulkan untuk menutup Exit tol Cipete di jam sibuk guna atasi macet di jalan TB Simatupang
22 Agustus 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 22 Agustus 2025 bakal diawasi ketat oleh petugas di lapangan meski menjelang akhir pekan
22 Agustus 2025, 06:00 WIB
Jelang akhir pekan fasilitas SIM keliling Jakarta masih bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, simak informasinya
22 Agustus 2025, 06:00 WIB
Sebelum akhir pekan, kepolisian mengoperasikan SIM keliling Bandung di dua tempat berbeda agar mudah ditemukan
21 Agustus 2025, 19:00 WIB
Setelah T2, mobil yang diduga Jetour T1 terpantau tengah diuji coba di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2
21 Agustus 2025, 18:00 WIB
Kalista berkolaborasi dengan Xapiens untuk melahirkan aplikasi bernama K-Move guna memudahkan konsumen
21 Agustus 2025, 17:00 WIB
Hot Wheels Convention Car edisi Indonesia akan diluncurkan di IMX 2025, ada dalam versi 1:1 dan 1:64