BYD Klaim Biaya Mudik Pakai Mobil Listrik Lebih Hemat 40 Persen
16 Maret 2026, 11:00 WIB
Banyak peluang bahaya dibandingkan kendaraan konvensional, perlu ada regulasi area parkir mobil listrik
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Belum lama ini terjadi insiden kebakaran mobil listrik Mercedes-Benz EQE di Korea Selatan. Terjadi lebih dari satu kali, hal tersebut memicu masyarakat setempat jadi memiliki kekhawatiran.
Pasalnya selain membahayakan, kebakaran di area parkir apartemen itu menimbulkan dampak kerusakan pada ratusan mobil lain di sekitarnya. Kemudian sejumlah penghuni dievakuasi.
Melihat kejadian tersebut pengamat menyoroti pentingnya aturan soal area parkir mobil listrik. Saat ini tempat parkir EV (Electric Vehicle) tidak dibuat khusus dan masih digabungkan dengan kendaraan konvensional lain.
“Ada beberapa hal penting, perlu diperhatikan terkait ketentuan parkir mobil listrik di Indonesia yang sejauh ini belum ada aturannya,” ucap Yannes Martinus Pasaribu, pengamat otomotif dan akademisi ITB (Institut Teknologi Bandung) kepada KatadataOTO beberapa waktu lalu.
Ia memaparkan ada beberapa poin utama, diawali edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait risiko kebakaran baterai pada mobil listrik.
Menurut dia, komunikasi kepada masyarakat maupun pemilik mobil listrik dapat dilakukan lewat kampanye publik dan media sosial.
“Regulasi parkir yang jelas perlu disusun oleh pemerintah, terutama area parkir khusus, jarak aman antar kendaraan dan ventilasi memadai di area parkir tidak tertutup,” lanjut Yannes.
Perlu diingat kebakaran mobil listrik hampir mustahil dipadamkan dan butuh waktu alam buat menjinakkan api karena tercampur material kimia dari baterai.
Apabila terjadi di area tertutup seperti basement, peluang bahaya lebih besar karena asap kebakaran terkumpul di satu tempat saja dan proses evakuasi jadi semakin rumit.
Infrastruktur pendukung juga harus disiapkan secara matang seperti stasiun pengisian daya yang aman dibekali sistem deteksi kebakaran canggih.
“Harus dibangun secara kolaboratif antara pemerintah dan sektor swasta,” tegas Yannes.
Pihak terkait yang bisa ikut ambil bagian dalam hal ini termasuk manufaktur mobil listrik, diler resmi, bengkel servis, pengguna dan pengelola gedung parkir sampai lembaga asuransi.
Sehingga dengan kerja sama tersebut dapat terwujud lingkungan parkir yang aman. Peluang bahaya diminimalisir secara optimal serta mencegah terjadinya kerugian lebih banyak.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
16 Maret 2026, 11:00 WIB
14 Maret 2026, 21:00 WIB
13 Maret 2026, 19:00 WIB
12 Maret 2026, 21:00 WIB
12 Maret 2026, 17:00 WIB
Terkini
19 Maret 2026, 13:17 WIB
Jalur fungsional Tol Japek II Selatan resmi dibuka untuk masyarakat yang ingin berpergian ke Jabodetabek
19 Maret 2026, 11:34 WIB
Ramaikan opsi SUV listrik di segmen premium, BMW iX3 bakal manfaatkan gelaran GIIAS 2026 untuk debut
19 Maret 2026, 09:00 WIB
Penjualan mobil pikap pada Februari 2026 berhasil mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan dibanding bulan sebelumnya
18 Maret 2026, 21:45 WIB
Mobil Lubricants berupaya mendekatkan diri dengan para mekanik dan bengkel rekanan melalui program mudik
18 Maret 2026, 19:07 WIB
Para rider seperti Marc Marquez dan Acosta memiliki peluang yang sama jadi pemenang di MotoGP Brasil 2026
18 Maret 2026, 11:00 WIB
Setelah merakit LX 125 i-Get yang kini digantikan LX 150, Piaggio berencana rakit model lain Vespa di RI
18 Maret 2026, 09:01 WIB
1,1 juta kendaraan telah meninggalkan Jakarta pada musim mudik Lebaran 2026 dan jumlah itu akan terus bertambah
18 Maret 2026, 06:00 WIB
Hari terakhir SIM keliling Jakarta beroperasi sebelum libur Lebaran, simak informasi lengkapnya berikut ini