Merek Mobil Cina Dikejar Waktu Produksi Lokal, Deadline 2026
25 Juni 2025, 12:30 WIB
Banyak peluang bahaya dibandingkan kendaraan konvensional, perlu ada regulasi area parkir mobil listrik
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Belum lama ini terjadi insiden kebakaran mobil listrik Mercedes-Benz EQE di Korea Selatan. Terjadi lebih dari satu kali, hal tersebut memicu masyarakat setempat jadi memiliki kekhawatiran.
Pasalnya selain membahayakan, kebakaran di area parkir apartemen itu menimbulkan dampak kerusakan pada ratusan mobil lain di sekitarnya. Kemudian sejumlah penghuni dievakuasi.
Melihat kejadian tersebut pengamat menyoroti pentingnya aturan soal area parkir mobil listrik. Saat ini tempat parkir EV (Electric Vehicle) tidak dibuat khusus dan masih digabungkan dengan kendaraan konvensional lain.
“Ada beberapa hal penting, perlu diperhatikan terkait ketentuan parkir mobil listrik di Indonesia yang sejauh ini belum ada aturannya,” ucap Yannes Martinus Pasaribu, pengamat otomotif dan akademisi ITB (Institut Teknologi Bandung) kepada KatadataOTO beberapa waktu lalu.
Ia memaparkan ada beberapa poin utama, diawali edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait risiko kebakaran baterai pada mobil listrik.
Menurut dia, komunikasi kepada masyarakat maupun pemilik mobil listrik dapat dilakukan lewat kampanye publik dan media sosial.
“Regulasi parkir yang jelas perlu disusun oleh pemerintah, terutama area parkir khusus, jarak aman antar kendaraan dan ventilasi memadai di area parkir tidak tertutup,” lanjut Yannes.
Perlu diingat kebakaran mobil listrik hampir mustahil dipadamkan dan butuh waktu alam buat menjinakkan api karena tercampur material kimia dari baterai.
Apabila terjadi di area tertutup seperti basement, peluang bahaya lebih besar karena asap kebakaran terkumpul di satu tempat saja dan proses evakuasi jadi semakin rumit.
Infrastruktur pendukung juga harus disiapkan secara matang seperti stasiun pengisian daya yang aman dibekali sistem deteksi kebakaran canggih.
“Harus dibangun secara kolaboratif antara pemerintah dan sektor swasta,” tegas Yannes.
Pihak terkait yang bisa ikut ambil bagian dalam hal ini termasuk manufaktur mobil listrik, diler resmi, bengkel servis, pengguna dan pengelola gedung parkir sampai lembaga asuransi.
Sehingga dengan kerja sama tersebut dapat terwujud lingkungan parkir yang aman. Peluang bahaya diminimalisir secara optimal serta mencegah terjadinya kerugian lebih banyak.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
25 Juni 2025, 12:30 WIB
24 Juni 2025, 20:00 WIB
24 Juni 2025, 19:00 WIB
24 Juni 2025, 18:00 WIB
24 Juni 2025, 17:00 WIB
Terkini
25 Juni 2025, 12:30 WIB
Mobil Cina penikmat insentif impor mobil listrik seperti BYD dan GAC Aion harus bersiap produksi lokal di 2026
25 Juni 2025, 10:06 WIB
KatadataOTO berkesempatan mencoba mobil hybrid teranyar Chery Tiggo 8 CSH dengan rute PIK 2-Bandung-PIK 2
25 Juni 2025, 09:00 WIB
ikut serta dalam ajang Jakarta Fair 2025, VinFast memboyong seluruh lini andalan berikut promo menggiurkan
25 Juni 2025, 08:00 WIB
Hyundai Palisade Hybrid diklaim mendapat respons positif, bahkan disebut-sebut sudah dipesan banyak orang
25 Juni 2025, 07:00 WIB
NTB bakal beri diskon pajak kendaraan bermotor dengan nilai yang diklaim cukup besar dibanding daerah lain
25 Juni 2025, 06:13 WIB
Ada dua lokasi SIM keliling Bandung yang beroperasi hari ini, bisa dimanfaatkan pengendara motor dan mobil
25 Juni 2025, 06:11 WIB
Ada lima lokasi SIM keliling Jakarta hari ini tersebar di area utara sampai selatan, simak informasinya
25 Juni 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 23 Juni 2025 kembali digelar untuk atasi kemacetan lalu lintas di sejumlah ruas jalan utama