Lokasi SIM Keliling Bandung 17 November, Awas Operasi Zebra 2025
17 November 2025, 06:00 WIB
Bagi masyarakat pemilik SIM mati saat libur Maulid Nabi Muhammad SAW tidak perlu khawatir sebab ada dispensasi
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Ditlantas (Direktorat Lalu Lintas) Polda Metro Jaya kembali memberikan dispensasi. Kali ini bagi pemegang SIM (Surat Izin Mengemudi) yang mati saat Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW.
Jadi bagi masyarakat yang memiliki dokumen berkendara kedaluwarsa hari ini atau Senin (16/9) tidak perlu buat baru. Masih diizinkan untuk melakukan perpanjangan.
Hal itu dilakukan karena Polda Metro Jaya meniadakan fasilitas yang dimiliki. Sehingga warga Ibu Kota tidak bisa mengurus SIM sekarang.
“16 September 2024 pelayanan Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM Keliling Jakarta diliburkan,” tulis akun X @TMCPoldaMetro.
Lebih jauh mereka menjelaskan kalau pelayanan SIM Keliling dan lainnya baru akan kembali dibuka pada esok hari atau Selasa (17/9).
“Yang masa berlaku habis di 16 September 2024 dapat mengurus pada 17 September 2024 dengan mekanisme perpanjangan,” tegas Polda Metro Jaya.
Patut diketahui SIM mati sudah tidak bisa diurus lagi. Anda harus mengikuti proses penerbitan di Kantor Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat.
Ketentuan di atas tertuang dalam Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2021 pasal 4. Kemudian Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 85 ayat 2.
Oleh sebab itu Anda tidak boleh sampai terlambat mengurusnya. Harus dilakukan sebelum waktu jatuh tempo.
Sebenarnya ada banyak cara yang dapat dipilih masyarakat. Seperti datang ke gerai SIM DKI Jakarta, SIM Keliling Jakarta sampai melakukannya secara daring.
Cukup menggunakan gawai pintar dari rumah melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Jadi Anda bisa perpanjang SIM kapan dan dimana saja.
Sementara buat biaya perpanjang SIM A sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dikenakan Rp 80 ribu. Kemudian untuk golongan C bertarif Rp 75 ribu saja.
Perlu dicatat jumlah di atas bakal bertambah karena pemohon diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan sama tes psikologi. Keduanya masing-masing memiliki tarif Rp 35 ribu serta Rp 60 ribu.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
17 November 2025, 06:00 WIB
17 November 2025, 06:00 WIB
14 November 2025, 06:00 WIB
14 November 2025, 06:00 WIB
13 November 2025, 06:00 WIB
Terkini
17 November 2025, 06:00 WIB
Lima lokasi SIM keliling Jakarta kembali dibuka seperti biasa, bisa untuk perpanjangan SIM A maupun C
17 November 2025, 06:00 WIB
Agar tidak terkena tilang saat Operasi Zebra 2025, Anda bisa memanfaatkan kehadiran SIM keliling Bandung
17 November 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 17 November 2025 berbarengan dengan penyelenggaraan operasi Zebra sehingga pengawasan lebih ketat
16 November 2025, 21:24 WIB
Marco Bezzecchi tutup musim ini dengan capaian manis di MotoGP Valencia 2025 dengan finish pertama
16 November 2025, 17:00 WIB
Mazda EZ-6 dan Changan Deepal LO7 sama-sama berpeluang besar untuk dipasarkan ke konsumen di Tanah Air
16 November 2025, 15:14 WIB
Chery beri penjelasan soal Fengyun X3L yang alami kecelakaan saat sedang uji ketangguhan di Gunung Tianmen
16 November 2025, 13:00 WIB
Suzuki Ertiga bekas lansiran 2024 bisa jadi pilihan masyarakat buat berkendara saat libur Natal dan tahun baru
16 November 2025, 11:00 WIB
Puncak acara Honda Bikers Day 2025 memberikan pengalaman berbeda di Garut dengan puluhan ribu pemotor