Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 18 September
18 September 2024, 06:10 WIB
Bagi masyarakat pemilik SIM mati saat libur Maulid Nabi Muhammad SAW tidak perlu khawatir sebab ada dispensasi
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Ditlantas (Direktorat Lalu Lintas) Polda Metro Jaya kembali memberikan dispensasi. Kali ini bagi pemegang SIM (Surat Izin Mengemudi) yang mati saat Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW.
Jadi bagi masyarakat yang memiliki dokumen berkendara kedaluwarsa hari ini atau Senin (16/9) tidak perlu buat baru. Masih diizinkan untuk melakukan perpanjangan.
Hal itu dilakukan karena Polda Metro Jaya meniadakan fasilitas yang dimiliki. Sehingga warga Ibu Kota tidak bisa mengurus SIM sekarang.
“16 September 2024 pelayanan Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM Keliling Jakarta diliburkan,” tulis akun X @TMCPoldaMetro.
Lebih jauh mereka menjelaskan kalau pelayanan SIM Keliling dan lainnya baru akan kembali dibuka pada esok hari atau Selasa (17/9).
“Yang masa berlaku habis di 16 September 2024 dapat mengurus pada 17 September 2024 dengan mekanisme perpanjangan,” tegas Polda Metro Jaya.
Patut diketahui SIM mati sudah tidak bisa diurus lagi. Anda harus mengikuti proses penerbitan di Kantor Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat.
Ketentuan di atas tertuang dalam Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2021 pasal 4. Kemudian Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 85 ayat 2.
Oleh sebab itu Anda tidak boleh sampai terlambat mengurusnya. Harus dilakukan sebelum waktu jatuh tempo.
Sebenarnya ada banyak cara yang dapat dipilih masyarakat. Seperti datang ke gerai SIM DKI Jakarta, SIM Keliling Jakarta sampai melakukannya secara daring.
Cukup menggunakan gawai pintar dari rumah melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Jadi Anda bisa perpanjang SIM kapan dan dimana saja.
Sementara buat biaya perpanjang SIM A sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dikenakan Rp 80 ribu. Kemudian untuk golongan C bertarif Rp 75 ribu saja.
Perlu dicatat jumlah di atas bakal bertambah karena pemohon diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan sama tes psikologi. Keduanya masing-masing memiliki tarif Rp 35 ribu serta Rp 60 ribu.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
18 September 2024, 06:10 WIB
17 September 2024, 06:00 WIB
13 September 2024, 18:00 WIB
13 September 2024, 06:16 WIB
12 September 2024, 05:59 WIB
Terkini
18 September 2024, 18:00 WIB
Pemprov DKI terapkan jalan berbayar saat transportasi umum sudah lengkap melayani semua rute di Jakarta
18 September 2024, 17:00 WIB
BYD E-Vali diperkenalkan untuk menggarap pasar kendaraan komersial khususnya pengiriman barang di Eropa
18 September 2024, 16:00 WIB
Berbagai upaya tengah dipertimbangkan para pemangku kebijakan guna menangani kemacetan di Puncak Bogor
18 September 2024, 15:00 WIB
Hosting Fee MotoGP Mandalika belum beres, pemerintah diharapkan memiliki dana darurat sebagai solusi praktis
18 September 2024, 13:00 WIB
Yoshihiro Hidaka, Presiden Yamaha Motor Co mengalami penyerangan yang dilakukan sang putri di rumah mereka
18 September 2024, 12:00 WIB
Lombardi mengungkapkan ada beberapa alasan mengapa mereka lebih melirik Toyota Innova Zenix untuk dimodifikasi
18 September 2024, 11:00 WIB
MGPA dan ITDC pastikan MotoGP Mandalika akan tetap dilangsungkan di Sirkuit Mandalika, 27-29 September 2024
18 September 2024, 10:02 WIB
Wuling siap hadirkan dua mobil modifikasi di ajang IMX 2024 untuk dijadikan inspirasi para pelanggannya