Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 16 Februari
16 Februari 2026, 06:09 WIB
Bagi masyarakat pemilik SIM mati saat libur Maulid Nabi Muhammad SAW tidak perlu khawatir sebab ada dispensasi
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Ditlantas (Direktorat Lalu Lintas) Polda Metro Jaya kembali memberikan dispensasi. Kali ini bagi pemegang SIM (Surat Izin Mengemudi) yang mati saat Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW.
Jadi bagi masyarakat yang memiliki dokumen berkendara kedaluwarsa hari ini atau Senin (16/9) tidak perlu buat baru. Masih diizinkan untuk melakukan perpanjangan.
Hal itu dilakukan karena Polda Metro Jaya meniadakan fasilitas yang dimiliki. Sehingga warga Ibu Kota tidak bisa mengurus SIM sekarang.
“16 September 2024 pelayanan Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM Keliling Jakarta diliburkan,” tulis akun X @TMCPoldaMetro.
Lebih jauh mereka menjelaskan kalau pelayanan SIM Keliling dan lainnya baru akan kembali dibuka pada esok hari atau Selasa (17/9).
“Yang masa berlaku habis di 16 September 2024 dapat mengurus pada 17 September 2024 dengan mekanisme perpanjangan,” tegas Polda Metro Jaya.
Patut diketahui SIM mati sudah tidak bisa diurus lagi. Anda harus mengikuti proses penerbitan di Kantor Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat.
Ketentuan di atas tertuang dalam Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2021 pasal 4. Kemudian Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 85 ayat 2.
Oleh sebab itu Anda tidak boleh sampai terlambat mengurusnya. Harus dilakukan sebelum waktu jatuh tempo.
Sebenarnya ada banyak cara yang dapat dipilih masyarakat. Seperti datang ke gerai SIM DKI Jakarta, SIM Keliling Jakarta sampai melakukannya secara daring.
Cukup menggunakan gawai pintar dari rumah melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Jadi Anda bisa perpanjang SIM kapan dan dimana saja.
Sementara buat biaya perpanjang SIM A sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dikenakan Rp 80 ribu. Kemudian untuk golongan C bertarif Rp 75 ribu saja.
Perlu dicatat jumlah di atas bakal bertambah karena pemohon diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan sama tes psikologi. Keduanya masing-masing memiliki tarif Rp 35 ribu serta Rp 60 ribu.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
16 Februari 2026, 06:09 WIB
16 Februari 2026, 06:08 WIB
13 Februari 2026, 06:00 WIB
13 Februari 2026, 06:00 WIB
12 Februari 2026, 06:00 WIB
Terkini
16 Februari 2026, 18:01 WIB
Mitsubishi naik ke urutan tiga besar merek mobil terlaris di Indonesia per Januari 2026, berikut daftarnya
16 Februari 2026, 13:52 WIB
Menurut data milik Gaikindo, sepanjang Januari 2026 wholesales mobil LCGC hanya berkisar 10.694 unit saja
16 Februari 2026, 11:00 WIB
DFSK Indonesia siapkan model baru di pertengahan 2026 untuk menjangkau pasar yang lebih luas dibanding sekarang
16 Februari 2026, 11:00 WIB
Per Januari 2026 wholesales dan retail sales Neta nol unit, tidak ada rencana peluncuran produk baru
16 Februari 2026, 09:00 WIB
Penjualan LCGC Daihatsu di Indonesia tergerus karena sejumlah faktor yang termasuk yang mempengaruhi
16 Februari 2026, 07:00 WIB
Jetour T2 PHEV dipastikan akan meluncur dan dipasarkan ke konsumen di Indonesia pada semester kedua tahun ini
16 Februari 2026, 06:09 WIB
Perpanjangan masa berlaku SIM dapat dilakukan di layanan SIM keliling Jakarta hari ini, simak informasinya
16 Februari 2026, 06:08 WIB
Kepolisian tetap menghadirkan layanan SIM keliling Bandung agar masyarakat dapat mengurus dokumen berkendara