Syarat Pembuatan dan Perpanjang SIM di Awal Juli 2025
03 Juli 2025, 07:00 WIB
Bagi masyarakat pemilik SIM mati saat libur Maulid Nabi Muhammad SAW tidak perlu khawatir sebab ada dispensasi
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Ditlantas (Direktorat Lalu Lintas) Polda Metro Jaya kembali memberikan dispensasi. Kali ini bagi pemegang SIM (Surat Izin Mengemudi) yang mati saat Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW.
Jadi bagi masyarakat yang memiliki dokumen berkendara kedaluwarsa hari ini atau Senin (16/9) tidak perlu buat baru. Masih diizinkan untuk melakukan perpanjangan.
Hal itu dilakukan karena Polda Metro Jaya meniadakan fasilitas yang dimiliki. Sehingga warga Ibu Kota tidak bisa mengurus SIM sekarang.
“16 September 2024 pelayanan Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM Keliling Jakarta diliburkan,” tulis akun X @TMCPoldaMetro.
Lebih jauh mereka menjelaskan kalau pelayanan SIM Keliling dan lainnya baru akan kembali dibuka pada esok hari atau Selasa (17/9).
“Yang masa berlaku habis di 16 September 2024 dapat mengurus pada 17 September 2024 dengan mekanisme perpanjangan,” tegas Polda Metro Jaya.
Patut diketahui SIM mati sudah tidak bisa diurus lagi. Anda harus mengikuti proses penerbitan di Kantor Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat.
Ketentuan di atas tertuang dalam Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2021 pasal 4. Kemudian Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 85 ayat 2.
Oleh sebab itu Anda tidak boleh sampai terlambat mengurusnya. Harus dilakukan sebelum waktu jatuh tempo.
Sebenarnya ada banyak cara yang dapat dipilih masyarakat. Seperti datang ke gerai SIM DKI Jakarta, SIM Keliling Jakarta sampai melakukannya secara daring.
Cukup menggunakan gawai pintar dari rumah melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Jadi Anda bisa perpanjang SIM kapan dan dimana saja.
Sementara buat biaya perpanjang SIM A sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dikenakan Rp 80 ribu. Kemudian untuk golongan C bertarif Rp 75 ribu saja.
Perlu dicatat jumlah di atas bakal bertambah karena pemohon diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan sama tes psikologi. Keduanya masing-masing memiliki tarif Rp 35 ribu serta Rp 60 ribu.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
03 Juli 2025, 07:00 WIB
03 Juli 2025, 06:23 WIB
03 Juli 2025, 06:18 WIB
02 Juli 2025, 06:32 WIB
02 Juli 2025, 06:00 WIB
Terkini
03 Juli 2025, 22:00 WIB
Aprilia tengah menyiapkan rencana cadangan dengan mendekati Bastianini buat mengantisipasi kepergian Martin
03 Juli 2025, 21:00 WIB
Desain baru MG 4 EV resmi diperkenalkan di Cina dengan tampilan yang lebih ramah dibanding sebelumnya
03 Juli 2025, 20:00 WIB
Pengamat sorot sejumlah hal yang harus dilakukan produsen Jepang bertahan di tengah gempuran mobil BYD
03 Juli 2025, 19:00 WIB
Menurut Jaecoo dengan bergabung bersama Chery mereka tidak gentar buat bersaing dengan pabrikan Jepang
03 Juli 2025, 18:00 WIB
Penjualan BYD Group di Juni 2025 berhasil lampaui wholesales mobil Indonesia periode Januari sampai Mei 2025
03 Juli 2025, 17:00 WIB
Peneliti ungkap masih ada produsen EV roda dua yang enggan menguji keamanan baterai dengan alasan biaya mahal
03 Juli 2025, 16:00 WIB
Kemenko Infra mengaku tengah menyiapkan aturan tarif atas dan bawah sopir logistik demi berantas truk ODOL
03 Juli 2025, 15:00 WIB
BYD Sealion 05 EV terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan berpeluang hadir di GIIAS 2025