Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini Akhir 2025, Rabu 31 Desember
31 Desember 2025, 06:00 WIB
Bagi masyarakat pemilik SIM mati saat libur Maulid Nabi Muhammad SAW tidak perlu khawatir sebab ada dispensasi
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Ditlantas (Direktorat Lalu Lintas) Polda Metro Jaya kembali memberikan dispensasi. Kali ini bagi pemegang SIM (Surat Izin Mengemudi) yang mati saat Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW.
Jadi bagi masyarakat yang memiliki dokumen berkendara kedaluwarsa hari ini atau Senin (16/9) tidak perlu buat baru. Masih diizinkan untuk melakukan perpanjangan.
Hal itu dilakukan karena Polda Metro Jaya meniadakan fasilitas yang dimiliki. Sehingga warga Ibu Kota tidak bisa mengurus SIM sekarang.
“16 September 2024 pelayanan Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM Keliling Jakarta diliburkan,” tulis akun X @TMCPoldaMetro.
Lebih jauh mereka menjelaskan kalau pelayanan SIM Keliling dan lainnya baru akan kembali dibuka pada esok hari atau Selasa (17/9).
“Yang masa berlaku habis di 16 September 2024 dapat mengurus pada 17 September 2024 dengan mekanisme perpanjangan,” tegas Polda Metro Jaya.
Patut diketahui SIM mati sudah tidak bisa diurus lagi. Anda harus mengikuti proses penerbitan di Kantor Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat.
Ketentuan di atas tertuang dalam Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2021 pasal 4. Kemudian Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 85 ayat 2.
Oleh sebab itu Anda tidak boleh sampai terlambat mengurusnya. Harus dilakukan sebelum waktu jatuh tempo.
Sebenarnya ada banyak cara yang dapat dipilih masyarakat. Seperti datang ke gerai SIM DKI Jakarta, SIM Keliling Jakarta sampai melakukannya secara daring.
Cukup menggunakan gawai pintar dari rumah melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Jadi Anda bisa perpanjang SIM kapan dan dimana saja.
Sementara buat biaya perpanjang SIM A sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dikenakan Rp 80 ribu. Kemudian untuk golongan C bertarif Rp 75 ribu saja.
Perlu dicatat jumlah di atas bakal bertambah karena pemohon diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan sama tes psikologi. Keduanya masing-masing memiliki tarif Rp 35 ribu serta Rp 60 ribu.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
31 Desember 2025, 06:00 WIB
31 Desember 2025, 06:00 WIB
30 Desember 2025, 07:00 WIB
30 Desember 2025, 06:00 WIB
30 Desember 2025, 06:00 WIB
Terkini
31 Desember 2025, 06:00 WIB
Di penghujung tahun perpanjangan masa berlaku kartu bisa dimanfaatkan di SIM keliling Jakarta hari ini
31 Desember 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta terakhir di tahun ini tetap dilangsungkan dengan ketat untuk atasi kemacetan lalu lintas
31 Desember 2025, 06:00 WIB
Memasuki libur tahun baru 2026, SIM keliling Bandung tetap dihadirkan demi memfasilitasi kebutuhan pengendara
30 Desember 2025, 19:00 WIB
Pelarangan door handle elektrik bergaya flush atau hidden pada mobil Cina bakal merevolusi desain kendaraan
30 Desember 2025, 18:00 WIB
Di 2025 angka penjualan mobil Cina diprediksi tembus 27 juta unit, sementara pabrikan Jepang 25 juta unit
30 Desember 2025, 17:18 WIB
Francesco Bagnaia diminta untuk bisa kembali berjuang di barisan terdepan ketika mengarungi MotoGP 2026
30 Desember 2025, 16:00 WIB
VinFast Indonesia mengatakan bahwa mereka siap memenuhi kewajibannya atas insentif CBU yang telah didapatkan
30 Desember 2025, 15:00 WIB
Ucok harus mengeluarkan dana hampir Rp 1 miliaran untuk memodifikasi Yamaha Xmax berkelir dominan biru