5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 12 Maret

SIM keliling Jakarta tersedia di lima lokasi berbeda hari ini, berikut kami rangkum informasi lengkapnya

5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 12 Maret

KatadataOTO – SIM keliling Jakarta kembali disediakan oleh Polda Metro Jaya di lima lokasi strategis. Ini dapat memudahkan pemohon sehingga tidak perlu repot mencari kantor Satpas.

Perlu diketahui Surat Izin Mengemudi punya masa berlaku terbatas, yaitu lima tahun setelah tanggal penerbitan. Apabila terlewat dari tanggal tertera di kartu, maka pemohon harus melewati prosedur penerbitan ulang.

Pastikan SIM masih belum terlewat dari masa berlaku. Agar tidak terlambat, pemohon bisa menyambangi fasilitas SIM keliling Jakarta paling tidak 14 hari sebelum dokumen tersebut berstatus mati.

Sementara itu bagi Anda yang merupakan pemilik SIM B, perlu langsung ke kantor Satpas buat melakukan perpanjangan masa berlaku. Karena prosedurnya berbeda dan terbilang lebih rumit. tidak bisa dilayani di SIM keliling Jakarta.

Cek 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini Selasa 4 Maret 2025
Photo : Istimewa

Biaya Perpanjang SIM

Tarif perpanjangan masa berlaku SIM sudah diatur secara hukum, tepatnya dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Buat SIM A dikenakan biaya Rp 80 ribu sementara SIM C Rp 75 ribu.

Sebagai catatan, biaya yang tertera pada aturan ini belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan test psikologi. Angkanya ada di kisaran. Rp 35 ribu sampai Rp 60 ribu.

Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu (12/03)

  1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  3. Jakarta Barat: Mall Citraland
  4. Jakarta Utara: LTC Glodok
  5. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Berdasarkan informasi dari Polda Metro Jaya, layanan SIM keliling Jakarta mulai beroperasi di lima lokasi tersebut dan bisa disambangi mulai pukul 08:00 sampai 14:00 WIB.

SIM keliling Jakarta tidak dapat melayani perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi, apabila dokumen itu sudah terlewat dari tenggat waktu tertera.

Ketentuan waktu perpanjangan SIM tertuang dalam Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2021 pasal 4, serta Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 85 ayat 2.


Terkini

news
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini 19 Maret 2025

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini 19 Maret 2025

SIM Keliling Bandung bisa menjadi salah satu solusi ketika ingin mengurus masa berlaku dokumen berkendara

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 19 Maret 2025, Jangan Sembarangan Melintas

Pemerintah DKI kembali menggelar ganjil genap Jakarta untuk mengendalikan jumlah kendaraan yang beroperasi

otosport
Ini Penyebab Ai Ogura Didiskualifikasi di MotoGP Argentina 2025

Ini Penyebab Ai Ogura Didiskualifikasi di MotoGP Argentina 2025

Kronologi dan penyebab Ai Ogura dari Trackhouse Racing didskualifikasi setelah MotoGP Argentina 2025

mobil
JLM Auto Indonesia

JLM Auto Indonesia Bakal Luncurkan Land Rover Defender Baru

JLM Auto Indonesia siapkan Land Rover Defender buat diluncurkan pada pertengahan tahun dengan beragam keunggulan

mobil
Cara BYD Pastikan Konsumen Bisa Aman Modifikasi Kendaraan

Cara BYD Pastikan Konsumen Bisa Aman Modifikasi Kendaraan

BYD lakukan antisipasi kemungkinan garansi hangus akibat melakukan modifikasi khususnya di sektor audio

news
STNK Mati Dua Tahun Kendaraan Langsung Disita, Begini Faktanya

STNK Mati Dua Tahun Kendaraan Langsung Disita, Begini Faktanya

Beredar isu jika STNK mati selama dua tahun atau lebih maka kendaraan akan disita oleh petugas saat razia

modifikasi
Modifikasi Suzuki Jimny

Modifikasi Suzuki Jimny Full Liberty Walk Mini G Type 2

Modifikasi Suzuki Jimny JB74 bergaya street racing mengandalkan bodi kit full buatan dari Liberty Walk

mobil
LRT Jakarta Rampung 2026, Ajak Masyarakat Pakai Transportasi Umum

LRT Jakarta Rampung 2026, Ajak Masyarakat Pakai Transportasi Umum

Proyek lanjutan LRT Jakarta Fase 1A diharapkan bisa ajak masyarakat mengurangi penggunaan kendaraan pribadi