5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 12 Maret

SIM keliling Jakarta tersedia di lima lokasi berbeda hari ini, berikut kami rangkum informasi lengkapnya

5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 12 Maret
Serafina Ophelia

KatadataOTO – SIM keliling Jakarta kembali disediakan oleh Polda Metro Jaya di lima lokasi strategis. Ini dapat memudahkan pemohon sehingga tidak perlu repot mencari kantor Satpas.

Perlu diketahui Surat Izin Mengemudi punya masa berlaku terbatas, yaitu lima tahun setelah tanggal penerbitan. Apabila terlewat dari tanggal tertera di kartu, maka pemohon harus melewati prosedur penerbitan ulang.

Pastikan SIM masih belum terlewat dari masa berlaku. Agar tidak terlambat, pemohon bisa menyambangi fasilitas SIM keliling Jakarta paling tidak 14 hari sebelum dokumen tersebut berstatus mati.

Sementara itu bagi Anda yang merupakan pemilik SIM B, perlu langsung ke kantor Satpas buat melakukan perpanjangan masa berlaku. Karena prosedurnya berbeda dan terbilang lebih rumit. tidak bisa dilayani di SIM keliling Jakarta.

Cek 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini Selasa 4 Maret 2025
Photo : Istimewa

Biaya Perpanjang SIM

Tarif perpanjangan masa berlaku SIM sudah diatur secara hukum, tepatnya dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Buat SIM A dikenakan biaya Rp 80 ribu sementara SIM C Rp 75 ribu.

Sebagai catatan, biaya yang tertera pada aturan ini belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan test psikologi. Angkanya ada di kisaran. Rp 35 ribu sampai Rp 60 ribu.

Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu (12/03)

  1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  3. Jakarta Barat: Mall Citraland
  4. Jakarta Utara: LTC Glodok
  5. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Berdasarkan informasi dari Polda Metro Jaya, layanan SIM keliling Jakarta mulai beroperasi di lima lokasi tersebut dan bisa disambangi mulai pukul 08:00 sampai 14:00 WIB.

SIM keliling Jakarta tidak dapat melayani perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi, apabila dokumen itu sudah terlewat dari tenggat waktu tertera.

Ketentuan waktu perpanjangan SIM tertuang dalam Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2021 pasal 4, serta Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 85 ayat 2.


Terkini

mobil
HIno GIIAS 2026

Hino Kenalkan Bus RM 280 ABS Retarder di GIIAS 2026

Bus Hino RM 280 ABS Retarder hadir di ajang GIIAS 2026, dilengkapi sejumlah pembaruan di sistem keselamatan

news
BlackVue

BlackVue Hadirkan Dashcam yang Dilengkapi AI di GIIAS 2026

BlackVue Elite 10-2CH resmi dipasarkan dan dilengkapi AI untuk membantu pengguna memahami data berkendara

mobil
Toyota

Toyota Pertegas Strategi Multi-Pathway, Ada Produk Baru di GIIAS

Toyota terus menghadirkan berbagai model kendaraan, mulai dari bermesin bensin, BEV hingga hybrid di GIIAS

mobil
iCar V27 REEV

iCar V27 REEV Diperkenalkan di GIIAS 2026, Bisa Dipesan

Chery Group kembali membawa opsi baru kendaraan ramah lingkungan di GIIAS 2026, iCar V27 berteknologi REEV

mobil
All New Seltos Resmi Dipasarkan Dengan Harga Rp359 Juta

Umumkan Harga Resmi, All New Kia Seltos Tantang Mitsubishi XForce

All New Kia Seltos resmi dipasarkan dengan harga Rp 359 juta yang membuatnya lebih murah daripada Xforce

mobil
Changan Umumkan Harga Resmi Nevo

Gebrak GIIAS Changan Nevo Q05 Umumkan Harga Rp 300 Jutaan

Changan Nevo Q05 dirancang untuk menjadi SUV listrik kompak yang praktis, lincah, namun tetap kaya akan fitur

news
Isuzu JAJAGO

Isuzu Hadirkan Campervan Komo Berbasis ELF NLR di GIIAS 2026

Isuzu ELF NLR disulap untuk menjadi campervan dan memenuhi kebutuhan pemilik konten JAJAGO di Indonesia

mobil
Jaecoo

Jaecoo J7 SIVP Ada di GIIAS 2026, Bisa Parkir dan Jemput Otomatis

Jaecoo memperkenalkan fitur SIVP untuk pertama kalinya di Indonesia serta diimplementasikan di J7 SIVP