5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 12 Maret

SIM keliling Jakarta tersedia di lima lokasi berbeda hari ini, berikut kami rangkum informasi lengkapnya

5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 12 Maret

KatadataOTO – SIM keliling Jakarta kembali disediakan oleh Polda Metro Jaya di lima lokasi strategis. Ini dapat memudahkan pemohon sehingga tidak perlu repot mencari kantor Satpas.

Perlu diketahui Surat Izin Mengemudi punya masa berlaku terbatas, yaitu lima tahun setelah tanggal penerbitan. Apabila terlewat dari tanggal tertera di kartu, maka pemohon harus melewati prosedur penerbitan ulang.

Pastikan SIM masih belum terlewat dari masa berlaku. Agar tidak terlambat, pemohon bisa menyambangi fasilitas SIM keliling Jakarta paling tidak 14 hari sebelum dokumen tersebut berstatus mati.

Sementara itu bagi Anda yang merupakan pemilik SIM B, perlu langsung ke kantor Satpas buat melakukan perpanjangan masa berlaku. Karena prosedurnya berbeda dan terbilang lebih rumit. tidak bisa dilayani di SIM keliling Jakarta.

Cek 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini Selasa 4 Maret 2025
Photo : Istimewa

Biaya Perpanjang SIM

Tarif perpanjangan masa berlaku SIM sudah diatur secara hukum, tepatnya dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Buat SIM A dikenakan biaya Rp 80 ribu sementara SIM C Rp 75 ribu.

Sebagai catatan, biaya yang tertera pada aturan ini belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan test psikologi. Angkanya ada di kisaran. Rp 35 ribu sampai Rp 60 ribu.

Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu (12/03)

  1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  3. Jakarta Barat: Mall Citraland
  4. Jakarta Utara: LTC Glodok
  5. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Berdasarkan informasi dari Polda Metro Jaya, layanan SIM keliling Jakarta mulai beroperasi di lima lokasi tersebut dan bisa disambangi mulai pukul 08:00 sampai 14:00 WIB.

SIM keliling Jakarta tidak dapat melayani perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi, apabila dokumen itu sudah terlewat dari tenggat waktu tertera.

Ketentuan waktu perpanjangan SIM tertuang dalam Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2021 pasal 4, serta Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 85 ayat 2.


Terkini

mobil
Mitsubishi

Mitsubishi Targetkan 2.000 SPK Selama GJAW 2025

Naik 20 persen dari tahun lalu, Mitsubishi targetkan bisa raih 2.000 SPK berkat kehadiran Destinator

mobil
Lamborghini Akui Persaingan dengan Merek Cina Makin Sengit

Lamborghini Akui Persaingan dengan Merek Cina Makin Sengit

Merek Cina mulai menghadirkan produk-produk di segmen luxury, Lamborghini akui persaingannya semakin sengit

mobil
Permintaan Atto 1 Diprediksi Masih Tinggi Sampai Penghujung Tahun

Pemesanan BYD Atto 1 Diprediksi Masih Tinggi di Penghujung Tahun

BYD Atto 1 jadi primadona baru masyarakat Indonesia, mobil listrik ini sudah terpesan ribuan unit di Tanah Air

motor
Motor Listrik VinFast Masuk Indonesia Tahun Depan, Masih CBU

Motor Listrik VinFast Masuk Indonesia Tahun Depan, Masih CBU

Motor listrik VinFast dijadwalkan masuk pasar Indonesia mulai 2026, namun modelnya masih dirahasiakan

mobil
Suzuki

Suzuki Tampilkan Beragam Mobil Ramah Lingkungan di GJAW 2025

Suzuki hadirkan sejumlah pilihan model mobil yang fungsional bagi keluarga Indonesia dan bisa diandalkan

mobil
Lepas L8

Pakai Platform Khusus, Lepas L8 Bisa Tempuh Jarak 1.300 Km

Lepas L8 menggunakan Lex Platform yang membuat pabrikan mudah memasangkan beragam teknologi guna tekan konsumsi BBM

mobil
Toyota Veloz Hybrid

Daftar Harga Toyota Veloz Hybrid, Berlaku Sampai Akhir Tahun

Toyota Veloz Hybrid dijual dengan beragam keunggulan termasuk harga yang cukup kompetitif buat pelanggan

news
ITC Kebon Pala Jadi Lokasi SIM Keliling Bandung 26 November 2025

ITC Kebon Pala Jadi Lokasi SIM Keliling Bandung 26 November 2025

Anda bisa mengunjung SIM keliling Bandung untuk mengurus dokumen berkendara dengan membawa berbagai syarat