5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 12 Maret

SIM keliling Jakarta tersedia di lima lokasi berbeda hari ini, berikut kami rangkum informasi lengkapnya

5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 12 Maret
Serafina Ophelia

KatadataOTO – SIM keliling Jakarta kembali disediakan oleh Polda Metro Jaya di lima lokasi strategis. Ini dapat memudahkan pemohon sehingga tidak perlu repot mencari kantor Satpas.

Perlu diketahui Surat Izin Mengemudi punya masa berlaku terbatas, yaitu lima tahun setelah tanggal penerbitan. Apabila terlewat dari tanggal tertera di kartu, maka pemohon harus melewati prosedur penerbitan ulang.

Pastikan SIM masih belum terlewat dari masa berlaku. Agar tidak terlambat, pemohon bisa menyambangi fasilitas SIM keliling Jakarta paling tidak 14 hari sebelum dokumen tersebut berstatus mati.

Sementara itu bagi Anda yang merupakan pemilik SIM B, perlu langsung ke kantor Satpas buat melakukan perpanjangan masa berlaku. Karena prosedurnya berbeda dan terbilang lebih rumit. tidak bisa dilayani di SIM keliling Jakarta.

Cek 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini Selasa 4 Maret 2025
Photo : Istimewa

Biaya Perpanjang SIM

Tarif perpanjangan masa berlaku SIM sudah diatur secara hukum, tepatnya dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Buat SIM A dikenakan biaya Rp 80 ribu sementara SIM C Rp 75 ribu.

Sebagai catatan, biaya yang tertera pada aturan ini belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan test psikologi. Angkanya ada di kisaran. Rp 35 ribu sampai Rp 60 ribu.

Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu (12/03)

  1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  3. Jakarta Barat: Mall Citraland
  4. Jakarta Utara: LTC Glodok
  5. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Berdasarkan informasi dari Polda Metro Jaya, layanan SIM keliling Jakarta mulai beroperasi di lima lokasi tersebut dan bisa disambangi mulai pukul 08:00 sampai 14:00 WIB.

SIM keliling Jakarta tidak dapat melayani perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi, apabila dokumen itu sudah terlewat dari tenggat waktu tertera.

Ketentuan waktu perpanjangan SIM tertuang dalam Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2021 pasal 4, serta Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 85 ayat 2.


Terkini

mobil
Deepal S05

Changan Deepal S05 BEV dan REEV Dibekali Fitur Pintar

Changan Deepal S05 BEV dan REEV hadir di pasar otomotif Indonesia dengan menawarkan sejumlah keunggulan

mobil
Rocky Hybrid

Daihatsu Rocky Hybrid Cita Rasa Jepang, Harga Terjangkau

Daihatsu Rocky Hybrid Tawarkan Pengalaman Kendarai EV, Tanpa Pikirkan Charging Berkat Teknologi e-Smart Hybrid.

news
UD Trucks

Astra UD Trucks dan Trans Migasindo Perkuat Layanan Purna Jual

Astra UD Trucks melakukan kesepakatan dengan Trans Migasindo dalam hal layanan purna jual untuk efisiensi

mobil
Daihatsu

Daihatsu Perkuat Pendidikan Vokasi, Beri Penghargaan SMK Binaan

Daihatsu menegaskan komitmennya untuk mendukung dunia pendidikan di Indonesia dengan melakukan pendidikan vokasi

mobil
MG ZS Hybrid+

MG ZS Hybrid+ Hadir di GIIAS 2026, Tawarkan Efisiensi Tanpa Isi Daya

MG ZS Hybrid+ menawarkan solusi kebutuhan masyarakat akan kendaraan elektrifikasi yang menyenangkan dan efisien

mobil
Toyota

Usaha Toyota Tekan Dekabornisasi di Indonesia, Gelar TEY ke-14

Toyota Eco Youth ke-14 diharapkan dapat menghadirkan berbagai inovasi yang dapat diakui secara internasional

mobil
Isuzu JAJAGO

Maraknya Toko Online Dorong Penjualan Isuzu di Segmen Niaga

Pergeseran tren belanja menjadi online berdampak positif pada penjualan kendaraan niaga termasuk Isuzu

news
SIM Keliling Bandung

SIM Keliling Bandung Terakhir di Minggu Ini, Ada di 2 Lokasi

SIM keliling Bandung menjadi salah satu fasilitas yang dihadirkan kepolisian untuk memudahkan pengendara