5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 12 Maret

SIM keliling Jakarta tersedia di lima lokasi berbeda hari ini, berikut kami rangkum informasi lengkapnya

5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 12 Maret
Serafina Ophelia

KatadataOTO – SIM keliling Jakarta kembali disediakan oleh Polda Metro Jaya di lima lokasi strategis. Ini dapat memudahkan pemohon sehingga tidak perlu repot mencari kantor Satpas.

Perlu diketahui Surat Izin Mengemudi punya masa berlaku terbatas, yaitu lima tahun setelah tanggal penerbitan. Apabila terlewat dari tanggal tertera di kartu, maka pemohon harus melewati prosedur penerbitan ulang.

Pastikan SIM masih belum terlewat dari masa berlaku. Agar tidak terlambat, pemohon bisa menyambangi fasilitas SIM keliling Jakarta paling tidak 14 hari sebelum dokumen tersebut berstatus mati.

Sementara itu bagi Anda yang merupakan pemilik SIM B, perlu langsung ke kantor Satpas buat melakukan perpanjangan masa berlaku. Karena prosedurnya berbeda dan terbilang lebih rumit. tidak bisa dilayani di SIM keliling Jakarta.

Cek 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini Selasa 4 Maret 2025
Photo : Istimewa

Biaya Perpanjang SIM

Tarif perpanjangan masa berlaku SIM sudah diatur secara hukum, tepatnya dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Buat SIM A dikenakan biaya Rp 80 ribu sementara SIM C Rp 75 ribu.

Sebagai catatan, biaya yang tertera pada aturan ini belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan test psikologi. Angkanya ada di kisaran. Rp 35 ribu sampai Rp 60 ribu.

Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu (12/03)

  1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  3. Jakarta Barat: Mall Citraland
  4. Jakarta Utara: LTC Glodok
  5. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Berdasarkan informasi dari Polda Metro Jaya, layanan SIM keliling Jakarta mulai beroperasi di lima lokasi tersebut dan bisa disambangi mulai pukul 08:00 sampai 14:00 WIB.

SIM keliling Jakarta tidak dapat melayani perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi, apabila dokumen itu sudah terlewat dari tenggat waktu tertera.

Ketentuan waktu perpanjangan SIM tertuang dalam Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2021 pasal 4, serta Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 85 ayat 2.


Terkini

mobil
BYD

Catatan BYD di Pasar EV Nasional

Kehadiran EV di Tanah Air dalam tiga tahun terakhir dorong pertumbuhan ekonomi Indonesia, BYD jadi pemain utama

mobil
Lepas

Lepas L4 Bakal Melantai di Beijing Auto Show 2026, Siap Masuk RI

Beijing Auto Show 2026 menjadi kesempatan bagi Lepas untuk meluncurkan mobil listrik L4 ke para konsumen

mobil
Toyota Veloz Hybrid

10 Mobil Hybrid Terlaris Maret 2026, Toyota Veloz HEV Pertama

Toyota Veloz HEV menjadi mobil hybrid dengan capaian wholesales terbanyak di Maret 2026, disusul Innova Zenix

mobil
Changan

Target Fantastis Roadmap Changan Group Dalam Satu Dekade

Changan Group baru saja menetapkan strategi untuk bisa meningkatkan penjualan secara global dalam 10 tahun

mobil
Deepal S05

Mengenal Teknologi REEV Pada Changan Deepal S05

Changan Deepal S05 bakal menjadi pelopor kendaraan berjenis REEV pertama di Indonesia dalam waktu dekat

news
Ganjil Genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 23 April 2026, Cek Dendanya

ganjil genap Jakarta masih menjadi andalan untuk mengurai kemacetan di sejumlah jalan protokol Ibu Kota

news
SIM Keliling Jakarta

SIM Keliling Jakarta Ada di 5 Tempat Hari Ini 23 April 2026

Beroperasi seperti biasa, ada lima alternatif lokasi SIM keliling Jakarta yang dapat dimanfaatkan hari ini

news
SIM Keliling Bandung

Ada 2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, 23 April 2026

Kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung di dua lokasi berbeda hari ini agar lebih mudah ditemukan