5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 12 Maret

SIM keliling Jakarta tersedia di lima lokasi berbeda hari ini, berikut kami rangkum informasi lengkapnya

5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 12 Maret
Serafina Ophelia

KatadataOTO – SIM keliling Jakarta kembali disediakan oleh Polda Metro Jaya di lima lokasi strategis. Ini dapat memudahkan pemohon sehingga tidak perlu repot mencari kantor Satpas.

Perlu diketahui Surat Izin Mengemudi punya masa berlaku terbatas, yaitu lima tahun setelah tanggal penerbitan. Apabila terlewat dari tanggal tertera di kartu, maka pemohon harus melewati prosedur penerbitan ulang.

Pastikan SIM masih belum terlewat dari masa berlaku. Agar tidak terlambat, pemohon bisa menyambangi fasilitas SIM keliling Jakarta paling tidak 14 hari sebelum dokumen tersebut berstatus mati.

Sementara itu bagi Anda yang merupakan pemilik SIM B, perlu langsung ke kantor Satpas buat melakukan perpanjangan masa berlaku. Karena prosedurnya berbeda dan terbilang lebih rumit. tidak bisa dilayani di SIM keliling Jakarta.

Cek 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini Selasa 4 Maret 2025
Photo : Istimewa

Biaya Perpanjang SIM

Tarif perpanjangan masa berlaku SIM sudah diatur secara hukum, tepatnya dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Buat SIM A dikenakan biaya Rp 80 ribu sementara SIM C Rp 75 ribu.

Sebagai catatan, biaya yang tertera pada aturan ini belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan test psikologi. Angkanya ada di kisaran. Rp 35 ribu sampai Rp 60 ribu.

Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu (12/03)

  1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  3. Jakarta Barat: Mall Citraland
  4. Jakarta Utara: LTC Glodok
  5. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Berdasarkan informasi dari Polda Metro Jaya, layanan SIM keliling Jakarta mulai beroperasi di lima lokasi tersebut dan bisa disambangi mulai pukul 08:00 sampai 14:00 WIB.

SIM keliling Jakarta tidak dapat melayani perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi, apabila dokumen itu sudah terlewat dari tenggat waktu tertera.

Ketentuan waktu perpanjangan SIM tertuang dalam Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2021 pasal 4, serta Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 85 ayat 2.


Terkini

news
TAF

TAF Gandeng OJK Gelar Literasi Keuangan di GIIAS 2026

TAF selaku lembaga pembiayaan turut menyukseskan program OJK yang ingin mencerdaskan masyarakat dalam hal keuangan

news
Mitsubishi Fuso

Persiapan Mitsubishi Fuso Hadapi Mandatori B50

Mitsubishi Fuso terus bersiap menghadapi mandatori B50, namun punya sejumlah harapan dalam implementasinya

mobil
VinFast

Mobil Listrik VinFast Kini Bisa Disewa, Biaya Mulai Rp 1 Juta

Memanfaatkan ajang GIIAS 2026, VinFast mengumumkan program baru yakni sewa dengan deposit mulai dari Rp 1 juta

mobil
Changan

Penerimaan Mobil Listrik dan Hybrid di RI Kian Positif di 2026

ICMS menilai masyarakat mulai menerima berbagai jenis kendaraan elektrifikasi, dari mobil listrik sampai hybrid

motor
Honda NX500

Mengenal Lebih Deket dengan E-Clutch di Honda NX500, Bikin Nyaman

E-Clutch pada Honda NX500 memungkinkan pengendara tidak perlu menekan tuas kopling saat memindahkan gigi

motor
Honda

Honda Gelar Kompetensi Safety Riding Demi Tingkatkan Keterampilan

Astra Honda Safety Riding Instructors Competition diharapkan bisa menularkan cara berkendara yang aman

news
Repsol OLXmobbi

Repsol dan OLXmobbi Edukasi Lewat Program Menarik di GIIAS 2026

Kerja sama antara Repsol dengan OLXmobbi di GIIAS 2026 diharapkan jadi sarana edukasi konsumen dalam merawat kendaraannya

mobil
Suzuki XL7 Hybrid

Suzuki XL7 New Alpha Hybrid Menarik Buat Mobilitas Warga Urban

Hadir di segmen SUV 7 penumpang, Suzuki XL7 New Alpha Hybrid Berikan Sensasi Asyik Lewat Teknologi SHVS