Sebelum Akhir Pekan SIM Keliling Bandung Beroperasi di 2 Lokasi
06 Maret 2026, 06:00 WIB
Mengawali Oktober 2023 ada dua lokasi SIM keliling Bandung yang bisa dimanfaatkan, jangan sampai terlewat
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Perpanjangan SIM jadi salah satu aktivitas lima tahunan wajib pengguna kendaraan bermotor. Perlu diingat masa berlakunya terbatas yakni 5 tahun sejak tanggal penerbitan, apabila tidak diproses maka statusnya adalah mati.
Jika terlambat tidak ada dispensasi dari pihak kepolisian, sehingga Anda perlu melakukan penerbitan ulang. Maka dari itu diimbau untuk memperpanjang paling tidak 14 hari sebelum tenggat waktu untuk menghindari kendala.
Untuk warga kota kembang ada dua lokasi SIM keliling Bandung beroperasi mulai hari ini Senin 2 Oktober 2023. Jangan sampai salah karena beda tempat tergantung hari.
Siapkan dokumen persyaratan seperti e-KTP, SIM A dan C beserta salinannya. Sementara itu biaya mulai Rp80.000 belum termasuk pengecekan kesehatan dan psikologis.
Berikut TrenOto rangkum lokasi SIM keliling terdekat di Kota Bandung hari ini. Fasilitas tersebut bisa dimanfaatkan mulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.
Sekadar informasi tarifnya diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak mulai dari Rp30.000 sampai Rp80.000 tergantung dari jenisnya.
Ingat bahwa angka yang tercantum di atas merupakan biaya murni, artinya belum termasuk tambahan lainnya seperti pengecekan kesehatan dan tes psikologi.
Berikut daftar biaya perpanjangan SIM.
Ingat bahwa SIM keliling Bandung hanya bisa memproses untuk golongan A dan C. Sedangkan untuk B bisa dilakukan di kantor Satpas karena perlu alat khusus ditambah prosesnya lebih rumit.
Perlu diperhatikan surat keterangan harus dari dokter ditunjuk kepolisian, pemohon dinyatakan sehat jasmani di lokasi pelayanan seperti diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
Selain kesehatan fisik pemohon SIM Keliling Bandung juga perlu membawa surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditentukan pihak Korlantas Polri.
Sebagai catatan penyandang disabilitas yang perlu memakai alat bantu dengar harus memenuhi persyaratan kesehatan. Sesuai rekomendasi dari dokter dan dibuktikan dengan suket (surat keterangan) sehat.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
06 Maret 2026, 06:00 WIB
06 Maret 2026, 06:00 WIB
05 Maret 2026, 06:00 WIB
05 Maret 2026, 06:00 WIB
04 Maret 2026, 06:00 WIB
Terkini
08 Maret 2026, 15:00 WIB
VinFast menerima pemesanan 20.000 unit mobil listrk dari dua perusahaan transportasi yang akan dikirim hingga 2028
08 Maret 2026, 13:00 WIB
Toyota Astra Motor berhasil mencatatkan pangsa pasar sampai 31,2 persen di dalam negeri sepanjang tahun lalu
08 Maret 2026, 09:00 WIB
Main dealer motor Honda, Wahana Makmur Sejati perkenalkan lini produk aditif bahan bakar ramah lingkungan
07 Maret 2026, 15:00 WIB
Kehadiran Volvo ES90 dipercaya dapat menambah opsi mobil listrik di segmen premium bagi konsumen di Indonesia
07 Maret 2026, 11:00 WIB
Berkaca pada tren pada tahun-tahun sebelumnya, minat masyarakat terhadap mobil bekas meningkat jelang Lebaran
07 Maret 2026, 09:06 WIB
JAC di bawah naungan Indomobil membuka diler 3S pertama di kawasan Pantai Indah Kapuk guna permudah konsumen
06 Maret 2026, 22:30 WIB
Jaecoo Indonesia terus menambah jumlah diler untuk bisa lebih maksimal dalam menghadirkan layanan terbaik
06 Maret 2026, 22:00 WIB
Inovasi terbaru dari Otospector untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat membeli mobil bekas berkualitas