Lokasi SIM Keliling Bandung 9 Desember, Ada Di Metro Indah Mall
09 Desember 2025, 06:00 WIB
Mengawali Oktober 2023 ada dua lokasi SIM keliling Bandung yang bisa dimanfaatkan, jangan sampai terlewat
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Perpanjangan SIM jadi salah satu aktivitas lima tahunan wajib pengguna kendaraan bermotor. Perlu diingat masa berlakunya terbatas yakni 5 tahun sejak tanggal penerbitan, apabila tidak diproses maka statusnya adalah mati.
Jika terlambat tidak ada dispensasi dari pihak kepolisian, sehingga Anda perlu melakukan penerbitan ulang. Maka dari itu diimbau untuk memperpanjang paling tidak 14 hari sebelum tenggat waktu untuk menghindari kendala.
Untuk warga kota kembang ada dua lokasi SIM keliling Bandung beroperasi mulai hari ini Senin 2 Oktober 2023. Jangan sampai salah karena beda tempat tergantung hari.
Siapkan dokumen persyaratan seperti e-KTP, SIM A dan C beserta salinannya. Sementara itu biaya mulai Rp80.000 belum termasuk pengecekan kesehatan dan psikologis.
Berikut TrenOto rangkum lokasi SIM keliling terdekat di Kota Bandung hari ini. Fasilitas tersebut bisa dimanfaatkan mulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.
Sekadar informasi tarifnya diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak mulai dari Rp30.000 sampai Rp80.000 tergantung dari jenisnya.
Ingat bahwa angka yang tercantum di atas merupakan biaya murni, artinya belum termasuk tambahan lainnya seperti pengecekan kesehatan dan tes psikologi.
Berikut daftar biaya perpanjangan SIM.
Ingat bahwa SIM keliling Bandung hanya bisa memproses untuk golongan A dan C. Sedangkan untuk B bisa dilakukan di kantor Satpas karena perlu alat khusus ditambah prosesnya lebih rumit.
Perlu diperhatikan surat keterangan harus dari dokter ditunjuk kepolisian, pemohon dinyatakan sehat jasmani di lokasi pelayanan seperti diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
Selain kesehatan fisik pemohon SIM Keliling Bandung juga perlu membawa surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditentukan pihak Korlantas Polri.
Sebagai catatan penyandang disabilitas yang perlu memakai alat bantu dengar harus memenuhi persyaratan kesehatan. Sesuai rekomendasi dari dokter dan dibuktikan dengan suket (surat keterangan) sehat.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
09 Desember 2025, 06:00 WIB
09 Desember 2025, 06:00 WIB
08 Desember 2025, 06:00 WIB
08 Desember 2025, 06:00 WIB
05 Desember 2025, 06:00 WIB
Terkini
09 Desember 2025, 12:03 WIB
Demi mengantisipasi lonjakan jumlah kendaraan saat Nataru, Kementerian PU mengaktifkan lima ruas jalan tol
09 Desember 2025, 11:01 WIB
Pameran seperti GJAW 2025 dinilai penting untuk visibilitas, tetapi tidak sebegitu efektif dorong penjualan
09 Desember 2025, 10:00 WIB
Chery menilai stimulus dari pemerintah pada 2026 bisa membantu industri otomotif kembali bangkit lagi
09 Desember 2025, 10:00 WIB
Biaya servis mobil yang terkena air banjir tidaklah sedikit, angkanya bisa menyentuh Rp 30 juta-Rp 50 juta
09 Desember 2025, 09:00 WIB
Marc Marquez dinilai jadi salah satu atlet yang melakukan comeback luar biasa setelah diterpa cedera parah
09 Desember 2025, 08:00 WIB
Operasi Zebra 2025 sudah berakhir dengan beragam catatan menarik termasuk korban meninggal yang jumlahnya lebih sedikit
09 Desember 2025, 07:00 WIB
Syarat pembuatan dan perpanjang SIM belum mengalami perubahan namun masyarakat harus paham agar tidak buang waktu
09 Desember 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta masih menjadi andalan dalam mengatasi kemacetan lalu lintas yang terjadi di Ibu Kota