Susunan Sementara Pembalap MotoGP 2027, Quartararo ke Honda
22 Juli 2026, 07:00 WIB
Yamaha berharap adanya revisi aturan opsen pajak terkhusus motor rakyat agar tetap terjangkau masyarakat
Oleh Denny Basudewa
KatadataOTO – PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) menanggapi kebijakan baru pemerintah mengenai pajak kendaraan bermotor. Pihak manufaktur berlambang garpu tala tersebut berharap adanya revisi.
Sekadar mengingatkan Pemerintah telah meresmikan aturan baru pajak 12 persen untuk barang mewah. Selain itu terdapat pula opsen pajak untuk setiap daerah di luar Jakarta.
“Opsen akhirnya (resmi) walaupun ada penundaan ya, mudah-mudahan bisa dievaluasi lebih untuk industri. Karena ini motor rakyat kalau terlalu mahal kasihan,” kata Sutarya, Senior Marketing Director YIMM di kawasan Sentul, Bogor Jawa Barat (15/01).
Lebih jauh mengenai pajak 12 persen akan membuat banderol motor gede (moge) terkerek, pihak Yamaha tidak ambil pusing. Dikarenakan segmen kendaraan tersebut berbeda dengan motor rakyat (cc kecil).
“Jadi orang kaya tetap beli saja kalau memang ingin. Tapi kami yakin pemerintah pasti akan melindungi industri, membantu industri otomotif,” jelas Sutarya kemudian.
Dengan resminya aturan baru mengenai pajak tersebut di atas, pihak YIMM tidak akan melakukan upaya khusus. Mereka percaya akan mendapat perhatian dari pemerintah.
“Enggak ada (revisi target), kita semangat saja sih. Karena yakin saja presiden baru, pasti tidak diam,” ungkap Sutarya di sela-sela Aerox Track Day 2025.
Opsen pajak sendiri diatur melalui Undang-Undang No. 1 Tahun 2022. Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa opsen merupakan pungutan tambahan pajak, menurut persentase tertentu.
Lalu Opsen Pajak Daerah menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota. Tujuannya tidak lain adalah untuk pemasukan dari wajib pajak dapat diterima oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
Meskipun telah resmi diberlakukan, namun sejumlah daerah memutuskan untuk menunda penerapannya. Hal ini diungkapkan pihak Kemenperin beberapa waktu lalu.
“Sudah aad 25 Provinsi yang menerapkan relaksasi opsen PKB dan BBNKB. Jadi diharapkan tetap menjaga pertumbuhan sektor otomotif,” sebut Setia Diarta, Direktur Jenderal ILMATE dikutip dari Antara.
Relaksasi pajak terutama opsen PKB dan BBNKB sangat diperlukan masyarakat. Karena bisa menjaga daya beli konsumen terkhusus di sektor otomotif.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
22 Juli 2026, 07:00 WIB
10 Juli 2026, 11:00 WIB
01 Juli 2026, 07:00 WIB
22 Juni 2026, 11:47 WIB
21 Juni 2026, 09:55 WIB
Terkini
02 Agustus 2026, 19:00 WIB
Konsumen bisa mendapatkan sejumlah penawaran menarik dari OLXMobbi di GIIAS 2026, bisa tukar tambah mobil
02 Agustus 2026, 18:20 WIB
Suzuki Fronx SGX Hybrid Kuro sebagai kasta tertinggi SUV kompak merek berlambang S, meluncur di GIIAS 2026
02 Agustus 2026, 18:00 WIB
MG ZS Hybrid+ diklaim mampu mencetak efisiensi bahan bakar mencapai 27,7 km per liter sehingga menguntungkan
02 Agustus 2026, 16:47 WIB
Toyota Hybrid System sangat cocok diandalkan untuk memenuhi kebutuhan mobilitas konsumen di Indonesia
02 Agustus 2026, 16:44 WIB
Toyota Veloz Hybrid bisa jadi opsi jika para pengunjung GIIAS 2026 yang sedang mencari mobil ramah lingkungan
02 Agustus 2026, 15:29 WIB
Memanfaatkan GIIAS 2026, Audi Indonesia Luncurkan A8L dan Q5 Sportback Midnight menyasar segmen premium
02 Agustus 2026, 14:00 WIB
Jajaran kendaraan Volvo Dipamerkan di GIIAS 2026 Mulai Dari Plug-in Hybrid, EV Hingga Mild Hybrid dan EX90
02 Agustus 2026, 13:00 WIB
Selain luncurkan Ora 5, GWM juga lengkapi jajaran SUV lewat Tank 300 Sand Beige dan Tank 500 Black Warrior