Fabio Quartararo Sebut Fokus Balapan Ketimbang Bicara Pindah Tim
31 Januari 2026, 11:00 WIB
Yamaha berharap adanya revisi aturan opsen pajak terkhusus motor rakyat agar tetap terjangkau masyarakat
Oleh Denny Basudewa
KatadataOTO – PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) menanggapi kebijakan baru pemerintah mengenai pajak kendaraan bermotor. Pihak manufaktur berlambang garpu tala tersebut berharap adanya revisi.
Sekadar mengingatkan Pemerintah telah meresmikan aturan baru pajak 12 persen untuk barang mewah. Selain itu terdapat pula opsen pajak untuk setiap daerah di luar Jakarta.
“Opsen akhirnya (resmi) walaupun ada penundaan ya, mudah-mudahan bisa dievaluasi lebih untuk industri. Karena ini motor rakyat kalau terlalu mahal kasihan,” kata Sutarya, Senior Marketing Director YIMM di kawasan Sentul, Bogor Jawa Barat (15/01).
Lebih jauh mengenai pajak 12 persen akan membuat banderol motor gede (moge) terkerek, pihak Yamaha tidak ambil pusing. Dikarenakan segmen kendaraan tersebut berbeda dengan motor rakyat (cc kecil).
“Jadi orang kaya tetap beli saja kalau memang ingin. Tapi kami yakin pemerintah pasti akan melindungi industri, membantu industri otomotif,” jelas Sutarya kemudian.
Dengan resminya aturan baru mengenai pajak tersebut di atas, pihak YIMM tidak akan melakukan upaya khusus. Mereka percaya akan mendapat perhatian dari pemerintah.
“Enggak ada (revisi target), kita semangat saja sih. Karena yakin saja presiden baru, pasti tidak diam,” ungkap Sutarya di sela-sela Aerox Track Day 2025.
Opsen pajak sendiri diatur melalui Undang-Undang No. 1 Tahun 2022. Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa opsen merupakan pungutan tambahan pajak, menurut persentase tertentu.
Lalu Opsen Pajak Daerah menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota. Tujuannya tidak lain adalah untuk pemasukan dari wajib pajak dapat diterima oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
Meskipun telah resmi diberlakukan, namun sejumlah daerah memutuskan untuk menunda penerapannya. Hal ini diungkapkan pihak Kemenperin beberapa waktu lalu.
“Sudah aad 25 Provinsi yang menerapkan relaksasi opsen PKB dan BBNKB. Jadi diharapkan tetap menjaga pertumbuhan sektor otomotif,” sebut Setia Diarta, Direktur Jenderal ILMATE dikutip dari Antara.
Relaksasi pajak terutama opsen PKB dan BBNKB sangat diperlukan masyarakat. Karena bisa menjaga daya beli konsumen terkhusus di sektor otomotif.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
31 Januari 2026, 11:00 WIB
30 Januari 2026, 07:00 WIB
28 Januari 2026, 19:00 WIB
26 Januari 2026, 14:00 WIB
25 Januari 2026, 09:00 WIB
Terkini
31 Januari 2026, 19:00 WIB
Banyak rival di pasaran, MG belum akan bawa mobil listrik murah harga Rp 200 jutaan ke pasar Indonesia
31 Januari 2026, 17:00 WIB
Gaikindo akhirnya resmi menargetkan penjualan mobil di Indonesia sebesar 850.000 unit sepanjang 2026
31 Januari 2026, 15:00 WIB
Changan berkomitmen membangun 20 diler di Indonesia hingga akhir tahun dengan memanfaatkan jaringan Indomobil
31 Januari 2026, 13:00 WIB
Stok BBM Shell jenis Super kembali kosong di sejumlah lokasi, situasi ini sudah terjadi beberapa hari lalu
31 Januari 2026, 11:29 WIB
Motor Yamaha R1 GYTR yang digeber Valentino Rossi di Mandalika pakai beberapa komponen milik Eric Cargloss
31 Januari 2026, 11:00 WIB
Fabio Quartararo tengah santer diisukan bakal berseragam Honda dan meninggalkan Yamaha pada MotoGP 2027
31 Januari 2026, 09:00 WIB
Perwakilan Astra Honda bawa inovasi edukasi keselamatan berkendara efektif buat anak di panggung internasional
31 Januari 2026, 07:00 WIB
Lepas Indonesia menanggapi insiden yang menimpa salah satu unit kendaraan pada sesi test drive di Serpong