Marc Marquez Peringatkan Ducati Soal Kebangkitan Yamaha di MotoGP
28 Mei 2025, 21:00 WIB
Yamaha berharap adanya revisi aturan opsen pajak terkhusus motor rakyat agar tetap terjangkau masyarakat
Oleh Denny Basudewa
KatadataOTO – PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) menanggapi kebijakan baru pemerintah mengenai pajak kendaraan bermotor. Pihak manufaktur berlambang garpu tala tersebut berharap adanya revisi.
Sekadar mengingatkan Pemerintah telah meresmikan aturan baru pajak 12 persen untuk barang mewah. Selain itu terdapat pula opsen pajak untuk setiap daerah di luar Jakarta.
“Opsen akhirnya (resmi) walaupun ada penundaan ya, mudah-mudahan bisa dievaluasi lebih untuk industri. Karena ini motor rakyat kalau terlalu mahal kasihan,” kata Sutarya, Senior Marketing Director YIMM di kawasan Sentul, Bogor Jawa Barat (15/01).
Lebih jauh mengenai pajak 12 persen akan membuat banderol motor gede (moge) terkerek, pihak Yamaha tidak ambil pusing. Dikarenakan segmen kendaraan tersebut berbeda dengan motor rakyat (cc kecil).
“Jadi orang kaya tetap beli saja kalau memang ingin. Tapi kami yakin pemerintah pasti akan melindungi industri, membantu industri otomotif,” jelas Sutarya kemudian.
Dengan resminya aturan baru mengenai pajak tersebut di atas, pihak YIMM tidak akan melakukan upaya khusus. Mereka percaya akan mendapat perhatian dari pemerintah.
“Enggak ada (revisi target), kita semangat saja sih. Karena yakin saja presiden baru, pasti tidak diam,” ungkap Sutarya di sela-sela Aerox Track Day 2025.
Opsen pajak sendiri diatur melalui Undang-Undang No. 1 Tahun 2022. Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa opsen merupakan pungutan tambahan pajak, menurut persentase tertentu.
Lalu Opsen Pajak Daerah menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota. Tujuannya tidak lain adalah untuk pemasukan dari wajib pajak dapat diterima oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
Meskipun telah resmi diberlakukan, namun sejumlah daerah memutuskan untuk menunda penerapannya. Hal ini diungkapkan pihak Kemenperin beberapa waktu lalu.
“Sudah aad 25 Provinsi yang menerapkan relaksasi opsen PKB dan BBNKB. Jadi diharapkan tetap menjaga pertumbuhan sektor otomotif,” sebut Setia Diarta, Direktur Jenderal ILMATE dikutip dari Antara.
Relaksasi pajak terutama opsen PKB dan BBNKB sangat diperlukan masyarakat. Karena bisa menjaga daya beli konsumen terkhusus di sektor otomotif.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
28 Mei 2025, 21:00 WIB
27 Mei 2025, 20:00 WIB
27 Mei 2025, 10:00 WIB
22 Mei 2025, 13:00 WIB
21 Mei 2025, 12:00 WIB
Terkini
30 Mei 2025, 11:00 WIB
Nissan disebut tengah menyiapkan opsi pensiun dini kepada karyawan mereka yang berada di Amerika Serikat
30 Mei 2025, 09:00 WIB
Jorge Martin telah memutuskan kalau dia ingin meninggalkan Aprilia Racing setelah MotoGP 2025 selesai
30 Mei 2025, 08:24 WIB
Harga Suzuki Fronx tetap kompetitif meski memiliki fitur yang lengkap bila dibandingkan dengan mobil sekelasnya
30 Mei 2025, 07:18 WIB
Dijual mulai Rp 200 jutaan dengan sejumlah perbedaan, berikut rangkuman komparasi SUV kompak Rp 200 jutaan
29 Mei 2025, 19:00 WIB
Berbeda dengan Indonesia, Malaysia akan mengandalkan AI dalam mengatasi jalan rusak yang sering ditemui
29 Mei 2025, 17:00 WIB
Tol Padang Sicincin diawasi petugas dengan menggunakan speed gun untuk memastikan tidak ada pelanggar kecepatan
29 Mei 2025, 15:00 WIB
Target penjualan Suzuki Fronx mencapai 2.000 unit per bulan dan varian tertinggi dipercaya jadi tulang punggung
29 Mei 2025, 13:00 WIB
Terdapat diskon motor listrik Honda yang bisa dimanfaatkan di penghujung Mei 2025, yakni sampai Rp 7 juta