Mitsubishi Destinator Bakal Dibekali Mesin Turbo Serupa Eclipse
15 Juli 2025, 08:00 WIB
Yamaha berharap adanya revisi aturan opsen pajak terkhusus motor rakyat agar tetap terjangkau masyarakat
Oleh Denny Basudewa
KatadataOTO – PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) menanggapi kebijakan baru pemerintah mengenai pajak kendaraan bermotor. Pihak manufaktur berlambang garpu tala tersebut berharap adanya revisi.
Sekadar mengingatkan Pemerintah telah meresmikan aturan baru pajak 12 persen untuk barang mewah. Selain itu terdapat pula opsen pajak untuk setiap daerah di luar Jakarta.
“Opsen akhirnya (resmi) walaupun ada penundaan ya, mudah-mudahan bisa dievaluasi lebih untuk industri. Karena ini motor rakyat kalau terlalu mahal kasihan,” kata Sutarya, Senior Marketing Director YIMM di kawasan Sentul, Bogor Jawa Barat (15/01).
Lebih jauh mengenai pajak 12 persen akan membuat banderol motor gede (moge) terkerek, pihak Yamaha tidak ambil pusing. Dikarenakan segmen kendaraan tersebut berbeda dengan motor rakyat (cc kecil).
“Jadi orang kaya tetap beli saja kalau memang ingin. Tapi kami yakin pemerintah pasti akan melindungi industri, membantu industri otomotif,” jelas Sutarya kemudian.
Dengan resminya aturan baru mengenai pajak tersebut di atas, pihak YIMM tidak akan melakukan upaya khusus. Mereka percaya akan mendapat perhatian dari pemerintah.
“Enggak ada (revisi target), kita semangat saja sih. Karena yakin saja presiden baru, pasti tidak diam,” ungkap Sutarya di sela-sela Aerox Track Day 2025.
Opsen pajak sendiri diatur melalui Undang-Undang No. 1 Tahun 2022. Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa opsen merupakan pungutan tambahan pajak, menurut persentase tertentu.
Lalu Opsen Pajak Daerah menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota. Tujuannya tidak lain adalah untuk pemasukan dari wajib pajak dapat diterima oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
Meskipun telah resmi diberlakukan, namun sejumlah daerah memutuskan untuk menunda penerapannya. Hal ini diungkapkan pihak Kemenperin beberapa waktu lalu.
“Sudah aad 25 Provinsi yang menerapkan relaksasi opsen PKB dan BBNKB. Jadi diharapkan tetap menjaga pertumbuhan sektor otomotif,” sebut Setia Diarta, Direktur Jenderal ILMATE dikutip dari Antara.
Relaksasi pajak terutama opsen PKB dan BBNKB sangat diperlukan masyarakat. Karena bisa menjaga daya beli konsumen terkhusus di sektor otomotif.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
15 Juli 2025, 08:00 WIB
10 Juli 2025, 10:00 WIB
07 Juli 2025, 20:00 WIB
28 Juni 2025, 19:00 WIB
22 Juni 2025, 21:16 WIB
Terkini
02 Agustus 2025, 15:00 WIB
MG pastikan seluruh model yang mereka jual sudah memiliki perlindungan optimal untuk keselamatan para pengguna
02 Agustus 2025, 14:00 WIB
Astra UD Trucks melakukan kerja sama dengan Patra Logistik terkait perawatan berkala armada BBM nasional
02 Agustus 2025, 13:00 WIB
Asuransi kendaraan memiliki banyak manfaat buat pemilik mobil, namun literasinya masih rendah di Indonesia
02 Agustus 2025, 12:00 WIB
Bapenda DKI Jakarta memberi insentif pajak BBM untuk 3 jenis kendaraan mulai dari 50 persen sampai 80 persen
02 Agustus 2025, 12:00 WIB
Isuzu D-Max hasil modifikasi berbagai pihak hadir di GIIAS 2025 untuk bisa menjadi sumber inspirasi petualang
02 Agustus 2025, 11:00 WIB
New Kia Sonet dan Seltos hadir dengan sejumlah pembaruan menarik dengan memanfaatkan ajang GIIAS 2025
02 Agustus 2025, 10:00 WIB
Astra Daihatsu Motor masih mempelajari sejauh mana dampak kehadiran mobil listrik seharga LCGC di Tanah Air
02 Agustus 2025, 09:00 WIB
VinFast mengakui ingin memanfaatkan bonus demografi yang ada di Indonesia untuk kembangkan pasar kendaraan