Syarat Konversi Motor Listrik Gratis Tahap Pertama dari ESDM

Kementerian ESDM kembali menggelar konversi motor listrik gratis, kali ini ditujukan buat warga Jabodetabek

Syarat Konversi Motor Listrik Gratis Tahap Pertama dari ESDM

KatadataOTO – Berbagai cara terus dilakukan pemerintah buat mengajak masyarakat beralih ke kendaraan ramah lingkungan. Terkini Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) menggratiskan biaya konversi motor listrik.

Hal tersebut dilakukan demi mendukung pelaksanaan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2023. Di dalamnya tercantum tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

“Program gratis konversi motor ini ditujukan bagi masyarakat umum bertempat tinggal di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi),” tulis Dirjen EBTKE ESDM di laman resmi mereka.

ESDM menyatakan kalau kegiatan tersebut untuk menurunkan kadar emisi gas buang. Lalu meningkatkan kualitas udara yang lebih bersih di Jakarta serta sekitarnya.

Subsidi motor listrik konversi
Photo : Kemen ESDM

Sebagai informasi konversi motor listrik gratis dari ESDM sudah dimulai sejak 1 Agustus 2024. Kemudian mereka memberikan kuota sebanyak 500 unit pada tahap pertama.

Bagi masyarakat yang berminat dapat langsung mendaftarkan diri melalui Link ebtke.esdm.go.id/konversi. Anda juga bisa mendatangi langsung bengkel konversi mitra ESDM.

“Kementerian ESDM akan menanggung biaya konversi sepeda motor kurang lebih sebesar Rp 16 juta per unit. Namun tidak termasuk biaya cek fisik dan perubahan surat kendaraan maupun rekondisi di luar pekerjaan,” lanjut mereka.

Jika Anda tertarik melakukan konversi motor listrik gratis, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Berikut KatadatOTO rangkum dari laman resmi Dirjen EBTKE ESDM.

Syarat Konversi Motor Listrik Gratis Tahap Pertama Kementerian ESDM

  • Masyarakat umum yang memiliki sepeda motor dan berdomisili sesuai KTP di wilayah Jabodetabek (diutamakan bagi pemilik kendaraan aktif berkendara keluar masuk provinsi DKI Jakarta)
  • Nama tertera pada KTP harus sama pada surat registrasi kendaraan (STNK dan BPKB)
  • Surat kepemilikan lengkap serta telah melunasi pajak kendaraan
  • Melampirkan dokumen atau formulir hasil cek fisik awal dari Samsat Kepolisian terdekat

Terkini

otosport
Marc Marquez: Sirkuit Mandalika Seperti Cinta dan Benci

Marc Marquez: Sirkuit Mandalika Seperti Cinta dan Benci

Misi besar Marc Marquez dalam mematahkan kutukan ketika berlaga di MotoGP Mandalika 2025 di akhir pekan nanti

mobil
Chery Technician Skill Contest 2025

Ratusan Teknisi Adu Ilmu di Chery Technician Skill Contest 2025

Ratusan teknisi adu mekanik di Chery Technician Skill Contest 2025 yang diselenggaran untuk tingkatkan kualitas

news
Layanan Darurat

Layanan Asisten Darurat 24 Jam, Penyelamat Saat Road Trip

Asisten Darurat hadir untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna kendaraan yang tengah road trip

news
Pemerintah Dorong Komitmen Zero ODOL Terwujud di 2026

Pemerintah Dorong Komitmen Zero ODOL Terwujud di 2027

Pembasmian kendaraan ODOL butuh proses, pemerintah bersama pemangku jalin kerja sama memperketat pengawasan

mobil
IMX 2025

IMX 2025 Siap Digelar Bulan Ini, Hadirkan Ragam Modifikasi Unik

Pameran modifikasi IMX 2025 menghadirkan berbagai pilihan produk modifikasi dan juga supergiveaway mobil

otosport
Cara Alex Marquez dan Fermin Dekat dengan Pendukung di Indonesia

Cara Alex Marquez dan Fermin Dekat dengan Pendukung di Indonesia

Alex Marquez bersama Fermin Aldeguer menyapa para penggemar di Jakarta jelang gelaran MotoGP Mandalika 2025

mobil
Hyundai Kona Electric N Line

Varian Hyundai Kona Dipangkas di 2026, Sisa Tipe Terendah

Penjualan yang kurang baik diyakini jadi alasan varian Hyundai Kona bakal dipangkas mulai tahun depan

mobil
BYD Luncurkan Kapal Baru Lagi, Angkut Ribuan Mobil Listrik

BYD Luncurkan Kapal Baru Lagi, Angkut Ribuan Mobil Listrik

BYD memiliki kapal kargo terbaru untuk membantu distribusi mobil-mobil listrik mereka ke seluruh dunia