Modifikasi Daihatsu Ceria Jadi Mira JDM, Biaya Rp 100 Jutaan
24 Juni 2026, 07:00 WIB
Prosedur legalisasi mobil modifikasi dan kustomisasi di RI melalui tahapan panjang, salah satunya uji tipe
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Pemerintah memberikan kemudiahan buat industri kreatif otomotif dalam hal kustomisasi di RI melalui Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor.
Dalam kebijakan tersebut dijabarkan bahwa kustomisasi kendaraan bermotor itu meliputi perubahan spesifikasi teknis utama seperti rangka landasan, motor penggerak sampai sistem transmisi, serta perubahan persyaratan teknis.
Belum banyak diketahui bahwa prosedur legalisasi mobil modifikasi sampai satu unit kendaraan ditetapkan legal dipakai di jalan itu terbilang cukup panjang.
Seperti yang juga dilalui oleh Tuksedo Studio, manufaktur replika mobil mewah dari Bali, Indonesia. Lini kendaraan ditawarkan harus terlebih dulu dinyatakan legal sebelum bisa dipakai di jalan umum.
“Karena kita masih memiliki rezim nomor sasis dan mesin, sementara di beberapa negara itu hanya nomor sasis (yang diperlukan),” ucap Bambang Soesatyo, Ketua IMI (Ikatan Motor Indonesia) sekaligus Ketua MPR RI di Jakarta Selatan, Senin (12/8).
Namun saat ini Bamsoet mengungkapkan bahwa ada keringanan diberikan guna mempermudah modifikator dan pelaku kustom.
“Mobil-mobil modifikasi jika mesinnya tidak lagi orisinal maka basic-nya (dilihat dari) nomor sasis, atau sebaliknya,” ucap dia.
Bamsoet menjelaskan proses terpanjang adalah di tahapan uji tipe. Tahap tersebut juga bermaksud melihat seberapa aman dan kuat mobil hasil modifikasi itu.
Pihak penguji harus mengukur perubahan perubahan ukuran sumbu roda, sasis, kekuatan mesin, bodi sampai sektor pengereman.
“Proses pengurusan legalitas memang agak lama di uji tipe. Di Kemenperin (Kementerian Perindustrian) itu terkait pabrikasi. Masuk ke Kemenhub (Kementerian Perhubungan) terkait kualitas produk, keselamatan baru nanti ke kepolisian,” tegas Bamsoet.
Sebagai informasi Tuksedo Studio yang berbasis di Bali perdana menggelar pameran di PIM 2, Jakarta Selatan. Ada delapan model replika mobil klasik dan satu rangka dipajang buat konsumen di area lobby.
Di antaranya ada satu unit Porsche 550 Spyder yang belum terjual, ditawarkan seharga sekitar Rp 3 miliar. Mobil berkelir biru dan aksen oranye itu juga dimodifikasi bergaya Outlaw sehingga tampil lebih eksentrik.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
24 Juni 2026, 07:00 WIB
22 Juni 2026, 11:47 WIB
26 Mei 2026, 18:56 WIB
20 Mei 2026, 07:00 WIB
10 Mei 2026, 21:33 WIB
Terkini
30 Juni 2026, 21:00 WIB
BMW iX3 dijadwalkan meluncur di pameran otomotif GIIAS 2026, meskipun penjualan EV BMW diklaim masih datar
30 Juni 2026, 20:28 WIB
Dua model baru Changan yakni S05 EV dan REEV bisa dipesan, CBU Thailand dengan estimasi harga Rp 500 jutaan
30 Juni 2026, 15:00 WIB
Gaikindo menilai stimulus yang diberikan pemerintah dapat menggairahkan industri otomotif yang tengah terjepit
30 Juni 2026, 13:00 WIB
Chery Q EV hadir dengan tawaran yang menarik mulai dari desain dan dukungan fitur yang lengkap di kelas Rp 200 jutaa
30 Juni 2026, 11:03 WIB
SUV Jetour T1 siap menantang Mitsubishi Destinator, tersedia dalam opsi Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV)
30 Juni 2026, 06:37 WIB
Di akhir Juni 2026 fasilitas SIM keliling Jakarta beroperasi seperti biasa di lima lokasi, simak jadwalnya
30 Juni 2026, 06:00 WIB
Kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung untuk mengakomodir kebutuhan para pengendara motor dan mobil
30 Juni 2026, 06:00 WIB
Untuk bisa sedikit mengurai kemacetan parah di Ibu Kota, diberlakukan aturan Ganjil Genap Jakarta sejak pagi