Penta Prima Paint Luncurkan Produk Cat Untuk Modifikator
10 Mei 2026, 21:33 WIB
Prosedur legalisasi mobil modifikasi dan kustomisasi di RI melalui tahapan panjang, salah satunya uji tipe
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Pemerintah memberikan kemudiahan buat industri kreatif otomotif dalam hal kustomisasi di RI melalui Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor.
Dalam kebijakan tersebut dijabarkan bahwa kustomisasi kendaraan bermotor itu meliputi perubahan spesifikasi teknis utama seperti rangka landasan, motor penggerak sampai sistem transmisi, serta perubahan persyaratan teknis.
Belum banyak diketahui bahwa prosedur legalisasi mobil modifikasi sampai satu unit kendaraan ditetapkan legal dipakai di jalan itu terbilang cukup panjang.
Seperti yang juga dilalui oleh Tuksedo Studio, manufaktur replika mobil mewah dari Bali, Indonesia. Lini kendaraan ditawarkan harus terlebih dulu dinyatakan legal sebelum bisa dipakai di jalan umum.
“Karena kita masih memiliki rezim nomor sasis dan mesin, sementara di beberapa negara itu hanya nomor sasis (yang diperlukan),” ucap Bambang Soesatyo, Ketua IMI (Ikatan Motor Indonesia) sekaligus Ketua MPR RI di Jakarta Selatan, Senin (12/8).
Namun saat ini Bamsoet mengungkapkan bahwa ada keringanan diberikan guna mempermudah modifikator dan pelaku kustom.
“Mobil-mobil modifikasi jika mesinnya tidak lagi orisinal maka basic-nya (dilihat dari) nomor sasis, atau sebaliknya,” ucap dia.
Bamsoet menjelaskan proses terpanjang adalah di tahapan uji tipe. Tahap tersebut juga bermaksud melihat seberapa aman dan kuat mobil hasil modifikasi itu.
Pihak penguji harus mengukur perubahan perubahan ukuran sumbu roda, sasis, kekuatan mesin, bodi sampai sektor pengereman.
“Proses pengurusan legalitas memang agak lama di uji tipe. Di Kemenperin (Kementerian Perindustrian) itu terkait pabrikasi. Masuk ke Kemenhub (Kementerian Perhubungan) terkait kualitas produk, keselamatan baru nanti ke kepolisian,” tegas Bamsoet.
Sebagai informasi Tuksedo Studio yang berbasis di Bali perdana menggelar pameran di PIM 2, Jakarta Selatan. Ada delapan model replika mobil klasik dan satu rangka dipajang buat konsumen di area lobby.
Di antaranya ada satu unit Porsche 550 Spyder yang belum terjual, ditawarkan seharga sekitar Rp 3 miliar. Mobil berkelir biru dan aksen oranye itu juga dimodifikasi bergaya Outlaw sehingga tampil lebih eksentrik.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
10 Mei 2026, 21:33 WIB
30 April 2026, 19:00 WIB
24 Februari 2026, 17:37 WIB
17 Februari 2026, 17:00 WIB
10 Februari 2026, 21:00 WIB
Terkini
14 Mei 2026, 14:52 WIB
Apresiasi Sung Kang di RI, Maxdecal dukung kolaborasinya dengan Kemenekraf dan hadirkan art print spesial
14 Mei 2026, 11:31 WIB
Omoway semakin siap meluncurkan produk pertamanya dengan subsidi mandiri untuk menggoda konsumen Indonesia
13 Mei 2026, 21:00 WIB
Di negara asalnya, BYD Atto 1 mendapatkan tambahan sensor LiDAR, jarak tempuh lebih jauh dan dua warna baru
13 Mei 2026, 20:00 WIB
Mobil listrik Chery QQ 3 EV makin dekat ke Indonesia, konsumen cukup menyiapkan booking fee Rp 5 juta
13 Mei 2026, 19:15 WIB
Changan yakin mobil hybrid REEV atau Range Extender Electric Vehicle banyak peminatnya di luar Jakarta
13 Mei 2026, 14:45 WIB
Suzuki menggelar Burgman Fun Rally 2026 untuk mendekatkan diri kepada para konsumen kendaraan roda dua mereka
13 Mei 2026, 14:44 WIB
Maxi Tour Boemi Nusantara 2026 di Pulau Sumatera resmi berakhir setelah JMC diajak menjelajah ke Lampung
13 Mei 2026, 06:00 WIB
Sebelum libur kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung untuk memudahkan para pengendara motor dan mobil