Faktor di Balik Harga Mobil Listrik Bekas yang Anjlok
28 Juli 2025, 18:00 WIB
Harga kendaraan bermotor berpeluang naik imbas PPN 12 persen, tetapi mobil listrk dan hybrid dapat insentif
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Kenaikan PPN 12 persen dari 11 persen dipastikan berlaku hari ini, Rabu (1/1). Hal tersebut sebelumnya disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto setelah rapat tutup tahun di Kantor Kementerian Keuangan.
Presiden menegaskan bahwa kenaikan pajak dikhususkan pada barang dan jasa mewah sesuai amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Kesepakatan pemerintah RI dengan DPR di 2021, kenaikan tarif dilakukan bertahap. Dari 10 persen, 11 persen April 2022 ini sudah dilaksanakan, kemudian perintah UU 11 persen ke 12 persen pada 1 Januari 2025,” kata Presiden Prabowo Subianto di Jakarta, Selasa (30/12).
Bersamaan dengan itu telah disiapkan paket stimulus untuk sejumlah sektor, termasuk insentif mobil listrik dan hybrid.
Kenaikan bertahap hingga mencapai PPN 12 persen bermaksud agar tidak ada dampak signifikan terjadi terhadap daya beli masyarakat, inflasi serta pertumbuhan ekonomi.
Lebih lanjut Kementerian Keuangan menjabarkan insentif digelontorkan pemerintah adalah sebesar Rp 265,6 triliun, disalurkan ke masyarakat lewat paket stimulus.
Ini mencakup PPN DTP mobil listrik, PPnBM DTP atas EV (Electric Vehicle) roda empat tertentu secara utuh (CBU/Completely Built Up), penyerahan EV roda empat tertentu CKD (Completely Knocked Down/dirakit lokal), pembebasan bea masuk EV CBU dan PPnBM DTP kendaraan bermotor hybrid.
Menyusul pemberlakuan PPN 12 persen, dampaknya akan mulai dirasakan dalam waktu dekat. Seperti telah disampaikan sejumlah manufaktur beberapa waktu lalu, harga OTR (On The Road) mobil hampir dipastikan mengalami kenaikan.
Khusus mobil listrik dan hybrid yang telah memenuhi persyaratan tidak akan terpengaruh. Perlu diketahui, kebijakan insentif mobil listrik CKD 10 persen yang berlaku di 2024 masih dilanjutkan tahun ini.
Guna mendongkrak penjualan kendaraan ramah lingkungan, di 2025 juga berlaku PPnBM DTP sebesar tiga persen untuk mobil hybrid.
Menjadi angin segar bagi sejumlah pabrikan yang gencar memasarkan mobil hybrid seperti Toyota. Manufaktur Jepang itu bahkan memastikan lini hybrid didaftarkan buat terima insentif dipastikan bakal turun harga.
“Harus turun (harga mobil hybrid Toyota). Sama seperti komitmen kita di PPnBM sebelumnya, setiap ada subsidi dari pemerintah kita transparan dan langsung di-translate ke harga,” tegas Anton Jimmi Suwandy, Direktur Pemasaran PT TAM di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
28 Juli 2025, 18:00 WIB
27 Juli 2025, 10:00 WIB
26 Juli 2025, 19:00 WIB
26 Juli 2025, 09:00 WIB
25 Juli 2025, 22:37 WIB
Terkini
28 Juli 2025, 18:00 WIB
Harga mobil listrik bekas belum stabil dan cenderung anjlok, OLXmobbi ungkap alasan di balik fenomena itu
28 Juli 2025, 17:00 WIB
Mitsubishi Destinator diklaim ramai peminat usai diluncurkan, bahkan dalam gelaran GIIAS 2025 di ICE BSD
28 Juli 2025, 16:00 WIB
Chery turut ambil bagian dalam acara modifikasi yang berlangsung di GIIAS 2025 dan IMX 2025, simak detailnya
28 Juli 2025, 15:00 WIB
Berbagai komunitas Honda CR-V turut meramaikan ajang GIIAS 2025 bersama dengan Danilla Riadi di ICE BSD
28 Juli 2025, 14:03 WIB
Aplikasi mToyota dapat tampilan baru yang lebih menarik dan ramah untuk dioperasikan para penggunanya
28 Juli 2025, 12:00 WIB
Astra Otoparts kenalkan Ulti X yang fokus untuk menyediakan komponen motor balap dan berperforma tinggi
28 Juli 2025, 11:00 WIB
Kupprum resmi memasarkan dua motor listrik mereka di GIIAS 2025, masing-masing adalah URB-X dan Nore Aergo
28 Juli 2025, 10:00 WIB
Dekka menawarkan tiga opsi dashcam premium yang bisa dibeli oleh para pengunjung GIIAS 2025 di ICE BSD