Mobil Listrik Offroad Racikan Subaru dan Toyota Debut Tahun Ini
14 April 2025, 21:00 WIB
Aturan insentif mobil hybrid resmi dirilis, harga on the road HEV berpeluang turun sampai Rp 9 jutaan
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Pemerintah melalui PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 12 Tahun 2025 merilis aturan resmi terkait kebijakan pemberian insentif mobil hybrid.
Tiga jenis mobil hybrid bisa didaftarkan oleh manufaktur yakni mild hybrid, full hybrid maupun PHEV alias plug-in hybrid electric vehicle.
Merek-merek yang ingin mengikutsertakan kendaraannya bisa mendaftarkan model ke Kementerian Perindustrian dan mengantongi surat penetapan kendaraan rendah emisi karbon.
Setelah itu barulah Kemenperin menyampaikan daftar kendaraan yang telah memenuhi persyaratan penerimaan subsidi kepada Kementerian Keuangan.
Ada beberapa manufaktur yang berminat mendaftarkan produknya buat memperoleh insentif mobil hybrid, seperti Toyota.
Bahkan pihak PT TAM (Toyota Astra Motor) menegaskan harga mobil hybrid mereka akan turun begitu insentif diimplementasikan ke produk mereka yakni Kijang Innova Zenix HEV dan Yaris Cross HEV.
Mengacu pada hitungan di peraturan resmi tersebut, harga kendaraan bisa turun sekitar Rp 9 jutaan. Berikut adalah simulasinya dengan ketentuan harga jual mobil Rp 300 juta.
= 12 persen x Rp 300 juta
= Rp 36 juta
= 15 persen x (40 persen x Rp 300 juta)
= 15 persen x Rp 120 juta
= Rp 18 juta
= 3 persen x Rp 300 juta
= Rp 9 juta
= Rp 18 juta - Rp 9 juta
= Rp 9 juta
= Rp 300 juta + Rp 36 juta + 9 juta
= Rp 345 juta
Sementara jika NJKB kendaraan di kisaran Rp 400 jutaan seperti Innova Zenix HEV, penurunannya bisa mencapai Rp 12 jutaan dari Rp 629 juta menjadi Rp 617 jutaan.
Kemudian pada Suzuki XL7 Hybrid yang memiliki NJKB di kisaran Rp 200 jutaan berpotensi turun Rp 6 jutaan, menjadi Rp 295 jutaan dari Rp 301,3 juta untuk tipe Hybrid Beta transmisi otomatis.
Belum diketahui lagi pabrikan mana yang dipastikan mendaftar buat menerima insentif mobil hybrid. Sebagai catatan, kebijakan Toyota terhadap harga OTR juga belum tentu diimplementasikan oleh manufaktur lain.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
14 April 2025, 21:00 WIB
14 April 2025, 14:00 WIB
13 April 2025, 11:00 WIB
13 April 2025, 09:00 WIB
12 April 2025, 11:00 WIB
Terkini
15 April 2025, 09:00 WIB
Setelah melakukan perjalanan jauh seperti mudik lebaran, kondisi ban mobil perlu dicek secara menyeluruh
15 April 2025, 08:00 WIB
Masyarakat yang melanggar uji emisi kendaraan berat bisa dikenai denda Rp 50 juta atau penjara enam bulan
15 April 2025, 07:00 WIB
Pembalap muda tim Gresini Racing terus menunjukkan potensinya di MotoGP, terutama di seri Qatar silam
15 April 2025, 06:24 WIB
Ada sejumlah fasilitas yang bisa dimanfaatkan pengendara di Kota Kembang, seperti SIM Keliling Bandung
15 April 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 15 April 2025 digelar di puluhan ruas jalan utama Ibu Kota untuk hindari kemacetan
15 April 2025, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta masih melayani perpanjangan masa berlaku SIM yang mati selama periode libur lebaran
14 April 2025, 22:00 WIB
V-KOOL luncurkan sepatu edisi terbatas dalam rangka memperingati eksistensinya selama 30 tahun di Indonesia
14 April 2025, 21:00 WIB
Subaru dan Toyota kembali bekerja sama merancang mobil listrik, kali ini menyasar penyuka petualangan