Kisaran Harga Mobil Hybrid setelah Insentif, Turun Rp 9 Jutaan

Aturan insentif mobil hybrid resmi dirilis, harga on the road HEV berpeluang turun sampai Rp 9 jutaan

Kisaran Harga Mobil Hybrid setelah Insentif, Turun Rp 9 Jutaan

KatadataOTO – Pemerintah melalui PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 12 Tahun 2025 merilis aturan resmi terkait kebijakan pemberian insentif mobil hybrid.

Tiga jenis mobil hybrid bisa didaftarkan oleh manufaktur yakni mild hybrid, full hybrid maupun PHEV alias plug-in hybrid electric vehicle.

Merek-merek yang ingin mengikutsertakan kendaraannya bisa mendaftarkan model ke Kementerian Perindustrian dan mengantongi surat penetapan kendaraan rendah emisi karbon.

Setelah itu barulah Kemenperin menyampaikan daftar kendaraan yang telah memenuhi persyaratan penerimaan subsidi kepada Kementerian Keuangan.

Toyota Yaris Cross Hybrid
Photo : KatadataOTO

Ada beberapa manufaktur yang berminat mendaftarkan produknya buat memperoleh insentif mobil hybrid, seperti Toyota.

Bahkan pihak PT TAM (Toyota Astra Motor) menegaskan harga mobil hybrid mereka akan turun begitu insentif diimplementasikan ke produk mereka yakni Kijang Innova Zenix HEV dan Yaris Cross HEV.

Mengacu pada hitungan di peraturan resmi tersebut, harga kendaraan bisa turun sekitar Rp 9 jutaan. Berikut adalah simulasinya dengan ketentuan harga jual mobil Rp 300 juta.

PPN Terutang: Tarif PPN x Harga Jual

= 12 persen x Rp 300 juta
= Rp 36 juta

PPnBM Terutang: (Tarif PPnBM x (DPP PPnBM x Harga Jual))

= 15 persen x (40 persen x Rp 300 juta)
= 15 persen x Rp 120 juta
= Rp 18 juta 

PPnBM DTP (Besaran PPnBM DTP x Harga Jual)

= 3 persen x Rp 300 juta
= Rp 9 juta 

PPnBM: (PPnBM Terutang - PPnBM DTP)

= Rp 18 juta - Rp 9 juta
= Rp 9 juta

Harga penjualan oleh pabrikan: (Harga Jual + PPN Terutang + PPnBM)

= Rp 300 juta + Rp 36 juta + 9 juta
= Rp 345 juta

Skema kredit syariah Suzuki XL7 Hybrid
Photo : SIS

Sementara jika NJKB kendaraan di kisaran Rp 400 jutaan seperti Innova Zenix HEV, penurunannya bisa mencapai Rp 12 jutaan dari Rp 629 juta menjadi Rp 617 jutaan.

Kemudian pada Suzuki XL7 Hybrid yang memiliki NJKB di kisaran Rp 200 jutaan berpotensi turun Rp 6 jutaan, menjadi Rp 295 jutaan dari Rp 301,3 juta untuk tipe Hybrid Beta transmisi otomatis.

Belum diketahui lagi pabrikan mana yang dipastikan mendaftar buat menerima insentif mobil hybrid. Sebagai catatan, kebijakan Toyota terhadap harga OTR juga belum tentu diimplementasikan oleh manufaktur lain.


Terkini

motor
VinFast

Tampilan Motor Listrik VinFast yang Siap Masuk Indonesia

Ada tiga model baru motor listrik VinFast yang meluncur di Vietnam, salah satunya tampil mirip Honda Vario

mobil
Toyota Kijang Innova

Pilihan Toyota Kijang Innova Bekas 2022, TDP Mulai Rp 10 Juta

Toyota Kijang Innova bekas masih menjadi pilihan menarik untuk pelanggan yang membutuhkan MPV tangguh

mobil
Wuling Almaz Darion

Wujud Wuling Almaz Darion untuk Pasar RI Terungkap

Desain utuh Starlight 560 alias Wuling Almaz Darion telah terdaftar di DJKI, peluncurannya semakin dekat

mobil
BYD

Pabrik BYD Subang Siap Produksi Beberapa Model di Kuartal 1 2026

BYD berkomitmen bahwa pabrik mereka di Subang akan mulai aktif kuartal 1 2026 dan langsung produksi beberapa model

news
Mitsubishi Fuso

Usaha Mitsubishi Fuso Buktikan Kualitas, Gelar Kompetisi Diler

Mitsubishi Fuso menekankan pentingnya kualitas sumber daya manusia yang ada guna meningkatkan layanan

motor
TVS Callisto 125

TVS Callisto 125 Punya Dua Warna Baru di 2026

Motor TVS Callisto 125 mendapatkan dua tambahan warna baru, melengkapi empat opsi kelir yang sudah ada

mobil
Mobil Listrik

Tren Mobil Listrik di Indonesia, Terus Berkembang sejak 2020

Wholesales mobil listrik di RI terus mengalami perkembangan sejak 2020, naik signifikan berkat mobil Cina

news
Pelat nomor cantik

Cek Biaya Pembuatan Pelat Nomor Cantik Terbaru 2026

Berikut KatadataOTO merangkum daftar biaya pembuatan pelat nomor cantik tahun ini, harga mulai Rp 5 jutaan