Pemerintah Mengaku Masih Punya Skema Insentif Buat LCGC
13 Februari 2026, 12:00 WIB
Melakukan ubahan kecil pada kendaraan tidak bisa dianggap remeh, kenali modifikasi perusak garansi mobil
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Modifikasi kendaraan kerap dilakukan baik untuk sekadar mempercantik tampilan ataupun menambah performa mesin. Namun hal ini sebaiknya dilakukan dengan tetap memperhatikan manfaat untuk kendaraan.
Perlu diingat umumnya mobil memiliki garansi hingga beberapa tahun tergantung dari aturan masing-masing pabrikan. Apabila ada kerusakan masih bisa ditanggung sehingga pemilik tidak perlu banyak merogoh kocek.
Hanya saja sejumlah modifikasi perusak garansi mobil ternyata bermula dari hal sepele. Sehingga jika terjadi kendala pihak pabrikan atau bengkel resmi tidak akan menutup biayanya.
Muslim Djamil, Kepala Bengkel Auto2000 Cibiru Bandung menjelaskan memang ada beberapa hal yang bisa membuat garansi tidak berlaku lagi, tapi faktor paling kuat adalah modifikasi khususnya kelistrikan.
“Kalau electrical tidak sustainable potensi kebakaran akibat modifikasi, maka garansi gugur. Ganti head unit saja juga bisa (menghanguskan garansi). Pokoknya kalau ada masalah dan kemudian ditelusuri penyebabnya bukan standar Toyota,” ucap Muslim, beberapa waktu lalu.
Menurutnya pada beberapa kasus pemilik kendaraan sembarangan melakukan modifikasi terutama untuk area lampu. Pemasangannya tidak dilakukan dengan tepat sehingga menyebabkan korslet dan kerusakan lebih parah.
Ia menegaskan segala ubahan di luar standar bengkel resmi dan menyebabkan kerusakan tidak akan ditanggung garansi, sehingga sangat tidak disarankan.
“Misalnya pasang lampu Kijang Innova biar tambah terang, tapi pasangnya ‘jorok’ kebakaran mobilnya. Kita sayangkan, tapi kita kan tidak bisa mengontrolnya,” ungkapnya.
Modifikasi lainnya adalah remap ECU (engine control unit). Secara umum tujuannya adalah meningkatkan respons mesin dengan mengganti setelan atau pengaturan, sehingga performanya lebih baik dari versi standar.
Hal ini dapat di-track oleh pihak bengkel resmi. Kerusakan yang terjadi karena ubahan ini juga tidak akan ditanggung garansi.
“Lagi ramai remap ECU ini gugurin garansi juga, ketahuan karena ada history-nya dan akan diselidiki. Kita punya alat GTS untuk cek data sebelum dan sesudah,” tegasnya.
Untuk diketahui GTS sendiri adalah alat diagnostik generasi terbaru dikembangkan untuk Toyota Motor Corporation. Beberapa fitur di antaranya adalah perangkat berbasis Windows untuk mobil Toyota dan Lexus serta penyimpanan data.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
13 Februari 2026, 12:00 WIB
10 Februari 2026, 21:00 WIB
10 Februari 2026, 08:00 WIB
09 Februari 2026, 09:00 WIB
07 Februari 2026, 20:00 WIB
Terkini
16 Februari 2026, 20:29 WIB
Land Rover Defender model year 2026 resmi diluncurkan dengan beragam perubahan baik dari sisi tampilan hingga fitur
16 Februari 2026, 18:01 WIB
Mitsubishi naik ke urutan tiga besar merek mobil terlaris di Indonesia per Januari 2026, berikut daftarnya
16 Februari 2026, 13:52 WIB
Menurut data milik Gaikindo, sepanjang Januari 2026 wholesales mobil LCGC hanya berkisar 10.694 unit saja
16 Februari 2026, 11:00 WIB
DFSK Indonesia siapkan model baru di pertengahan 2026 untuk menjangkau pasar yang lebih luas dibanding sekarang
16 Februari 2026, 11:00 WIB
Per Januari 2026 wholesales dan retail sales Neta nol unit, tidak ada rencana peluncuran produk baru
16 Februari 2026, 09:00 WIB
Penjualan LCGC Daihatsu di Indonesia tergerus karena sejumlah faktor yang termasuk yang mempengaruhi
16 Februari 2026, 07:00 WIB
Jetour T2 PHEV dipastikan akan meluncur dan dipasarkan ke konsumen di Indonesia pada semester kedua tahun ini
16 Februari 2026, 06:09 WIB
Perpanjangan masa berlaku SIM dapat dilakukan di layanan SIM keliling Jakarta hari ini, simak informasinya