Wholesales LMPV Agustus 2025, Hyundai Stargazer Turun 29 Persen
16 September 2025, 16:00 WIB
Belajar dari kasus Xpander tabrak Porsche, ini pentingnya memiliki asuransi mobil buat pemilik kendaraan
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Kecelakaan jadi satu hal yang tidak bisa diprediksi. Baru-baru ini viral satu unit Mitsubishi Xpander tabrak Porsche 911 GT3 di showroom Ivan’s Motor, PIK 2, Tangerang.
Hanya saja kemudian diketahui bahwa sang pengemudi Xpander berada dalam kondisi mabuk saat mengemudikan kendaraan. Sehingga pihak kepolisian menetapkannya sebagai tersangka.
Apabila mengalami kejadian serupa tentu ini jadi hal yang cukup merepotkan karena jumlah kerugian pastinya tidak kecil. Sebagai gambaran harga Porsche 911 GT3 sendiri nyaris tembus Rp 9 miliar.
Untuk itu penting buat pemilik kendaraan bermotor mengenal pentingnya asuransi mobil. Ini dapat membantu meringankan kerugian jika mengalami kecelakan.
Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm & Event Asuransi Astra mengatakan kejadian seperti itu bisa ditanggung. Seperti tercantum di PSAKBI (Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia) Pasal 2 Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga.
“Kejadian mobil tabrak showroom mobil mewah dapat dicover pihak asuransi apabila mobil menyebabkan kerugian memiliki perluasan jaminan TJH Pihak Ketiga (Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga),” ucap Iwan dalam siaran resmi, dikutip Sabtu (16/3).
Jika memenuhi persyaratan itu maka perusahaan asuransi bisa menanggung kerugian pihak ketiga disertai tuntutan seperti kerusakan harga benda. Dalam kasus Xpander tabrak Porsche berarti mencakup area showroom dan mobil terdampak.
Lalu kerugian dan penggantian biaya pengobatan, santunan atas cidera atau kematian buat pihak ketiga sesuai manfaat maksimum yang diambil dalam batas limit perluasan jaminan TJH Pihak Ketiga dan tercantum di polis.
Perlu jadi catatan khusus, apabila pengemudi berada dalam pengaruh minum keras, obat terlarang atau sejenisnya seperti dalam kasus Xpander tabrak Porsche maka pihak asuransi tidak dapat menanggung.
Secara ringkas ada empat hal yang perlu dipastikan sebelum mealnjutkan proses klaim jaminan TJH Pihak Ketiga, yaitu:
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
16 September 2025, 16:00 WIB
12 September 2025, 13:28 WIB
10 Juli 2025, 15:00 WIB
27 Juni 2025, 09:00 WIB
12 Juni 2025, 10:00 WIB
Terkini
02 Oktober 2025, 20:02 WIB
SIS masih membuka kemungkinan Suzuki Satria terbaru bakal diluncurkan untuk para konsumen di Indonesia
02 Oktober 2025, 19:00 WIB
Francesco Bagnaia buka suara soal asap tebal yang muncul dari motornya jelang akhir balapan di Jepang
02 Oktober 2025, 18:00 WIB
Honda Cimahi mengaku pelanggan mobil kini makin kritis sehingga pelayanan purna jual terus ditingkatkan
02 Oktober 2025, 17:00 WIB
Cairan dengan larutan urea bernama AdBlue merupakan salah satu inovasi buat kurangi emisi kendaraan diesel
02 Oktober 2025, 16:00 WIB
Bagi Fermin Aldeguer nomor 54 terasa sangat spesial, sehingga Toprak Razgatlioglu harus mencari yang lain
02 Oktober 2025, 15:00 WIB
Pengendara Yamaha Nmax yang viral menyetop sebuah bus di tikungan Ciwidey, Bandung merupakan anggota BMC
02 Oktober 2025, 14:00 WIB
Jetour X20e bakal meluncur dalam waktu dekat dan digadang jadi rival baru Wuling Air ev, segini NJKB-nya
02 Oktober 2025, 13:30 WIB
Tingginya sumber daya dan jumlah penduduk jadi daya tarik bagi pabrikan mobil listrik Cina untuk berinvestasi