Pengamat Ungkap Alasan Audi Masih Kalah dari BMW dan Mercy di RI
24 Desember 2025, 17:03 WIB
Belajar dari kasus Xpander tabrak Porsche, ini pentingnya memiliki asuransi mobil buat pemilik kendaraan
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Kecelakaan jadi satu hal yang tidak bisa diprediksi. Baru-baru ini viral satu unit Mitsubishi Xpander tabrak Porsche 911 GT3 di showroom Ivan’s Motor, PIK 2, Tangerang.
Hanya saja kemudian diketahui bahwa sang pengemudi Xpander berada dalam kondisi mabuk saat mengemudikan kendaraan. Sehingga pihak kepolisian menetapkannya sebagai tersangka.
Apabila mengalami kejadian serupa tentu ini jadi hal yang cukup merepotkan karena jumlah kerugian pastinya tidak kecil. Sebagai gambaran harga Porsche 911 GT3 sendiri nyaris tembus Rp 9 miliar.
Untuk itu penting buat pemilik kendaraan bermotor mengenal pentingnya asuransi mobil. Ini dapat membantu meringankan kerugian jika mengalami kecelakan.
Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm & Event Asuransi Astra mengatakan kejadian seperti itu bisa ditanggung. Seperti tercantum di PSAKBI (Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia) Pasal 2 Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga.
“Kejadian mobil tabrak showroom mobil mewah dapat dicover pihak asuransi apabila mobil menyebabkan kerugian memiliki perluasan jaminan TJH Pihak Ketiga (Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga),” ucap Iwan dalam siaran resmi, dikutip Sabtu (16/3).
Jika memenuhi persyaratan itu maka perusahaan asuransi bisa menanggung kerugian pihak ketiga disertai tuntutan seperti kerusakan harga benda. Dalam kasus Xpander tabrak Porsche berarti mencakup area showroom dan mobil terdampak.
Lalu kerugian dan penggantian biaya pengobatan, santunan atas cidera atau kematian buat pihak ketiga sesuai manfaat maksimum yang diambil dalam batas limit perluasan jaminan TJH Pihak Ketiga dan tercantum di polis.
Perlu jadi catatan khusus, apabila pengemudi berada dalam pengaruh minum keras, obat terlarang atau sejenisnya seperti dalam kasus Xpander tabrak Porsche maka pihak asuransi tidak dapat menanggung.
Secara ringkas ada empat hal yang perlu dipastikan sebelum mealnjutkan proses klaim jaminan TJH Pihak Ketiga, yaitu:
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
24 Desember 2025, 17:03 WIB
12 Desember 2025, 10:00 WIB
09 Desember 2025, 17:00 WIB
03 Desember 2025, 17:25 WIB
27 November 2025, 20:43 WIB
Terkini
01 Januari 2026, 07:00 WIB
Di awal tahun, Pertamina melakukan penyesuaian harga BBM terutama untuk Pertamax series di sejumlah wilayah
01 Januari 2026, 06:00 WIB
Agar memanjakan para pengendara di libur tahun baru, SIM keliling Bandung tetap dihadirkan pihak kepolisian
31 Desember 2025, 18:00 WIB
Mayoritasnya merupakan mobil baru asal Tiongkok, kemudian telah dibekali teknologi hybrid maupun EREV
31 Desember 2025, 17:19 WIB
Modifikasi motor matic yang bakal digandrungi pada tahun depan diperkirakan akan lebih terjangkau masyarakat
31 Desember 2025, 16:00 WIB
Massimo Rivola ingin Jorge Martin percaya dengan kemampuan diri sendiri agar kembali kompetitif di MotoGP 2026
31 Desember 2025, 15:00 WIB
Strategi membanting harga mobil listrik di Cina diprediksi masih akan berlangsung beberapa tahun mendatang
31 Desember 2025, 14:00 WIB
SUV baru BYD diyakini berkonfigurasi 7-seater, mengisi kelas di atas Atto 3 yang sudah dijual saat ini
31 Desember 2025, 13:00 WIB
BYD Atto 1 baru debut jelang akhir 2025 namun catatkan wholesales mobil baru tertinggi yakni 17 ribu unit