Penjualan Merek Mobil Mewah Juli 2026, Kompak Turun
14 Agustus 2026, 11:00 WIB
Belajar dari kasus Xpander tabrak Porsche, ini pentingnya memiliki asuransi mobil buat pemilik kendaraan
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Kecelakaan jadi satu hal yang tidak bisa diprediksi. Baru-baru ini viral satu unit Mitsubishi Xpander tabrak Porsche 911 GT3 di showroom Ivan’s Motor, PIK 2, Tangerang.
Hanya saja kemudian diketahui bahwa sang pengemudi Xpander berada dalam kondisi mabuk saat mengemudikan kendaraan. Sehingga pihak kepolisian menetapkannya sebagai tersangka.
Apabila mengalami kejadian serupa tentu ini jadi hal yang cukup merepotkan karena jumlah kerugian pastinya tidak kecil. Sebagai gambaran harga Porsche 911 GT3 sendiri nyaris tembus Rp 9 miliar.
Untuk itu penting buat pemilik kendaraan bermotor mengenal pentingnya asuransi mobil. Ini dapat membantu meringankan kerugian jika mengalami kecelakan.
Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm & Event Asuransi Astra mengatakan kejadian seperti itu bisa ditanggung. Seperti tercantum di PSAKBI (Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia) Pasal 2 Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga.
“Kejadian mobil tabrak showroom mobil mewah dapat dicover pihak asuransi apabila mobil menyebabkan kerugian memiliki perluasan jaminan TJH Pihak Ketiga (Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga),” ucap Iwan dalam siaran resmi, dikutip Sabtu (16/3).
Jika memenuhi persyaratan itu maka perusahaan asuransi bisa menanggung kerugian pihak ketiga disertai tuntutan seperti kerusakan harga benda. Dalam kasus Xpander tabrak Porsche berarti mencakup area showroom dan mobil terdampak.
Lalu kerugian dan penggantian biaya pengobatan, santunan atas cidera atau kematian buat pihak ketiga sesuai manfaat maksimum yang diambil dalam batas limit perluasan jaminan TJH Pihak Ketiga dan tercantum di polis.
Perlu jadi catatan khusus, apabila pengemudi berada dalam pengaruh minum keras, obat terlarang atau sejenisnya seperti dalam kasus Xpander tabrak Porsche maka pihak asuransi tidak dapat menanggung.
Secara ringkas ada empat hal yang perlu dipastikan sebelum mealnjutkan proses klaim jaminan TJH Pihak Ketiga, yaitu:
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
14 Agustus 2026, 11:00 WIB
16 Juli 2026, 19:27 WIB
30 Juni 2026, 21:00 WIB
27 Juni 2026, 18:15 WIB
15 Juni 2026, 20:04 WIB
Terkini
16 Agustus 2026, 09:00 WIB
Prabowo mendorong para produsen mengembangkan dan memproduksi motor listrik secara mandiri di Indonesia
15 Agustus 2026, 20:53 WIB
Mobil listrik masih menunjukkan tren positif, model anyar seperti Wuling Aira ev catatkan wholesales tinggi
15 Agustus 2026, 18:57 WIB
Suzuki XL7 Facelift yang baru diluncurkan beberapa pekan lalu, sudah mendapat ribuan pemesanan dari konsumen
15 Agustus 2026, 07:21 WIB
Presiden Prabowo berambisi agar Indonesia memiliki mobil listrik nasional serta memajukan industri otomotif
14 Agustus 2026, 20:50 WIB
Fabio Quartararo mengatakan bahwa ia berniat meninggalkan Yamaha saat melakoni pengujian di Sirkuit Valencia
14 Agustus 2026, 20:48 WIB
Farizon V8E resmi diproduksi di pabrik Handal Indonesia Motor (HIM), kemudian disusul dengan model F3E
14 Agustus 2026, 11:00 WIB
Merek mobil mewah memperlihatkan tren negatif di periode Juli 2026, BMW masih memimpin disusul Mercedes-Benz
14 Agustus 2026, 09:00 WIB
Penjualan BMW disebut positif selama perhelatan GIIAS 2026, tuai respons positif terhadap BMW iX3 Neue Klasse