Mitsubishi Masih Enggan Bawa Xpander Hybrid ke Indonesia
02 April 2024, 11:00 WIB
Belajar dari kasus Xpander tabrak Porsche, ini pentingnya memiliki asuransi mobil buat pemilik kendaraan
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Kecelakaan jadi satu hal yang tidak bisa diprediksi. Baru-baru ini viral satu unit Mitsubishi Xpander tabrak Porsche 911 GT3 di showroom Ivan’s Motor, PIK 2, Tangerang.
Hanya saja kemudian diketahui bahwa sang pengemudi Xpander berada dalam kondisi mabuk saat mengemudikan kendaraan. Sehingga pihak kepolisian menetapkannya sebagai tersangka.
Apabila mengalami kejadian serupa tentu ini jadi hal yang cukup merepotkan karena jumlah kerugian pastinya tidak kecil. Sebagai gambaran harga Porsche 911 GT3 sendiri nyaris tembus Rp 9 miliar.
Untuk itu penting buat pemilik kendaraan bermotor mengenal pentingnya asuransi mobil. Ini dapat membantu meringankan kerugian jika mengalami kecelakan.
Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm & Event Asuransi Astra mengatakan kejadian seperti itu bisa ditanggung. Seperti tercantum di PSAKBI (Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia) Pasal 2 Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga.
“Kejadian mobil tabrak showroom mobil mewah dapat dicover pihak asuransi apabila mobil menyebabkan kerugian memiliki perluasan jaminan TJH Pihak Ketiga (Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga),” ucap Iwan dalam siaran resmi, dikutip Sabtu (16/3).
Jika memenuhi persyaratan itu maka perusahaan asuransi bisa menanggung kerugian pihak ketiga disertai tuntutan seperti kerusakan harga benda. Dalam kasus Xpander tabrak Porsche berarti mencakup area showroom dan mobil terdampak.
Lalu kerugian dan penggantian biaya pengobatan, santunan atas cidera atau kematian buat pihak ketiga sesuai manfaat maksimum yang diambil dalam batas limit perluasan jaminan TJH Pihak Ketiga dan tercantum di polis.
Perlu jadi catatan khusus, apabila pengemudi berada dalam pengaruh minum keras, obat terlarang atau sejenisnya seperti dalam kasus Xpander tabrak Porsche maka pihak asuransi tidak dapat menanggung.
Secara ringkas ada empat hal yang perlu dipastikan sebelum mealnjutkan proses klaim jaminan TJH Pihak Ketiga, yaitu:
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
02 April 2024, 11:00 WIB
19 Maret 2024, 15:00 WIB
17 Maret 2024, 13:04 WIB
12 Maret 2024, 13:00 WIB
20 Februari 2024, 11:00 WIB
Terkini
27 April 2024, 18:00 WIB
Sejumlah konsumen tak kunjung terima unit sejak pemesanan, ini kata BYD soal inden yang diklaim mengular
27 April 2024, 17:00 WIB
Menjadi bagian dari total target 50 outlet tahun ini, BYD resmikan diler 3S di kawasan Cibubur hari ini
27 April 2024, 16:22 WIB
Buat Anda yang tertarik memboyong Yamaha Lexi LX 155 bulan ini, ada skema cicilan mulai Rp 800 ribuan saja
27 April 2024, 12:00 WIB
Tarif tol Gempol Pandaan resmi naik hari ini untuk menyesuaikan inflasi dan mempertahankan pelayanan
27 April 2024, 08:00 WIB
Tarif Tol Bali Mandara naik hari ini, berlaku untuk semua golongan termasuk sepeda motor yang melintas
27 April 2024, 07:12 WIB
Hingga batas waktu yang telah ditentukan, Jeep Rubicon Mario Dandy Satriyo tidak laku dilelang Kejari Jaksel
26 April 2024, 21:00 WIB
Penjualan kendaraan listrik murni atau BEV tengah lesu, pabrik EV Hyundai akan mulai produksi mobil hybrid
26 April 2024, 20:00 WIB
Penjualan Suzuki Maret 2024 naik 14 persen dibanding bulan sebelumnya berkat XL7 Hybrid yang laris manis