Jeep Hadirkan Jajaran SUV Andalannya di GJAW 2025
23 November 2025, 18:00 WIB
Terdapat beberapa pilihan mobil mewah, webiste resmi milik pemerintah siap melelang Jeep Wrangler Rubicon.
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Melalui webiste resmi milik pemerintah, lelang.go.id, terdapat beberapa pilihan mobil mewah yang akan dilelang, salah satunya Jeep Wrangler Rubicon.
Dari informasi yang diberikan, mobil tersebut berada di bawah naungan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhoksumawe. Nilai limit yang ditawarkan berada di angka Rp283,15 juta.
Siap melakukan penawaran, Kamis (13/1/2022) pukul 09.30 hingga 11.30 WIB, calon pembeli yang ingin mengikuti lelang harus melakukan open biding. Untuk mengikuti lelang tersebut, terdapat sejumlah uang setoran yang harus diberikan, yakni sebesar Rp141,5 juta.
Berwarna hitam, SUV mewah tersebut nampaknya telah cukup lama terparkir dan tak digunakan. Terlihat dengan jelas debu cukup tebal menempel di seluruh bodi kendaraan.
Meski demikian, mobil bernomor polisi BL 260 B tersebut dipastikan memiliki surat lengkap seperti STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).
Foto yang dibagikan juga menunjukan kondisi kendaraan di bagian interior. Dari gambar tersebut terlihat, mobil produksi 2013 ini tak lagi memiliki sistem hiburan.
Sebagai informasi, Jeep Wrangler Rubicon memiliki mesin berkapasitas 3.6 liter, V6, DOHC. Dengan jantung pacu tersebut, mobil ini mampu menyemburkan tenaga hingga 285 hp dan torsi puncak 350 Nm.
Masuk kategori kendaraan mewah, Jeep Wrangler Rubicon saat ini dibanderol Rp1,708 miliar dengan status off the road.
Selain Jeep, terdapat mobil mewah lain yang dibanderol dengan harga terjangkau, yakni Toyota Supra. Khusus mobil ini, nilai limit yang ditawarkan berada di angka Rp194,4 jutaan.
Apabila calon konsumen berminat pada mobil ini, terdapat uang jaminan yang harus disiapkan, yakni Rp95 juta. Berada di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) PT Tri Pandu Pelita, calon pembeli bisa melihat terlebih dulu kendaraan yang dilelang mulai 10 hingga 12 Januari 2022.
Sama dengan mobil sebelumnya, Toyota Supra juga akan dilelang pada Kamis (13/1/2022) pukul 10.00 sampai 11.00 WIB.
Untuk mengikuti lelang tersebut, calon pembeli harus memiliki akun yang terverifikasi. Selain itu, uang jaminan harus diserahkan paling lambat satu hari sebelum pelaksaan lelang.
Nantinya uang jaminan akan dikembalikan secara utuh apabila tak memenangkan kendaraan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
23 November 2025, 18:00 WIB
16 Oktober 2025, 17:00 WIB
26 Agustus 2025, 17:00 WIB
31 Juli 2025, 13:34 WIB
24 Juli 2025, 21:00 WIB
Terkini
19 Desember 2025, 08:00 WIB
Ketatnya persaingan membuat MG menyiapkan strategi khusus agar bisa bertahan dalam industri otomotif Indonesia
19 Desember 2025, 07:00 WIB
Tarif tol Jakarta Yogyakarta tidak bisa dikatakan murah karena mencapai lebih dari Rp 590 ribu sekali jalan
19 Desember 2025, 06:00 WIB
Lima tempat SIM keliling Jakarta masih tersedia hari ini, jangan sampai terlewat karena tak ada dispensasi
19 Desember 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta tetap diterapkan jelang libur Natal dan tahun baru 2026 yang berlangsung pekan depan
19 Desember 2025, 06:00 WIB
Sebelum akhir pekan, kepolisian tetap menghadirkan SIM keliling Bandung untuk melayani para pengendara
18 Desember 2025, 21:00 WIB
Jetour punya rencana membangun pabrik mandiri di Indonesia, saat ini masih menggunakan fasilitas milik Handal
18 Desember 2025, 20:00 WIB
Regulasi desain door handle atau gagang pintu EV akan diperketat di Cina, persulit evakuasi saat kecelakaan
18 Desember 2025, 19:00 WIB
Penyelenggaraan F4 di Sirkuit Mandalika menjadi kesempatan para pembalap serta tim Indonesia buat berkembang