Jadwal SIM Keliling 21 Januari 2022

Periksa jadwal SIM Keliling di Jakarta, Bekasi dan Tangerang Selatan hari ini terlebih dahulu sebelum memalukan perpanjangan SIM

Jadwal SIM Keliling 21 Januari 2022
Adi Hidayat

TRENOTO – Layanan SIM Keliling masih dibuka meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 diterapkan hingga 24 Januari 2021. Layanan ini dibuka untuk SIM Keliling di Jakarta, Bekasi dan Tangerang Selatan.

Jadwal SIM Keliling di Jakarta, Bekasi dan Tangsel sudah disesuaikan sedemikian rupa untuk memastikan kemudahan masyarakat menjangkaunya. Berikut adalah lokasi-lokasi penyelenggaraan SIM Keliling

Photo :

  • Jakarta Timur : Mall Grand Cakung, beroperasi pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB
  • Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata beroperasi pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB
  • Jakarta Barat : LTC Glodok dan Mall Citraland beroperasi pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB
  • Bekasi : Gateway Park LRT City Jatibening beroperasi pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB
  • Tangsel : Pamulang Square dan ITC BSD beroperasi pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB dan 08.00 - 14.00 WIB

Pelu diketahui bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan telah sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biaya yang harus dikeluarkan adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C

  • Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
  • Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
  • Bukti Cek Kesehatan.

Membuat SIM Baru

Photo : Auto2000

Bila terlambat diperpanjang maka pemohon harus membuat SIM baru sesuai prosedur berlaku. Untuk itu, perhatikan beberapa persyaratan pembuatan SIM baru agar bisa segera lulus ujian SIM yang harus dilakukan.

Berikut adalah syarat pembuatan SIM baru

  • Membuat permohonan tertulis
  • Pemohon bisa membaca serta menulis
  • Pemohon memiliki pengetahuan seputar peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar berkendara menggunakan kendaraan bermotor
  • Batas usia minimal untuk SIM golongan C 16 tahun, SIM golongan A 17 tahun, SIM golongan B1 dan B2 20 tahun.
  • Terampil dalam mengemudi kendaraan bermotor
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Dinyatakan lulus ujian teori dan ujian praktik.

Terkini

mobil
Toyota Vios Hybrid

Pasar Sedan Kecil, Ini Alasan Toyota Luncurkan Vios Hybrid di RI

Meskipun peminatnya terbilang lebih sedikit, Vios Hybrid hadir buat memperluas jangkauan pasar Toyota

mobil
Geely dan Zeekr

Modal Zeekr Bersaing setelah Gagal di 2025, Siap Dirakit Lokal

Zeekr kembali ke RI di bawah naungan Geely Auto Indonesia dan bakal segera dirakit lokal di masa mendatang

news
Isuzu

Isuzu Kuasai 29 Persen Pangsa Pasar, Pikap Traga Laris Manis

Isuzu berhasil mempertahankan kinerja mereka sepanjang tahun lalu meski banyak rintangan yang menghadang

news
Ganjil genap Puncak

Ganjil Genap Puncak 27 Februari 2026, Awas Diputar Balik

Ganjil genap Puncak kembali diterapkan untuk memastikan kelancaran arus kendaraan khususnya di jalur utama

news
Yogyakarta

8 Juta Orang Diperkirakan Melintas di DIY Saat Mudik Lebaran 2026

Dishub DIY memperkirakan ada 8 juta mobilitas saat arus mudik Lebaran 2026 sehingga mereka siapkan rekayasa lalu lintas

mobil
Jaecoo

Jaecoo Siapkan 14 Bengkel Siaga Saat Arus Mudik Lebaran 2026

Jaecoo siapkan 14 bengkel siaga saat arus mudik Lebaran 2026 yang bakal segera berlangsung di Tanah Air

mobil
Pajero Sport

Mitsubishi Pajero Sport, SUV Andal Menerjang Medan Berat

SUV Ladder Frame seperti Mitsubishi Pajero Sport bisa diandalkan untuk menempuh berbagai medan menanatang

motor
New Honda CB150 Verza Dapat Warna Baru, Harga Rp 20 Jutaan

AHM Buka Peluang Pasok Motor Baru untuk Kopdes Merah Putih

AHM bersedia memenuhi permintaan atau kebutuhan motor baru jika ada permintaan dari Agrinas Pangan Nusantara