Jadwal SIM Keliling 21 Januari 2022

Periksa jadwal SIM Keliling di Jakarta, Bekasi dan Tangerang Selatan hari ini terlebih dahulu sebelum memalukan perpanjangan SIM

Jadwal SIM Keliling 21 Januari 2022
Adi Hidayat

TRENOTO – Layanan SIM Keliling masih dibuka meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 diterapkan hingga 24 Januari 2021. Layanan ini dibuka untuk SIM Keliling di Jakarta, Bekasi dan Tangerang Selatan.

Jadwal SIM Keliling di Jakarta, Bekasi dan Tangsel sudah disesuaikan sedemikian rupa untuk memastikan kemudahan masyarakat menjangkaunya. Berikut adalah lokasi-lokasi penyelenggaraan SIM Keliling

Photo :

  • Jakarta Timur : Mall Grand Cakung, beroperasi pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB
  • Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata beroperasi pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB
  • Jakarta Barat : LTC Glodok dan Mall Citraland beroperasi pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB
  • Bekasi : Gateway Park LRT City Jatibening beroperasi pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB
  • Tangsel : Pamulang Square dan ITC BSD beroperasi pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB dan 08.00 - 14.00 WIB

Pelu diketahui bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan telah sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biaya yang harus dikeluarkan adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C

  • Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
  • Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
  • Bukti Cek Kesehatan.

Membuat SIM Baru

Photo : Auto2000

Bila terlambat diperpanjang maka pemohon harus membuat SIM baru sesuai prosedur berlaku. Untuk itu, perhatikan beberapa persyaratan pembuatan SIM baru agar bisa segera lulus ujian SIM yang harus dilakukan.

Berikut adalah syarat pembuatan SIM baru

  • Membuat permohonan tertulis
  • Pemohon bisa membaca serta menulis
  • Pemohon memiliki pengetahuan seputar peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar berkendara menggunakan kendaraan bermotor
  • Batas usia minimal untuk SIM golongan C 16 tahun, SIM golongan A 17 tahun, SIM golongan B1 dan B2 20 tahun.
  • Terampil dalam mengemudi kendaraan bermotor
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Dinyatakan lulus ujian teori dan ujian praktik.

Terkini

mobil
iCar V23

Tak Sekadar Mobil Listrik, iCAR V23 Tawarkan Gaya Ikonik dan Hemat

Sebagai mobil listrik iCAR V23, memberikan lebih banyak benefit bagi konsumen dalam melakukan mobilitas

mobil
Penjualan Daihatsu

Daihatsu Catatkan Kenaikan di Tengah Lesunya Penjualan Mobil Baru

Sepanjang 2026, penjualan Daihatsu di Mei 2026 mencapai angka tertingginya secara retail yakni 12.531 unit

motor
Honda

Lini Andalan Honda di PRJ 2026: Skutik sampai Motor Listrik

PT Wahana Makmur Sejati dengan dukungan PT Astra Honda Motor kembali meramaikan rangkaian acara PRJ 2026

mobil
Test Drive iCar V23

Uji Kemampuan iCar V23 Lewat Rute Menantang

iCar V23 memiliki kemampuan segala medan berkat dukungan fitur seperti mode berkendara dan dimensi yang tinggi

otosport
MotoGP Mandalika 2026

Daftar Harga Tiket MotoGP Mandalika 2026, Ada Diskon 50 Persen

Penjualan tiket MotoGP Mandalika 2026 sudah resmi dibuka, tidak ada kenaikan banderol dari tahun sebelumnya

motor
Ducati DesertX V2

Ducati DesertX V2 Resmi Meluncur di Indonesia Tanpa Harga

Ducati DesertX V2 hadir guna menjawab kebutuhan para konsumen di Indonesia dan pencinta motor adventure

mobil
DFSK

DFSK Batal Boyong Seres Aito M7 ke Indonesia Karena Terlalu Canggih

DFSK sempat membawa dua lini produk Aito yakni M7 dan M9 di GIIAS 2026, namun kini pilih menghadirkan E5 Plus

news
SIM keliling Bandung

Sebelum Akhir Pekan SIM Keliling Bandung Beroperasi dari Pagi

Kepolisian tidak mengendurkan pelayanan kepada warga, seperti dengan menghadirkan SIM keliling Bandung