Jadwal SIM Keliling 21 Januari 2022

Periksa jadwal SIM Keliling di Jakarta, Bekasi dan Tangerang Selatan hari ini terlebih dahulu sebelum memalukan perpanjangan SIM

Jadwal SIM Keliling 21 Januari 2022
Adi Hidayat

TRENOTO – Layanan SIM Keliling masih dibuka meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 diterapkan hingga 24 Januari 2021. Layanan ini dibuka untuk SIM Keliling di Jakarta, Bekasi dan Tangerang Selatan.

Jadwal SIM Keliling di Jakarta, Bekasi dan Tangsel sudah disesuaikan sedemikian rupa untuk memastikan kemudahan masyarakat menjangkaunya. Berikut adalah lokasi-lokasi penyelenggaraan SIM Keliling

Photo :

  • Jakarta Timur : Mall Grand Cakung, beroperasi pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB
  • Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata beroperasi pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB
  • Jakarta Barat : LTC Glodok dan Mall Citraland beroperasi pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB
  • Bekasi : Gateway Park LRT City Jatibening beroperasi pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB
  • Tangsel : Pamulang Square dan ITC BSD beroperasi pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB dan 08.00 - 14.00 WIB

Pelu diketahui bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan telah sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biaya yang harus dikeluarkan adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C

  • Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
  • Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
  • Bukti Cek Kesehatan.

Membuat SIM Baru

Photo : Auto2000

Bila terlambat diperpanjang maka pemohon harus membuat SIM baru sesuai prosedur berlaku. Untuk itu, perhatikan beberapa persyaratan pembuatan SIM baru agar bisa segera lulus ujian SIM yang harus dilakukan.

Berikut adalah syarat pembuatan SIM baru

  • Membuat permohonan tertulis
  • Pemohon bisa membaca serta menulis
  • Pemohon memiliki pengetahuan seputar peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar berkendara menggunakan kendaraan bermotor
  • Batas usia minimal untuk SIM golongan C 16 tahun, SIM golongan A 17 tahun, SIM golongan B1 dan B2 20 tahun.
  • Terampil dalam mengemudi kendaraan bermotor
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Dinyatakan lulus ujian teori dan ujian praktik.

Terkini

motor
Yamaha

Yamaha Luncurkan Y-On, Layanan Digital Praktis buat Pelanggan

Y-ON bakal diintegrasikan aplikasi Y-Connect, tawarkan tiga fungsi fitur baru buat memudahkan pengguna Yamaha

komunitas
RoRI

Komunitas Motor RoRI Rayakan Satu Dekade, Siap Touring ke Malino

RoRI berencana menggelar touring lintas chapter pada bulan ini guna merayakan satu dekade mereka berdiri

news
Motor Listrik

KPK Beri Perhatian Lebih untuk Pengadaan Motor Listrik BGN

Pengadaan ribuan motor listrik oleh BGN mendapat perhatian lebih dari KPK karena rawan tindak pidana korupsi

otopedia
mobil

5 Ciri Kerusakan Mobil yang Butuh Penanganan Serius

Mobil sebelum mengalami kerusakan biasanya menunjukkan tanda-tanda terlebih dahulu sehingga bisa diantisipasi

news
SIM keliling Bandung

2 Lokasi SIM Keliling Bandung 15 April 2026, Jangan Salah Jadwal

Kepolisian terus berupaya memanjakan para pengendara, salah satunya dengan menghadirkan SIM keliling Bandung

news
SIM Keliling Jakarta

Catat Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta 15 April 2026

SIM keliling Jakarta merupakan fasilitas yang dihadirkan kepolisian untuk memudahkan masyarakat di Ibu Kota

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 15 April 2026, Diawasi Ketat Kepolisian

Ganjil genap Jakarta hari ini diterapkan dengan pengawasan ketat dari pilhak kepolisian yang ada di lapangan

mobil
Penjualan Mobil

Penjualan Mobil Maret 2026 Turun 14,8 Persen Imbas Libur Lebaran

Libur lebaran disebut menjadi salah satu alasan jebloknya penjualan mobil baru di RI pada periode Maret 2026