Toyota Fortuner Hybrid Meluncur Mulai Rp 705 Jutaan
19 April 2024, 15:00 WIB
Isi garasi Hakim Suhadi yang tercatat di LHKPN miliknya, yakni hanya 1 unit Toyota Fortuner lansiran 2009
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Hukuman mati Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dirubah oleh MA (Mahkamah Agung). Keputusan tersebut dibuat dalam sidang kasasi, Selasa (8/8).
Sidang itu dipimpin langsung oleh Suhadi sebagai Ketua Hakim. Kemudian dibantu oleh Suharto, Jupriyadi, Desnayeti serta Yohanes sebagai hakim anggota.
“Tolak kasasi JPU dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana. Jadi pidana penjara seumur hidup,” ujar Sobandi, Kepala Biro Hukum dan Humas MA di Antara.
Pada kesempatan yang sama, dua orang hakim menyatakan dissenting opinion atau menolak kasasi Ferdy Sambo. Sementara tiga sisanya setuju buat meringankan.
Sehingga Hakim Suhadi memberikan keringan buat Ferdy Sambo jadi seumur hidup dari yang semula hukuman mati.
Selain merubah hukuman Ferdy Sambo, Hakim Suhadi juga mengurangi masa kurungan ketiga tersangka lainnya, yakni Putri Candrawati, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Dengan rincian Putri hanya dipenjara 10 tahun dari yang sebelumnya 20 tahun. Kemudian hukuman Ricky berkurang menjadi delapan tahun.
Terakhir ada Kuat Maruf yang tadinya harus menjalani masa hukuman 15 tahun penjara, sekarang menjadi 10 tahun saja.
Dalam LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelengara Negara), Hakim Agung Suhadi memiliki kekayaan sebesar Rp11 miliaran. Jumlah tersebut terbagi dalam beberapa instrumen.
Mulai dari berbentuk tanah dan bangunan senilai Rp4.1 miliar. Hartanya satu ini tersebar mulai dari Mataram satu bidang serta enam di Tangerang.
Lalu harta bergerak lainnya seharga Rp85 miliar. Selanjutnya yang paling besar adalah kas juga setara kas dengan taksiran nilai Rp6.6 miliaran.
Kendati memiliki harta kekayaan total Rp11 miliar, hanya ada satu mobil Hakim Agung Suhadi, yakni Toyota Fortuner yang tercantum di LHKPN.
Kendaraan roda empat tersebut lansiran 2009 dengan hasil sendiri. Mobil Hakim Suhadi sendiri seharga Rp250 juta.
Namun tidak disebutkan secara rinci Toyota Fortuner tipe apa yang digunakannya. Sebagai informasi, saat pertama kali dipasarkan mobil ini ditawarkan dengan mesin berkode 2TR-FE.
Jantung pacunya memiliki dua pilihan, yakni 2.7 G serta 2.7 V. Rancangannya bisa menghasilkan tenaga maksimal 161 hp di 5.500 rpm dan torsi puncak 241 Nm pada 3.800 rpm.
Kemudian ada Toyota Fortuner dengan mesin diesel. Jantung pacunya berkode 2KD-FTV berkapasitas 2.500 cc, menghasilkan daya 100 hp pada 3.600 rpm dan torsi 260 Nm di 1.600-2.400 rpm.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
19 April 2024, 15:00 WIB
17 April 2024, 21:00 WIB
16 April 2024, 09:00 WIB
16 Maret 2024, 19:33 WIB
13 Desember 2023, 20:33 WIB
Terkini
02 Mei 2024, 07:13 WIB
Layanan SIM keliling Bandung tersedia di dua lokasi berbeda dan berpindah setiap hari, berikut informasinya
02 Mei 2024, 07:10 WIB
SIM Keliling Jakarta kembali beroperasi dari lima tempat berbeda hari ini buat melayani warga Ibu Kota
02 Mei 2024, 07:00 WIB
Toyota Indonesia gelar Logistic Skill Contest untuk para pengemudi yang menjadi tulang punggung distribusi
02 Mei 2024, 06:00 WIB
Calon pengunjung PEVS 2024 harus mewaspadai ganjil genap Jakarta agar terhidar dari risiko sanksi tilang
01 Mei 2024, 19:00 WIB
Rakata lakukan pengembangan produk di PEVS 2024 dengan mengganti baterainya agar jarak tempuh bertambah
01 Mei 2024, 18:00 WIB
Dukung ekosistem mobil listrik, Voltron dan Living World Alam Sutera dirikan SPKLU di pusat perbelanjaan
01 Mei 2024, 17:00 WIB
Simak cara maupun syarat Test Ride motor listrik di PEVS 2024, salah satunya adalah wajib membawa SIM
01 Mei 2024, 16:00 WIB
ZPT Nimbuzz hadir di PEVS 2024 dan dijual dengan harga Rp 2 jutaan hingga menjadi sepeda motor termurah