BYD Masuk Daftar Hitam Amerika Serikat, Jualan Masih Lancar
12 Juni 2026, 13:00 WIB
Demi agar bisa bertahan dari tekanan, insentif mobil listrik di Cina diusulkan untuk dihilangkan bertahap
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Pemberian insentif untuk pembelian mobil listrik tidak hanya dilakukan di Indonesia saja. Namun ada beberapa negara lain yang menerapkan hal serupa, seperti contoh Cina.
Akan tetapi baru-baru ini, Cina Association of Automobile Manufacturers (CAAM) memberi usulan buat keringan tersebut.
"Chen Shihua, Sektretaris Jenderal CAAM meminta pemerintah Cina untuk mengenakan pajak pembelian NEV sebesar tiga persen untuk 2026," tulis laporan Cnevpost, Minggu (26/10).
Lebih jauh disebutkan bahwa Chen Shihua juga mengusulkan pembelian mobil listrik pada 2027 turut dikenakan pajak sebesar tujuh persen.
Menurut Chen hal tersebut dilakukan agar industri Electric Vehicle (EV) di Tiongkok dapat terus bertahan.
"Industri otomotif Cina terus menghadapi permintaan domestik yang melambat, tekanan inventaris berkelanjutan yang memerlukan manajemen yang teliti," lanjut mereka.
Selain itu para produsen kendaraan roda empat setrum asal Cina turut menghadapi tekanan berkelanjutkan pada profitabilitas industri.
Ancaman perang harga hingga ketegangan geopolitik juga dinilai dapat mengganggu stabilitas rantai pasok.
Kemudian industri EV di Negeri Tirai Bambu juga masih menghadapi tekanan operasional yang signifikan. Sehingga pemerintah didesak segera mengambil keputusan.
Sebagai informasi, dalam beberapa tahun terakhir Cina menerapkan beberapa kebijakan untuk menstimulus industri mobil listrik.
Seperti contoh dengan memberikan subsidi pembelian dan pengurangan pajak. Sehingga menjadi pendorong utama kenaikan pesat dalam beberapa waktu terakhir.
Sementara itu pada Juni 2023, pemerintah Tiongkok telah mengutarakan niat untuk memperpanjang insentif pajak pembelian EV selama empat tahun mendatang.
Di sisi lain pemerintah Cina baru saja mengumumkan aturan teknis anyar untuk penyaluran insentif atau subsidi periode 2026-2027.
Dalam kebijakan baru ini, ada sejumlah penyesuaian yang mereka lakukan. Terkhusus sejumlah syarat untuk mobil berjantung pacu hibrida.
Disebutkan bahwa kendaraan roda empat Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV) diwajibkan memiliki jangkauan listrik murni minimal 100 kilometer.
Jumlah di atas naik dari syarat sebelumnya yang hanya mewajibkan daya jelajah sekitar 43 kilometer saja.
Selain itu konsumsi bahan bakar ditetapkan kurang dari 70 persen batas standar untuk kendaraan dengan bobot di bawah 2.510 kg.
Kemudian konsumsi bahan bakar bagi mobil hybrid berbobot 2.510 kg atau lebih hanya boleh kurang dari 75 persen batas yang telah ditentukan.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
12 Juni 2026, 13:00 WIB
06 Juni 2026, 19:00 WIB
06 Juni 2026, 08:54 WIB
05 Juni 2026, 17:00 WIB
04 Juni 2026, 11:00 WIB
Terkini
15 Juni 2026, 06:00 WIB
Sebelum libur Tahun Baru Hijriyah, kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung untuk melayani para pengendara
15 Juni 2026, 06:00 WIB
Aturan rutin di jam kerja bernama Ganjil genap Jakarta kembali berlaku meskipun pada Selasa kembali libur
15 Juni 2026, 06:00 WIB
Beroperasi di lima lokasi terbatas, berikut informasi lengkap terkait fasilitas SIM keliling Jakarta hari ini
14 Juni 2026, 20:00 WIB
BYD Dolphin PHEV merupakan salah satu strategi BYD menembus pasar Eropa, tawarkan alternatif EV yang menarik
14 Juni 2026, 18:27 WIB
Menurut Kawasaki, proses perancangan dan pengembangan Brusky 125 sepenuhnya dilakukan oleh Modenas Malaysia
13 Juni 2026, 21:35 WIB
Astra Honda Racing Team sukses di race pertama ARRC Motegi, Jepang dengan membawa dua podium via Herjun dan Irfan
13 Juni 2026, 20:27 WIB
Nama Hyundai Staria Hybrid telah terdaftar di laman Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026
13 Juni 2026, 18:28 WIB
Menurut Pindad, masalah yang terjadi pada mobil kepresidenan Prabowo terjadi pada awal-awal penggunaan