Peran Vinfast Dalam Mendukung Transisi Mobilitas Bersih
25 Oktober 2025, 17:00 WIB
Demi agar bisa bertahan dari tekanan, insentif mobil listrik di Cina diusulkan untuk dihilangkan bertahap
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Pemberian insentif untuk pembelian mobil listrik tidak hanya dilakukan di Indonesia saja. Namun ada beberapa negara lain yang menerapkan hal serupa, seperti contoh Cina.
Akan tetapi baru-baru ini, Cina Association of Automobile Manufacturers (CAAM) memberi usulan buat keringan tersebut.
"Chen Shihua, Sektretaris Jenderal CAAM meminta pemerintah Cina untuk mengenakan pajak pembelian NEV sebesar tiga persen untuk 2026," tulis laporan Cnevpost, Minggu (26/10).
Lebih jauh disebutkan bahwa Chen Shihua juga mengusulkan pembelian mobil listrik pada 2027 turut dikenakan pajak sebesar tujuh persen.
Menurut Chen hal tersebut dilakukan agar industri Electric Vehicle (EV) di Tiongkok dapat terus bertahan.
"Industri otomotif Cina terus menghadapi permintaan domestik yang melambat, tekanan inventaris berkelanjutan yang memerlukan manajemen yang teliti," lanjut mereka.
Selain itu para produsen kendaraan roda empat setrum asal Cina turut menghadapi tekanan berkelanjutkan pada profitabilitas industri.
Ancaman perang harga hingga ketegangan geopolitik juga dinilai dapat mengganggu stabilitas rantai pasok.
Kemudian industri EV di Negeri Tirai Bambu juga masih menghadapi tekanan operasional yang signifikan. Sehingga pemerintah didesak segera mengambil keputusan.
Sebagai informasi, dalam beberapa tahun terakhir Cina menerapkan beberapa kebijakan untuk menstimulus industri mobil listrik.
Seperti contoh dengan memberikan subsidi pembelian dan pengurangan pajak. Sehingga menjadi pendorong utama kenaikan pesat dalam beberapa waktu terakhir.
Sementara itu pada Juni 2023, pemerintah Tiongkok telah mengutarakan niat untuk memperpanjang insentif pajak pembelian EV selama empat tahun mendatang.
Di sisi lain pemerintah Cina baru saja mengumumkan aturan teknis anyar untuk penyaluran insentif atau subsidi periode 2026-2027.
Dalam kebijakan baru ini, ada sejumlah penyesuaian yang mereka lakukan. Terkhusus sejumlah syarat untuk mobil berjantung pacu hibrida.
Disebutkan bahwa kendaraan roda empat Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV) diwajibkan memiliki jangkauan listrik murni minimal 100 kilometer.
Jumlah di atas naik dari syarat sebelumnya yang hanya mewajibkan daya jelajah sekitar 43 kilometer saja.
Selain itu konsumsi bahan bakar ditetapkan kurang dari 70 persen batas standar untuk kendaraan dengan bobot di bawah 2.510 kg.
Kemudian konsumsi bahan bakar bagi mobil hybrid berbobot 2.510 kg atau lebih hanya boleh kurang dari 75 persen batas yang telah ditentukan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
25 Oktober 2025, 17:00 WIB
25 Oktober 2025, 07:00 WIB
24 Oktober 2025, 21:00 WIB
24 Oktober 2025, 15:00 WIB
24 Oktober 2025, 13:00 WIB
Terkini
26 Oktober 2025, 15:00 WIB
Tidak hanya etanol pada bensin, pemerintah akan gencarkan penggunaan campuran biodiesel B50 tahun depan
26 Oktober 2025, 14:56 WIB
Alex Marquez memenangkan balapan sementara Francesco Bagnaia DNF, berikut hasil MotoGP Malaysia 2025
26 Oktober 2025, 10:10 WIB
Perluasan mandatori etanol 10 persen menjadi 15 persen tuai protes di Amerika Serikat, ini alasannya
26 Oktober 2025, 07:15 WIB
Atta Halilintar memiliki koleksi kendaraan yang cukup beragam dan beberapa diantaranya sudah dimodifikasi
25 Oktober 2025, 19:00 WIB
Chery Tiggo Cross CSH mendapatkan respons positif dari konsumen, mulai diserahkan ke 1.000 konsumen pertama
25 Oktober 2025, 17:00 WIB
Vinfast di Indonesia terus mengembangkan lini bisnis untuk mendukung pemerintah mewujudkan energi bersih
25 Oktober 2025, 15:14 WIB
Francesco Bagnaia memenangkan Sprint Race MotoGP Malaysia 2025, disusul Alex Marquez dan Fermin Aldeguer
25 Oktober 2025, 09:00 WIB
Tiga siswa berhasil memperoleh penghargaan di AHM Best Student 2025 berkat inovasinya di bidang lingkungan