Toyota Raup 2.793 SPK di IIMS 2026, Mobil Hybrid Diminati
23 Februari 2026, 19:00 WIB
Demi agar bisa bertahan dari tekanan, insentif mobil listrik di Cina diusulkan untuk dihilangkan bertahap
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Pemberian insentif untuk pembelian mobil listrik tidak hanya dilakukan di Indonesia saja. Namun ada beberapa negara lain yang menerapkan hal serupa, seperti contoh Cina.
Akan tetapi baru-baru ini, Cina Association of Automobile Manufacturers (CAAM) memberi usulan buat keringan tersebut.
"Chen Shihua, Sektretaris Jenderal CAAM meminta pemerintah Cina untuk mengenakan pajak pembelian NEV sebesar tiga persen untuk 2026," tulis laporan Cnevpost, Minggu (26/10).
Lebih jauh disebutkan bahwa Chen Shihua juga mengusulkan pembelian mobil listrik pada 2027 turut dikenakan pajak sebesar tujuh persen.
Menurut Chen hal tersebut dilakukan agar industri Electric Vehicle (EV) di Tiongkok dapat terus bertahan.
"Industri otomotif Cina terus menghadapi permintaan domestik yang melambat, tekanan inventaris berkelanjutan yang memerlukan manajemen yang teliti," lanjut mereka.
Selain itu para produsen kendaraan roda empat setrum asal Cina turut menghadapi tekanan berkelanjutkan pada profitabilitas industri.
Ancaman perang harga hingga ketegangan geopolitik juga dinilai dapat mengganggu stabilitas rantai pasok.
Kemudian industri EV di Negeri Tirai Bambu juga masih menghadapi tekanan operasional yang signifikan. Sehingga pemerintah didesak segera mengambil keputusan.
Sebagai informasi, dalam beberapa tahun terakhir Cina menerapkan beberapa kebijakan untuk menstimulus industri mobil listrik.
Seperti contoh dengan memberikan subsidi pembelian dan pengurangan pajak. Sehingga menjadi pendorong utama kenaikan pesat dalam beberapa waktu terakhir.
Sementara itu pada Juni 2023, pemerintah Tiongkok telah mengutarakan niat untuk memperpanjang insentif pajak pembelian EV selama empat tahun mendatang.
Di sisi lain pemerintah Cina baru saja mengumumkan aturan teknis anyar untuk penyaluran insentif atau subsidi periode 2026-2027.
Dalam kebijakan baru ini, ada sejumlah penyesuaian yang mereka lakukan. Terkhusus sejumlah syarat untuk mobil berjantung pacu hibrida.
Disebutkan bahwa kendaraan roda empat Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV) diwajibkan memiliki jangkauan listrik murni minimal 100 kilometer.
Jumlah di atas naik dari syarat sebelumnya yang hanya mewajibkan daya jelajah sekitar 43 kilometer saja.
Selain itu konsumsi bahan bakar ditetapkan kurang dari 70 persen batas standar untuk kendaraan dengan bobot di bawah 2.510 kg.
Kemudian konsumsi bahan bakar bagi mobil hybrid berbobot 2.510 kg atau lebih hanya boleh kurang dari 75 persen batas yang telah ditentukan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
23 Februari 2026, 19:00 WIB
23 Februari 2026, 14:00 WIB
23 Februari 2026, 09:00 WIB
23 Februari 2026, 08:00 WIB
20 Februari 2026, 08:00 WIB
Terkini
27 Februari 2026, 09:00 WIB
SUV Ladder Frame seperti Mitsubishi Pajero Sport bisa diandalkan untuk menempuh berbagai medan menanatang
27 Februari 2026, 08:00 WIB
AHM bersedia memenuhi permintaan atau kebutuhan motor baru jika ada permintaan dari Agrinas Pangan Nusantara
27 Februari 2026, 07:00 WIB
Ekspor mobil CBU di Indonesia pada 2025 mengoptimalkan kemampuan produksi di RI yakni 2,59 juta unit per tahun
27 Februari 2026, 06:00 WIB
Jelang akhir pekan, masyarakat tetap bisa mengakses fasilitas SIM keliling Bandung yang beroperasi hari ini
27 Februari 2026, 06:00 WIB
Lokasinya lebih terbatas di akhir pekan, simak informasi lengkap SIM keliling Jakarta hari ini 27 Februari
27 Februari 2026, 06:00 WIB
Pengawasan ganjil genap Jakarta dilakukan secara ketat menggunakan beragam fasilitas termasuk kamera ETLE
26 Februari 2026, 17:00 WIB
Pakai bahasa desain yang berbeda di area gril, Toyota Fortuner versi penyegaran tampil elegan dan tangguh
26 Februari 2026, 16:00 WIB
Mitsubishi Xpander memiliki banyak keunggulan yang membuat kendaraan ini diterima oleh keluarga modern RI