BMW Alih Strategi Setelah DIgempur Mobil Listrik Cina
20 April 2026, 07:00 WIB
Demi agar bisa bertahan dari tekanan, insentif mobil listrik di Cina diusulkan untuk dihilangkan bertahap
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Pemberian insentif untuk pembelian mobil listrik tidak hanya dilakukan di Indonesia saja. Namun ada beberapa negara lain yang menerapkan hal serupa, seperti contoh Cina.
Akan tetapi baru-baru ini, Cina Association of Automobile Manufacturers (CAAM) memberi usulan buat keringan tersebut.
"Chen Shihua, Sektretaris Jenderal CAAM meminta pemerintah Cina untuk mengenakan pajak pembelian NEV sebesar tiga persen untuk 2026," tulis laporan Cnevpost, Minggu (26/10).
Lebih jauh disebutkan bahwa Chen Shihua juga mengusulkan pembelian mobil listrik pada 2027 turut dikenakan pajak sebesar tujuh persen.
Menurut Chen hal tersebut dilakukan agar industri Electric Vehicle (EV) di Tiongkok dapat terus bertahan.
"Industri otomotif Cina terus menghadapi permintaan domestik yang melambat, tekanan inventaris berkelanjutan yang memerlukan manajemen yang teliti," lanjut mereka.
Selain itu para produsen kendaraan roda empat setrum asal Cina turut menghadapi tekanan berkelanjutkan pada profitabilitas industri.
Ancaman perang harga hingga ketegangan geopolitik juga dinilai dapat mengganggu stabilitas rantai pasok.
Kemudian industri EV di Negeri Tirai Bambu juga masih menghadapi tekanan operasional yang signifikan. Sehingga pemerintah didesak segera mengambil keputusan.
Sebagai informasi, dalam beberapa tahun terakhir Cina menerapkan beberapa kebijakan untuk menstimulus industri mobil listrik.
Seperti contoh dengan memberikan subsidi pembelian dan pengurangan pajak. Sehingga menjadi pendorong utama kenaikan pesat dalam beberapa waktu terakhir.
Sementara itu pada Juni 2023, pemerintah Tiongkok telah mengutarakan niat untuk memperpanjang insentif pajak pembelian EV selama empat tahun mendatang.
Di sisi lain pemerintah Cina baru saja mengumumkan aturan teknis anyar untuk penyaluran insentif atau subsidi periode 2026-2027.
Dalam kebijakan baru ini, ada sejumlah penyesuaian yang mereka lakukan. Terkhusus sejumlah syarat untuk mobil berjantung pacu hibrida.
Disebutkan bahwa kendaraan roda empat Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV) diwajibkan memiliki jangkauan listrik murni minimal 100 kilometer.
Jumlah di atas naik dari syarat sebelumnya yang hanya mewajibkan daya jelajah sekitar 43 kilometer saja.
Selain itu konsumsi bahan bakar ditetapkan kurang dari 70 persen batas standar untuk kendaraan dengan bobot di bawah 2.510 kg.
Kemudian konsumsi bahan bakar bagi mobil hybrid berbobot 2.510 kg atau lebih hanya boleh kurang dari 75 persen batas yang telah ditentukan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
20 April 2026, 07:00 WIB
19 April 2026, 21:01 WIB
17 April 2026, 07:42 WIB
16 April 2026, 07:56 WIB
14 April 2026, 19:30 WIB
Terkini
20 April 2026, 09:00 WIB
MPM Green Action 2026, fokus pada pelestarian lingkungan sekaligus pemberdayaan masyarakat di sejumlah wilayah
20 April 2026, 07:00 WIB
Mobil Cina segmen premium yang masuk pasar Indonesia menjadi perhatian BMW di tengah era elektrifikasi
20 April 2026, 06:00 WIB
Masyarakat Ibu Kota terkhusus para pengguna kendaraan roda empat harus memilih rute karena ada ganjil genap Jakarta
20 April 2026, 06:00 WIB
Mengawali pekan ini SIM keliling Jakarta kembali melayani masyarakat, berikut adalah jadwal dan lokasinya
20 April 2026, 06:00 WIB
Di awal pekan kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung untuk memudahkan para pengendara di Kota Kembang
19 April 2026, 21:01 WIB
Sebanyak sembilan unit iCar V23 Pro Plus Collector Series sudah diserahkan kepada konsumen di Indonesia
19 April 2026, 13:00 WIB
BYD kalah gugatan dari PT Worcas Nusantara Abadi, berpotensi ganti nama Denza khusus pasar Indonesia
19 April 2026, 11:05 WIB
Pertamina dan BP AKR menaikan harga BBM mereka pada Sabtu (18/04) hingga menyentuh Rp 25 ribu per liter