Mazda Perkenalkan Tiga Model Baru Sekaligus di GIIAS 2026
29 Juli 2026, 18:10 WIB
Hyundai tengah menyusun strategi untuk hadapi kebijakan insentif impor mobil listrik yang baru disahkan
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Pemerintah resmi memberikan insentif untuk impor mobil listrik dengan menghapus bea masuk. Langkah itu pun mendapat tanggapan dari Hyundai yang sudah berkompetisi di segmen tersebut.
Pabrikan asal Korea Selatan itu menegaskan akan susun strategi guna menjawab kebutuhan pasar di masa depan. Hal itu disampaikan Fransiscus Soerjopranoto, COO Hyundai beberapa waktu lalu.
“Hyundai berusaha keras memberikan yang terbaik bagi konsumen di Indonesia dan mendukung kebijakan pemerintah,” tegasnya pada KatadataOTO.
Ia pun menegaskan menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari Peraturan Presiden no.79 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Untuk Transportasi Jalan.
“Hyundai akan mengambil langkah-langkah strategis dalam memasarkan mobil listrik lebih banyak lagi,” tegasnya.
Ketimbang memanfaatkan insentif dirinya justru ingin mempertegas posisi Hyundai sebagai produsen kendaraan listrik di Tanah Air.
“Hyundai membuktikan melalui peningkatan kapasitas mobil listrik tahun depan dan pengenalan produk serta layanan terbaru di Tanah Air. Kami pastikan ada kejutan dari Hyundai,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa pemerintah telah mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023. Disampaikan pada pasal 19A ayat 1 bahwa insentif dapat berupa bea masuk atas importasi kendaraan listrik berbasis baterai dalam keadaan utuh ditanggung pemerintah.
Perpres juga mengatur sejumlah beleid antara lain insentif fiskal serta bantuan pembelian dan bantuan konversi untuk sepeda motor listrik selama jangka waktu tertentu. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 19 ayat 2.
Namun pemerintah menetapkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi kendaraan listrik roda dua atau tiga antara tahun 2019-2026 40 persen, 2027-2029 60 persen serta tahun 2030 dan seterusnya 80 persen.
Sedangkan bagi mobil listrik penggunaan TKDN diatur yakni tahun 2019-2021 35 persen, 2022-2026 40 persen, 2027-2029 60 persen tahun 2030 dan seterusnya 80 persen.
TKDNnya pun harus memenuhi aturan dan wajib untuk menyampaikan jaminan senilai insentif yang diberikan pemerintah. Bila tidak dipenuhi maka negara akan memberikan sanksi.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
29 Juli 2026, 18:10 WIB
27 Juli 2026, 14:14 WIB
24 Juli 2026, 20:22 WIB
19 Juli 2026, 12:00 WIB
16 Juli 2026, 07:00 WIB
Terkini
29 Juli 2026, 18:10 WIB
Mazda Indonesia langsung menggebrak ajang GIIAS 2026 dengan menghadirkan tiga model anyar sekaligus, ada EV
29 Juli 2026, 17:28 WIB
Chery J6T hadir di GIIAS 2026 untuk melengkapi lini produk SUV yang miliki oleh brand asal Wuhu, Cina
29 Juli 2026, 13:25 WIB
Toyota Land Cruiser 300 Hybrid muncul perdana di ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS 2026)
29 Juli 2026, 09:00 WIB
Desain dan teknologi All New Kia Seltos bisa menjadi pilihan baru di tengah gemuknya segmen SUV Kompak
29 Juli 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung beroperasi hari ini, menjadi solusi ketika Anda ingin mengurus dokumen berkendara
29 Juli 2026, 06:00 WIB
Sistem Ganjil Genap Jakarta hari ini kembali diberlakukan untuk meminimalisir kemacetan parah di jam sibuk
29 Juli 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta ada di lima lokasi berbeda hari ini, simak daftar persyaratan dan biaya yang dibutuhkan
28 Juli 2026, 22:44 WIB
Mobil bekas perusahaan masih diminati calon pembeli baik perorangan hingga jaringan diler karena kondisinya