Hyundai Ioniq 9 Debut Akhir Bulan, Ini Bedanya dari Versi Konsep
17 November 2024, 22:00 WIB
Hyundai tengah menyusun strategi untuk hadapi kebijakan insentif impor mobil listrik yang baru disahkan
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Pemerintah resmi memberikan insentif untuk impor mobil listrik dengan menghapus bea masuk. Langkah itu pun mendapat tanggapan dari Hyundai yang sudah berkompetisi di segmen tersebut.
Pabrikan asal Korea Selatan itu menegaskan akan susun strategi guna menjawab kebutuhan pasar di masa depan. Hal itu disampaikan Fransiscus Soerjopranoto, COO Hyundai beberapa waktu lalu.
“Hyundai berusaha keras memberikan yang terbaik bagi konsumen di Indonesia dan mendukung kebijakan pemerintah,” tegasnya pada KatadataOTO.
Ia pun menegaskan menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari Peraturan Presiden no.79 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Untuk Transportasi Jalan.
“Hyundai akan mengambil langkah-langkah strategis dalam memasarkan mobil listrik lebih banyak lagi,” tegasnya.
Ketimbang memanfaatkan insentif dirinya justru ingin mempertegas posisi Hyundai sebagai produsen kendaraan listrik di Tanah Air.
“Hyundai membuktikan melalui peningkatan kapasitas mobil listrik tahun depan dan pengenalan produk serta layanan terbaru di Tanah Air. Kami pastikan ada kejutan dari Hyundai,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa pemerintah telah mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023. Disampaikan pada pasal 19A ayat 1 bahwa insentif dapat berupa bea masuk atas importasi kendaraan listrik berbasis baterai dalam keadaan utuh ditanggung pemerintah.
Perpres juga mengatur sejumlah beleid antara lain insentif fiskal serta bantuan pembelian dan bantuan konversi untuk sepeda motor listrik selama jangka waktu tertentu. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 19 ayat 2.
Namun pemerintah menetapkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi kendaraan listrik roda dua atau tiga antara tahun 2019-2026 40 persen, 2027-2029 60 persen serta tahun 2030 dan seterusnya 80 persen.
Sedangkan bagi mobil listrik penggunaan TKDN diatur yakni tahun 2019-2021 35 persen, 2022-2026 40 persen, 2027-2029 60 persen tahun 2030 dan seterusnya 80 persen.
TKDNnya pun harus memenuhi aturan dan wajib untuk menyampaikan jaminan senilai insentif yang diberikan pemerintah. Bila tidak dipenuhi maka negara akan memberikan sanksi.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
17 November 2024, 22:00 WIB
14 November 2024, 15:01 WIB
14 November 2024, 14:00 WIB
14 November 2024, 12:00 WIB
14 November 2024, 10:00 WIB
Terkini
17 November 2024, 22:00 WIB
Hyundai Ioniq 9 bakal jadi saudara Kia EV9, ada beberapa perbedaan antara versi produksi dengan konsepnya
17 November 2024, 21:25 WIB
Jorge Martin sukses menjadi juara dunia MotoGP 2024 meski tidak berhasil memenangi seri Barcelona 2024
17 November 2024, 14:00 WIB
Dinas Perhubungan siapkan rekayasa lalu lintas saat debat Pilkada Jakarta untuk hindari terjadi kepadatan
17 November 2024, 10:02 WIB
Suzuki Ertiga Hybrid bekas lansiran 2023 makin banyak pilihan dengan beragam kemudahan seperti DP Rp 10 juta
17 November 2024, 08:30 WIB
Bakal diperkenalkan dan bisa dipesan oleh konsumen, Ford siap hadirkan Ranger Raptor 3.000 cc di GJAW 2024
17 November 2024, 07:35 WIB
Francesco Bagnaia menilai Jorge Martin cukup tertekan saat Sprint Race sehingga gagal tampil maksimal
16 November 2024, 18:00 WIB
Merupakan purwarupa dengan tampilan unik, Mitsubishi e-Evolution Concept berpeluang hadir di GJAW 2024
16 November 2024, 17:00 WIB
Harley-Davidson baru saja memamerkan dua konsep motor listrik baru dari merek LiveWire buat diluncurkan 2026