Suzuki e Sky Terdaftar di Indonesia yang Tengah Ramai EV Mungil
17 September 2026, 13:00 WIB
Hyundai tengah menyusun strategi untuk hadapi kebijakan insentif impor mobil listrik yang baru disahkan
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Pemerintah resmi memberikan insentif untuk impor mobil listrik dengan menghapus bea masuk. Langkah itu pun mendapat tanggapan dari Hyundai yang sudah berkompetisi di segmen tersebut.
Pabrikan asal Korea Selatan itu menegaskan akan susun strategi guna menjawab kebutuhan pasar di masa depan. Hal itu disampaikan Fransiscus Soerjopranoto, COO Hyundai beberapa waktu lalu.
“Hyundai berusaha keras memberikan yang terbaik bagi konsumen di Indonesia dan mendukung kebijakan pemerintah,” tegasnya pada KatadataOTO.
Ia pun menegaskan menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari Peraturan Presiden no.79 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Untuk Transportasi Jalan.
“Hyundai akan mengambil langkah-langkah strategis dalam memasarkan mobil listrik lebih banyak lagi,” tegasnya.
Ketimbang memanfaatkan insentif dirinya justru ingin mempertegas posisi Hyundai sebagai produsen kendaraan listrik di Tanah Air.
“Hyundai membuktikan melalui peningkatan kapasitas mobil listrik tahun depan dan pengenalan produk serta layanan terbaru di Tanah Air. Kami pastikan ada kejutan dari Hyundai,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa pemerintah telah mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023. Disampaikan pada pasal 19A ayat 1 bahwa insentif dapat berupa bea masuk atas importasi kendaraan listrik berbasis baterai dalam keadaan utuh ditanggung pemerintah.
Perpres juga mengatur sejumlah beleid antara lain insentif fiskal serta bantuan pembelian dan bantuan konversi untuk sepeda motor listrik selama jangka waktu tertentu. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 19 ayat 2.
Namun pemerintah menetapkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi kendaraan listrik roda dua atau tiga antara tahun 2019-2026 40 persen, 2027-2029 60 persen serta tahun 2030 dan seterusnya 80 persen.
Sedangkan bagi mobil listrik penggunaan TKDN diatur yakni tahun 2019-2021 35 persen, 2022-2026 40 persen, 2027-2029 60 persen tahun 2030 dan seterusnya 80 persen.
TKDNnya pun harus memenuhi aturan dan wajib untuk menyampaikan jaminan senilai insentif yang diberikan pemerintah. Bila tidak dipenuhi maka negara akan memberikan sanksi.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
17 September 2026, 13:00 WIB
17 September 2026, 09:00 WIB
15 September 2026, 13:00 WIB
15 September 2026, 09:00 WIB
07 September 2026, 21:43 WIB
Terkini
17 September 2026, 13:00 WIB
Kei car bertenaga listrik Suzuki e Sky punya peluang hadir di Indonesia sebagai perkenalan atau bahan studi
17 September 2026, 11:00 WIB
Penjualan landai, GWM percaya diri kehadiran produk baru masih bisa bantu tumbuhkan penjualan di 2026
17 September 2026, 09:00 WIB
Hyundai tampaknya tengah menyiapkan versi baru dari Stargazer Cartenz, PT HMID masih enggan buka suara
17 September 2026, 07:41 WIB
Changan Deepal S05 hadir di Indonesia sebagai kendaraaan dengan jenis penggera REEV pertama di Tanah Air
17 September 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung hari ini ada di dua lokasi, agar bisa lebih mudah ditemukan oleh para pengendara
17 September 2026, 06:00 WIB
Selain mengandalkan ETLE statis dan mobile, sistem Ganjil Genap Jakarta juga dibantu oleh para petugas
17 September 2026, 06:00 WIB
Jangan sampai salah, SIM keliling Jakarta hanya melayani perpanjangan untuk SIM yang belum kedaluwarsa
16 September 2026, 19:39 WIB
Marc Marquez berpeluang untuk melanjutkan raih kemenangan pada gelaran MotoGP Austria 2026 akhir pekan nanti