Toyota Urban Cruiser EV Diperkenalkan di GIIAS 2025, Masih Studi pasar
23 Juli 2025, 19:30 WIB
Hyundai tengah menyusun strategi untuk hadapi kebijakan insentif impor mobil listrik yang baru disahkan
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Pemerintah resmi memberikan insentif untuk impor mobil listrik dengan menghapus bea masuk. Langkah itu pun mendapat tanggapan dari Hyundai yang sudah berkompetisi di segmen tersebut.
Pabrikan asal Korea Selatan itu menegaskan akan susun strategi guna menjawab kebutuhan pasar di masa depan. Hal itu disampaikan Fransiscus Soerjopranoto, COO Hyundai beberapa waktu lalu.
“Hyundai berusaha keras memberikan yang terbaik bagi konsumen di Indonesia dan mendukung kebijakan pemerintah,” tegasnya pada KatadataOTO.
Ia pun menegaskan menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari Peraturan Presiden no.79 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Untuk Transportasi Jalan.
“Hyundai akan mengambil langkah-langkah strategis dalam memasarkan mobil listrik lebih banyak lagi,” tegasnya.
Ketimbang memanfaatkan insentif dirinya justru ingin mempertegas posisi Hyundai sebagai produsen kendaraan listrik di Tanah Air.
“Hyundai membuktikan melalui peningkatan kapasitas mobil listrik tahun depan dan pengenalan produk serta layanan terbaru di Tanah Air. Kami pastikan ada kejutan dari Hyundai,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa pemerintah telah mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023. Disampaikan pada pasal 19A ayat 1 bahwa insentif dapat berupa bea masuk atas importasi kendaraan listrik berbasis baterai dalam keadaan utuh ditanggung pemerintah.
Perpres juga mengatur sejumlah beleid antara lain insentif fiskal serta bantuan pembelian dan bantuan konversi untuk sepeda motor listrik selama jangka waktu tertentu. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 19 ayat 2.
Namun pemerintah menetapkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi kendaraan listrik roda dua atau tiga antara tahun 2019-2026 40 persen, 2027-2029 60 persen serta tahun 2030 dan seterusnya 80 persen.
Sedangkan bagi mobil listrik penggunaan TKDN diatur yakni tahun 2019-2021 35 persen, 2022-2026 40 persen, 2027-2029 60 persen tahun 2030 dan seterusnya 80 persen.
TKDNnya pun harus memenuhi aturan dan wajib untuk menyampaikan jaminan senilai insentif yang diberikan pemerintah. Bila tidak dipenuhi maka negara akan memberikan sanksi.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
23 Juli 2025, 19:30 WIB
23 Juli 2025, 18:00 WIB
23 Juli 2025, 13:38 WIB
23 Juli 2025, 10:50 WIB
23 Juli 2025, 10:20 WIB
Terkini
23 Juli 2025, 19:30 WIB
Toyota Urban Cruiser EV diperkenalkan di ajang GIIAS 2025 dengan tujuan studi pasar yang pilihannya beragam
23 Juli 2025, 18:00 WIB
Mobil listrik Aletra L8 versi konfigurasi delapan penumpang hadir di GIIAS 2025 dengan harga spesial
23 Juli 2025, 14:07 WIB
BYD Atto 1 masuk pasar otomotif Indonesia dengan menyasar kawula muda yang enerjik dan menyayangi lingkungan
23 Juli 2025, 14:00 WIB
Honda Step WGN e:HEV akhirnya resmi diluncurkan pada ajang GIIAS 2025 dan dijual dengan harga Rp 629 juta
23 Juli 2025, 13:38 WIB
Mobil listrik VinFast VF 7 debut di GIIAS 2025, bakal menjadi pesaing baru Chery E5 dan BYD Atto 3 di RI
23 Juli 2025, 13:34 WIB
SUV boxy Jetour T2 dan mobil listrik mungil X20e resmi hadir di Indonesia melalui pameran otomotif GIIAS 2025
23 Juli 2025, 12:22 WIB
Harga Mitsubishi Destinator untuk pasar Indonesia akhirnya diungkap mulai dari Rp 385 juta hingga Rp 465 juta
23 Juli 2025, 12:00 WIB
Toyota bZ4X facelift diperkenalkan di GIIAS 2025 dan sudah diproduksi lokal agar harga lebih terjangkau