Modal Jetour X50e EV Gaet Minat Konsumen Tanah Air
02 April 2025, 12:00 WIB
Hyundai tengah menyusun strategi untuk hadapi kebijakan insentif impor mobil listrik yang baru disahkan
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Pemerintah resmi memberikan insentif untuk impor mobil listrik dengan menghapus bea masuk. Langkah itu pun mendapat tanggapan dari Hyundai yang sudah berkompetisi di segmen tersebut.
Pabrikan asal Korea Selatan itu menegaskan akan susun strategi guna menjawab kebutuhan pasar di masa depan. Hal itu disampaikan Fransiscus Soerjopranoto, COO Hyundai beberapa waktu lalu.
“Hyundai berusaha keras memberikan yang terbaik bagi konsumen di Indonesia dan mendukung kebijakan pemerintah,” tegasnya pada KatadataOTO.
Ia pun menegaskan menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari Peraturan Presiden no.79 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Untuk Transportasi Jalan.
“Hyundai akan mengambil langkah-langkah strategis dalam memasarkan mobil listrik lebih banyak lagi,” tegasnya.
Ketimbang memanfaatkan insentif dirinya justru ingin mempertegas posisi Hyundai sebagai produsen kendaraan listrik di Tanah Air.
“Hyundai membuktikan melalui peningkatan kapasitas mobil listrik tahun depan dan pengenalan produk serta layanan terbaru di Tanah Air. Kami pastikan ada kejutan dari Hyundai,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa pemerintah telah mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023. Disampaikan pada pasal 19A ayat 1 bahwa insentif dapat berupa bea masuk atas importasi kendaraan listrik berbasis baterai dalam keadaan utuh ditanggung pemerintah.
Perpres juga mengatur sejumlah beleid antara lain insentif fiskal serta bantuan pembelian dan bantuan konversi untuk sepeda motor listrik selama jangka waktu tertentu. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 19 ayat 2.
Namun pemerintah menetapkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi kendaraan listrik roda dua atau tiga antara tahun 2019-2026 40 persen, 2027-2029 60 persen serta tahun 2030 dan seterusnya 80 persen.
Sedangkan bagi mobil listrik penggunaan TKDN diatur yakni tahun 2019-2021 35 persen, 2022-2026 40 persen, 2027-2029 60 persen tahun 2030 dan seterusnya 80 persen.
TKDNnya pun harus memenuhi aturan dan wajib untuk menyampaikan jaminan senilai insentif yang diberikan pemerintah. Bila tidak dipenuhi maka negara akan memberikan sanksi.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
02 April 2025, 12:00 WIB
02 April 2025, 08:20 WIB
01 April 2025, 11:00 WIB
31 Maret 2025, 09:00 WIB
31 Maret 2025, 07:00 WIB
Terkini
02 April 2025, 18:27 WIB
Demi mengurangi kepadatan lalu lintas pada arus balik Lebaran 2025, Tol Japek II Selatan mulai dibuka hari ini
02 April 2025, 17:00 WIB
Jasa Marga bebaskan tarif tol saat arus balik untuk beri kemudahan kepada masyarakat saat arus balik
02 April 2025, 14:00 WIB
Nissan jual pabrik mereka di India pada Renault demi selamatkan perusahaan dari ancaman kebangkrutan
02 April 2025, 12:00 WIB
Jetour X50e EV siap dipasarkan di Indonesia tahun ini, disebut telah didesain menyesuaikan kebutuhan konsumen
02 April 2025, 10:00 WIB
MotoGP Amerika 2025 sempat tertunda 10 menit akibat Marc Marquez, bos Trackhouse minta kejelasan aturan
02 April 2025, 08:20 WIB
Agar mengurangi angka kecelakaan, pihak kepolisian diminta membuat SIM khusus pengemudi mobil listrik
01 April 2025, 18:19 WIB
Mengawali April 2025, harga BBM di seluruh SPBU milik swasta mengalami penurunan dengan jumlah bervariasi
01 April 2025, 15:00 WIB
Kepolisian memprediksi puncak arus balik Lebaran 2025 terjadi di akhir pekan, masyarakat diminta waspada