Wholesales Motor Baru April 2026, Tumbuh 16 Persen Dari Bulan Lalu
12 Mei 2026, 19:21 WIB
Honda prediksi permintaan mobil baru dan daya beli masyarakat bakal tertekan imbas penerapan PPN 12 persen
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Pemerintah bakal menerapkan kenaikan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dari semula 11 persen menjadi 12 persen. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Hal di atas diprediksi memberikan dampak besar bagi sektor otomotif, terutama buat penjualan mobil baru di tahun depan.
“Adanya kenaikan pajak ini berpotensi membuat permintaan (Mobil baru) dan daya beli berkurang,” ujar Yusak Billy, Sales & Marketing and Aftersales Director PT HPM (Honda Prospect Motor) di GJAW 2024.
Lebih jauh Billy menjelaskan bahwa, pajak merupakan salah satu komponen utama yang mempengaruhi harga kendaraan.
Oleh sebab itu penerapan PPN 12 persen oleh pemerintahan Prabowo Subianto bisa berdampak pada penurunan daya beli.
“Kalau berkurang (Daya beli masyarakat), pengaruh juga ke penjualan otomotif,” lanjut Billy.
Meski begitu ia tetap optimistis Presiden Prabowo dan jajarannya memiliki langkah strategis untuk memulihkan perekonomian Tanah Air.
Kemudian juga Billy percaya pemerintah bakal merencanakan stimulus guna mengatasi pelemahan pasar kendaraan roda empat saat ini.
“Kami yakin dan percaya pemerintah pasti paham akan hal begini. Lalu seiring dengan pemulihan ekonomi, kita berharap kepentingan antara produsen serta pemerintah bisa sama-sama untuk mengatasi lemahnya pasar,” pungkas Billy.
Billy menuturkan saat ini Honda tengah berdiskusi untuk mempersiapkan langkah-langkah yang tepat. Hal itu agar dapat menghadapi kenaikan PPN 12 persen.
“Tahun depan kami akan terus menyesuaikan program serta strategi kita sesuai perkembangan pasar. Dengan tetap mengutamakan kepuasan maupun kebutuhan konsumen,” tegas Billy.
Sebagai informasi keputusan penerapan PPN 12 persen itu diumumkan oleh Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan RI pada 14 November 2024.
Dia menegaskan bahwa kebijakan terkait PPN 12 persen telah dipertimbangkan dan tetap memperhatikan berbagai sektor industri.
“Sudah ada UU-nya, kami perlu menyiapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan tetapi dengan penjelasan yang baik,” ucap Sri Mulyani.
Sekadar mengingatkan, aturan PPN 12 persen tertuang di Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2021, disusun oleh Kabinet Indonesia Maju di era pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Dijelaskan, PPN naik secara bertahap yaitu 11 persen di 1 April 2022. Lalu 12 persen pada 1 Januari 2025.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
12 Mei 2026, 19:21 WIB
28 April 2026, 15:00 WIB
16 April 2026, 16:15 WIB
12 April 2026, 07:00 WIB
09 April 2026, 11:00 WIB
Terkini
16 Mei 2026, 20:46 WIB
Alex Marquez tidak terbendung dalam memenangkan sesi sprint race MotoGP Catalunya 2026 di Sirkuit Barcelona
16 Mei 2026, 17:00 WIB
Komunitas JMC bersama Yamaha Indonesia baru saja menggelar touring jarak jauh dari Jakarta ke Lampung
16 Mei 2026, 14:36 WIB
BYD Atto 1 mendapatkan penyegaran dan tambahan fitur, lalu turut hadir varian anyar dengan harga Rp 199 juta
15 Mei 2026, 21:21 WIB
BYD menilai kesadaran masyarakat terhadap kendaraan elektrifikasi atau EV mulai menunjukkan tren positif
15 Mei 2026, 21:20 WIB
Jorge Martin berpeluang melanjutkan tren positifnya dalam balapan MotoGP Catalunya 2026 akhir pekan ini
14 Mei 2026, 20:18 WIB
Hyundai baru saja menggelar pengundian program FIFA World Cup 2026 Test Drive Campaign untuk periode April
14 Mei 2026, 14:52 WIB
Apresiasi Sung Kang di RI, Maxdecal dukung kolaborasinya dengan Kemenekraf dan hadirkan art print spesial
14 Mei 2026, 11:31 WIB
Omoway semakin siap meluncurkan produk pertamanya dengan subsidi mandiri untuk menggoda konsumen Indonesia