Terungkap Quartararo Ambil Keputusan Pergi dari Yamaha Sejak 2025
14 Agustus 2026, 20:50 WIB
Honda prediksi permintaan mobil baru dan daya beli masyarakat bakal tertekan imbas penerapan PPN 12 persen
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Pemerintah bakal menerapkan kenaikan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dari semula 11 persen menjadi 12 persen. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Hal di atas diprediksi memberikan dampak besar bagi sektor otomotif, terutama buat penjualan mobil baru di tahun depan.
“Adanya kenaikan pajak ini berpotensi membuat permintaan (Mobil baru) dan daya beli berkurang,” ujar Yusak Billy, Sales & Marketing and Aftersales Director PT HPM (Honda Prospect Motor) di GJAW 2024.
Lebih jauh Billy menjelaskan bahwa, pajak merupakan salah satu komponen utama yang mempengaruhi harga kendaraan.
Oleh sebab itu penerapan PPN 12 persen oleh pemerintahan Prabowo Subianto bisa berdampak pada penurunan daya beli.
“Kalau berkurang (Daya beli masyarakat), pengaruh juga ke penjualan otomotif,” lanjut Billy.
Meski begitu ia tetap optimistis Presiden Prabowo dan jajarannya memiliki langkah strategis untuk memulihkan perekonomian Tanah Air.
Kemudian juga Billy percaya pemerintah bakal merencanakan stimulus guna mengatasi pelemahan pasar kendaraan roda empat saat ini.
“Kami yakin dan percaya pemerintah pasti paham akan hal begini. Lalu seiring dengan pemulihan ekonomi, kita berharap kepentingan antara produsen serta pemerintah bisa sama-sama untuk mengatasi lemahnya pasar,” pungkas Billy.
Billy menuturkan saat ini Honda tengah berdiskusi untuk mempersiapkan langkah-langkah yang tepat. Hal itu agar dapat menghadapi kenaikan PPN 12 persen.
“Tahun depan kami akan terus menyesuaikan program serta strategi kita sesuai perkembangan pasar. Dengan tetap mengutamakan kepuasan maupun kebutuhan konsumen,” tegas Billy.
Sebagai informasi keputusan penerapan PPN 12 persen itu diumumkan oleh Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan RI pada 14 November 2024.
Dia menegaskan bahwa kebijakan terkait PPN 12 persen telah dipertimbangkan dan tetap memperhatikan berbagai sektor industri.
“Sudah ada UU-nya, kami perlu menyiapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan tetapi dengan penjelasan yang baik,” ucap Sri Mulyani.
Sekadar mengingatkan, aturan PPN 12 persen tertuang di Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2021, disusun oleh Kabinet Indonesia Maju di era pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Dijelaskan, PPN naik secara bertahap yaitu 11 persen di 1 April 2022. Lalu 12 persen pada 1 Januari 2025.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
14 Agustus 2026, 20:50 WIB
13 Agustus 2026, 07:00 WIB
07 Agustus 2026, 18:11 WIB
06 Agustus 2026, 12:00 WIB
30 Juli 2026, 15:00 WIB
Terkini
15 Agustus 2026, 07:21 WIB
Presiden Prabowo berambisi agar Indonesia memiliki mobil listrik nasional serta memajukan industri otomotif
14 Agustus 2026, 20:50 WIB
Fabio Quartararo mengatakan bahwa ia berniat meninggalkan Yamaha saat melakoni pengujian di Sirkuit Valencia
14 Agustus 2026, 20:48 WIB
Farizon V8E resmi diproduksi di pabrik Handal Indonesia Motor (HIM), kemudian disusul dengan model F3E
14 Agustus 2026, 11:00 WIB
Merek mobil mewah memperlihatkan tren negatif di periode Juli 2026, BMW masih memimpin disusul Mercedes-Benz
14 Agustus 2026, 09:00 WIB
Penjualan BMW disebut positif selama perhelatan GIIAS 2026, tuai respons positif terhadap BMW iX3 Neue Klasse
14 Agustus 2026, 07:00 WIB
Motor listrik nasional baru saja diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto dengan menggandeng Indika
14 Agustus 2026, 06:00 WIB
Ganjil Genap Jakarta hari ini masih ada 26 titik yang membatasi mobil pribadi dengan pelat nomor sesuai tanggal
14 Agustus 2026, 06:00 WIB
Mendekati akhir pekan, SIM keliling Jakarta masih dapat dimanfaatkan dan tersedia di lima lokasi berbeda