Daihatsu Gran Max Terjual 800.000 Unit Sejak 2008
25 November 2024, 06:00 WIB
Honda prediksi permintaan mobil baru dan daya beli masyarakat bakal tertekan imbas penerapan PPN 12 persen
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Pemerintah bakal menerapkan kenaikan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dari semula 11 persen menjadi 12 persen. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Hal di atas diprediksi memberikan dampak besar bagi sektor otomotif, terutama buat penjualan mobil baru di tahun depan.
“Adanya kenaikan pajak ini berpotensi membuat permintaan (Mobil baru) dan daya beli berkurang,” ujar Yusak Billy, Sales & Marketing and Aftersales Director PT HPM (Honda Prospect Motor) di GJAW 2024.
Lebih jauh Billy menjelaskan bahwa, pajak merupakan salah satu komponen utama yang mempengaruhi harga kendaraan.
Oleh sebab itu penerapan PPN 12 persen oleh pemerintahan Prabowo Subianto bisa berdampak pada penurunan daya beli.
“Kalau berkurang (Daya beli masyarakat), pengaruh juga ke penjualan otomotif,” lanjut Billy.
Meski begitu ia tetap optimistis Presiden Prabowo dan jajarannya memiliki langkah strategis untuk memulihkan perekonomian Tanah Air.
Kemudian juga Billy percaya pemerintah bakal merencanakan stimulus guna mengatasi pelemahan pasar kendaraan roda empat saat ini.
“Kami yakin dan percaya pemerintah pasti paham akan hal begini. Lalu seiring dengan pemulihan ekonomi, kita berharap kepentingan antara produsen serta pemerintah bisa sama-sama untuk mengatasi lemahnya pasar,” pungkas Billy.
Billy menuturkan saat ini Honda tengah berdiskusi untuk mempersiapkan langkah-langkah yang tepat. Hal itu agar dapat menghadapi kenaikan PPN 12 persen.
“Tahun depan kami akan terus menyesuaikan program serta strategi kita sesuai perkembangan pasar. Dengan tetap mengutamakan kepuasan maupun kebutuhan konsumen,” tegas Billy.
Sebagai informasi keputusan penerapan PPN 12 persen itu diumumkan oleh Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan RI pada 14 November 2024.
Dia menegaskan bahwa kebijakan terkait PPN 12 persen telah dipertimbangkan dan tetap memperhatikan berbagai sektor industri.
“Sudah ada UU-nya, kami perlu menyiapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan tetapi dengan penjelasan yang baik,” ucap Sri Mulyani.
Sekadar mengingatkan, aturan PPN 12 persen tertuang di Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2021, disusun oleh Kabinet Indonesia Maju di era pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Dijelaskan, PPN naik secara bertahap yaitu 11 persen di 1 April 2022. Lalu 12 persen pada 1 Januari 2025.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
25 November 2024, 06:00 WIB
24 November 2024, 22:38 WIB
24 November 2024, 12:00 WIB
24 November 2024, 07:00 WIB
24 November 2024, 07:00 WIB
Terkini
25 November 2024, 07:00 WIB
Toyota Innova Zenix Hybrid diprediksi bakal mengalami kenaikan sekitar Rp 27 jutaan usai penerapan opsen pajak
25 November 2024, 06:00 WIB
Sejak diluncurkan pada 2008, Daihatsu Gran Max berhasil terjual 800.000 unit dan dipercaya masih terus bertambah
25 November 2024, 06:00 WIB
Fasilitas SIM keliling Bandung beroperasi di dua lokasi terbatas hari ini, berikut informasi lengkapnya
25 November 2024, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 25 November 2024 yang digelar meski sudah memasuki masa tenang Pemilihan Gubernur
25 November 2024, 06:00 WIB
Anda bisa menuju atau mendatangi salah satu lokasi SIM Keliling Jakarta yang beroperasi pada Senin (25/11)
24 November 2024, 22:38 WIB
JKIND menawarkan produk-produk unggulannya mulai kaca film sampai Paint Protection dalam ajang GJAW 2024
24 November 2024, 16:00 WIB
Butuh waktu 11 tahun agar Daihatsu jual 700.000 unit LCGC yang telah menjadi tulang punggung penjualannya
24 November 2024, 12:00 WIB
Opsen PKB dan BBNKB 66 persen diwacanakan berlaku tahun depan, ini perkiraan harga Honda Brio setelah pajak