Honda CUV e: Diskon Rp 41 Juta, Harga OTR Jadi Rp 19,3 Jutaan
03 Juli 2025, 12:00 WIB
Honda prediksi permintaan mobil baru dan daya beli masyarakat bakal tertekan imbas penerapan PPN 12 persen
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Pemerintah bakal menerapkan kenaikan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dari semula 11 persen menjadi 12 persen. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Hal di atas diprediksi memberikan dampak besar bagi sektor otomotif, terutama buat penjualan mobil baru di tahun depan.
“Adanya kenaikan pajak ini berpotensi membuat permintaan (Mobil baru) dan daya beli berkurang,” ujar Yusak Billy, Sales & Marketing and Aftersales Director PT HPM (Honda Prospect Motor) di GJAW 2024.
Lebih jauh Billy menjelaskan bahwa, pajak merupakan salah satu komponen utama yang mempengaruhi harga kendaraan.
Oleh sebab itu penerapan PPN 12 persen oleh pemerintahan Prabowo Subianto bisa berdampak pada penurunan daya beli.
“Kalau berkurang (Daya beli masyarakat), pengaruh juga ke penjualan otomotif,” lanjut Billy.
Meski begitu ia tetap optimistis Presiden Prabowo dan jajarannya memiliki langkah strategis untuk memulihkan perekonomian Tanah Air.
Kemudian juga Billy percaya pemerintah bakal merencanakan stimulus guna mengatasi pelemahan pasar kendaraan roda empat saat ini.
“Kami yakin dan percaya pemerintah pasti paham akan hal begini. Lalu seiring dengan pemulihan ekonomi, kita berharap kepentingan antara produsen serta pemerintah bisa sama-sama untuk mengatasi lemahnya pasar,” pungkas Billy.
Billy menuturkan saat ini Honda tengah berdiskusi untuk mempersiapkan langkah-langkah yang tepat. Hal itu agar dapat menghadapi kenaikan PPN 12 persen.
“Tahun depan kami akan terus menyesuaikan program serta strategi kita sesuai perkembangan pasar. Dengan tetap mengutamakan kepuasan maupun kebutuhan konsumen,” tegas Billy.
Sebagai informasi keputusan penerapan PPN 12 persen itu diumumkan oleh Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan RI pada 14 November 2024.
Dia menegaskan bahwa kebijakan terkait PPN 12 persen telah dipertimbangkan dan tetap memperhatikan berbagai sektor industri.
“Sudah ada UU-nya, kami perlu menyiapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan tetapi dengan penjelasan yang baik,” ucap Sri Mulyani.
Sekadar mengingatkan, aturan PPN 12 persen tertuang di Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2021, disusun oleh Kabinet Indonesia Maju di era pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Dijelaskan, PPN naik secara bertahap yaitu 11 persen di 1 April 2022. Lalu 12 persen pada 1 Januari 2025.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
03 Juli 2025, 12:00 WIB
02 Juli 2025, 22:30 WIB
01 Juli 2025, 23:13 WIB
30 Juni 2025, 14:17 WIB
29 Juni 2025, 21:00 WIB
Terkini
03 Juli 2025, 16:00 WIB
Kemenko Infra mengaku tengah menyiapkan aturan tarif atas dan bawah sopir logistik demi berantas truk ODOL
03 Juli 2025, 15:00 WIB
BYD Sealion 05 EV terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan berpeluang hadir di GIIAS 2025
03 Juli 2025, 14:00 WIB
Karoseri Laksana mengirimkan satu bus ke Sri Lanka untuk digunakan kegiatan pariwisata serta antarkota
03 Juli 2025, 13:00 WIB
Suzuki Fronx punya modal untuk disukai konsumen Indonesia lewat proporsi eksterior dan desain, kenyamanan juga mesin yang hemat
03 Juli 2025, 12:00 WIB
Diler motor Honda di Kota Bandung menawarkan CUV e: dengan harga yang menarik dan berlaku selama Juli 2025
03 Juli 2025, 11:08 WIB
Petronas Sepang International Circuit bakal dukung penyelenggaraan MotoGP Mandalika 2025 dengan mengirim tenaga ahli
03 Juli 2025, 09:00 WIB
KatadataOTO merangkum daftar lengkap harga mobil listrik Juli 2025 yang berstatus on the road Jakarta
03 Juli 2025, 08:00 WIB
Pengusaha audio kendaraan roda empat merasakan dampak dari lesunya penjualan mobil baru yang ada di Indonesia