GJAW 2024 Bakal Digelar 22 November, Berkolaborasi dengan MUF
07 November 2024, 18:00 WIB
Gaikindo ingin pemerintah menahan kenaikan tarif BBNKB kendaraan agar industri otomotif bisa bertahan
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Gaikindo (Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia) telah resmi menurunkan target penjualan mobil 2024 menjadi 850 ribu unit. Sebelumnya mereka punya harapan bisa mencapai angka satu juta unit.
Hal ini dilakukan karena melihat pelemahan daya beli masyarakat dan kondisi ekonomi tidak menentu. Untuk itu, Gaikindo berharap pemerintah dan pihak-pihak terkait bisa memberikan dukungan kepada industri otomotif.
Salah satu hal jadi sorotan adalah peraturan baru soal tarif PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) yang bakal naik per Januari 2025.
“Harapan kita pemerintah tidak menaikkan yang namanya pajak tersebut. Karena mobil itu Price Sensitive di Indonesia, diharapkan tidak naik supaya industri otomotif bisa tetap bertahan,” kata Yohannes Nangoi, Ketua Umum Gaikindo di Jakarta Selatan, Kamis (7/11).
Perlu diketahui tarif progresif PKB bakal naik seperti ditetapkan di Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, naik jadi satu persen tiap kepemilikkan. Sebelumnya adalah 0,5 persen.
Nangoi berharap pemerintah bisa menahan kenaikan pajak tersebut mengingat Gaikindo masih punya target penjualan mobil sebanyak satu juta unit di 2025.
“Ini supaya investasi jalan terus, ekspor membaik dan Employment tidak terganggu,” kata Nangoi.
Sebagai informasi aturan soal perpajakan daerah termasuk PKB dan BBNKB tertuang di Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang terbit pada Januari, sebagai pembaharuan dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023.
PKB sendiri merupakan pajak atas kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor. Kepemilikan merupakan hubungan hukum antara orang ataupun badan dengan kendaraan bermotor yang namanya tercantum dalam dokumen sah.
Tarif PKB ditetapkan secara progresif atau bertingkat untuk kepemilikan kedua dan seterusnya. Ini menyesuaikan jenis ataupun kategori kendaraan dimiliki.
Sedangkan BBNKB merupakan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor akibat perjanjian dua pihak atau jual beli, tukar menukar ataupun warisan.
Hal ini diatur dalam Pasal 13 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, di mana tarif BBNKB ditetapkan sebesar 12,5 persen. Ini berlaku pada 5 Januari 2025.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
07 November 2024, 18:00 WIB
01 November 2024, 17:02 WIB
01 November 2024, 13:13 WIB
28 Oktober 2024, 08:00 WIB
26 Oktober 2024, 18:00 WIB
Terkini
07 November 2024, 18:00 WIB
GJAW 2024 bakal digelar mulai 22 November mendatang dengan menggandeng MUF buat hadirkan program menarik
07 November 2024, 17:00 WIB
Korlantas Polri menjelaskan tidak ada kenaikan tarif PNBP ketika BPKB elektronik diluncurkan pada tahun depan
07 November 2024, 16:00 WIB
BYD mulai menambah kapasitas produk mobil listrik mereka, selain itu turut merekrut ribuan pekerja baru
07 November 2024, 15:00 WIB
Hyundai Indonesia lakukan penyesuaian fitur pada Santa Fe untuk memenuhi kebutuhan pelanggan di Indonesia
07 November 2024, 13:00 WIB
Pelanggan setia Federal Oil yang sudah menggunakan produk mereka sejak 2018 mendapatkan hadiah Yamaha Xmax
07 November 2024, 12:00 WIB
BYD menunggu pemerintah melanjutkan program subsidi mobil listrik di masa mendatang karena bawa dampak positif
07 November 2024, 11:00 WIB
Presiden Prabowo Subianto akan melakukan kunjungan kerja perdana ke China, diperkirakan insentif EV berlanjut
07 November 2024, 10:00 WIB
Terdapat enam fakta menarik tentang Suzuki Carry yang belum banyak masyarakat ketahui, simak rangkumannya