Pamor Hyundai Venue Redup di Indonesia, Ini Analisanya
25 September 2025, 10:00 WIB
Gaikindo ingin pemerintah menahan kenaikan tarif BBNKB kendaraan agar industri otomotif bisa bertahan
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Gaikindo (Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia) telah resmi menurunkan target penjualan mobil 2024 menjadi 850 ribu unit. Sebelumnya mereka punya harapan bisa mencapai angka satu juta unit.
Hal ini dilakukan karena melihat pelemahan daya beli masyarakat dan kondisi ekonomi tidak menentu. Untuk itu, Gaikindo berharap pemerintah dan pihak-pihak terkait bisa memberikan dukungan kepada industri otomotif.
Salah satu hal jadi sorotan adalah peraturan baru soal tarif PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) yang bakal naik per Januari 2025.
“Harapan kita pemerintah tidak menaikkan yang namanya pajak tersebut. Karena mobil itu Price Sensitive di Indonesia, diharapkan tidak naik supaya industri otomotif bisa tetap bertahan,” kata Yohannes Nangoi, Ketua Umum Gaikindo di Jakarta Selatan, Kamis (7/11).
Perlu diketahui tarif progresif PKB bakal naik seperti ditetapkan di Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, naik jadi satu persen tiap kepemilikkan. Sebelumnya adalah 0,5 persen.
Nangoi berharap pemerintah bisa menahan kenaikan pajak tersebut mengingat Gaikindo masih punya target penjualan mobil sebanyak satu juta unit di 2025.
“Ini supaya investasi jalan terus, ekspor membaik dan Employment tidak terganggu,” kata Nangoi.
Sebagai informasi aturan soal perpajakan daerah termasuk PKB dan BBNKB tertuang di Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang terbit pada Januari, sebagai pembaharuan dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023.
PKB sendiri merupakan pajak atas kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor. Kepemilikan merupakan hubungan hukum antara orang ataupun badan dengan kendaraan bermotor yang namanya tercantum dalam dokumen sah.
Tarif PKB ditetapkan secara progresif atau bertingkat untuk kepemilikan kedua dan seterusnya. Ini menyesuaikan jenis ataupun kategori kendaraan dimiliki.
Sedangkan BBNKB merupakan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor akibat perjanjian dua pihak atau jual beli, tukar menukar ataupun warisan.
Hal ini diatur dalam Pasal 13 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, di mana tarif BBNKB ditetapkan sebesar 12,5 persen. Ini berlaku pada 5 Januari 2025.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
25 September 2025, 10:00 WIB
24 September 2025, 11:00 WIB
23 September 2025, 11:00 WIB
22 September 2025, 12:00 WIB
22 September 2025, 10:00 WIB
Terkini
02 Oktober 2025, 12:00 WIB
Bos Gresini Racing mengaku sangat terkesan dengan kemampuan Veda Ega Pratama saat beraksi di dalam lintasan
02 Oktober 2025, 11:00 WIB
GIIAS Bandung 2025 memberikan kemudahan untuk masyarakat Jawa Barat yang ingin membeli mobil atau motor baru
02 Oktober 2025, 10:00 WIB
Federal mengaku tidak merasa dampak dari lesunya pasar motor baru yang sedang terjadi dalam beberapa waktu
02 Oktober 2025, 09:00 WIB
Mayoritas merek tidak melakukan penyesuaian, berikut daftar harga mobil listrik di RI per Oktober 2025
02 Oktober 2025, 08:00 WIB
Honda hadirkan seluruh line up mobil hybrid di GIIAS 2025 termasuk Step Wgn yang baru meluncur di Indonesia
02 Oktober 2025, 07:00 WIB
Vivo dan BP batal beli BBM dari Pertamina karena adanya kandungan etanol pada base feul BBM yang ditawarkan
02 Oktober 2025, 06:00 WIB
Ada persyaratan dokumen yang perlu disiapkan oleh pemohon jika ingin memanfaatkan SIM keliling Jakarta
02 Oktober 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 2 Oktober 2025 bakal diawasi ketat menggunakan kamera ETLE di berbagai lokasi utama