Hyundai Stargazer Cartenz Jadi Idaman Baru, Penjualan Naik
23 September 2026, 09:00 WIB
Gaikindo ingin pemerintah menahan kenaikan tarif BBNKB kendaraan agar industri otomotif bisa bertahan
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Gaikindo (Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia) telah resmi menurunkan target penjualan mobil 2024 menjadi 850 ribu unit. Sebelumnya mereka punya harapan bisa mencapai angka satu juta unit.
Hal ini dilakukan karena melihat pelemahan daya beli masyarakat dan kondisi ekonomi tidak menentu. Untuk itu, Gaikindo berharap pemerintah dan pihak-pihak terkait bisa memberikan dukungan kepada industri otomotif.
Salah satu hal jadi sorotan adalah peraturan baru soal tarif PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) yang bakal naik per Januari 2025.
“Harapan kita pemerintah tidak menaikkan yang namanya pajak tersebut. Karena mobil itu Price Sensitive di Indonesia, diharapkan tidak naik supaya industri otomotif bisa tetap bertahan,” kata Yohannes Nangoi, Ketua Umum Gaikindo di Jakarta Selatan, Kamis (7/11).
Perlu diketahui tarif progresif PKB bakal naik seperti ditetapkan di Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, naik jadi satu persen tiap kepemilikkan. Sebelumnya adalah 0,5 persen.
Nangoi berharap pemerintah bisa menahan kenaikan pajak tersebut mengingat Gaikindo masih punya target penjualan mobil sebanyak satu juta unit di 2025.
“Ini supaya investasi jalan terus, ekspor membaik dan Employment tidak terganggu,” kata Nangoi.
Sebagai informasi aturan soal perpajakan daerah termasuk PKB dan BBNKB tertuang di Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang terbit pada Januari, sebagai pembaharuan dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023.
PKB sendiri merupakan pajak atas kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor. Kepemilikan merupakan hubungan hukum antara orang ataupun badan dengan kendaraan bermotor yang namanya tercantum dalam dokumen sah.
Tarif PKB ditetapkan secara progresif atau bertingkat untuk kepemilikan kedua dan seterusnya. Ini menyesuaikan jenis ataupun kategori kendaraan dimiliki.
Sedangkan BBNKB merupakan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor akibat perjanjian dua pihak atau jual beli, tukar menukar ataupun warisan.
Hal ini diatur dalam Pasal 13 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, di mana tarif BBNKB ditetapkan sebesar 12,5 persen. Ini berlaku pada 5 Januari 2025.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
23 September 2026, 09:00 WIB
22 September 2026, 20:01 WIB
17 September 2026, 17:00 WIB
17 September 2026, 15:00 WIB
17 September 2026, 11:00 WIB
Terkini
25 September 2026, 22:01 WIB
Prestone Racing Coolant baru saja diperkenalkan untuk para pemilik mobil balap di Automechanika Jakarta 2026
25 September 2026, 19:00 WIB
Pemerintah berencana untuk memberikan insentif motor listrik di tahun ini, tapi belum menemui titik terang
25 September 2026, 17:23 WIB
Suzuki e Sky punya peluang dihadirkan di RI, namun perlu memperhagikan strategi bersaing dengan para rivalnya
25 September 2026, 17:22 WIB
Motul Indonesia Energy (MIE) memberikan partner ambassador mereka perjalanan berharga ke benua Eropa
25 September 2026, 09:00 WIB
Astra Otoparts ikut ambil bagian di ajang Automechanika Jakarta 2026, hadirkan integrasi layanan otomotif
25 September 2026, 07:00 WIB
Mitsubishi Fuso baru saja mengumumkan Field Fix Campaign untuk kepada seluruh pengguna Canter di Indonesia
25 September 2026, 06:06 WIB
Sistem Ganjil Genap Jakarta masih berlaku hari ini untuk memutus kebuntuan pada saat jam-jam sibuk Ibu Kota
25 September 2026, 06:00 WIB
Mendekati akhir pekan, SIM keliling Jakarta masih tersedia di lima lokasi berbeda di sekitar Ibu Kota