Gaikindo Minta Insentif Tidak Hanya untuk Mobil Listrik Saja
30 Juni 2026, 15:00 WIB
Gaikindo ingin pemerintah menahan kenaikan tarif BBNKB kendaraan agar industri otomotif bisa bertahan
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Gaikindo (Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia) telah resmi menurunkan target penjualan mobil 2024 menjadi 850 ribu unit. Sebelumnya mereka punya harapan bisa mencapai angka satu juta unit.
Hal ini dilakukan karena melihat pelemahan daya beli masyarakat dan kondisi ekonomi tidak menentu. Untuk itu, Gaikindo berharap pemerintah dan pihak-pihak terkait bisa memberikan dukungan kepada industri otomotif.
Salah satu hal jadi sorotan adalah peraturan baru soal tarif PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) yang bakal naik per Januari 2025.
“Harapan kita pemerintah tidak menaikkan yang namanya pajak tersebut. Karena mobil itu Price Sensitive di Indonesia, diharapkan tidak naik supaya industri otomotif bisa tetap bertahan,” kata Yohannes Nangoi, Ketua Umum Gaikindo di Jakarta Selatan, Kamis (7/11).
Perlu diketahui tarif progresif PKB bakal naik seperti ditetapkan di Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, naik jadi satu persen tiap kepemilikkan. Sebelumnya adalah 0,5 persen.
Nangoi berharap pemerintah bisa menahan kenaikan pajak tersebut mengingat Gaikindo masih punya target penjualan mobil sebanyak satu juta unit di 2025.
“Ini supaya investasi jalan terus, ekspor membaik dan Employment tidak terganggu,” kata Nangoi.
Sebagai informasi aturan soal perpajakan daerah termasuk PKB dan BBNKB tertuang di Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang terbit pada Januari, sebagai pembaharuan dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023.
PKB sendiri merupakan pajak atas kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor. Kepemilikan merupakan hubungan hukum antara orang ataupun badan dengan kendaraan bermotor yang namanya tercantum dalam dokumen sah.
Tarif PKB ditetapkan secara progresif atau bertingkat untuk kepemilikan kedua dan seterusnya. Ini menyesuaikan jenis ataupun kategori kendaraan dimiliki.
Sedangkan BBNKB merupakan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor akibat perjanjian dua pihak atau jual beli, tukar menukar ataupun warisan.
Hal ini diatur dalam Pasal 13 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, di mana tarif BBNKB ditetapkan sebesar 12,5 persen. Ini berlaku pada 5 Januari 2025.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
30 Juni 2026, 15:00 WIB
19 Juni 2026, 17:00 WIB
17 Juni 2026, 11:00 WIB
12 Juni 2026, 07:00 WIB
10 Juni 2026, 15:00 WIB
Terkini
01 Juli 2026, 09:51 WIB
Dijual Rp 1 miliar, Toyota Hilux BEV diimpor utuh dari Thailand dan menyasar konsumen yang lebih terbatas
01 Juli 2026, 07:00 WIB
Fabio Quartararo dan Alex Rins resmi mengakhiri masa bakti mereka bersama tim pabrikan Yamaha musim ini
01 Juli 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung beroperasi secara penuh di awal bulan demi memudahkan para pengendara di Kota Kembang
01 Juli 2026, 06:00 WIB
Aturan Ganjil Genap Jakarta kembali berlaku hari ini 1 Juli 2026, ada beberapa aturan baru yang diterapkan
01 Juli 2026, 06:00 WIB
Mengawali Juli 2026, layanan SIM keliling Jakarta kembali mengakomodir perpanjangan masa berlaku SIM
30 Juni 2026, 21:00 WIB
BMW iX3 dijadwalkan meluncur di pameran otomotif GIIAS 2026, meskipun penjualan EV BMW diklaim masih datar
30 Juni 2026, 20:28 WIB
Dua model baru Changan yakni S05 EV dan REEV bisa dipesan, CBU Thailand dengan estimasi harga Rp 500 jutaan
30 Juni 2026, 15:00 WIB
Gaikindo menilai stimulus yang diberikan pemerintah dapat menggairahkan industri otomotif yang tengah terjepit