Gaikindo Yakin Target Penjualan 1 Juta Unit Bisa Tercapai di 2025
08 November 2024, 14:00 WIB
Gaikindo ingin pemerintah menahan kenaikan tarif BBNKB kendaraan agar industri otomotif bisa bertahan
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Gaikindo (Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia) telah resmi menurunkan target penjualan mobil 2024 menjadi 850 ribu unit. Sebelumnya mereka punya harapan bisa mencapai angka satu juta unit.
Hal ini dilakukan karena melihat pelemahan daya beli masyarakat dan kondisi ekonomi tidak menentu. Untuk itu, Gaikindo berharap pemerintah dan pihak-pihak terkait bisa memberikan dukungan kepada industri otomotif.
Salah satu hal jadi sorotan adalah peraturan baru soal tarif PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) yang bakal naik per Januari 2025.
“Harapan kita pemerintah tidak menaikkan yang namanya pajak tersebut. Karena mobil itu Price Sensitive di Indonesia, diharapkan tidak naik supaya industri otomotif bisa tetap bertahan,” kata Yohannes Nangoi, Ketua Umum Gaikindo di Jakarta Selatan, Kamis (7/11).
Perlu diketahui tarif progresif PKB bakal naik seperti ditetapkan di Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, naik jadi satu persen tiap kepemilikkan. Sebelumnya adalah 0,5 persen.
Nangoi berharap pemerintah bisa menahan kenaikan pajak tersebut mengingat Gaikindo masih punya target penjualan mobil sebanyak satu juta unit di 2025.
“Ini supaya investasi jalan terus, ekspor membaik dan Employment tidak terganggu,” kata Nangoi.
Sebagai informasi aturan soal perpajakan daerah termasuk PKB dan BBNKB tertuang di Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang terbit pada Januari, sebagai pembaharuan dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023.
PKB sendiri merupakan pajak atas kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor. Kepemilikan merupakan hubungan hukum antara orang ataupun badan dengan kendaraan bermotor yang namanya tercantum dalam dokumen sah.
Tarif PKB ditetapkan secara progresif atau bertingkat untuk kepemilikan kedua dan seterusnya. Ini menyesuaikan jenis ataupun kategori kendaraan dimiliki.
Sedangkan BBNKB merupakan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor akibat perjanjian dua pihak atau jual beli, tukar menukar ataupun warisan.
Hal ini diatur dalam Pasal 13 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, di mana tarif BBNKB ditetapkan sebesar 12,5 persen. Ini berlaku pada 5 Januari 2025.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
08 November 2024, 14:00 WIB
07 November 2024, 23:00 WIB
07 November 2024, 18:00 WIB
01 November 2024, 17:02 WIB
01 November 2024, 13:13 WIB
Terkini
12 November 2024, 13:00 WIB
Konsumennya masih terbatas, stok mobil listrik Mazda MX-30 di Indonesia saat ini hanya 10-20 unit saja
12 November 2024, 11:11 WIB
Memasuki musim hujan pengemudi mobil perlu lebih awas berkendara di jalan tol guna antisipasi kecelakaan
12 November 2024, 11:00 WIB
Ferrari gandeng IBM untuk mengembangkan teknologi digital untuk memberi pengalaman baru pada penggemarnya
12 November 2024, 10:00 WIB
Mengantisipasi kecelakaan Tol Cipularang di masa mendatang, pengamat sebut perlu ada edukasi sopir truk
12 November 2024, 09:00 WIB
Hyundai Ioniq 5 N siap menjamu awak media dari beberapa negara guna membuktikan performa di sirkuit Mandalika
12 November 2024, 08:00 WIB
Truk bermuatan kardus yang menjadi penyebab kecelakaan di Tol Cipularang KM 92 diduga mengalami rem blong
12 November 2024, 07:00 WIB
23 orang alami luka ringan, empat luka berat dan satu meninggal dunia dalam kecelakaan tol Cipularang KM 92
12 November 2024, 06:00 WIB
Beroperasi di dua lokasi strategis, berikut kami rangkum informasi lengkap SIM keliling Bandung hari ini