Spesifikasi Renault Twizy Tunggangan Anak Deddy Corbuzier
07 Desember 2021, 08:00 WIB
Deddy Corbuzier berpangkat Letkol (Letnan Kolonel) Tituler dan berhak untuk menggunakan pelat nomor TNI
Oleh Denny Basudewa
TRENOTO – Deddy Corbuzier telah sah mendapatkan pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler Angkatan Darat (AD). Pangkat tersebut diberikan langsung oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Disebutkan pangkat yang diterima mantan mentalis tersebut telah mendapat pengesahan dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman.
Adapun dasar hukum pemberian pangkat kepada Deddy Corbuzier (DC) adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.
Lebih lanjut dikatakan bahwa PP tersebut merupakan salah satu pangkat TNI khusus selain pangkat lokal. Penjelasan Pasal 5 ayat (2) huruf b menuliskan bahwa pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara sepadan dengan jabatan keprajuritannya.
Jabatan yang dipangku dengan pangkat tituler paling rendah Letnan Dua. Adapun pangkat tersebut diberikan kepada warna negara diperlukan dan bersedia untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI.
“Deddy diberikan kepangkatan itu dengan pertimbangan kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI, yakni kapasitas komunikasi di sosial media, kemampuan dan performance DC. Dia akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan RI,” kata Dahnil Anzar Simanjuntak, Juru Bicara Menhan seperti dikutip Antara.
Telah memiliki pangkat Letkol, DC akan mendapatkan hak-hak sama dengan prajurit TNI pada umumnya. Meskipun apa yang didapatkan tidak seluruhnya.
“Seperti gaji, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, termasuk pelat TNI,” ungkap Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Kisdiyanto.
Baca juga : Intip Koleksi Mobil Yudo Margono, Calon Tunggal Panglima TNI
Anggota TNI diketahui memiliki pelat nomor kendaraan bermotor khusus. Adapun untuk kendaraan dinas TNI Angkatan Darat (AD) diberikan beberapa kode seperti di bawah ini.
Selain kode-kode di atas, kendaraan TNI AD juga bisa menggunakan pelat nomor hitam dengan tanda khusus. Pada umumnya TNI AD menyematkan pelat nomor di bagian akhirnya RFD.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
07 Desember 2021, 08:00 WIB
Terkini
19 Oktober 2024, 17:00 WIB
Hyundai Stargazer X bekas lansiran 2024 sudah dijual di situs jual beli dengan harga turun Rp 52 juta
19 Oktober 2024, 15:00 WIB
Bantu memaksimalkan ketertiban, pengamat minta polisi utamakan teguran dan edukasi selama Operasi Zebra 2024
19 Oktober 2024, 14:00 WIB
Presiden Jokowi akan pulang ke Solo, Jawa Tengah menggunakan Toyota Alphard berpelat nomor polisi AD 1 JKW
19 Oktober 2024, 12:00 WIB
Pilihan Toyota Raize bekas lansiran 2023 bisa menjadi pilihan menyenangkan karena harganya terjangkau
19 Oktober 2024, 09:00 WIB
Tarif tol Jakarta Tangerang resmi naik dengan besaran yang beragam guna memastikan layanan tetap terjaga
19 Oktober 2024, 08:00 WIB
Bahan bakar biofuel E5 yang diklaim lebih ramah lingkungan dinilai jadi salah satu solusi mengurangi impor
19 Oktober 2024, 07:00 WIB
KatadataOTO merangkum daftar harga Yamaha Nmax Turbo di Makassar beserta besaran cicilan perbulannya
18 Oktober 2024, 23:00 WIB
Dalam pertemuan dengan Kemenperin, terungkap total investasi BYD di Indonesia sebesar Rp 11,7 triliun