Deddy Corbuzier Berpangkat Letkol, Berhak Pakai Pelat TNI

Deddy Corbuzier berpangkat Letkol (Letnan Kolonel) Tituler dan berhak untuk menggunakan pelat nomor TNI

Deddy Corbuzier Berpangkat Letkol, Berhak Pakai Pelat TNI
Denny Basudewa

TRENOTO – Deddy Corbuzier telah sah mendapatkan pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler Angkatan Darat (AD). Pangkat tersebut diberikan langsung oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Disebutkan pangkat yang diterima mantan mentalis tersebut telah mendapat pengesahan dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

Adapun dasar hukum pemberian pangkat kepada Deddy Corbuzier (DC) adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.

Photo : Trenoto

Lebih lanjut dikatakan bahwa PP tersebut merupakan salah satu pangkat TNI khusus selain pangkat lokal. Penjelasan Pasal 5 ayat (2) huruf b menuliskan bahwa pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara sepadan dengan jabatan keprajuritannya.

Jabatan yang dipangku dengan pangkat tituler paling rendah Letnan Dua. Adapun pangkat tersebut diberikan kepada warna negara diperlukan dan bersedia untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI.

“Deddy diberikan kepangkatan itu dengan pertimbangan kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI, yakni kapasitas komunikasi di sosial media, kemampuan dan performance DC. Dia akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan RI,” kata Dahnil Anzar Simanjuntak, Juru Bicara Menhan seperti dikutip Antara.

Telah memiliki pangkat Letkol, DC akan mendapatkan hak-hak sama dengan prajurit TNI pada umumnya. Meskipun apa yang didapatkan tidak seluruhnya.

“Seperti gaji, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, termasuk pelat TNI,” ungkap Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Kisdiyanto.

Baca juga : Intip Koleksi Mobil Yudo Margono, Calon Tunggal Panglima TNI

Anggota TNI diketahui memiliki pelat nomor kendaraan bermotor khusus. Adapun untuk kendaraan dinas TNI Angkatan Darat (AD) diberikan beberapa kode seperti di bawah ini.

  • 00 Markas Besar TNI AD
  • 01 Komando Cadangan Strategis TNI AD
  • 02 Komando Pasukan Khusus TNI AD
  • 03 Komando Daerah Militer Jakarta Raya
  • 04 Komando Pendidikan dan Latihan TNI AD
  • 10 Akademi Militer
  • 20 Sekolah Staf dan Komando TNI AD
  • 30 Pusat Teritorial TNI AD
  • 31 Pusat Kesenjataan Infantri TNI AD
  • 32 Pusat Kesenjataan Kavaleri TNI AD
  • 33 Pusat Kesenjataan Artileri TNI AD
  • 34 Pusat Polisi Militer
  • 41 Direktorat Zeni TNI AD
  • 42 Direktorat Perhubungan TNI AD
  • 43 DIrektorat Peralatan TNI AD
  • 44 Direktorat Perbekalan dan Angkutan TNI AD
Photo : Trenoto

Selain kode-kode di atas, kendaraan TNI AD juga bisa menggunakan pelat nomor hitam dengan tanda khusus. Pada umumnya TNI AD menyematkan pelat nomor di bagian akhirnya RFD.


Terkini

news
Pertamina

Pertamina Pastikan Pasokan BBM Selama Libur Lebaran 2026 Terjaga

Pertamina memastikan pasokan BBM di Tanah Air saat libur mudik Lebaran 2026 tetap aman untuk masyarakat

motor
Motor Matic Murah

Harga Motor Matic Murah Maret 2026, Ada Fazzio Special Edition

Kehadiran Yamaha Fazzio Special Edition membuat opsi motor matic murah di Tanah Air kian beragam di bulan ini

mobil
BYD Haka Auto

Bukan Insentif, Haka Auto Sebut yang Dibutuhkan Pasar EV

Haka Auto menilai bahwa insentif sudah bukan sesuatu yang dibutuhkan untuk mengembangkan pasar Ev di Tanah Air

mobil
Honda City Hatchback

Honda City Hatchback Resmi Tidak Lagi Diproduksi, Diduga Jadi Hybrid

Honda City Hatchback sudah tak disuplai ke diler-diler, PT HPM sebut mulai ada perubahan minat konsumen

news
BPKB elektronik

Warga Depok dan Bekasi Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu Bawa BPKB

Kemudahaan ini diharapkan bisa mendorong ketaatan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor mereka

news
SIM keliling Bandung

Catat Lokasi SIM Keliling Bandung 4 Maret 2026, Awas Salah Jadwal

Untuk mengurus dokumen berkendara bisa melalui banyak cara, seperti dengan mendatangi SIM keliling Bandung

news
SIM Keliling Jakarta

SIM Keliling Jakarta Ada di 5 Tempat Hari Ini 4 Maret 2026

Alternatif buat melayani perpanjangan di samping Satpas, SIM keliling Jakarta disebar di lima lokasi berbeda

mobil
Honda Super One

Honda Super One Diduga Terdaftar di RI, Nilai Jualnya Rp 257 Juta

Mobil listrik Honda Super One diyakini kuat jadi EV teranyar dari PT HPM yang masuk Indonesia tahun ini