Koleksi Kendaraan Deddy Corbuzier, Mengaku Hanya Punya Dua Mobil
21 Juni 2025, 22:54 WIB
Deddy Corbuzier berpangkat Letkol (Letnan Kolonel) Tituler dan berhak untuk menggunakan pelat nomor TNI
Oleh Denny Basudewa
TRENOTO – Deddy Corbuzier telah sah mendapatkan pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler Angkatan Darat (AD). Pangkat tersebut diberikan langsung oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Disebutkan pangkat yang diterima mantan mentalis tersebut telah mendapat pengesahan dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman.
Adapun dasar hukum pemberian pangkat kepada Deddy Corbuzier (DC) adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.
Lebih lanjut dikatakan bahwa PP tersebut merupakan salah satu pangkat TNI khusus selain pangkat lokal. Penjelasan Pasal 5 ayat (2) huruf b menuliskan bahwa pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara sepadan dengan jabatan keprajuritannya.
Jabatan yang dipangku dengan pangkat tituler paling rendah Letnan Dua. Adapun pangkat tersebut diberikan kepada warna negara diperlukan dan bersedia untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI.
“Deddy diberikan kepangkatan itu dengan pertimbangan kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI, yakni kapasitas komunikasi di sosial media, kemampuan dan performance DC. Dia akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan RI,” kata Dahnil Anzar Simanjuntak, Juru Bicara Menhan seperti dikutip Antara.
Telah memiliki pangkat Letkol, DC akan mendapatkan hak-hak sama dengan prajurit TNI pada umumnya. Meskipun apa yang didapatkan tidak seluruhnya.
“Seperti gaji, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, termasuk pelat TNI,” ungkap Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Kisdiyanto.
Baca juga : Intip Koleksi Mobil Yudo Margono, Calon Tunggal Panglima TNI
Anggota TNI diketahui memiliki pelat nomor kendaraan bermotor khusus. Adapun untuk kendaraan dinas TNI Angkatan Darat (AD) diberikan beberapa kode seperti di bawah ini.
Selain kode-kode di atas, kendaraan TNI AD juga bisa menggunakan pelat nomor hitam dengan tanda khusus. Pada umumnya TNI AD menyematkan pelat nomor di bagian akhirnya RFD.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
21 Juni 2025, 22:54 WIB
07 Desember 2021, 08:00 WIB
Terkini
29 Juni 2025, 22:00 WIB
Pembangunan pabrik baterai EV hasil kerja sama Antam-IBC-CATL-CBL ditargetkan rampung akhir tahun depan
29 Juni 2025, 21:00 WIB
Manajer Jorge Martin ungkap pihaknya akan manfaatkan klausul untuk mengakhiri kontrak dengan Aprilia tahun ini
29 Juni 2025, 20:16 WIB
Marc Marquez berhasil keluar sebagai pemenang MotoGP Belanda 2025 di Sirkuit Assen pada Minggu (29/06)
29 Juni 2025, 10:07 WIB
GWM Ora 03 akhirnya resmi dijual di Indonesia, padahal mobil listrik tersebut sudah diperkenalkan di GIIAS 2023
29 Juni 2025, 08:00 WIB
Yovie Widianto memiliki harta senilai Rp 43 miliar, Rp 2 miliar di antaranya merupakan kendaraan roda empat
29 Juni 2025, 06:00 WIB
32 Jalan ditutup selama penyelenggaraan Jakarta International Marathon 2025 yang berlangsung hari ini
28 Juni 2025, 20:58 WIB
Marc Marquez tempati posisi pertama sprint race MotoGP Belanda 2025, Francesco Bagnaia terdepak ke urutan kelima
28 Juni 2025, 19:00 WIB
Para pengguna skutik Yamaha 125 cc kini memiliki satu pilihan pelumas baru yakni Yamalube Power XP Matic