Koleksi Kendaraan Deddy Corbuzier, Mengaku Hanya Punya Dua Mobil
21 Juni 2025, 22:54 WIB
Deddy Corbuzier berpangkat Letkol (Letnan Kolonel) Tituler dan berhak untuk menggunakan pelat nomor TNI
Oleh Denny Basudewa
TRENOTO – Deddy Corbuzier telah sah mendapatkan pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler Angkatan Darat (AD). Pangkat tersebut diberikan langsung oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Disebutkan pangkat yang diterima mantan mentalis tersebut telah mendapat pengesahan dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman.
Adapun dasar hukum pemberian pangkat kepada Deddy Corbuzier (DC) adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.
Lebih lanjut dikatakan bahwa PP tersebut merupakan salah satu pangkat TNI khusus selain pangkat lokal. Penjelasan Pasal 5 ayat (2) huruf b menuliskan bahwa pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara sepadan dengan jabatan keprajuritannya.
Jabatan yang dipangku dengan pangkat tituler paling rendah Letnan Dua. Adapun pangkat tersebut diberikan kepada warna negara diperlukan dan bersedia untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI.
“Deddy diberikan kepangkatan itu dengan pertimbangan kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI, yakni kapasitas komunikasi di sosial media, kemampuan dan performance DC. Dia akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan RI,” kata Dahnil Anzar Simanjuntak, Juru Bicara Menhan seperti dikutip Antara.
Telah memiliki pangkat Letkol, DC akan mendapatkan hak-hak sama dengan prajurit TNI pada umumnya. Meskipun apa yang didapatkan tidak seluruhnya.
“Seperti gaji, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, termasuk pelat TNI,” ungkap Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Kisdiyanto.
Baca juga : Intip Koleksi Mobil Yudo Margono, Calon Tunggal Panglima TNI
Anggota TNI diketahui memiliki pelat nomor kendaraan bermotor khusus. Adapun untuk kendaraan dinas TNI Angkatan Darat (AD) diberikan beberapa kode seperti di bawah ini.
Selain kode-kode di atas, kendaraan TNI AD juga bisa menggunakan pelat nomor hitam dengan tanda khusus. Pada umumnya TNI AD menyematkan pelat nomor di bagian akhirnya RFD.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
21 Juni 2025, 22:54 WIB
07 Desember 2021, 08:00 WIB
Terkini
02 Januari 2026, 16:00 WIB
BYD menilai terobosan serta inovasi pada mobil listrik sebagai kontribusi dalam pengembangan industri
02 Januari 2026, 15:00 WIB
Leapmotor merupakan salah satu merek asal Tiongkok yang bakal masuk Indonesia melalui Indomobil Group
02 Januari 2026, 14:16 WIB
Tiga merek mobil Cina catat penjualan positif di Inggris, angka penjualannya diproyeksikan 200 ribu di 2025
02 Januari 2026, 13:38 WIB
Aismoli mengungkapkan ada cara lain untuk kembali menggairahkan pasar motor listrik pada periode 2026
02 Januari 2026, 12:00 WIB
Harga mobil listrik di Indonesia bervariasi mulai Rp 100 juta sampai Rp 1 miliar ke atas, berikut daftarnya
02 Januari 2026, 11:00 WIB
Meski masih terdapat 22 seri di tahun ini, namun ada beberapa ubahan signifikan pada jadwal MotoGP 2026
02 Januari 2026, 10:00 WIB
Geely berniat membawa mobil bermesin konvensional ke Indonesia, diyakini merupakan Monjaro dan Okavango
02 Januari 2026, 09:00 WIB
Menurut Aismoli ada beberapa faktor pendukung yang membuat pasar motor listrik bisa bergairah di tahun ini