Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 20 Agustus 2026 Ada ETLE
20 Agustus 2026, 06:00 WIB
Untuk memberikan efek jera, besaran denda jika melanggar Ganjil Genap Jakarta ditetapkan sebesar Rp 500 ribu
Daihatsu Gran Max 2017 bekas ditawarkan dengan TDP Rp15 juta dan cicilan hanya Rp3 jutaan per bulan selama 4 tahun
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Buat para pebisnis, Daihatsu Gran Max 2017 bekas mungkin terbilang sangat menarik untuk dimiliki. Pasalnya mobil tersebut ditawarkan dengan harga kompetitif namun memiliki fungsi yang tak jauh beda dibandingkan Low Multi Purpose Vehicle (LMPV).
Hal ini terlihat dari iklan mobil yang ditampilkan oleh salah satu situs jual beli. Dalam iklan tersebut disampaikan bahwa harga Daihatsu Gran Max 2017 bekas dibuka dari Rp108 juta dan memiliki sejumlah paket kredit menarik.
Salah satu yang paling menarik adalah paket Total Down Payment (TDP) rendah yaitu hanya Rp15 juta. Sementara untuk cicilannya sebesar Rp3.3 juta selama 4 tahun, sudah termasuk asuransi Total Loss Only (TLO).
Sedangkan bila hendak melakukan pembelian secara tunai maka pelanggan harus merogoh kocek sedikit lebih dalam. Pasalnya diler baru akan melepas mobil tersebut dengan harga Rp120 juta.
Dalam keterangan disampaikan bahwa kondisi mobil masih baik, khususnya pada kaki-kaki karena tidak mengelurkan suara aneh. Tentu ini menjadi sebuah nilai positif mengingingat sebagai kendaraan bisnis, umumnya kaki-kaki menjadi salah satu masalah.
Tak hanya kaki-kaki, mesin kendaraan juga diklaim dalam kondisi baik. Dengan demikian pelanggan tidak perlu ragu untuk langsung menggunakannya meski tanpa melakukan perbaikan terlebih dahulu.
Walau begitu, sebaiknya pastikan untuk melakukan pemeriksaan kendaraan secara menyeluruh sebelum melakukan pembeluan. Tujuannya untuk memastikan bahwa klaim dan janji dari diler memang sesuai kenyataan.
Dalam keterangan memang disampaikan bahwa mobil bukanlah bekas banjir maupun tabrakan. Namun tak ada salahnya melakukan pemeriksaan lebih teliti guna membuktikan klaim diler.
Bila ragu dengan kemampuan inspeksi kendaraan, sebaiknya ajak rekan yang mengerti dan sanggup memberikan penilaian objektif terhadap mobil. Namun bila tidak puas, maka membawanya langsung ke bengkel resmi bisa jadi solusi.
Pemeriksaan pada bengkel resmi tentunya akan menguntungkan karena peralatannya jauh lebih lengkap. Teknisi yang melakukan pemeriksaan pun bisa lebuh mudah dalam mementukan kondisi sebuah kendaraan.
Bila dirasa sudah memenuhi ekspektasi, sebaiknya tetap terus berhati-hati. Periksa kembali kelengkapan surat-surat agar terhindar dari masalah di masa depan.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
Terkini
20 Agustus 2026, 06:00 WIB
Untuk memberikan efek jera, besaran denda jika melanggar Ganjil Genap Jakarta ditetapkan sebesar Rp 500 ribu
20 Agustus 2026, 06:00 WIB
Masyarakat yang ingin mengurus dokumen berkendara hari ini, bisa mendatangi SIM keliling Bandung di dua lokasi
20 Agustus 2026, 06:00 WIB
Perpanjangan masa berlaku bisa dilakukan dengan mudah di SIM keliling Jakarta, simak daftar lokasinya
19 Agustus 2026, 21:00 WIB
IMHAX 2026 digelar 3 - 6 September 2026 menghadirkan deretan apparel mulai dari brand lokal hingga impor
19 Agustus 2026, 20:13 WIB
Diler baru Omoda & Jaecoo memiliki fasilitas untuk melayani konsumen di wilayah Tangerang dan sekitarnya
19 Agustus 2026, 17:30 WIB
OLXmobbi mengklaim bahwa selama pameran GIIAS 2026, penjualan mobil bekas meningkat dibandingkan tahun lalu
19 Agustus 2026, 15:12 WIB
Wholesales mobil hybrid yang mencakup PHEV dan HEV turun di periode Juli 2026, Toyota masih terlaris
19 Agustus 2026, 11:00 WIB
Saat ini insentif motor listrik belum dicairkan kepada masyarakat karena masih menunggu penerbitan PMK