BYD Gugat Perusahaan Ke Pengadilan Karena Pakai Merek Denza

BYD gugat perusahaan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat karena telah mendaftarkan merek Denza di Indonesia

BYD Gugat Perusahaan Ke Pengadilan Karena Pakai Merek Denza

KatadataOTO – BYD gugat PT Worcas Nusantara Abadi (WNA) terkait penggunaan nama Denza. Pengajuan tersebut dilakukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Gugatan dilayangkan karena PT WNA sudah mendaftarkan merek Denza sebagai miliknya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Dalam situs resmi, merek tersebut telah terdaftar dengan nomor IDM001176306 kode kelas 12.

Perlu diketahui bahwa kode kelas 12 adalah kategori merek dagang untuk kendaraan serta alat bergerak di darat laut dan udara.

Tak hanya itu, pendaftaran merek Denza oleh PT WNA sendiri sudah dilakukan sejak 3 Juli 2024 dan mendapat perlindungan sampai 3 Juli 2033.

BYD Bakal Perkenalkan Denza D9 di RI Tahun Depan
Photo : KatadataOTO

Sementara merek Denza milik BYD statusnya masih dalam proses pemeriksaan di Ditjen Kekayaan Intelektual. Mereka sedikit lebih lambat mendaftarkannya karena baru dilakukan pada 8 Agustus 2024.

Mereka juga belum memiliki nomor registrasi serta perlindungan terhadap merek dagang Denza.

Namun BYD mengungkap bahwa mereka adalah pendaftar pertama dan pemilik sah atas merek dan variannya di seluruh dunia. Hal tersebut mereka sampaikan dalam petitum gugatan yang disampaikan.

Setidaknya ada 10 petitum gugatan yang disampaikan BYD terdaftar dengan nomor  1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada tanggal 3 Januari 2025.

Petitum Gugatan BYD Pada PT WNA

  • Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  • Menyatakan bahwa Penggugat adalah pendaftar pertama dan pemilik yang sah atas merek.
  • Menyatakan bahwa merek dan variannya milik Penggugat adalah merek terkenal.
  • Menyatakan bahwa merek No. IDM001176306 pada kelas 12 atas nama Tergugat memiliki persamaan pada pokoknya dan/atau secara keseluruhan dengan merek terkenal dan variannya milik Penggugat.
  • Menyatakan bahwa merek No. IDM001176306 pada kelas 12 atas nama Tergugat telah diajukan dengan dilandasi iktikad tidak baik.
  • Menyatakan batal pendaftaran merek No. IDM001176306 pada kelas 12 atas nama Tergugat, dengan segala akibat hukumnya.
Belum Meluncur, BYD Klaim Sudah Terima Pemesanan Denza D9
Photo : KatadataOTO
  • Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan melaksanakan putusan ini.
  • Memerintahkan Turut Tergugat untuk membatalkan pendaftaran merek No. IDM001176306 pada kelas 12 atas nama Tergugat dari Daftar Umum Merek, dengan segala akibat hukumnya.
  • Memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera menyampaikan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Direktorat Merek.
  • Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

Terkini

otosport
Hasil MotoGP Spanyol 2025: Alex Marquez Raih Kemenangan Peradana

Hasil MotoGP Spanyol 2025: Alex Marquez Menang, Quartararo Podium

Alex Marquez berhasil jadi jawara di MotoGP Spanyol 2025 sekaligus merengkuh kemenangan perdana pada musim ini

mobil
Nissan Berjuang Bertahan di Pasar Otomotif

Nissan Masih Berjuang untuk Bertahan di Pasar Otomotif Global

Strategi elektrifikasi dinilai kurang tepat lalu gagal meger dengan Honda, Nissan berjuang di pasar otomotif

news
Tangerang Selatan Mulai Terapkan Opsen, Ini Perhitungannya

Tangerang Selatan Mulai Terapkan Opsen, Honda Brio jadi Segini

Kebijakan opsen PKB dan BBNKB berlaku 1 Februari 2025, ini perhitungannya untuk wilayah Tangerang Selatan

news
Royal Enfield Ridwan Kamil

Royal Enfield Ridwan Kamil Ternyata Masih Atas Nama Orang lain

Royal Enfield Ridwan Kamil ternyata masih atas nama orang lain meski KPK tetap menyitanya sebagai barang bukti

mobil
Menebak Mobil Ridwan Kamil yang Disita KPK, Ini Dugaannya

Menebak Mobil Ridwan Kamil yang Disita KPK, Ini Dugaannya

KPK kembali menyita satu unit kendaraan dari kediaman Ridwan Kamil terkait dugaan kasus korupsi Bank BJB

otosport
Sirkuti JEIC Ancol Bebenah Jelang Gelaran Jakarta E-Prix 2025

Sirkuit JIEC Ancol Bebenah Jelang Gelaran Jakarta E-Prix 2025

Jakpro melakukan sedikit perbaikan pada Sirkuit JIEC Ancol untuk menjadi tuan rumah Jakarta E-Prix 2025

mobil
ACC Carnival Palembang 2025

ACC Carnival 2025 Tawarkan Beragam Kemudahan Pembelian Kendaraan

ACC Carnival 2025 hadir dengan beragam kemudahan guna memudahkan masyarakat membeli kendaraan impiannya

mobil
Toyota bZ7 Diperkenalkan, Modal Lawan BYD Harga Rp 300 Jutaan

Toyota bZ7 Diperkenalkan, Modal Lawan BYD Harga Rp 300 Jutaan

Toyota bZ7 versi produksi resmi dipamerkan di Shanghai Auto Show 2025, jadi modal bersaing dengan BYD