Simak Tips Jitu Ikut Lelang Mobil, Wajib Tentukan Hal Ini
05 Agustus 2026, 18:00 WIB
Tiga pajak terkini diterapkan oleh pemerintah dan harus ditanggung para pembeli mobil baru di awal 2025
Oleh Satrio Adhy
Sementara besaran tarif dari opsen pajak sekitar 66 persen buat PKB maupun BBNKB. Patut diketahui opsen PKB dan BBNKB tidak berlaku di semua wilayah, seperti Daerah Khusus Jakarta tak menerapkannya.
Terakhir pembeli mobil baru di Jakarta harus menghadapi tarif pajak progresif kendaraan anyar. Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024.
Selanjutnya bisa dilihat pada Pasal 7 Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024, tarif PKB khusus kendaraan kedua serta seterusnya meningkat 0.5 persen.
Sehingga dari semula dikenakan 2.5 persen kini menjadi 3 persen. Kemudian buat yang ketiga terkerek 4 persen.
Sedangkan untuk mobil atau motor keempat ditetapkan 5 persen. Akan tetapi kepemilikan kelima dan seterusnya dipatok sebesar 6 persen.
Hal ini berbeda sama aturan sebelumnya yang menetapkan kenaikan tarif pajak progresif 0.5 persen hingga kepemilikan ke-17 serta seterusnya dengan persentase sebesar 10 persen.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
05 Agustus 2026, 18:00 WIB
23 Juli 2026, 23:04 WIB
23 Juli 2026, 09:00 WIB
10 Juni 2026, 13:00 WIB
05 Juni 2026, 14:06 WIB
Terkini
13 Agustus 2026, 22:00 WIB
BMW iX3 Neue Klasse bakal menjadi lead car di acara Maybank Marathon Bali pada 21-23 Agustus mendatang
13 Agustus 2026, 21:34 WIB
Lamborghini Temerario hadir di Indonesia untuk menggoda para orang berkantong tebal dan pencinta kecepatan
13 Agustus 2026, 18:54 WIB
Penjualan mobil di Indonesia kembali pulih, Toyota masih memimpin sebagai merek mobil terlaris di Juli 2026
13 Agustus 2026, 09:00 WIB
Kontes modifikasi BlackAuto Battle 2026 memasuki seri kedua dan menyambangi kota Solo, Jawa Tengah pekan lalu
13 Agustus 2026, 07:00 WIB
AISI melaporkan pada Juli 2026 terjadi kenaikan hingga 23 persen untuk distribusi motor baru di pasar domestik
13 Agustus 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan C dengan syarat belum lewat tenggat waktu
13 Agustus 2026, 06:00 WIB
Agar lebih mudah dalam pengurusan dokumen berkendara, Anda bisa mendatangi SIM keliling Bandung hari ini
13 Agustus 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta masih menjadi andalan dalam mencegah kebuntuan pada jalan protokol terutama jam sibuk