Cek Daftar Denda Tilang Operasi Zebra 2024, Termurah Rp 250 Ribu
16 Oktober 2024, 17:00 WIB
Polda Metro Jaya bersama Dishub DKI mulai membahas aturan kepemilikan garasi sebagai syarat perpanjang STNK
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Maraknya parkir liar dilakukan para pengguna mobil membuat sebagian masyarakat Jakarta mulai resah. Sebab dianggap mengganggu kenyamanan.
Oleh sebab ituDirlantas (Direktorat Lalu Lintas) Polda Metro Jaya tengah mengkaji wacana kepemilikan garasi sebagai syarat untuk memperpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Hal tersebut juga rencananya bakal diterapkan saat pemilik mobil mengurus masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi) mereka.
“Kita sedang bahas, nanti disesuaikan dengan peraturan yang sudah ada, seperti Pergub kan begitu. Akan kami pelajari bersama Dishub, sekarang dalam bentuk usulan,” ujar Latif Usman, Dirlantas Polda Metro Jaya di laman resmi NTMC, Selasa (11/4).
Latif mengungkapkan bahwa pihaknya menyambut baik rencana sedang bergulir tersebut. Hal itu guna mencari solusi terbaik menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Ibu Kota.
"Tentunya akan kita bicarakan serta kami usulkan kalau bisa menjadi solusi yang terbaik," tegasnya.
Kendati demikian dia menyebut aturan ini baru sebatas wacana. Semuanya bakal dibahas mendalam bersama pihak-pihak terkait.
Memang seperti yang ramai sebelumnya, Dishub DKI Jakarta tengah mendalami rencana kepemilikan garasi sebagai syarat perpanjang STNK. Langkah tersebut sebagai tindak lanjut dari banyaknya laporan masyarakat.
Menurut Safrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta setiap pemilik mobil bermukim di Ibu Kota wajib mempunyai garasi. Dishub bisa menindak pemilik kendaraan parkir sembarangan di pinggir jalan.
Lantas dia menjelaskan bahwa ketentuan memiliki garasi tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
"Di Perda 5/2014 ada kewajiban pemilik mobil memiliki ruang parkir," kata Syafrin beberapa waktu lalu.
Syafrin mengatakan pemilik kendaraan yang bakal memperpanjang STNK atau membayar pajak tahunan akan dimintai surat keterangan kepemilikan garasi. Langkah ini diatur dengan Pasal 140 ayat 3 Perda 5/2014.
Nantinya surat keterangan sebagai tanda memiliki garasi dapat diperoleh dari kelurahan sesuai domisili. Kemudian diserahkan ketika mengurus STNK di Samsat.
Syafrin menilai jalan di kawasan permukiman merupakan fasilitas umum yang seharusnya menjadi milik publik. Karenanya ia mengimbau agar pemilik mobil segera memiliki garasi dan tidak lagi parkir sembarangan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
16 Oktober 2024, 17:00 WIB
16 Oktober 2024, 06:00 WIB
15 Oktober 2024, 06:06 WIB
14 Oktober 2024, 19:00 WIB
14 Oktober 2024, 06:00 WIB
Terkini
16 Oktober 2024, 20:00 WIB
Ada dua model produksi Wuling, berikut sejumlah mobil milik Veronica Tan calon menteri Prabowo Subianto
16 Oktober 2024, 19:01 WIB
Pemberlakuan tarif impor EV oleh Uni Eropa membuat BYD lakukan ekspansi lewat pembangunan pabrik di luar China
16 Oktober 2024, 18:00 WIB
Chery menyebut kalau mobil listrik Omoda E5 cukup diminati oleh konsumen, sebab terjual sampai ribuan unit
16 Oktober 2024, 17:00 WIB
Untuk denda tilang Operasi Zebra 2024 yang paling murah adalah Rp 250 ribu dan termahal di angka Rp 1 juta
16 Oktober 2024, 16:00 WIB
Beberapa kasus terjadi Florida, mobil listrik terbakar saat baterainya terpapar air laut sehingga pemilik harus waspada
16 Oktober 2024, 15:00 WIB
Insentif mobil hybrid ternyata masih ditunggu berbagai manufaktur otomotif di Indonesia, termasuk BYD
16 Oktober 2024, 14:00 WIB
Terdapat beberapa pertimbangan ketika Mazda ingin menambah diler baru untuk melayani masyarakat di Indonesia
16 Oktober 2024, 12:03 WIB
Jadi pendatang baru di pasar pikap, Toyota Hilux Rangga disebut memiliki beberapa keunggulan untuk bersaing