25 Jalan di Jakarta Bakal Dikenakan ERP, Dishub: Hoax
08 Mei 2025, 15:00 WIB
Polda Metro Jaya bersama Dishub DKI mulai membahas aturan kepemilikan garasi sebagai syarat perpanjang STNK
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Maraknya parkir liar dilakukan para pengguna mobil membuat sebagian masyarakat Jakarta mulai resah. Sebab dianggap mengganggu kenyamanan.
Oleh sebab ituDirlantas (Direktorat Lalu Lintas) Polda Metro Jaya tengah mengkaji wacana kepemilikan garasi sebagai syarat untuk memperpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Hal tersebut juga rencananya bakal diterapkan saat pemilik mobil mengurus masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi) mereka.
“Kita sedang bahas, nanti disesuaikan dengan peraturan yang sudah ada, seperti Pergub kan begitu. Akan kami pelajari bersama Dishub, sekarang dalam bentuk usulan,” ujar Latif Usman, Dirlantas Polda Metro Jaya di laman resmi NTMC, Selasa (11/4).
Latif mengungkapkan bahwa pihaknya menyambut baik rencana sedang bergulir tersebut. Hal itu guna mencari solusi terbaik menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Ibu Kota.
"Tentunya akan kita bicarakan serta kami usulkan kalau bisa menjadi solusi yang terbaik," tegasnya.
Kendati demikian dia menyebut aturan ini baru sebatas wacana. Semuanya bakal dibahas mendalam bersama pihak-pihak terkait.
Memang seperti yang ramai sebelumnya, Dishub DKI Jakarta tengah mendalami rencana kepemilikan garasi sebagai syarat perpanjang STNK. Langkah tersebut sebagai tindak lanjut dari banyaknya laporan masyarakat.
Menurut Safrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta setiap pemilik mobil bermukim di Ibu Kota wajib mempunyai garasi. Dishub bisa menindak pemilik kendaraan parkir sembarangan di pinggir jalan.
Lantas dia menjelaskan bahwa ketentuan memiliki garasi tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
"Di Perda 5/2014 ada kewajiban pemilik mobil memiliki ruang parkir," kata Syafrin beberapa waktu lalu.
Syafrin mengatakan pemilik kendaraan yang bakal memperpanjang STNK atau membayar pajak tahunan akan dimintai surat keterangan kepemilikan garasi. Langkah ini diatur dengan Pasal 140 ayat 3 Perda 5/2014.
Nantinya surat keterangan sebagai tanda memiliki garasi dapat diperoleh dari kelurahan sesuai domisili. Kemudian diserahkan ketika mengurus STNK di Samsat.
Syafrin menilai jalan di kawasan permukiman merupakan fasilitas umum yang seharusnya menjadi milik publik. Karenanya ia mengimbau agar pemilik mobil segera memiliki garasi dan tidak lagi parkir sembarangan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
08 Mei 2025, 15:00 WIB
17 April 2025, 23:10 WIB
15 April 2025, 23:00 WIB
09 April 2025, 07:00 WIB
08 April 2025, 14:00 WIB
Terkini
15 Mei 2025, 13:00 WIB
Toyota siap investigasi insiden Kijang Innova Zenix terbakar dan melakukan evaluasi agar tidak terulang
15 Mei 2025, 12:00 WIB
Pelumas anyar Motul 300V membuktikan kualitas performa maksimal motor melalui sesi pengujian Dyno Test
15 Mei 2025, 11:00 WIB
Jumlah produksi mobil April 2025 mengalami penurunan tajam hingga Mitsubishi berhasil raih posisi kedua
15 Mei 2025, 09:00 WIB
Meski tak mengekspor kendaraan ke AS, Toyota sebut tarif impor AS-Cina tetap berdampak ke industri otomotif RI
15 Mei 2025, 08:00 WIB
Daihatsu Sigra masih mendominasi lima mobil LCGC paling laris sepanjang April 2025, bahkan unggul dari Brio
15 Mei 2025, 07:00 WIB
Persyaratan pembuatan dan perpanjangan SIM di Mei 2025 masih cukup ketat sehingga pemohon harus hati-hati
15 Mei 2025, 06:00 WIB
SIM Keliling Bandung hadir hari ini dari dua tempat berbeda, agar lebih mudah ditemukan para pengendara
15 Mei 2025, 06:00 WIB
Masih berlaku dispensasi dengan syarat, manfaatkan fasilitas SIM keliling Jakarta yang tersebar di lima lokasi