Polda Metro Jaya Siapkan Strategi Hadapi Arus Balik Libur Nataru
30 Desember 2025, 07:00 WIB
Polda Metro Jaya bersama Dishub DKI mulai membahas aturan kepemilikan garasi sebagai syarat perpanjang STNK
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Maraknya parkir liar dilakukan para pengguna mobil membuat sebagian masyarakat Jakarta mulai resah. Sebab dianggap mengganggu kenyamanan.
Oleh sebab ituDirlantas (Direktorat Lalu Lintas) Polda Metro Jaya tengah mengkaji wacana kepemilikan garasi sebagai syarat untuk memperpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Hal tersebut juga rencananya bakal diterapkan saat pemilik mobil mengurus masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi) mereka.
“Kita sedang bahas, nanti disesuaikan dengan peraturan yang sudah ada, seperti Pergub kan begitu. Akan kami pelajari bersama Dishub, sekarang dalam bentuk usulan,” ujar Latif Usman, Dirlantas Polda Metro Jaya di laman resmi NTMC, Selasa (11/4).
Latif mengungkapkan bahwa pihaknya menyambut baik rencana sedang bergulir tersebut. Hal itu guna mencari solusi terbaik menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Ibu Kota.
"Tentunya akan kita bicarakan serta kami usulkan kalau bisa menjadi solusi yang terbaik," tegasnya.
Kendati demikian dia menyebut aturan ini baru sebatas wacana. Semuanya bakal dibahas mendalam bersama pihak-pihak terkait.
Memang seperti yang ramai sebelumnya, Dishub DKI Jakarta tengah mendalami rencana kepemilikan garasi sebagai syarat perpanjang STNK. Langkah tersebut sebagai tindak lanjut dari banyaknya laporan masyarakat.
Menurut Safrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta setiap pemilik mobil bermukim di Ibu Kota wajib mempunyai garasi. Dishub bisa menindak pemilik kendaraan parkir sembarangan di pinggir jalan.
Lantas dia menjelaskan bahwa ketentuan memiliki garasi tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
"Di Perda 5/2014 ada kewajiban pemilik mobil memiliki ruang parkir," kata Syafrin beberapa waktu lalu.
Syafrin mengatakan pemilik kendaraan yang bakal memperpanjang STNK atau membayar pajak tahunan akan dimintai surat keterangan kepemilikan garasi. Langkah ini diatur dengan Pasal 140 ayat 3 Perda 5/2014.
Nantinya surat keterangan sebagai tanda memiliki garasi dapat diperoleh dari kelurahan sesuai domisili. Kemudian diserahkan ketika mengurus STNK di Samsat.
Syafrin menilai jalan di kawasan permukiman merupakan fasilitas umum yang seharusnya menjadi milik publik. Karenanya ia mengimbau agar pemilik mobil segera memiliki garasi dan tidak lagi parkir sembarangan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
30 Desember 2025, 07:00 WIB
09 Desember 2025, 08:00 WIB
08 Desember 2025, 19:00 WIB
26 November 2025, 16:00 WIB
18 November 2025, 22:30 WIB
Terkini
30 Desember 2025, 16:00 WIB
VinFast Indonesia mengatakan bahwa mereka siap memenuhi kewajibannya atas insentif CBU yang telah didapatkan
30 Desember 2025, 15:00 WIB
Ucok harus mengeluarkan dana hampir Rp 1 miliaran untuk memodifikasi Yamaha Xmax berkelir dominan biru
30 Desember 2025, 14:00 WIB
Menurut data Kemenhub, motor listrik yang telah mengantongi SRUT di 2025 baru 55.059 unit atau turun 28,6 persen
30 Desember 2025, 13:00 WIB
Industri baterai lithium terpengaruh dari kinerja penjualan mobil listrik di Cina yang diproyeksi akan turun
30 Desember 2025, 12:00 WIB
Sejumlah model mobil yang disuntik mati oleh pabrikan kemudian diganti produk lain, berikut daftarnya
30 Desember 2025, 11:00 WIB
Insentif otomotif sebaiknya menyasar pada pertumbuhan industri komponen di dalam negeri agar seimbang
30 Desember 2025, 10:00 WIB
Yamaha tengah mencari formulasi yang tepat buat memasarkan motor listrik Neos kepada konsumen di Indoensia
30 Desember 2025, 09:00 WIB
Enduro Service tawarkan beragam layanan seperti penggantian oli mobil dan motor sampai ganti air filter