Aturan Kepemilikan Garasi Dibahas Jadi Syarat Perpanjang STNK

Polda Metro Jaya bersama Dishub DKI mulai membahas aturan kepemilikan garasi sebagai syarat perpanjang STNK

Aturan Kepemilikan Garasi Dibahas Jadi Syarat Perpanjang STNK
Satrio Adhy

TRENOTO – Maraknya parkir liar dilakukan para pengguna mobil membuat sebagian masyarakat Jakarta mulai resah. Sebab dianggap mengganggu kenyamanan.

Oleh sebab ituDirlantas (Direktorat Lalu Lintas) Polda Metro Jaya tengah mengkaji wacana kepemilikan garasi sebagai syarat untuk memperpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Hal tersebut juga rencananya bakal diterapkan saat pemilik mobil mengurus masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi) mereka.

Photo : 123RF

“Kita sedang bahas, nanti disesuaikan dengan peraturan yang sudah ada, seperti Pergub kan begitu. Akan kami pelajari bersama Dishub, sekarang dalam bentuk usulan,” ujar Latif Usman, Dirlantas Polda Metro Jaya di laman resmi NTMC, Selasa (11/4).

Latif mengungkapkan bahwa pihaknya menyambut baik rencana sedang bergulir tersebut. Hal itu guna mencari solusi terbaik menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Ibu Kota.

"Tentunya akan kita bicarakan serta kami usulkan kalau bisa menjadi solusi yang terbaik," tegasnya.

Kendati demikian dia menyebut aturan ini baru sebatas wacana. Semuanya bakal dibahas mendalam bersama pihak-pihak terkait.

Baca Juga: Jadwal Operasional Tol Cisumdawu saat Mudik Lebaran 2023

Memang seperti yang ramai sebelumnya, Dishub DKI Jakarta tengah mendalami rencana kepemilikan garasi sebagai syarat perpanjang STNK. Langkah tersebut sebagai tindak lanjut dari banyaknya laporan masyarakat.

Menurut Safrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta setiap pemilik mobil bermukim di Ibu Kota wajib mempunyai garasi. Dishub bisa menindak pemilik kendaraan parkir sembarangan di pinggir jalan.

Lantas dia menjelaskan bahwa ketentuan memiliki garasi tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

"Di Perda 5/2014 ada kewajiban pemilik mobil memiliki ruang parkir," kata Syafrin beberapa waktu lalu.

Syafrin mengatakan pemilik kendaraan yang bakal memperpanjang STNK atau membayar pajak tahunan akan dimintai surat keterangan kepemilikan garasi. Langkah ini diatur dengan Pasal 140 ayat 3 Perda 5/2014.

Photo : NTMC Polri

Nantinya surat keterangan sebagai tanda memiliki garasi dapat diperoleh dari kelurahan sesuai domisili. Kemudian diserahkan ketika mengurus STNK di Samsat.

Syafrin menilai jalan di kawasan permukiman merupakan fasilitas umum yang seharusnya menjadi milik publik. Karenanya ia mengimbau agar pemilik mobil segera memiliki garasi dan tidak lagi parkir sembarangan.


Terkini

mobil
Mobil listrik nasional

Prabowo Pastikan Mobil Listrik Nasional Mengaspal pada 2028

Presiden Prabowo berambisi agar Indonesia memiliki mobil listrik nasional serta memajukan industri otomotif

otosport
Fabio Quartararo

Terungkap Quartararo Ambil Keputusan Pergi dari Yamaha Sejak 2025

Fabio Quartararo mengatakan bahwa ia berniat meninggalkan Yamaha saat melakoni pengujian di Sirkuit Valencia

mobil
Farizon V8E

Farizon Investasi 50 Miliar Untuk Produksi V8E di Purwakarta

Farizon V8E resmi diproduksi di pabrik Handal Indonesia Motor (HIM), kemudian disusul dengan model F3E

mobil
BMW iX3 Siap Debut di GIIAS 2026, Dijual Terbatas

Penjualan Merek Mobil Mewah Juli 2026, Kompak Turun

Merek mobil mewah memperlihatkan tren negatif di periode Juli 2026, BMW masih memimpin disusul Mercedes-Benz

mobil
BMW

BMW Catat Kenaikan Pemesanan di GIIAS 2026, iX3 Laku Keras

Penjualan BMW disebut positif selama perhelatan GIIAS 2026, tuai respons positif terhadap BMW iX3 Neue Klasse

motor
Motor listrik

Prabowo Janji Motor Listrik Nasional Bisa Dibeli Tanpa Uang Muka

Motor listrik nasional baru saja diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto dengan menggandeng Indika

news
Ganjil Genap Jakarta

Cek 26 Titik Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 14 Agustus 2026

Ganjil Genap Jakarta hari ini masih ada 26 titik yang membatasi mobil pribadi dengan pelat nomor sesuai tanggal

news
SIM Keliling Jakarta

Syarat dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Jelang Weekend 14 Agustus

Mendekati akhir pekan, SIM keliling Jakarta masih dapat dimanfaatkan dan tersedia di lima lokasi berbeda