Gaikindo Minta Insentif Tidak Hanya untuk Mobil Listrik Saja
30 Juni 2026, 15:00 WIB
Airlangga Hartarto menuturkan kalau penjualan mobil listrik di Indonesia berkontribusi banyak buat perekonomian
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Penjualan mobil listrik di Indonesia mulai menunjukan tanda-tanda positif. Seperti yang disampaikan Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) satu ini mengatakan kalau kendaraan setrum perlahan berkontribusi banyak untuk perekonomian Tanah Air.
“EV (Electric Vehicle) sudah naik tapi tentu volumenya belum maksimal jadi terus kita dorong,” ujar Airlangga di acara IDE (Indonesia Data and Economic Conference) Katadata di Jakarta, Kamis (20/7).
Jika dilihat dari data Gaikindo (Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia) penjualan mobil listrik secara wholesale sepanjang semester 1 2023 mencapai 5.849 unit.
Jumlahnya tumbuh 1.081 persen dibanding periode yang sama pada 2023 hanya mencatatkan 495 unit saja.
Memang Jokowi bersama sejumlah pembantunya terus mendongkrang penjualan mobil listrik. Seperti bantuan yang disalurkan masyarakat sejak 1 April 2023.
Insentif yang dimaksud yakni potongan PPN atau Pajak Pertambahan Nilai berlaku hingga Desember 2023 dengan kuota 35.900 unit.
Sehingga bagi masyarakat yang mau beli mobil listrik hanya perlu menanggung PPN sebesar satu persen. Sedangkan 10 persen sisanya dibayarkan pemerintah.
Sebagai catatan tidak semua produk mendapatkan subsidi. Ada sejumlah syarat harus dipenuhi para pabrikan agar produknya masuk ke dalam skema tersebut.
Hal itu tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 38 tahun 2023, tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu yang Ditanggung Pemerintah tahun Anggaran 2023, hanya mobil listrik dengan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimal 40 persen bakal menerima insentif.
Nah guna meningkatkan lagi, Pemerintah baru saja menetapkan pajak kendaraan listrik jadi gratis. Selain itu BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) juga berubah nol persen.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 6 tahun 2023 di pasal 10 nomor 1.
“Pengenaan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB,” bunyi Permendagri yang ditanda tangani Tito Karnavian pada 26 April.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
30 Juni 2026, 15:00 WIB
29 Juni 2026, 07:00 WIB
28 Juni 2026, 07:15 WIB
25 Juni 2026, 20:58 WIB
25 Juni 2026, 20:56 WIB
Terkini
02 Juli 2026, 23:16 WIB
Gresini Racing mengusung Joan Mir dan Daniel Holgado untuk menghadapi persaingan era baru MotoGP 2027
02 Juli 2026, 20:00 WIB
Changan Deepal S05 REEV dan EV masih akan berstatus impor utuh dari Thailand, baru akan CKD apabila laris
02 Juli 2026, 19:03 WIB
Buat kaum urban, Hyundai New Creta diklaim cocok untuk menjawab kebutuhan mobilitas sehari-hari di perkotaan
02 Juli 2026, 16:19 WIB
All New TVS Callisto 110 menawarkan berbagai ubahan demi memanjakan para konsumen dan dijual Rp 19 jutaan
02 Juli 2026, 13:55 WIB
Mazda akan merilis 6e sedan ev terbaru yang dikembangkan bareng Changan Automobile dengan jarak tempuh 560 km
02 Juli 2026, 09:00 WIB
Mini Overland yang dilakukan Kagama 4X4 Adventure kali ini diikuti sekitar 70 mobil peserta di hari jadi kelima
02 Juli 2026, 07:01 WIB
Astra Daihatsu Motor mengusung empat pilar dalam menjalan komitmen mereka dala program CSR perusahaan
02 Juli 2026, 06:20 WIB
Aturan ganjil genap Jakarta hari ini 2 Juli 2026 kembali diberlakukan untuk bisa sedikit memecah kebuntuan