Penjualan Kendaraan Listrik Global Tumbuh, Cina Mendominasi
18 Agustus 2025, 15:00 WIB
Airlangga Hartarto menuturkan kalau penjualan mobil listrik di Indonesia berkontribusi banyak buat perekonomian
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Penjualan mobil listrik di Indonesia mulai menunjukan tanda-tanda positif. Seperti yang disampaikan Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) satu ini mengatakan kalau kendaraan setrum perlahan berkontribusi banyak untuk perekonomian Tanah Air.
“EV (Electric Vehicle) sudah naik tapi tentu volumenya belum maksimal jadi terus kita dorong,” ujar Airlangga di acara IDE (Indonesia Data and Economic Conference) Katadata di Jakarta, Kamis (20/7).
Jika dilihat dari data Gaikindo (Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia) penjualan mobil listrik secara wholesale sepanjang semester 1 2023 mencapai 5.849 unit.
Jumlahnya tumbuh 1.081 persen dibanding periode yang sama pada 2023 hanya mencatatkan 495 unit saja.
Memang Jokowi bersama sejumlah pembantunya terus mendongkrang penjualan mobil listrik. Seperti bantuan yang disalurkan masyarakat sejak 1 April 2023.
Insentif yang dimaksud yakni potongan PPN atau Pajak Pertambahan Nilai berlaku hingga Desember 2023 dengan kuota 35.900 unit.
Sehingga bagi masyarakat yang mau beli mobil listrik hanya perlu menanggung PPN sebesar satu persen. Sedangkan 10 persen sisanya dibayarkan pemerintah.
Sebagai catatan tidak semua produk mendapatkan subsidi. Ada sejumlah syarat harus dipenuhi para pabrikan agar produknya masuk ke dalam skema tersebut.
Hal itu tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 38 tahun 2023, tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu yang Ditanggung Pemerintah tahun Anggaran 2023, hanya mobil listrik dengan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimal 40 persen bakal menerima insentif.
Nah guna meningkatkan lagi, Pemerintah baru saja menetapkan pajak kendaraan listrik jadi gratis. Selain itu BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) juga berubah nol persen.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 6 tahun 2023 di pasal 10 nomor 1.
“Pengenaan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB,” bunyi Permendagri yang ditanda tangani Tito Karnavian pada 26 April.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
18 Agustus 2025, 15:00 WIB
14 Agustus 2025, 20:00 WIB
14 Agustus 2025, 17:00 WIB
14 Agustus 2025, 14:00 WIB
14 Agustus 2025, 11:00 WIB
Terkini
18 Agustus 2025, 15:00 WIB
Penjualan kendaraan listrik global Januari hingga Juli 2025 berhasil tumbuh dengan Cina sebagai tulang punggung
18 Agustus 2025, 13:08 WIB
Marc Marquez unggul jauh dari para rivalnya setelah mengemas 418 poin di klasemen sementara MotoGP 2025
18 Agustus 2025, 11:00 WIB
Mencuci helm premium ternyata tidak bisa sembarangan, terdapat beberapa perlakuan yang harus diperhatikan
18 Agustus 2025, 09:01 WIB
Wheelie Fun Bike ciptakan sepeda listrik dengan fungsi unik
18 Agustus 2025, 09:00 WIB
Harga mobil hybrid per Agustus 2025 relatif stabil, ada beberapa pendatang baru yang melantai di GIIAS 2025
18 Agustus 2025, 07:00 WIB
Penjualan Daihatsu Juli 2025 mengalami kenaikan hingga buat perusahaan jadi yang terlaris kedua di Indonesia
17 Agustus 2025, 20:00 WIB
Marc Marquez catatkan kemenangan ke-1.000 di Sirkuit Red Bull Ring, berikut hasil MotoGP Austria 2025
17 Agustus 2025, 17:00 WIB
Gaikindo berharap pemerintah beri insentif untuk industri otomotif agar tidak tersaingi oleh Malaysia