Pabrik CATL di Indonesia Mulai Beroperasi Maret 2026
16 Mei 2025, 16:00 WIB
Airlangga Hartarto menuturkan kalau penjualan mobil listrik di Indonesia berkontribusi banyak buat perekonomian
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Penjualan mobil listrik di Indonesia mulai menunjukan tanda-tanda positif. Seperti yang disampaikan Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) satu ini mengatakan kalau kendaraan setrum perlahan berkontribusi banyak untuk perekonomian Tanah Air.
“EV (Electric Vehicle) sudah naik tapi tentu volumenya belum maksimal jadi terus kita dorong,” ujar Airlangga di acara IDE (Indonesia Data and Economic Conference) Katadata di Jakarta, Kamis (20/7).
Jika dilihat dari data Gaikindo (Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia) penjualan mobil listrik secara wholesale sepanjang semester 1 2023 mencapai 5.849 unit.
Jumlahnya tumbuh 1.081 persen dibanding periode yang sama pada 2023 hanya mencatatkan 495 unit saja.
Memang Jokowi bersama sejumlah pembantunya terus mendongkrang penjualan mobil listrik. Seperti bantuan yang disalurkan masyarakat sejak 1 April 2023.
Insentif yang dimaksud yakni potongan PPN atau Pajak Pertambahan Nilai berlaku hingga Desember 2023 dengan kuota 35.900 unit.
Sehingga bagi masyarakat yang mau beli mobil listrik hanya perlu menanggung PPN sebesar satu persen. Sedangkan 10 persen sisanya dibayarkan pemerintah.
Sebagai catatan tidak semua produk mendapatkan subsidi. Ada sejumlah syarat harus dipenuhi para pabrikan agar produknya masuk ke dalam skema tersebut.
Hal itu tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 38 tahun 2023, tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu yang Ditanggung Pemerintah tahun Anggaran 2023, hanya mobil listrik dengan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimal 40 persen bakal menerima insentif.
Nah guna meningkatkan lagi, Pemerintah baru saja menetapkan pajak kendaraan listrik jadi gratis. Selain itu BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) juga berubah nol persen.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 6 tahun 2023 di pasal 10 nomor 1.
“Pengenaan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB,” bunyi Permendagri yang ditanda tangani Tito Karnavian pada 26 April.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
16 Mei 2025, 16:00 WIB
16 Mei 2025, 15:00 WIB
16 Mei 2025, 08:00 WIB
15 Mei 2025, 21:00 WIB
15 Mei 2025, 19:00 WIB
Terkini
16 Mei 2025, 16:00 WIB
Pabrik CATL di Indonesia diharapkan bisa beroperasi mulai Maret 2026 dengan konsumendari berbagai negara
16 Mei 2025, 15:00 WIB
Penjualan BYD lampaui Toyota di Singapura dengan selisih hingga ribuan unit pada periode Januari hingga April 2025
16 Mei 2025, 14:00 WIB
Ganjil genap Puncak kembali digelar dan masyarakat diminta untuk mengatur ulang jadwal perjalanannya
16 Mei 2025, 13:00 WIB
Trackday jadi sarana aman memacu adrenalin di sirkuit balap, instruktur Ducati berikan sejumlah tips
16 Mei 2025, 12:00 WIB
Gigi Dall’Igna memuji aksi Marc Marquez pada MotoGP Prancis 2025 yang tidak mau mengambil banyak risiko
16 Mei 2025, 11:00 WIB
CSI memastikan kalau Chery Tiggo 8 CSH sudah tersedia untuk dibeli dan akan langsung dikirim ke rumah konsumen
16 Mei 2025, 10:00 WIB
Dalam laporan keuangan terbaru, Mitsubishi mengkonfirmasi produksi massal DST Concept dimulai tahun ini
16 Mei 2025, 09:00 WIB
Dinas Perhubungan bakal lakukan rekayasa lalu lintas di 34 titik saat akhir oekan karena ada acara balap lari