Syarat Perpanjang di SIM Keliling Jakarta di Akhir Oktober 2025
31 Oktober 2025, 06:00 WIB
Terdapat lima lokasi SIM Keliling Jakarta yang disediakan Polda Metro Jaya pada hari ini untuk masyarakat Ibu Kota
Oleh Satrio Adhy
Patut diketahui layanan itu hanya menerima STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) pajaknya masih hidup. Penggantian pelat nomor dapat dilakukan pada Samsat terdekat.
Sama seperti perpanjang SIM, terdapat beberapa syarat yang harus dibawa wajib pajak. Mulai dari STNK, KTP maupun BPKB asli juga salinannya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
31 Oktober 2025, 06:00 WIB
29 Oktober 2025, 06:00 WIB
28 Oktober 2025, 06:00 WIB
27 Oktober 2025, 06:00 WIB
24 Oktober 2025, 06:00 WIB
Terkini
02 November 2025, 20:00 WIB
Daihatsu Rocky Hybrid segera dikirim ke rumah-rumah konsumen dalam waktu dekat untuk para pembeli pertama
02 November 2025, 19:00 WIB
Toyota Land Cruiser kedatangan produk baru berupa pikap hybrid dan listrik, tak lagi pakai sasis ladder frame
02 November 2025, 15:00 WIB
Terdapat beberapa hal yang harus dilakukan pengendara motor ketika cuaca ekstrem tengah melanda Indonesia
02 November 2025, 13:00 WIB
Artis Onadio Leonardo punya tiga unit mobil Eropa yang digunakan untuk mobilitas sehari-hari, ini detailnya
02 November 2025, 12:31 WIB
Naik kelas ke GP Moto3 tentu memiliki tantangan lebih berat bagi Veda Ega Pratama, proses adaptasi dan latihan menjadi kunci
02 November 2025, 12:18 WIB
Hasil kualifikasi memuaskan diraih Veda Ega Pratama di JuniorGP Catalunya 2025, start di posisi 5 dan optimis raih podium
02 November 2025, 11:00 WIB
Toyota Kijang Innova diesel masih menjadi pilihan menarik untuk masyarakat yang butuh mobil dengan performa optimal
02 November 2025, 09:00 WIB
Geely Starray EM-i rakitan pabrik HIM telah didistribusikan kepada para konsumen di seluruh Indonesia