5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 17 Juni 2025, Cek Biayanya
17 Juni 2025, 06:00 WIB
Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM dan Samsat Keliling di beberapa lokasi yang bisa diakses mulai pukul 08.00 WIB
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Layanan SIM dan Samsat Keliling kembali beroperasi di DKI Jakarta pada Senin, 5 Desember 2022. Fasilitas ini dihadirkan oleh Polda Metro Jaya untuk memudahkan masyarakat.
Perpanjangan SIM (Surat Ijin Mengemudi) wajib dilakukan pemilik kendaraan setiap lima tahun. Saat ini terdapat layanan SIM keliling yang disiapkan pemerintah di beberapa lokasi DKI Jakarta.
Perlu diketahui bahwa hingga saat ini masa berlaku SIM hanya lima tahun dan harus diperpanjang sebelum kedaluwarsa. Bila terlewat satu hari saja maka pemilik harus melalukan prosedur pembuatan baru.
Sebagai informasi masa berlaku SIM untuk memastikan pemiliknya dalam keadaan baik-baik saja. Tidak heran bila proses perpanjangan SIM, para pemohon diharuskan untuk melakukan tes kesehatan.
Selain syarat di atas masih terdapat sejumlah hal yang harus dipenuihi bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku surat izin ini. Salah satunya adalah membawa KTP, SIM lama beserta fotokopinya.
Patut diketahui biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A. Sedangkan untuk SIM C dikenakan biaya Rp75.000.
Layanan ini juga akan berporerasi mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB. Namun kalian juga harus mematuhi peraturan protokol kesehatan.
Mengutip laman NTMC untuk daerah Jakarta Timur ada di Mall Grand Cakung, Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata. Sedangkan wilayah Jakarta Barat di LTC Glodok dan Mall Citraland sementara Jakarta Pusat ada Kantor Pol Lapangan Banteng.
Di sisi lain untuk masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) bisa menuju ke Samsat Keliling. Berbeda dengan layanan sebelumnya, fasilitas ini tersebar di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek).
Bagi wajib pajak juga harus membawa beberapa syarat untuk melakukan pembayaran. Mulai dari KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing dengan salinan fotokopi.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
17 Juni 2025, 06:00 WIB
16 Juni 2025, 06:05 WIB
13 Juni 2025, 06:21 WIB
12 Juni 2025, 06:02 WIB
11 Juni 2025, 06:00 WIB
Terkini
17 Juni 2025, 22:00 WIB
Dilakukan perdana di Indonesia, Chery melakukan kegiatan menantang untuk membuktikan kualitas produk
17 Juni 2025, 22:00 WIB
Yamaha Fazzio dimodifikasi hingga Rp 60 juga agar tampil sporti saat berbelanja kebutuhan sehari-hari di pasar
17 Juni 2025, 21:00 WIB
Yamaha mengklaim kalau produk dari lini Classy seperti Filano dan Fazzio mampu mendongkrak penjualan di Bali
17 Juni 2025, 20:13 WIB
Shell Advance City Scooter hadir untuk mengakomodir permintaan akan pelumas sepeda motor jenis matic
17 Juni 2025, 19:01 WIB
Dalam sebuah unggahan di Instagram, rombongan Presiden Prabowo Subianto memberikan jalan kepada mobil damkar
17 Juni 2025, 18:00 WIB
Penjualan Daihatsu di Mei 2025 masih penuh tekanan karena ketatnya aturan pengajuan kredit kendaraan
17 Juni 2025, 17:00 WIB
Francesco Bagnaia berpeluang untuk mengalahkan Marc Marquez dalam perhelatan MotoGP Italia 2025 di Mugelllo
17 Juni 2025, 16:12 WIB
Penjualan 2.000 unit, mobil hybrid Chery TIggo 8 CSH disebut diminati oleh konsumen di luar Jabodetabek