Lokasi SIM Keliling Jakarta 18 November 2025, Cek Syaratnya
18 November 2025, 06:00 WIB
Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM dan Samsat Keliling di beberapa lokasi yang bisa diakses mulai pukul 08.00 WIB
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Layanan SIM dan Samsat Keliling kembali beroperasi di DKI Jakarta pada Senin, 5 Desember 2022. Fasilitas ini dihadirkan oleh Polda Metro Jaya untuk memudahkan masyarakat.
Perpanjangan SIM (Surat Ijin Mengemudi) wajib dilakukan pemilik kendaraan setiap lima tahun. Saat ini terdapat layanan SIM keliling yang disiapkan pemerintah di beberapa lokasi DKI Jakarta.
Perlu diketahui bahwa hingga saat ini masa berlaku SIM hanya lima tahun dan harus diperpanjang sebelum kedaluwarsa. Bila terlewat satu hari saja maka pemilik harus melalukan prosedur pembuatan baru.
Sebagai informasi masa berlaku SIM untuk memastikan pemiliknya dalam keadaan baik-baik saja. Tidak heran bila proses perpanjangan SIM, para pemohon diharuskan untuk melakukan tes kesehatan.
Selain syarat di atas masih terdapat sejumlah hal yang harus dipenuihi bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku surat izin ini. Salah satunya adalah membawa KTP, SIM lama beserta fotokopinya.
Patut diketahui biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A. Sedangkan untuk SIM C dikenakan biaya Rp75.000.
Layanan ini juga akan berporerasi mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB. Namun kalian juga harus mematuhi peraturan protokol kesehatan.
Mengutip laman NTMC untuk daerah Jakarta Timur ada di Mall Grand Cakung, Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata. Sedangkan wilayah Jakarta Barat di LTC Glodok dan Mall Citraland sementara Jakarta Pusat ada Kantor Pol Lapangan Banteng.
Di sisi lain untuk masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) bisa menuju ke Samsat Keliling. Berbeda dengan layanan sebelumnya, fasilitas ini tersebar di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek).
Bagi wajib pajak juga harus membawa beberapa syarat untuk melakukan pembayaran. Mulai dari KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing dengan salinan fotokopi.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
18 November 2025, 06:00 WIB
17 November 2025, 06:00 WIB
14 November 2025, 06:00 WIB
13 November 2025, 06:00 WIB
12 November 2025, 06:00 WIB
Terkini
18 November 2025, 16:02 WIB
Mitsubishi Xpander mengalami kenaikan paling pesat wholesales LMPV per Oktober 2025, berikut datanya
18 November 2025, 15:17 WIB
Ekspor Dua produk anyar Suzuki Fronx dan Satria resmi dimulai, sasar sejumlah negara di kawasan ASEAN
18 November 2025, 14:00 WIB
Honda Super One diyakini punya banderol serupa produk-produk mobil asal Jepang pada umumnya di Tanah Air
18 November 2025, 13:00 WIB
Federal Oil melakukan penindakan terhadap dua bengkel motor di Kalimantan Timur karena memasarkan oli palsu
18 November 2025, 12:00 WIB
Ketika berencana untuk membeli mobil baru di GJAW 2025, wajib mempertimbangkan kemampuan finansial keluarga
18 November 2025, 11:00 WIB
Suzuki Fronx berhasil meraih lima bintang keselamatan dari ASEAN NCAP meski bagian yang kurang optimal
18 November 2025, 10:00 WIB
MPV Galaxy V900 digadang sebagai produk perdana Geely di segmen premium, debut jelang akhir November
18 November 2025, 09:00 WIB
Ratusan ribu mobil diduga melakukan kecurangan saat membeli BBM subsidi di SPBU Pertamina beberapa waktu lalu