SIM Keliling Jakarta Hari Ini 21 Januari 2026, Ada di Glodok
21 Januari 2026, 06:00 WIB
Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM dan Samsat Keliling di beberapa lokasi yang bisa diakses mulai pukul 08.00 WIB
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Layanan SIM dan Samsat Keliling kembali beroperasi di DKI Jakarta pada Senin, 5 Desember 2022. Fasilitas ini dihadirkan oleh Polda Metro Jaya untuk memudahkan masyarakat.
Perpanjangan SIM (Surat Ijin Mengemudi) wajib dilakukan pemilik kendaraan setiap lima tahun. Saat ini terdapat layanan SIM keliling yang disiapkan pemerintah di beberapa lokasi DKI Jakarta.
Perlu diketahui bahwa hingga saat ini masa berlaku SIM hanya lima tahun dan harus diperpanjang sebelum kedaluwarsa. Bila terlewat satu hari saja maka pemilik harus melalukan prosedur pembuatan baru.
Sebagai informasi masa berlaku SIM untuk memastikan pemiliknya dalam keadaan baik-baik saja. Tidak heran bila proses perpanjangan SIM, para pemohon diharuskan untuk melakukan tes kesehatan.
Selain syarat di atas masih terdapat sejumlah hal yang harus dipenuihi bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku surat izin ini. Salah satunya adalah membawa KTP, SIM lama beserta fotokopinya.
Patut diketahui biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A. Sedangkan untuk SIM C dikenakan biaya Rp75.000.
Layanan ini juga akan berporerasi mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB. Namun kalian juga harus mematuhi peraturan protokol kesehatan.
Mengutip laman NTMC untuk daerah Jakarta Timur ada di Mall Grand Cakung, Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata. Sedangkan wilayah Jakarta Barat di LTC Glodok dan Mall Citraland sementara Jakarta Pusat ada Kantor Pol Lapangan Banteng.
Di sisi lain untuk masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) bisa menuju ke Samsat Keliling. Berbeda dengan layanan sebelumnya, fasilitas ini tersebar di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek).
Bagi wajib pajak juga harus membawa beberapa syarat untuk melakukan pembayaran. Mulai dari KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing dengan salinan fotokopi.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
21 Januari 2026, 06:00 WIB
20 Januari 2026, 06:00 WIB
19 Januari 2026, 06:00 WIB
15 Januari 2026, 06:00 WIB
14 Januari 2026, 06:00 WIB
Terkini
21 Januari 2026, 16:08 WIB
Yamaha Nmax maupun Xmax kini tampil beda setelah diberikan livery khusus, yakni 25 tahun Maxi yang sporty
21 Januari 2026, 15:00 WIB
Hampir dua tahun sejak peluncuran L8, Aletra akhirnya siap menghadirkan produk baru buat konsumen tahun ini
21 Januari 2026, 14:09 WIB
Mobil listrik terbaru Mitsubishi memiliki ukuran kompak dan bahasa desain baru pakai basis Foxtron Bria
21 Januari 2026, 13:34 WIB
Yamaha Tmax DX model 2026 hadir untuk menggoda para pencinta touring berkantong tebal yang ada di Indonesia
21 Januari 2026, 12:00 WIB
Lepas bakal fokus untuk meluncurkan SUV serta sedan di Indonesia dengan desain premium yang keunggulan tersendiri
21 Januari 2026, 11:00 WIB
Polytron menegaskan bakal meluncurkan mobil listrik baru di 2026 untuk memperkuat pasarnya di Tanah Air
21 Januari 2026, 10:23 WIB
Menurut Geely, jika mereka bisa membuat mobil listrik dengan nilai TKDN tinggi maka bisa membawa banyak dampak
21 Januari 2026, 09:00 WIB
Menurut Ducati, Desmo450 MX Factory terbuka digunakan untuk keperluan balap motocross di dalam negeri