Cek 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 18 September 2025
18 September 2025, 06:00 WIB
Taufik Idharudin pria asal Solo, Jawa Tengah menggugat syarat usia pembuatan SIM ke Mahkamah Konstitusi
Oleh Satrio Adhy
Sebagai informasi, syarat usia pembuatan SIM sebenarnya tertuang di Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021.
Di dalamnya dijelaskan mengenai Penerbitan dan Penandaan SIM terdapat empat persyaratan, yakni usia, administrasi, kesehatan serta lulus ujian. Bahkan peraturan tersebut sudah berlaku sejak 2022.
Selain syarat usia pembuatan SIM di atas, masih ada sejumlah dokumen yang harus dipenuhi. Sebut saja seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli maupun salinan, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.
Patut diketahui, buat biaya yang diperlukan pun relatif, tergantung pada jenisnya. Berikut rangkuman dari masing-masing golongan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
18 September 2025, 06:00 WIB
18 September 2025, 06:00 WIB
17 September 2025, 06:00 WIB
17 September 2025, 06:00 WIB
16 September 2025, 06:00 WIB
Terkini
18 September 2025, 13:00 WIB
GIAMM menyambut baik keputusan insentif mobil listrik CBU tidak akan dilanjutkan pemerintah di tahun depan
18 September 2025, 12:00 WIB
Penjualan sepeda motor di Tanah Air masih memiliki harapan untuk kembali positif dengan beberapa sentuhan
18 September 2025, 11:00 WIB
Keuntungan dari bisnis service dan sparepart dinilai Honda sangat besar asalkan bisa dikelola dengan baik
18 September 2025, 10:00 WIB
Diler Aletra Kemang baru saja diresmikan, kehadirannya bisa memudahkan pemilik mobil listrik asal Cina itu
18 September 2025, 09:00 WIB
Indomobil Group mengungkapkan minat terhadap kendaraan niaga bertenaga listrik di Indonesia mulai terlihat
18 September 2025, 08:00 WIB
Kemacetan di TB Simatupang diklaim mengalami penurunan setelah dilakukan uji coba masuk tol gratis di GT Fatmawati 2
18 September 2025, 07:00 WIB
Pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap Opsen PKB dan BBNKB untuk pastikan pendapatan asli daerah optimal
18 September 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 18 September 2025 diawasi kepolisian dengan menggunakan beragam fasilitas termasuk CCTV ETLE