Cek 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 18 September 2025
18 September 2025, 06:00 WIB
Taufik Idharudin pria asal Solo, Jawa Tengah menggugat syarat usia pembuatan SIM ke Mahkamah Konstitusi
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Baru-baru ini syarat usia pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) digugat. Hal itu dilakukan Taufik Idharudin seorang pria asal Solo, Jawa Tengah.
Diia mengajukan uji materi ke MK (Mahkamah Konstitusi) mengenai pemberian SIM untuk pengendara dengan usia di bawah 17 tahun.
Alasannya pun terbilang cukup aneh, Taufik mengaku kagum sama aksi viral dua bocah SD (Sekolah Dasar) yang mengendarai motor dari Madura ke Jakarta. Meskipun perjalanan hanya sampai Semarang karena dihentikan polisi.
"Saya ingin mengajukan permohonan tentang uji materi Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945,” ujar Taufik di Antara, Selasa (23/4).
Taufik menilai bocah SD tersebut berhak mendapatkan SIM. Sebab memiliki keterampilan berkendara seperti di atas 17 tahun.
Sementara dalam kesempatan yang sama, Sri Kalono selaku kuasa hukum mewakili Taufik menuturkan pihaknya telah mengajukan permohonan pengujian partial sejak 18 April 2024.
Mereka ingin menguji Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945 termuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96.
"Pendaftaran daring kami sudah diajukan serta diterima oleh kepaniteraan Mahkamah Konstitusi,” ucap sri.
Lebih jauh dia berharap dengan permohonan tersebut ke depan semua anak berusia di bawah 17 tahun yang telah berpengalaman mengemudi kendaraan agar diberikan surat izin mengemudi.
"Karena pasal 81 ayat 2 huruf a ini membatasi hak konstitusional anak-anak di bawah 17 tahun ketika mengendarai kendaraan bermotor," Sri menegaskan.
Sedangkan saat disinggung mengenai kematangan emosi pengendara di bawah 17 tahun, menurut dia pengalaman dua bocah asal Madura tersebut bisa menjadi bukti.
"Kalau dari Madura ke Semarang selamat kan prestasi luar biasa, masalah kematangan dibuktikan dengan pengalaman. Makanya syarat setidak-tidaknya sudah menempuh minimal 149 km," pungkas dia.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
18 September 2025, 06:00 WIB
18 September 2025, 06:00 WIB
17 September 2025, 06:00 WIB
17 September 2025, 06:00 WIB
16 September 2025, 06:00 WIB
Terkini
18 September 2025, 14:00 WIB
Harga mobil listrik CBU bisa bersaing berkat insentif, berpotensi naik apabila tak memenuhi TKDN 40 persen
18 September 2025, 13:00 WIB
GIAMM menyambut baik keputusan insentif mobil listrik CBU tidak akan dilanjutkan pemerintah di tahun depan
18 September 2025, 12:00 WIB
Penjualan sepeda motor di Tanah Air masih memiliki harapan untuk kembali positif dengan beberapa sentuhan
18 September 2025, 11:00 WIB
Keuntungan dari bisnis service dan sparepart dinilai Honda sangat besar asalkan bisa dikelola dengan baik
18 September 2025, 10:00 WIB
Diler Aletra Kemang baru saja diresmikan, kehadirannya bisa memudahkan pemilik mobil listrik asal Cina itu
18 September 2025, 09:00 WIB
Indomobil Group mengungkapkan minat terhadap kendaraan niaga bertenaga listrik di Indonesia mulai terlihat
18 September 2025, 08:00 WIB
Kemacetan di TB Simatupang diklaim mengalami penurunan setelah dilakukan uji coba masuk tol gratis di GT Fatmawati 2
18 September 2025, 07:00 WIB
Pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap Opsen PKB dan BBNKB untuk pastikan pendapatan asli daerah optimal