Lokasi SIM Keliling Bandung Sebelum Akhir Pekan, Ada di 2 Tempat
23 Januari 2026, 06:00 WIB
Taufik Idharudin pria asal Solo, Jawa Tengah menggugat syarat usia pembuatan SIM ke Mahkamah Konstitusi
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Baru-baru ini syarat usia pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) digugat. Hal itu dilakukan Taufik Idharudin seorang pria asal Solo, Jawa Tengah.
Diia mengajukan uji materi ke MK (Mahkamah Konstitusi) mengenai pemberian SIM untuk pengendara dengan usia di bawah 17 tahun.
Alasannya pun terbilang cukup aneh, Taufik mengaku kagum sama aksi viral dua bocah SD (Sekolah Dasar) yang mengendarai motor dari Madura ke Jakarta. Meskipun perjalanan hanya sampai Semarang karena dihentikan polisi.
"Saya ingin mengajukan permohonan tentang uji materi Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945,” ujar Taufik di Antara, Selasa (23/4).
Taufik menilai bocah SD tersebut berhak mendapatkan SIM. Sebab memiliki keterampilan berkendara seperti di atas 17 tahun.
Sementara dalam kesempatan yang sama, Sri Kalono selaku kuasa hukum mewakili Taufik menuturkan pihaknya telah mengajukan permohonan pengujian partial sejak 18 April 2024.
Mereka ingin menguji Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945 termuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96.
"Pendaftaran daring kami sudah diajukan serta diterima oleh kepaniteraan Mahkamah Konstitusi,” ucap sri.
Lebih jauh dia berharap dengan permohonan tersebut ke depan semua anak berusia di bawah 17 tahun yang telah berpengalaman mengemudi kendaraan agar diberikan surat izin mengemudi.
"Karena pasal 81 ayat 2 huruf a ini membatasi hak konstitusional anak-anak di bawah 17 tahun ketika mengendarai kendaraan bermotor," Sri menegaskan.
Sedangkan saat disinggung mengenai kematangan emosi pengendara di bawah 17 tahun, menurut dia pengalaman dua bocah asal Madura tersebut bisa menjadi bukti.
"Kalau dari Madura ke Semarang selamat kan prestasi luar biasa, masalah kematangan dibuktikan dengan pengalaman. Makanya syarat setidak-tidaknya sudah menempuh minimal 149 km," pungkas dia.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
23 Januari 2026, 06:00 WIB
23 Januari 2026, 06:00 WIB
22 Januari 2026, 06:00 WIB
22 Januari 2026, 06:00 WIB
21 Januari 2026, 06:00 WIB
Terkini
23 Januari 2026, 11:00 WIB
Chery menegaskan tetap ingin memiliki pabrik sendiri meski telah bekerjasama dengan sejumlah perusahaan manufaktur
23 Januari 2026, 10:00 WIB
Di tengah tantangan proses restrukturisasi, Neta memastikan tetap berkiprah dan melayani konsumen Indonesia
23 Januari 2026, 09:00 WIB
Yamaha memberi sinyal ingin terus memakai jasa Fabio Quartararo untuk berkompetisi dalam ajang MotoGP
23 Januari 2026, 08:17 WIB
Diler kedua Lepas di Indonesia resmi dibuka di Sunter sebagai bentuk komitmen jangka panjangnya di RI
23 Januari 2026, 08:08 WIB
Geely EX2 akan dipasarkan menjadi Rp 255 jutaan setelah periode promo berakhir pada 15 Februari mendatang
23 Januari 2026, 06:00 WIB
Warga kota Kembang bisa manfaatkan SIM keliling Bandung untuk mengurus dokumen berkendara sebelum akhir pekan
23 Januari 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta beroperasi seperti biasa menjelang akhir pekan, masih tersedia di lima lokasi berbeda
23 Januari 2026, 06:00 WIB
Pemerintah kembali lakukan pembatasan ganjil genap Jakarta pada akhir pekan buat atasi kemacetan di jalan utama