Syarat Usia Pembuatan SIM Digugat, Simak Aturan yang Berlaku

Taufik Idharudin pria asal Solo, Jawa Tengah menggugat syarat usia pembuatan SIM ke Mahkamah Konstitusi

Syarat Usia Pembuatan SIM Digugat, Simak Aturan yang Berlaku

KatadataOTO – Baru-baru ini syarat usia pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) digugat. Hal itu dilakukan Taufik Idharudin seorang pria asal Solo, Jawa Tengah.

Diia mengajukan uji materi ke MK (Mahkamah Konstitusi) mengenai pemberian SIM untuk pengendara dengan usia di bawah 17 tahun.

Alasannya pun terbilang cukup aneh, Taufik mengaku kagum sama aksi viral dua bocah SD (Sekolah Dasar) yang mengendarai motor dari Madura ke Jakarta. Meskipun perjalanan hanya sampai Semarang karena dihentikan polisi.

"Saya ingin mengajukan permohonan tentang uji materi Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945,” ujar Taufik di Antara, Selasa (23/4).

Tes Psikologi untuk Buat SIM
Photo : Trenoto

Taufik menilai bocah SD tersebut berhak mendapatkan SIM. Sebab memiliki keterampilan berkendara seperti di atas 17 tahun.

Sementara dalam kesempatan yang sama, Sri Kalono selaku kuasa hukum mewakili Taufik menuturkan pihaknya telah mengajukan permohonan pengujian partial sejak 18 April 2024.

Mereka ingin menguji Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945 termuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96.

"Pendaftaran daring kami sudah diajukan serta diterima oleh kepaniteraan Mahkamah Konstitusi,” ucap sri.

Lebih jauh dia berharap dengan permohonan tersebut ke depan semua anak berusia di bawah 17 tahun yang telah berpengalaman mengemudi kendaraan agar diberikan surat izin mengemudi.

"Karena pasal 81 ayat 2 huruf a ini membatasi hak konstitusional anak-anak di bawah 17 tahun ketika mengendarai kendaraan bermotor," Sri menegaskan.

Sedangkan saat disinggung mengenai kematangan emosi pengendara di bawah 17 tahun, menurut dia pengalaman dua bocah asal Madura tersebut bisa menjadi bukti.

"Kalau dari Madura ke Semarang selamat kan prestasi luar biasa, masalah kematangan dibuktikan dengan pengalaman. Makanya syarat setidak-tidaknya sudah menempuh minimal 149 km," pungkas dia.


Terkini

mobil
Harga Mobil Listrik CBU Bisa Meroket 40 Persen Tanpa Insentif

Harga Mobil Listrik CBU Bisa Meroket 40 Persen Tanpa Insentif

Harga mobil listrik CBU bisa bersaing berkat insentif, berpotensi naik apabila tak memenuhi TKDN 40 persen

mobil
Insentif Mobil Listrik CBU Tak Diperpanjang, GIAMM Siap Cari Peluang

Insentif Mobil Listrik CBU Tak Diperpanjang, GIAMM Dapat Peluang

GIAMM menyambut baik keputusan insentif mobil listrik CBU tidak akan dilanjutkan pemerintah di tahun depan

motor
Penjualan Sepeda Motor

Penjualan Motor di Indonesia Bisa Tertolong Belanja Pemerintah

Penjualan sepeda motor di Tanah Air masih memiliki harapan untuk kembali positif dengan beberapa sentuhan

motor
AHASS buka layanan uji emisi

Honda Motor Sebut Besarnya Keuntungan Bisnis Service dan Sparepart

Keuntungan dari bisnis service dan sparepart dinilai Honda sangat besar asalkan bisa dikelola dengan baik

mobil
Aletra Resmikan Diler Baru di Kemang, Siap Perkuat Jaringan

Aletra Resmikan Diler Baru di Kemang, Siap Perkuat Jaringan

Diler Aletra Kemang baru saja diresmikan, kehadirannya bisa memudahkan pemilik mobil listrik asal Cina itu

mobil
Indomobil Sebut Mobil Niaga Listrik Mulai Diminati Konsumen Fleet

Indomobil Sebut Kendaraan Niaga EV Mulai Diminati di Pertambangan

Indomobil Group mengungkapkan minat terhadap kendaraan niaga bertenaga listrik di Indonesia mulai terlihat

news
Kemacetan di TB Simatupang

Macet di TB Simatupang Diklaim Turun Saat Uji Coba Masuk Tol Gratis

Kemacetan di TB Simatupang diklaim mengalami penurunan setelah dilakukan uji coba masuk tol gratis di GT Fatmawati 2

news
Kemenperin Sebut 25 Daerah Beri Keringanan Opsen PKB dan BBNKB

Pemerintah Bakal Lakukan Evaluasi Opsen PKB dan BBNKB

Pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap Opsen PKB dan BBNKB untuk pastikan pendapatan asli daerah optimal